PP NOMOR 1 TAHUN 2019

DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-01-10
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 4- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. 7 - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

8. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4\.

10. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. 1 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 2

Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan
menggunakan Devisa.

PASAL 3

(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke
dalam sistem keuangan Indonesia.
(21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal
dari hasil barang Ekspor:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. kehutanan; dan
d. perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai T\rkar (, aa\ MEMUTUSI(AN: Menetapkan: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 4- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. 7 - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

8. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4\.

10. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. 1 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Pasal 3

(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:

a. pertambangan;

b. perkebunan;

c. kehutanan; dan

d. perikanan.

(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

(3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia. Pasal 5 Pasal 5 Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PASAL 6

(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir
yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk
pembayaran:
bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
plnJaman;
impor;
keuntungan/ deviden; dan/ atau
e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO7 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan
dokumen pendukung.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 7

(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account,
Eksportir wajib membuat escrou) account tersebut pada
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
a.
b.
c.
d.
(2) Dalam .

(21 Dalam hal escrou) account sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir
wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank
yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 8

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan
oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE
SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE
SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan escrou) account pada Bank yang Merakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh otoritas Jasa
Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan
kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia
dan otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak
memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan
Indonesia, menggunakan DHE sDA diluar ketentuan,
dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account
di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam valuta Asing, Eksportir dikenakan
sanksi administratif, berupa:
a. denda administratif;
b. tidak

b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(21 Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian
Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara
bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif,
tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi
administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan.
(5) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak
dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-
masing sektor izin usaha.

PASAL 10

Peraturan pelaksanaan dari
ditetapkan paling lambat 7
diundangkan.
Peraturan Pemerintah ini
(tujuh) hari sejak tanggal

PASAL 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
ini.

PASAL 12

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

PRES I DEN
REFUBLIK II.IDONESIA