PP NOMOR 6 TAHUN 2018

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2015 - 2019

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-06-29
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun
2015-2019
yang
selanjutnya
disebut
dengan
Renstra
Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019 merupakan
dokumen perencanaan Kementerian Sekretariat Negara untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019.

PASAL 2

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2

Renstra Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019
memuat visi, misi, tujuan, sasaran, Indikator Kinerja Utama,
arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan
Kementerian Sekretariat Negara sejak tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019.

PASAL 3

Renstra Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019
dipergunakan sebagai pedoman bagi satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam rangka
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja
dan Anggaran, dan Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.

PASAL 4

Renstra Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

PASAL 5

Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Sekretariat
Negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PASAL 6

Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Sekretariat Negara
Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Sekretaris
Negara
Nomor
6
Tahun
2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara
Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.