PP NOMOR 11 TAHUN 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-02-28
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 123, ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2or4
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2ol4 tentang Desa (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan

1. Ketentuan Pasal 81
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit
Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh
enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara
12oo/o (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling
sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua
puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah)
setara lloo/o (seratus sepuluh per seratus) dari gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya
paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh
dua ribu dua ratus rupiah) setara LOOo/o (seratus per
seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam
APBDesa selain Dana Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
2.Diantara

2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni
Pasal 81A dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasa_l
81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini berlaku.
Pasal 818
(1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat
terhitung mulai bulan Januari tahun 2O2O.
(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan
Januari tahun 2O2O, didasarkan pada peraturan
Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
3. Ketentuan Pasal
berikut:
100 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 1O0
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam ApBDesa
digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari
jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
belanja operasional Pemerintahan Desa dan
insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan.

2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari
jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan
operasional Badan
Permusyawaratan Desa.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan
untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan
tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali kota.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 81

(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit
Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh
enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara
12oo/o (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling
sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua
puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah)
setara lloo/o (seratus sepuluh per seratus) dari gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya
paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh
dua ribu dua ratus rupiah) setara LOOo/o (seratus per
seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam
APBDesa selain Dana Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
2.Diantara

2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni

PASAL 81A

dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasa_l
81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini berlaku.

PASAL 818

(1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat
terhitung mulai bulan Januari tahun 2O2O.
(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan
Januari tahun 2O2O, didasarkan pada peraturan
Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
3. Ketentuan Pasal
berikut:
100 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 1O0
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam ApBDesa
digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari
jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
belanja operasional Pemerintahan Desa dan
insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan.

2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari
jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan
operasional Badan
Permusyawaratan Desa.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan
untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan
tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali kota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar