PP NOMOR 60 TAHUN 2018

PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-31
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Pasal 1

Perjalanan Dinas Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:

1. Presiden dan/atau Istri/Suami ; atau

2. Wakit Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil , keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 2

(1) Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:

a. kunjungan kenegaraan;

b. kunjungan resmi;

c. kunjungan kerja; dan

d. kunjungan lainnya. (21 Dalam hal kunjungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mengharuskan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Istri/Suami Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, beserta rombongan.

PASAL 3

(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut:

a. Biaya Transportasi;

b. Biaya Penginapan;

c. Biaya Uang Harian;

d. Biaya Asuransi; dan

e. Biaya Operasional perjalanan dinas. (2)Biaya (21 Biaya Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai moda transportasi pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan moda transportasi dimaksud.

(3) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk membiayai penginapan. (a) Biaya Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari- hari selama melaksanakan Perjalanan Dinas.

(5) Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang menggunakan moda transportasi publik maupun moda transportasi milik negara.

(6) Biaya Operasional perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mendukung kegiatan , Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil .

PASAL 4

(1) Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rombongan utama; dan

b. tim pendahulu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Pedalanan Dinas rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 5

Pasal 5
Besaran komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kesekretariatan negara.

PASAL 6

(1) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungiawabkan
biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas.
(21 Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Pe{alanan
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya uang harian dipertanggungjawabkan secara
lump sum; darr
b. Biaya transportasi yang menggunakan moda
transportasi publik, biaya penginapan, biaya
asuransi dan biaya operasional perjalanan dinas
dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran
yang sah.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak diperoleh,
pertanggungiawaban biaya Perjalanan Dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran riil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban
biaya pelaksanaan Peq'alanan Dinas diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 7

Pasal 7
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan
Perjalanan Dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Perjalanan Dinas dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara bagi rombongan yang berasal dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga bagi
rombongan yang berasal dari selain Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

PASAL 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas yang berlaku bagi , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

FRtrSIDEN
R EFUBLIK INDONESIA