Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno yang selanjutnya disebut PPKGBK menerapkan Pola
Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) PPKGBK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara.
(3) PPKGBK dipimpin oleh Kepala Pusat yang selanjutnya
disebut Direktur Utama.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
PPKGBK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan
olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung
Karno sebagai peninggalan nasional.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, PPKGBK menyelenggarakan fungsi:
a. penjagaan
dan
pelestarian
gedung/bangunan
sebagai
peninggalan nasional;
b. penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis
dan Anggaran;
c. pelaksanaan dan pengendalian anggaran pendapatan dan
belanja PPKGBK;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengkajian, pengembangan,
pemeliharaan,
pengendalian,
dan
monitoring
atas
pengusahaan pemanfaatan kawasan Komplek Gelanggang
Olahraga
Bung
Karno
serta
penyelenggaraan
sistem
teknologi informasi;
e. penyelenggaraan
urusan
kepegawaian,
ketatausahaan,
perlengkapan, kerumahtanggaan dan administrasi umum
lainnya,
pengoordinasian
penyusunan
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
penyelenggaraan
layanan
pengadaan
barang/jasa,
pembinaan
keamanan
dan
ketertiban,
kebersihan dan perparkiran, serta penanganan urusan
hukum, kehumasan, dan keprotokolan;
f.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan PPKGBK; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja
PPKGBK.
BAB II
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 4
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
PPKGBK terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan;
b. Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha;
c. Direktorat Umum; dan
d. Satuan Pemeriksaan Intern.
PASAL 5
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Utama.
(2) Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta
Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan dan pelaporan
kinerja,
akuntansi
dan
pelaporan
keuangan,
serta
penyelenggaraan sistem teknologi informasi di lingkungan
PPKGBK.
(3) Direktur Keuangan karena jabatannya, melaksanakan tugas
sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta
Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. pengoordinasian
penyusunan
Perjanjian
Kinerja,
Pengukuran
Kinerja,
Pengelolaan
Data
Kinerja,
dan
Pelaporan Kinerja di lingkungan PPKGBK;
c. pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi;
d. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
e. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, dan utang
piutang;
f. pelaksanaan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
f.
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan,
serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan
ganti rugi keuangan;
g. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;
h. pelaksanaan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
di
bidangnya; dan
i.
pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis
terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang
tugasnya.
PASAL 7
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Anggaran dan Perencanaan
b. Divisi Perbendaharaan; dan
c. Divisi Akuntansi.
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi
Anggaran
dan
Perencanaan
mempunyai
tugas
melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis
dan
Anggaran,
penyiapan,
penyajian,
pengoordinasian
pengumpulan dan pengolahan data Rencana Strategis
Bisnis, Perjanjian Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan
pelaporan kinerja, serta pengelolaan dan pengembangan
sistem teknologi informasi di lingkungan PPKGBK.
(2) Divisi
Perbendaharaan
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan
pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan
kas,
serta
pelaksanaan
penyelesaian
tuntutan
perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi keuangan.
(3) Divisi Akuntansi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
melaksanakan
akuntansi
dan
penyusunan
laporan
keuangan, penatausahaan aset, dan pengelolaan utang
piutang, serta penyelenggaraan sistem informasi manajemen
keuangan.
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Direktorat
Pembangunan
dan
Pengembangan
Usaha
dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat
Pembangunan
dan
Pengembangan
Usaha
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengkajian,
pengembangan, pembangunan, pemasaran, pengendalian,
dan monitoring atas pengusahaan pemanfaatan aset, sarana
dan
prasarana,
serta
pemeliharaan
dan
penataan
lingkungan di kawasan PPKGBK dalam rangka menjaga dan
melestarikan
gedung/bangunan
sebagai
peninggalan
nasional.
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2), Direktorat Pembangunan dan Pengembangan
Usaha mempunyai fungsi:
a. penyusunan kajian dan rencana kebijakan pengembangan
sarana dan prasarana, investasi, dan pemanfaatan aset;
b. penyusunan rencana dan strategi pemasaran pemanfaatan
sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana dan
prasarana;
d. pelaksanaan monitoring, pengawasan, dan pengendalian
pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan
mitra kerja sama;
e. pengoordinasian
pelayanan
pemanfaatan
sarana
dan
prasarana;
f.
sinkronisasi, integrasi, dan konsolidasi rencana program
dan kegiatan unit-unit usaha;
g. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pembangunan pengembangan sarana
dan prasarana di kawasan PPKGBK;
h. pengoordinasian dalam rangka menjaga dan melestarikan
gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional;
i.
pengoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan
penataan kawasan di lingkungan PPKGBK;
j.
pelaksanaan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
di
bidangnya; dan
k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan unit-unit
usaha.
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha terdiri dari:
a. Divisi Pengembangan Usaha;
b. Divisi Pemasaran dan Penjualan; dan
c. Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan.
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha melakukan penyusunan kajian
dan rencana pengembangan sarana dan prasarana olahraga
dan non olahraga, investasi, dan pemanfaatan aset, serta
sinkronisasi, integrasi, dan konsolidasi rencana program
dan kegiatan unit-unit usaha.
(2) Divisi
Pemasaran
dan
Penjualan
mempunyai
tugas
melakukan penyusunan rencana dan strategi pemasaran
pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga dan non
olahraga, pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana
dan
prasarana,
serta
monitoring,
pengawasan,
dan
pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama yang
dilakukan
oleh
mitra
kerja
sama,
dan
pelayanan
pemanfaatan sarana dan prasarana.
(3) Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melakukan koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan,
pengendalian dan pengawasan kegiatan pembangunan
pengembangan sarana dan prasarana, serta penataan dan
pemeliharaan lingkungan di lingkungan PPKGBK dalam
rangka
menjaga
dan
melestarikan
gedung/bangunan
sebagai peninggalan nasional.
PASAL 13
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Utama.
(2) Direktorat
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Direktorat
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility),
hukum, ketatausahaan dan administrasi umum lainnya,
serta
pengelolaan
urusan
sumber
daya
manusia,
kerumahtanggaan, perlengkapan, penyelenggaraan layanan
pengadaan
barang/jasa,
kebersihan,
dan
perparkiran,
pengoordinasian
penyusunan
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
pembinaan
keamanan
dan
ketertiban di lingkungan PPKGBK.
PASAL 14
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kehumasan dan tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility);
b. pemberian dukungan pelayanan keprotokolan;
c. penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan
Direktur Utama dengan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan
perjanjian,
perizinan,
dan
pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian permasalahan
kerja sama dan/atau pertanahan baik di dalam maupun di
luar peradilan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum
lainnya;
f.
pengelolaan
urusan
sumber
daya
manusia,
kerumahtanggaan,
perlengkapan,
layanan
pengadaan
barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran;
g. pengoordinasian
penyusunan
organisasi
dan
ketatalaksanaan;
h. pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban;
i.
pelaksanaan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
di
bidangnya; dan
j.
pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis
terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang
tugasnya.
PASAL 15
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
Direktorat Umum terdiri atas:
a. Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi; dan
b. Divisi Sumber Daya Manusia dan Kerumahtanggaan.
PASAL 16
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi mempunyai tugas
melakukan pengelolaan urusan kehumasan, tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility),
keprotokolan,
pelaksanaan
kajian/telaahan
hukum,
penyusunan dan penyelarasan peraturan Direktur Utama
dengan
peraturan
perundang-undangan,
pembuatan
perjanjian,
penyiapan
perizinan,
dan
pemberian
pertimbangan
hukum
dalam
penyelesaian
sengketa/permasalahan hukum baik di dalam maupun di
luar pengadilan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan
dan administrasi umum lainnya.
(2) Divisi
Sumber
Daya
Manusia
dan
Kerumahtanggaan
melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, rekrutmen,
pemetaan pegawai, penyusunan jenjang karir, remunerasi,
dan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia,
kerumahtanggaan,
perlengkapan,
layanan
pengadaan
barang/jasa,
kebersihan,
dan
perparkiran,
serta
pengoordinasian
penyusunan
organisasi,
sistem
dan
prosedur
kerja,
standar
pelayanan
minimum,
dan
pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban di
lingkungan PPKGBK.
PASAL 17
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan
Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas membantu
Direktur Utama dalam melaksanakan pengawasan intern
pada
PPKGBK
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b. pengujian dan pengevaluasian pelaksanaan pengendalian
intern dan sistem manajemen risiko;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
kegiatan lainnya;
d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang
kegiatan
yang
diawasi
pada
semua
tingkat
manajemen;
e. pembuatan
laporan
hasil
pengawasan
intern
dan
menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
dan Dewan Pengawas;
f.
pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan
proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis
PPKGBK;
g. pemantauan, penganalisisan, dan pelaporan pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi
pengawasan
oleh
Satuan
Pemeriksaan Intern, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, Menteri Sekretaris
Negara, dan Menteri Keuangan;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i.
pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
j.
pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
UNIT USAHA
PASAL 19
BAB III: UNIT USAHA
(1) Dalam rangka pendayagunaan PPKGBK, Direktur Utama
dapat membentuk Unit Usaha yang merupakan unit kerja
operasional
dari
PPKGBK
sesuai
dengan
kebutuhan
pengembangan usaha pengelolaan sarana olahraga dan non
olahraga di kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno.
(2) Pembentukan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris
Negara.
PASAL 20
BAB III: UNIT USAHA
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. secara
operasional
dikoordinasikan
oleh
Direktur
Pembangunan dan Pengembangan Usaha; dan
b. mendapat pembinaan serta petunjuk teknis dari Direktur
Keuangan dan Direktur Umum sesuai bidang tugasnya.
PASAL 21
BAB III: UNIT USAHA
(1) Unit Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
pemanfaatan,
pemeliharaan,
kebersihan,
keamanan,
pengawasan,
dan
pemasaran
sarana
dan
prasarana
olahraga dan non olahraga, serta menjaga dan melestarikan
cagar budaya sebagai peninggalan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha diatur dengan
Peraturan Direktur Utama.
BAB IV
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
DEWAN PENGAWAS
PASAL 22
BAB IV: DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas PPKGBK mempunyai tugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direktur
Utama
dan
Direktur
PPKGBK
mengenai
pengelolaan
PPKGBK,
baik
dari
aspek
layanan
maupun
aspek
pengelolaan keuangan.
(2) Tugas Dewan Pengawas PPKGBK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. menghadiri rapat Dewan Pengawas PPKGBK;
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dan
Direktur PPKGBK dalam kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan;
c. memberi pendapat dan saran kepada Direktur Utama
dan Direktur PPKGBK mengenai perbaikan tata kelola
PPKGBK;
d. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran
kepada Direktur Utama dan Direktur PPKGBK atas
pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis
dan anggaran;
e. memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan
berkala PPKGBK antara lain laporan keuangan dan
laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan
pemeriksaan intern;
f.
menyusun program kerja tahunan pengawasan PPKGBK
dan
menyampaikannya
kepada
Menteri
Sekretaris
Negara dan Menteri Keuangan; dan
g. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dewan Pengawas
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dewan Pengawas PPKGBK berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Direktur
Utama
dan
Direktur
PPKGBK
mengenai
rencana
strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran yang
disusun oleh Direktur Utama dan Direktur PPKGBK;
b. melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan
Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya
kinerja PPKGBK dan/atau penyimpangan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan
laporan
pelaksanaan
tugas
Dewan
Pengawas
yang
telah
dilakukan
kepada
Menteri
Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d. menetapkan setiap keputusan Dewan Pengawas melalui
rapat
Dewan
Pengawas
yang
diputuskan
secara
musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan
kolegial.
(4) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri
Sekretaris
Negara
atas
persetujuan
Menteri
Keuangan.
(5) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Pembentukan,
keanggotaan,
persyaratan,
pengusulan,
penetapan anggota, wewenang, larangan, rapat, laporan
pertanggungjawaban
dan
evaluasi,
pengunduran
diri,
pemberhentian,
dan
penggantian
Dewan
Pengawas
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 23
BAB V: TATA KERJA
(1) Semua unit organisasi di lingkungan PPKGBK berikut
unsur-unsurnya
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kegiatannya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Prinsip
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Prinsip-prinsip
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan, di
lingkungan PPKGBK dikembangkan sistem komunikasi
terbuka, baik secara formal maupun informal.
PASAL 24
BAB V: TATA KERJA
Semua
unit
organisasi
di
lingkungan
PPKGBK
wajib
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing.
PASAL 25
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPKGBK
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan
bawahan masing-masing, serta memberikan bimbingan,
pengarahan,
dan
petunjuk
bagi
pelaksanaan
tugas
bawahan.
(2) Semua unsur di lingkungan PPKGBK wajib mengikuti dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
PASAL 26
BAB V: TATA KERJA
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan PPKGBK wajib
mengawasi bawahannya.
(2) Apabila terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi
wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB V: TATA KERJA
Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas,
dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara
melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dilakukan
secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam
susunan organisasi masing-masing unit organisasi.
BAB VI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI
KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
PASAL 28
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan pelaksana pada
PPKGBK dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau
tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dipekerjakan secara tetap
atau berdasarkan kontrak.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pada
PPKGBK diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(4) Direktur yang membidangi urusan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus dijabat oleh Pegawai
Negeri Sipil.
(5) Kepala Divisi, Kepala Unit, dan pelaksana pada PPKGBK
yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat
Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 29
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
jumlah dan jenisnya wajib disusun dalam Peta Jabatan oleh
PPKGBK.
(2) Peta
jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
wajib disusun standar kompetensinya berdasarkan analisis
jabatan oleh PPKGBK.
(4) Rencana pengisian kebutuhan jabatan pada peta jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(5) Peta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(5) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Utama PPKGBK setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris
Negara.
(6) Dalam menyusun rencana pengisian kebutuhan jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
PPKGBK
berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 30
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama dan
Direktur di lingkungan PPKGBK ditetapkan oleh Menteri
Sekretaris Negara.
(2) Khusus pengangkatan Direktur yang membidangi urusan
keuangan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
(3) Jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan
PPKGBK dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan pencapaian
kinerja untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPKGBK dapat
diberhentikan dalam jabatan apabila:
a. tidak dapat memenuhi kewajiban jabatan yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
atau berat yang melanggar etika dan/atau kepatutan
dalam jabatannya;
e. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar
pada waktu melamar;
f.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
g. terlibat dalam tindakan yang merugikan PPKGBK
dan/atau negara; dan/atau
h. mencapai batas usia maksimal jabatan.
PASAL 31
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Pengisian
jabatan
Direktur
Utama
dan
Direktur
di
lingkungan PPKGBK dilakukan oleh Menteri Sekretaris
Negara melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan seleksi
terbuka.
(2) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja, serta tata cara seleksi pengisian
jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan
PPKGBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
panitia seleksi.
PASAL 32
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Pengangkatan
dan
pemberhentian
Kepala
Satuan
Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Direktur Utama setelah
mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi dan Kepala
Unit, dan Pelaksana di lingkungan PPKGBK ditetapkan oleh
Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dalam rapat
Direksi.
PASAL 33
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern,
Kepala
Divisi,
Kepala
Unit
dan
Pelaksana
diberhentikan
dengan
hormat
sebagai
Direktur
Utama/Direktur/Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala
Divisi/Kepala Unit/Pelaksana apabila telah mencapai batas
usia
maksimal
jabatan
dan
diberikan
hak-hak
kepegawaiannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencapai batas usia maksimal jabatan pada usia 60 (enam
puluh) tahun.
(3) Direktur
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi,
Kepala Unit, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern,
Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencapai batas usia maksimal
jabatan pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 34
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Struktur organisasi PPKGBK tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan
organisasi, serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat
pertimbangan
Menteri
yang
menangani
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 35
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Divisi dan Kepala Unit pada PPKGBK yang diangkat
berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
(),
serta Kepala Subdivisi, Kepala Seksi, dan pegawai yang
diangkat berdasarkan peraturan pelaksanaannya tetap
melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan masih dapat
menduduki jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak
ditetapkan pengangkatannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 36
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
ditetapkan Direktur Utama paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
PASAL 37
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
PASAL 38
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno (), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 39
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Agussalim Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.