Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
5. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
6. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
7. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
9. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 1 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
12. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
14. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
16. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
17. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
18. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
19. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Kebijakan 22.Kebljakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
23. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
24. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pen5rusunan rancangan APBD.
25. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. 26.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
27. Kegiatan 2T.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 2S.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
29. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
30. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
31. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
32. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
33. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
34. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
35. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
36. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
37. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
38. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
39. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, danf atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
40. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
41. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
42. Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat
SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
43. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
44. Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat
SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
45. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
46. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD. 47 . Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
48. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
49. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
50. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan narna lain adalah Perda Provinsi dan Perda KabupatenlKota.
51. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
52. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
53. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
55. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
56. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
57. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
58. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
59. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
60. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
61. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang benvenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
62. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
63. Kepala Daerah adalah gubernur bagr Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
64. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
65. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
66. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 67 . Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
68. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
69. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
70. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penJrusunan APBD.
71. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. T2.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
73. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. T4.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
75. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
76. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. T7.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
78. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
79. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
80. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
81. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menJrusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
82. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menJrusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
83. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
84. Bagan -t4-
84. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
85. Hari adalah hari kerja.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi
daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
(3) APBD
(3) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
BAB II
Pengelola Keuangan Daerah
Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PASAL 4
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesatu - Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO+ tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726, ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, ). MEMUTUSKAN: SALINA N MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN DAERAH. TENTANG PENGELOLAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
5. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
6. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
7. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
9. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 1 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
12. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
14. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
16. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
17. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
18. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
19. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Kebijakan 22.Kebljakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
23. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
24. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pen5rusunan rancangan APBD.
25. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. 26.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
27. Kegiatan 2T.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 2S.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
29. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
30. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
31. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
32. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
33. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
34. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
35. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
36. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
37. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
38. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
39. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, danf atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
40. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
41. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
42. Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat
SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
43. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
44. Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat
SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
45. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
46. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD. 47 . Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
48. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
49. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
50. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan narna lain adalah Perda Provinsi dan Perda KabupatenlKota.
51. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
52. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
53. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
55. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
56. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
57. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
58. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
59. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
60. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
61. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang benvenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
62. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
63. Kepala Daerah adalah gubernur bagr Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
64. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
65. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
66. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 67 . Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
68. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
69. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
70. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penJrusunan APBD.
71. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. T2.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
73. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. T4.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
75. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
76. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. T7.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
78. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
79. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
80. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
81. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menJrusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
82. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menJrusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
83. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
84. Bagan -t4-
84. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
85. Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. Pasal 3
(1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
(3) APBD
(3) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. BAB II Pengelola Keuangan Daerah Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4
(1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menJrusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g. menetapkan KPA;
h. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
1. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggarat:,, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. (41 Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku PA.
(5) Pelimpahan
(5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
(6) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Pasal 5
(1) Kepala Daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah. (21 Ketentuan mengenai Kepala Daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
PASAL 6
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua - Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (4) huruf a mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. koordinasi di bidang penJrusunan rancangan APBD,
rancangan perubahan APBD, dan rancangan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
c. koordinasi
c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
f. memimpin TAPD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PASAL 7
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(1) Kepa1a SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menJrusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. men5rusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan
Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang
telah diatur dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
a. men5rusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
e. melaksanakan
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. menetapkan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian
jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan
Keuangan Daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal
penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Pasa] 8
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan
SKPKD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai
Kuasa BUD.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menyiapkan Anggaran Kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
APBD oleh bank danlatau lembaga keuangan lainnya
yang telah ditunjuk;
e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan
dalam pelaksanaan APBD;
f. menyimpan uang daerah;
g. melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/ menatausahakan investasi;
h. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan
PA/KPA atas Beban APBD;
i. melaksanakan
i. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama
Pemerintah Daerah;
j. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
dan
k. melakukan penagihan Piutang Daerah.
(4) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
PASAL 9
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1
(satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan
besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi,
dan/ atau rentang kendali.
Bagian Keempat
Pengguna Anggaran
PASAL 10
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Keempat - Pengguna Anggaran
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a. menJrusun RKA SKPD;
b. men5rusun DPA SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas Beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi
tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
J. men]rusun
-2t-
j. menJrusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD
yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
1. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang
dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan
Daerah; dan
n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima
Kuasa Pengguna Anggaran
PASAL 11
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kelima - Kuasa Pengguna Anggaran
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
kepala Unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran
kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala
SKPD.
(a) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas Beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Bagian Keenam
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
PASAL 12
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Keenam - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan
pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, PPTK bertanggung jawab kepada
PAlKPA.
PASAL 13
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Keenam - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan,
besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang
kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang
kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
(2) PPTK
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki
jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat
fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan
Kepala Daerah.
Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
PASAL 14
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pejabat Penatausahaan Keuangan
(1) Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf I
untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada
SKPD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan
SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan
oleh Bendahara Pengeluaran;
b. menyiapkan SPM;
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e. menJrusun laporan keuangan SKPD.
(3) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas
melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
dan/atau PPTK.
Bagian Kedelapan
-2+-
Bagian Kedelapan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
PASAL 15
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedelapan - Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), PA menetapkan PPK Unit SKPD
untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada
Unit SKPD.
(2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran pembantu;
b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-
TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran pembantu; dan
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban
Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara
Pengeluaran pembantu.
Bagian Kesembilan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
PASAL 16
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
(1) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk
melaksanakan tugas kebendaharaar: dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul
PPKD selaku BUD.
(21 Bendahara
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke
Rekening Kas Umum Daerah,
menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan
Pendapatan Daerah yang diterimanya.
PASAL 17
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA, Kepala Daerah dapat menetapkan Bendahara
Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang
bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan
lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala Daerah.
PASAL 18
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat
menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara
Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan
Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang
ditetapkan kepala SKPD.
PASAL 19
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
(1) Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(2) Bendahara
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan
SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang
dikelolanya;
d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. membuat laporan pertanggungjawaban secara
administratif kepada PA
dan
laporan
pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD
secara periodik; dan
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara
Pengeluaran pembantu.
(4) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan
SPP TU dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari
Bendahara Pengeluaran;
c. menerima dan menyimpan TU dari BUD;
d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan
TU yang dikelolanya;
e. menolak
e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
h. membuat laporan pertanggungjawaban secara
administratif kepada KPA dan
laporan
pertanggungjawaban secara fungsional kepada
Bendahara Pengeluaran secara periodik.
PASAL 20
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat
menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan
Belanja Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang
ditetapkan kepala SKPD.
PASAL 21
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan
pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan,
dan/atau penjualan jasa; dan
c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan
lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Bagian Kesepuluh .
Bagian Kesepuluh
TAPD
PASAL 22
BAB II: PENGELOLA KEUANGAN DAERAH | Bagian Kesepuluh . - Bagian Kesepuluh
(1) Da1am proses penJrusunan APBD, Kepala Daerah dibantu
oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai
dengan kebutuhan.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menJrusun dan membahas rancangan KUA dan
rancangan perubahan KUA;
c. menJrusun dan membahas rancangan PPAS dan
rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA SKPD;
e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan
APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan
Pertanggungjawaban APBD ;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan
rancangan perubahan DPA SKPD;
h. menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang
pedoman pen)rusunan RKA; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan
kebutuhan.
BABIII
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 23
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. (21 APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. {41 APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. Pasal 24
(1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. (21 Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. penerimaan Pembiayaan daerah.
(3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. pengeluaran Pembiayaan daerah.
(4) Penerimaan
(4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
(5) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
(6) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
(7) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD. Pasal 25
Satuan hitung dalam APBD adalah mata uang rupiah. Pasal 26 APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 27
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan daerah.
(2) APBD
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 28
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. BagianKetiga Bagian Ketiga Pendapatan Daerah Pasal 29 Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah. Pasal 30 Pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Pasal 31
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah. (a) Lain-lain . . (a) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
h. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
k. pendapatan denda pajak daerah;
1. pendapatan denda retribusi daerah;
m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. pendapatan dari pengembalian;
o. pendapatan dari BLUD; dan
p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 Pasal 32 Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan
b. melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional. Pasal 33
(1) Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Kepala Daerah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. Pasal 34
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. transfer Pemerintah Pusat; dan
b. transfer antar-daerah.
(2) Transfer .
(2) Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dana perimbangan;
b. dana insentif daerah;
c. dana otonomi khusus;
d. dana keistimewaan; dan
e. dana desa.
(3) Transfer antar-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. pendapatan bagi hasil; dan
b. bantuan keuangan. Pasal 35
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
(2) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(3) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Non Fisik. Pasal 36
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a bersumber dari:
a. pajak; dan
b. sumber daya alam.
(2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan; b.pajak
b. pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 2l; dan
c. cukai hasil tembakau; sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran Uin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah y arrg bers angkutan ;
b. penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
c. penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
d. penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
e. penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan; dan
f. penerimaan perikanan yang berasal dari pungutan pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan. Pasal 37 DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Pasa-l 38 Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu. Pasal 40 Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang- undangan. Pasal 41 Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Pasal 42 Pasal42
(1) Dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (21 Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 43 Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (3) huruf b merupakan dana yang diterima dari Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan
b. bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota. Pasal 46 Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a. hibah;
b. dana darurat; dan/atau
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47 Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa-l 48 Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Belanja Daerah Pasal 49
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
(4) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
(5) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
(6) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
(7) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah. Pasal 50
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam -4t-
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 51
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman dalam men)rusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah.
(5) Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada.
(6) Analisis
(6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menJrusun rencana kerja dan anggaran dalam pen5rusunan rancangan Perda tentang APBD.
(7) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah. Pasal 52 Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) diselaraskan dan dipadukan dengan belanja negara yang diklasifikasikan menurut fungsi yang antara lain terdiri atas:
a. pelayanan umum;
b. ketertiban dan keamanan;
c. ekonomi;
d. perlindungan lingkungan hidup;
e. perumahan dan fasilitas umum;
f. kesehatan;
g. pariwisata;
h. pendidikan; dan
i. perlindungansosial. Pasal 53 Belanja Daerah menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Pasal 54
(1) Belanja Daerah menurut Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rinciannya paling sedikit mencakup:
a. target dan Sasaran;
b. indikator capaian Keluaran; dan
c. indikator capaian Hasil.
(3) Nomenklatur Program dalam Belanja Daerah serta indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional disusun berdasarkan nomenklatur Program dan pedoman penentuan indikator Hasil dan indikator Keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55
(1) Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
(3) Belanja
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
(4) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
(5) Belanja transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Pasa-l 56
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) huruf b dirinci atas jenis belanja modal.
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c dirinci atas jenis belanja tidak terduga.
(4) Belanja
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d dirinci atas jenis:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan. Pasal 57
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
(3) Belanja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 58
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (a) Dalam
(4) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri. Pasal 59
(1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
(2) Pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintahan Daerah. Pasal 60 Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga Utang yang dihitung atas kewajiban pokok Utang berdasarkan perjanjian pinjaman. Pasal61 -+7- Pasal 61
(1) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf d digunakan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha mitik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
(2) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa Pelayanan Dasar masyarakat.
(3) Badan usaha milik negara, BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi.
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada Kepala Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Pasal 62
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
(2) Keadaan
(2) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun arlggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(3) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 64
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
(2) Pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
c. batas minimal kapitalisasi aset.
(3) Batas minimal kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Perkada.
(4) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan. Pasal 65 Pasal 65 Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 meliputi:
a. belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
b. belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai;
c. belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
d. belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
e. belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan da_lam kondisi siap dipakai; dan
f. belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pasal 66 Pasal 66 Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(4) huruf a dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67
(1) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (a) huruf b diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan f atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
b. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
c. bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupatenlkola di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/ kota di luar wilayahnya;
d. bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya danf atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
e. bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupate n / kota kepada desa.
(4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat umum atau khusus.
(5) Peruntukan
(5) Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Pemerintah Daerah penerima bantuan.
(6) Peruntukan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan kepada penerima bantuan.
(7) Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. Pasal 68
(1) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia.
(3) Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DpA SKPD. Pasal 69 Pasal 69
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(2) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
(3) Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(4) Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
(5) Belanja -5+-
(5) Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD. Bagian Kelima Pembiayaan Daerah Paragraf 1 Umum Pasal 70
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penerimaan Pembiayaan; dan
b. pengeluaran Pembiayaan.
(2) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan daerah.
(3) Penerimaan Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. SiLPA;
b. pencairan Dana Cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan Pinjaman Daerah;
e. penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
f. penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(4) Pengeluaran
(4) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pembiayaan:
a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembentukan Dana Cadangan;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(5) Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan.
(6) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (S) digunakan untuk menutup defisit anggaran. Paragral 2 Penerimaan Pembiayaan Pasal 71 SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 avat (3) huruf a bersumber dari:
a. pelampauan penerimaan PAD;
b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
c. pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
d. pelampauan penerimaan Pembiayaan;
e. penghematan belanja;
f. kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/ atau
g. sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan. Pasal72 Pasal 72
(1) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Perda tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan.
(3) Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(5) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(6) Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam SKPD pengguna Dana Cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 73
(1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Penerimaan
(2) Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah. Pasal 74
(1) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf d didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
(2) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa] 75 Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf e digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembati pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 76 Pasal 76 Penerimaan Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf f digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. Paragraf 3 Pengeluaran Pembiayaan Pasal 77 Pembayaran cicilan pokok Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf a digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok Utang yang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman. Pasa] 78
(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
(3) Perda
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79
(1) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (4) huruf c, penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana .
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:
a. DAK;
b. Pinjaman Daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan.
(6) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD. Pasa-l 81
(1) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (41 huruf d digunakan untuk menganggarkan Pemberian Pinjaman Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, danf atau masyarakat.
(2) Pemberian Pinjaman Daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
(4) Ketentuan . -6t-
(4) Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 82 Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf e digunakan untuk menganggarkan pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Bagian Keenam Surplus dan Defisit Paragraf 1 Umum Pasal 83
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
(2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraf 2 Surplus Pasal 84 Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembentukan Dana Cadangan;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 85 Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan. Paragraf 3 Defisit Pasal 86
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defrsit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah .
(3) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum. Pasal 87
(1) Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian defisit APBD kabupatenlkota berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD. Pasal 88
(1) Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto.
(2) Pembiayaan
(2) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan. BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pasa] 89
(1) Kepala Daerah menJrusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman pen5rusunan APBD.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kondisi ekonomi makro daerah;
b. asumsi penJrusunan APBD;
c. kebijakan Pendapatan Daerah;
d. kebijakan Belanja Daerah;
e. kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
f. strategipencapaian.
(4) Rancangan
(4) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
c. men5rusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan. Pasal 90
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(3) KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam men5rusun RKA SKPD.
(4) Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Pasal91 Pasal 91 Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf b dapat dianggarkan:
a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
(5) Persetujuan
(5) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama Kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pasal 93
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan pendekatan:
a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berdasarkan Kinerja.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman pen)rusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. Pasal94 Pasal 94 Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk betanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat men5rusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat
(2) dan ayat (3). Pasal 95
(1) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan men5rusun prakiraan maju.
(2) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk Program dan Kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
(4) Pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterkaitan antara pendanaan dengan Keluaran yang diharapkan dari Kegiatan;
b. Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
c. efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran. Pasal 96 Pasa] 96
(1) Untuk terlaksananya penJrusunan RKA SKPD berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan terciptanya kesinambungan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai Program dan Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
(3) Dalam hal Program dan Kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. Pasal 97
(1) Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c berpedoman pada:
a. indikator Kinerja;
b. tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja;
c. standar harga satuan;
d. rencana kebutuhan BMD; dan
e. Standar Pelayanan Minimal.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, Keluaran, dan Hasil.
(3) Tolok
(3) Tolok ukur Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap Program dan Kegiatan.
(4) Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan.
(6) Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
(7) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tolok ukur Kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pasal 98
(1) RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
(2) Rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sampai dengan rincian obyek.
(3) RKA -7r-
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat informasi mengenai Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, standar harga satuan, dan Kinerja yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan. Pasa-l 99
(1) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) memuat Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah.
(2) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dirinci atas Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek belanja.
(4) Rencana Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) memuat kelompok:
a. penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD; dan
b. pengeluaran Pembiayaan yang dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan.
(5) Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) memuat Urusan Pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
(6) Organisasi
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) memuat nama SKPD selaku PA.
(7) Kinerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) terdiri dari indikator Kinerja, tolok ukur Kinerja, dan Sasaran Kinerja.
(8) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) memuat nama Program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
(9) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) memuat nama Kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RKA SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) RKA SKPD sebagaimana disampaikan diverifikasi. Pasal 101 yang telah disusun oleh dimaksud dalam Pasal kepada TAPD melalui kepala SKPD 93 ayat (1) PPKD untuk
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan:
a. KUA dan PPAS;
b. Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;
c. dokumen
c. dokumen perencanaan lainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal;
j. proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
k. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. Pasal 102
(1) PPKD menJrusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kemba-li dalam tahun anggaran yang direncanakan;
1. daftar Dana Cadangan; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial. Pasal 103 Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah. BABV. BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 104
(1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Bagian Kedua Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 106
(1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
(3) DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD. Pasa] 107
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menJrusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui apabila terdapat:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau
b. keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 108 Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) memuat lampiran yang terdiri atas:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan penjabaran APBD sampai dengan rincian obyek;
c. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi;
d. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
e. rekapitulasi dan kesesuaian belanja menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
f. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
g. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
h. daftar Piutang Daerah;
i. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
k. daftar
k. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain- lain;
1. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
m. daftar Dana Cadangan;
n. daftar Pinjaman Daerah;
o. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; dan
p. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial. Pasal 109
(1) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi Perkada setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/ kota.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(3) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada menjadi Perkada. Pasal 1 10 Pasa] 1 10
(1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Pasal 1 1 1
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4)Evaluasi
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima.
(7) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan danf atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(2) Rancangan Perda kabupatenlkota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupatenlkola tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perulndang-undangan yang lebih tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(6) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 1 13
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 1 14 Pasal 1 14 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (5) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. Pasal 1 15
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi dan kepada gubernur untuk APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 112 diatur dengan Peraturan Menteri. BagianKeempat Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 1 17
(1) Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3) Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. Bagian Kelima Pen5rusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Pasal 1 18
(1) Datam hal Daerah belum memiliki DPRD, Kepala Daerah menJrusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat.
(2) Rancangan
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan pedoman pen5rusunan RKA SKPD.
(5) Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 sampai dengan Pasal 105 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD.
(6) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagr Daerah kabupaten/kota.
(7) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan menjadi Perkada oleh Kepala Daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(8) Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan rancangan Perkada tentang APBD bagi Daerah yang belum memiliki DPRD. BagianKeenam Bagian Keenam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah Persiapan Pasal 1 19 Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk. BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 120
(1) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD.
(2) Dalam hat Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut. Pasal 121
(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 122 Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 123 Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 124
(1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(2) Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
(3) Kepala
(3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. Pasal 125
(1) Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungiawaban;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f. Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
g. Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2) Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah Pasal 126
(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat.
(2) Bank
(2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara BUD dengan bank umum yang bersangkutan. Pasal 127
(1) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepa1a Daerah.
(2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari.
(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari.
(4) Dalam hal kewajiban pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, pemindahbukuan dapat dilakukan secara berkala yang ditetapkan dalam Perkada.
(5) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarannya ditetapkan dengan Perkada.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada bank umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah BUD. Pasal 128 -9L- Pasal 128
(1) Kepala Daerah dapat memberi izin kepada kepala SKPD untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum.
(2) Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada kepala SKPD untuk membuka rekening pengeluaran melalui BUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum untuk menampung UP. Pasal 129 Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Pasal 130 Biaya yang timbul sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 131
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
(2) Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember. BagianKetiga Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pasal 132
(1) PPKD memberitahukan kepada kepala SKPD agar menJrusun dan menyampaikan rancangan DPA SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Perkada tentang penjabaran APBD ditetapkan.
(2) Rancangan DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, Program, Kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai Sasaran, rencana penerimaan dana, dan rencana penarikan dana setiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan. Pasal 133
(1) TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
(2) Verifikasi atas rancangan DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Perkada tentang penjabaran APBD.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA SKPD setelah mendapatkan persetujuan sekretaris daerah.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan Perkada tentang penjabaran APBD, SKPD melakukan penyempurnaan rancangan DPA SKPD untuk disahkan oleh PPKD dengan persetujuan sekretaris daerah.
(5) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepala SKPD yang bersangkutan kepada satuan kerja yang secara fungsional melakukan pengawasan daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal disahkan.
(6) DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku PA. Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD Pasa] 134
(1) PPKD selaku BUD men5rusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
(2) Anggaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai Pengeluaran Daerah dalam setiap periode. Pasal 135
(1) Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:
a. Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b. ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan c penjadwalan. c penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD. Pasal 136 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Anggaran Kas dan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan Pasal 135 diatur dalam Perkada berpedoman pada Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah Pasal 137
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada.
(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. (a) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi dokumen elektronik.
(5) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat tanda setoran. Pasal 138 . Pasal 138
(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (5) dilakukan secara tunai dan/atau nontunai.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya:
a. lebih dari 1 (satu) hari, kecuali terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L37 ayat (2lr; dan/atau
b. atas nama pribadi. Pasal 139
(1) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menj adi tanggung j awabnya.
(2) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungiawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Pasal l+O . Pasa] 140
(1) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
(2) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang sama dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
(3) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada rekening belanja tidak terduga. Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah Pasal 141
(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 142
(1) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
(2) Pengajuan
(2) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara Pengeluaran pembantu melalui PPK Unit SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
(3) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan Bendaha^ a Pengeluaran pembantu melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SPP UP;
b. SPP GU;
c. SPP TU; dan
d. SPP LS.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. SPP TU; dan
b. SPP LS. Pasal 143
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP.
(2) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(4) Pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengajuan .
(5) Pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban penggunaan UP. Pasal 144
(1) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Perkada.
(3) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
a. Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau
b. Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA.
(5) Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana. Pasal 145
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
a. gaji dan tunjangan;
b. kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa; dan
c. kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan . .
(2) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat juga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA. Pasal 146
(1) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) huruf b oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
(2) Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa] 147
(1) Berdasarkan pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), PA mengajukan permintaan UP kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM UP.
(2) Berdasarkan pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2), PA mengajukan penggantian UP yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM GU.
(3) Berdasarkan pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1), PA/KPA mengajukan permintaan TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM TU. Pasal L48 Pasal 148
(1) Berdasarkan SPP LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas:
a. kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/ sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barangljasa; dan
c. ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban APBD mela-lui penerbitan SPM LS kepada Kuasa BUD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA tidak menerbitkan SPM LS.
(4) PAIKPA mengembalikan dokumen SPP LS dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPP. Pasal 149
(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya.
(2) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima.
(3) Dalam rangka penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
b. menguji
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah.
(4) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila:
a. tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA; dan/atau
b. pengeluaran tersebut melampaui pagu.
(5) Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM. Pasa-l 150
(1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.
(3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pasal 151 -to2- Pasal 151 Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara. Pasal 152 PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 153
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UPIGU ITU/LS kepada PA mela-lui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Perkada.
(4) Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
(5) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember. Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah Pasal 154
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
(2) Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut. Pasal 155 Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk:
a. menutupi defisit anggaran;
b. mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya;
c. membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
d. melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang;
e. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah;
f. mendanai Program dan Kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau
g. mendanai -ro4-
g. mendanai Kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. Pasal 156
(1) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya.
(2) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Perda tentang pembentukan Dana Cadangan yang bersangkutan mencukupi.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Perda tentang pembentukan Dana Cadangan.
(4) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Pasal 157
(1) Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan.
(2) Alokasi
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Pasal 158 Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 159
(1) Pengelolaan BMD adalah keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 160
(1) Pemerintah Daerah men5rusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 161
(1) Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.
(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d. keadaan -to7-
d. keadaan darurat; dan/atau
e. keadaan luar biasa. Bagian Ketiga Perubahan Kebdakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pasal 162
(1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6L ayat (2) huruf a dapat berupa terjadinya:
a. pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah;
b. pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/atau
c. perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.
(2) Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
(3) Dalam rancangan perubahan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
(4) Dalam rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (21disertai penjelasan:
a. Program dan Kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
b. capaian
b. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
c. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. Bagian Keempat Pergeseran Anggaran Pasal 163 Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja. Pasal 164
(1) Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
(2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
(3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD.
(5) Perubahan
(5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila:
a. tidak melakukan perubahan APBD; atau
b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Da1am Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasa] 165 Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16l ayat (21 huruf c diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD danf atau RKA SKPD. Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat Pasa-l 166
(1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Dalam
(2) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa Pasal 167
(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2) huruf e.
(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
(3) Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 168
(1) Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) dapat dilakukan penambahan Kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal L67 ayat (21 dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan. Bagian Kedelapan Pen5rusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 169
(1) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L62 ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. Pasal 170
(1) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) menjadi pedoman perangkat daerah dalam menJrusun RKA SKPD.
(2) Perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat daerah disertai dengan:
a. Program dan Kegiatan baru;
b. kriteria DPA SKPD yang dapat diubah;
c. batas PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA -Lr2-
c. batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD; dan/atau
d. dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan APBD, format RKA SKPD, analisis standar belanja, standar harga satuan dan perencanaan kebutuhan BMD serta dokumen lain yang dibutuhkan.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berkenaan. Pasal 171
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L62 ayat (2).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD. Pasal 172 Ketentuan mengenai tata cara penJrusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasa1 1O0 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penJrusunan RKA SKPD pada perubahan APBD. Pasal 173
(1) DPA SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 l7O ayat (2) huruf b berupa peningkatan atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.
(2) Peningkatan atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diformulasikan dalam perubahan DPA SKPD.
(3) Perubahan
(3) Perubahan DPA SKPD memuat capaian Sasaran Kinerja, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah perubahan. Pasal 174
(1) RKA SKPD yang memuat Program dan Kegiatan baru dan perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD dengan:
a. perubahan KUA dan perubahan PPAS;
b. prakiraan maju yang telah disetujui;
c. dokumen perencanaan Iainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal; dan
j. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. Pasal 175
(1) PPKD men5rusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan . . -tt4-
(2) Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi Belanja Daerah dan kesesuaian menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berkenaan;
1. daftar Dana Cadangan daerah; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
(4) Rancangan . .
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran perubahan APBD yang diklasifrkasi menurut jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial. Pasal 176 Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah. Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal L77 Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. Pasall78 Pasa] 178
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS. Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 179
(1) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
(2) Dalam hal DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(3) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. BagianKesebelas -tL7- Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 180
(1) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kepentingan umum;
c. perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (71 Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasa] 181
(1) Rancangan Perda kabupatenlkota tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupatenlkota tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota. (21 Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Evaluasi -t20-
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupatenlkota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang lebih tinggi;
b. kepentingan umum;
c. perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(6) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupatenlkota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
(8) Dalam -t2t-
(8) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 182
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1I2 ayat (1) dan Pasal 181 ayat (1), Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 183 -r22- Pasa] 183 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (6) kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD. Pasal 184
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (8) dan Pasal 181 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar penetapan Perda tentang perubahan APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Menteri untuk perubahan APBD provinsi dan kepada gubernur untuk perubahan APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. BAB VIII -t23- BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah Pasal 185
(1) Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan:
a. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. SAPD; dan
c. BAS untuk Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Pasal 186
(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf a, meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(2) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penjelasan atas unsur- unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
(3) Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, danf atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP. Pasal 187 -t24- Pasal 187
(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf b, memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, pen5rusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan.
(2) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(3) SAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD. Pasal 188
(1) BAS untuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf c merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap.
(2) BAS untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
(3) BAS -t25-
(3) BAS untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan bagan akun standar Pemerintah Pusat, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Pasal 189
(1) Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penJrusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
(2) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan. Pasal 190 Pasal 190
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 189 ayat (1) disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan pembahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepa1a Daerah melalui sekretaris daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 191
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan. (21 Laporan.
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan palin g la;:,r},at 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD. Pasal 192 Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3). Pasal 193
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA men5rusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PPKD menJrusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan. BAB IX -r28- BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 194
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 195
(1) Rancangan Perda provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Menteri -r29-
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian dengan Perda provinsi tentang APBD, Perda provinsi tentang perubahan APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi dan rancangan Perkada provinsi diterima.
(4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda provinsi tentang APBD, Perda provinsi tentang perubahan APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi menjadi Perda provinsi dan rancangan Perkada provinsi menjadi Perkada provinsi.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda provinsi tentang APBD, Perda provinsi tentang perubahan APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda provinsi dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada provinsi, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan danfatau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 196
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada kabupatenlkota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD, Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil
(3) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakit Pemerintah Pusat kepada bupati/wa-li kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada kabupaten I kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (a) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD, Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Perkada kabupatenlkota tentang penjabaran perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota menjadi Perda kabupaten/kota dan rancangan Perkada kabupate n / kota menjadi Perkada kabupaten/ kota.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupate n I kota tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD, Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/ wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam -t32-
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda kabupaten/kota dan rancangan Perkada kabupatenlkota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada kabupaten/kota, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan danf atatt pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 197
(1) Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menJrusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4)Dalam
(4) Dalam hal dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada tersebut menjadi Perkada. BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah Pasal 198
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasall99 -L34- Pasal 199 Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 200 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (4) dan penghapusan Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, diatur dalam Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah Pasal 201 Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, danf atau manfaat lainnya. Pasal 2O2 Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2Ol diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BagianKetiga Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 203 Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah Pasal2O4
(1) Kepala Daerah dapat melakukan pengelolaan Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Kepala Daerah dapat melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(3) Biaya yang timbul akibat pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah dibebankan pada anggaran Belanja Daerah. BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Pasal 205
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.
(3) Pejabat
(3) Pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. Pasal 206 Pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OS ayat (1) meliputi:
a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau
c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Pasal 2OT
(1) BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BLUD menJrusun rencana bisnis dan anggaran.
(4) Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. Pasal 208 Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD ditakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Urusan Pemerintahan yang bersangkutan. Pasal2O9 -t37- Pasal 209
(1) Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
(2) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan. Pasal 210 Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Pasal 21 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai BLUD diatur dalam Peraturan Menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH Pasal 212 Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2l3
BAB XII: PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
Naskah pasal.
PASAL 24
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
(21 Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. penerimaan Pembiayaan daerah.
(3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. pengeluaran Pembiayaan daerah.
(4) Penerimaan
(4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang
dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah
dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
(5) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana
Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya
dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
(6) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
(7) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara
bruto dalam APBD.
PASAL 25
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Satuan hitung dalam APBD adalah mata uang rupiah.
PASAL 26
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang
mengenai keuangan negara.
Bagian Kedua
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PASAL 27
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kedua - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan daerah.
(2) APBD
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 28
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kedua - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang
melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu
dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak
daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari Rekening
Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh
Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perLtndang-undangan diakui sebagai
pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun
pada tahun anggaran berikutnya.
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah
PASAL 29
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek
Pendapatan Daerah.
PASAL 30
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
PASAL 31
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak
daerah dan retribusi daerah.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
(a) Lain-lain . .
(a) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan
Daerah;
h. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai
akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi,
dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk
penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat
penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil
pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya
merupakan Pendapatan Daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;
j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan;
k. pendapatan denda pajak daerah;
1. pendapatan denda retribusi daerah;
m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. pendapatan dari pengembalian;
o. pendapatan dari BLUD; dan
p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pasal 32
Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya
yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur
dalam undang-undang; dan
b. melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas
barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor
yang merupakan program strategis nasional.
PASAL 33
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang
disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan
hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Kepala Daerah yang melakukan pungutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan
seluruhnya ke kas negara.
PASAL 34
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf b meliputi:
a. transfer Pemerintah Pusat; dan
b. transfer antar-daerah.
(2) Transfer .
(2) Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dana perimbangan;
b. dana insentif daerah;
c. dana otonomi khusus;
d. dana keistimewaan; dan
e. dana desa.
(3) Transfer antar-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. pendapatan bagi hasil; dan
b. bantuan keuangan.
PASAL 35
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
(2) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(3) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Non Fisik.
PASAL 36
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf
a bersumber dari:
a. pajak; dan
b. sumber daya alam.
(2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan,
pertambangan, dan perhutanan;
b.pajak
b. pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
Pasal 2l; dan
c. cukai hasil tembakau;
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran Uin
usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan,
dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah y arrg bers angkutan ;
b. penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang
berasal dari penerimaan iuran tetap dan penerimaan
iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi yang dihasilkan
dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
c. penerimaan negara dari sumber daya alam
pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan;
d. penerimaan negara dari sumber daya alam
pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan;
e. penerimaan dari panas bumi yang berasal dari
penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran
tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan; dan
f. penerimaan perikanan yang berasal dari pungutan
pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan
yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
bersangkutan.
PASAL 37
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pasa-l 38
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan pada
Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (21 huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan
kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan
tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.
PASAL 40
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf c dialokasikan kepada Daerah yang memiliki
otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang-
undangan.
PASAL 41
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf d dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai
dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
PASAL 42
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pasal42
(1) Dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf e bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan
digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(21 Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 43
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf a merupakan dana yang bersumber dari
Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain
berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayal (3) huruf b merupakan dana yang diterima dari
Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah,
pemerataan peningkatan kemampuan keuangan,
dan/atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan
b. bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota.
PASAL 46
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a. hibah;
b. dana darurat; dan/atau
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 47
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a
merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa
yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain,
masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 48
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan
kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai
keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang
tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan
menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Belanja Daerah
PASAL 49
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b untuk mendanai pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan
Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang
terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib
yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
(4) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
(5) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan
Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
(6) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar
dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
(7) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan
potensi yang dimiliki Daerah.
PASAL 50
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam
-4t-
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan
penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi
dengan Menteri dan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau
pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 51
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman dalam men)rusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah.
(5) Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada.
(6) Analisis
(6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menJrusun rencana kerja dan anggaran dalam pen5rusunan rancangan Perda tentang APBD.
(7) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah.
PASAL 52
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (7) diselaraskan dan dipadukan dengan belanja
negara yang diklasifikasikan menurut fungsi yang antara lain
terdiri atas:
a. pelayanan umum;
b. ketertiban dan keamanan;
c. ekonomi;
d. perlindungan lingkungan hidup;
e. perumahan dan fasilitas umum;
f. kesehatan;
g. pariwisata;
h. pendidikan; dan
i. perlindungansosial.
PASAL 53
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Belanja Daerah menurut organisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan susunan
organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 54
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Pasal 54
(1) Belanja Daerah menurut Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7)
disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rinciannya paling sedikit mencakup:
a. target dan Sasaran;
b. indikator capaian Keluaran; dan
c. indikator capaian Hasil.
(3) Nomenklatur Program dalam Belanja Daerah serta
indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran
yang didasarkan pada prioritas nasional disusun
berdasarkan nomenklatur Program dan pedoman
penentuan indikator Hasil dan indikator Keluaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 55
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan
sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat
jangka pendek.
(3) Belanja
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1
(satu) periode akuntansi.
(4) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan pengeluaran anggaran atas Beban
APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
(5) Belanja transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari
Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
PASAL 56
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) huruf b dirinci atas jenis belanja modal.
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) huruf c dirinci atas jenis belanja tidak terduga.
(4) Belanja
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf d dirinci atas jenis:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
PASAL 57
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) huruf a digunakan untuk menganggarkan
kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah,
pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
(3) Belanja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 58
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
(a) Dalam
(4) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai
ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian
tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan
dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan
Menteri.
PASAL 59
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk
barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak ketiga.
(2) Pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan
Pemerintahan Daerah.
PASAL 60
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
huruf c digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga
Utang yang dihitung atas kewajiban pokok Utang berdasarkan
perjanjian pinjaman.
PASAL 61
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
-+7-
Pasal 61
(1) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56
ayat (1) huruf d digunakan agar harga jual produksi atau
jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara,
BUMD dan/atau badan usaha mitik swasta, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat
terjangkau oleh masyarakat.
(2) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha
milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa
Pelayanan Dasar masyarakat.
(3) Badan usaha milik negara, BUMD, badan usaha milik
swasta, dan/atau badan hukum lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi
terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor
akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(a) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan
subsidi.
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana subsidi kepada Kepala Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Pasal 62
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara,
BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program
dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan
Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 63
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf f digunakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya
resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat
berkelanjutan.
(2) Keadaan
(2) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa bantuan sosial
dapat diberikan setiap tahun arlggaran sampai penerima
bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(3) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 64
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset
lainnya.
(2) Pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memenuhi kriteria:
a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan;
b. digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
c. batas minimal kapitalisasi aset.
(3) Batas minimal kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c diatur dalam Perkada.
(4) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau
bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap
digunakan.
PASAL 65
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Pasal 65
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
meliputi:
a. belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah
yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi
siap dipakai;
b. belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk
menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan
kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan
peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa
manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam
kondisi siap pakai;
c. belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk
menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh
gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah
Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
d. belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk
menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup
jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah
Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
e. belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk
menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap
yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset
tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional Pemerintah Daerah dan da_lam kondisi siap
dipakai; dan
f. belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan
aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan
operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi
aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai
dengan nilai tercatatnya.
PASAL 66
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Pasal 66
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(4) huruf a dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (a) huruf b diberikan kepada Daerah lain
dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan
kemampuan keuangan, dan f atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah
setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan
Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan
serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
b. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
c. bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah
kabupatenlkola di wilayahnya dan/atau Daerah
kabupaten/ kota di luar wilayahnya;
d. bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah
provinsinya danf atau Daerah provinsi lainnya;
dan/atau
e. bantuan Keuangan Daerah provinsi atau
kabupate n / kota kepada desa.
(4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat umum atau khusus.
(5) Peruntukan
(5) Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diserahkan kepada Pemerintah Daerah penerima bantuan.
(6) Peruntukan bantuan keuangan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya
diserahkan kepada penerima bantuan.
(7) Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat mensyaratkan penyediaan
dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan
dan belanja desa penerima bantuan.
PASAL 68
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal
56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban
APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan
mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran
atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan
Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia.
(3) Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DpA
SKPD.
PASAL 69
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Pasal 69
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68
ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial
dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu
kegiatan pelayanan publik.
(2) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal
68 ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar
masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam
tahun anggaran berjalan;
b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali
Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan
sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-
undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi
Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
(3) Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(4) Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum
tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu
dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap
darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar
biasa.
(5) Belanja
-5+-
(5) Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik
sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang
belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia
anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA
SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah
Paragraf 1
Umum
PASAL 70
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penerimaan Pembiayaan; dan
b. pengeluaran Pembiayaan.
(2) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi,
jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan daerah.
(3) Penerimaan Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. SiLPA;
b. pencairan Dana Cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan Pinjaman Daerah;
e. penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah;
dan/atau
f. penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(4) Pengeluaran
(4) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pembiayaan:
a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembentukan Dana Cadangan;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(5) Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan
Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan.
(6) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Paragral 2
Penerimaan Pembiayaan
PASAL 71
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 avat (3) huruf a
bersumber dari:
a. pelampauan penerimaan PAD;
b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
c. pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah;
d. pelampauan penerimaan Pembiayaan;
e. penghematan belanja;
f. kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun
belum terselesaikan; dan/ atau
g. sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja
dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan.
PASAL 72
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
Pasal 72
(1) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (3) huruf b digunakan untuk
menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening
Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam
tahun anggaran berkenaan.
(2) Jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan
Perda tentang pembentukan Dana Cadangan
bersangkutan.
(3) Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran
menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun
anggaran berkenaan.
(4) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya,
dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang
memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(5) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(6) Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari
rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam
SKPD pengguna Dana Cadangan bersangkutan, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 73
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-
undangan.
(2) Penerimaan
(2) Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan
bukti penerimaan yang sah.
PASAL 74
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (3) huruf d didasarkan pada jumlah
pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
perjanjian pinjaman bersangkutan.
(2) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa] 75
Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf e
digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembati
pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
PASAL 76
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
Pasal 76
Penerimaan Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (3) huruf f digunakan untuk
menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Paragraf 3
Pengeluaran Pembiayaan
PASAL 77
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
Pembayaran cicilan pokok Utang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (4) huruf a digunakan untuk
menganggarkan pembayaran pokok Utang yang didasarkan
pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian
pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama
dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus
diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan
perjanjian pinjaman.
Pasa] 78
(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada BUMD
dan/atau badan usaha milik negara.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai
penyertaan modal daerah bersangkutan.
(3) Perda
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan
DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya
tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah
anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda
mengenai penyertaan modal bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan
modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda
mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70
ayat (4) huruf c, penggunaannya diprioritaskan untuk
mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana
daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana .
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah
kecuali dari:
a. DAK;
b. Pinjaman Daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk
pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening
Kas Umum Daerah.
(5) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang
pembentukan Dana Cadangan.
(6) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan
DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
Pasa-l 81
(1) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (41 huruf d digunakan untuk
menganggarkan Pemberian Pinjaman Daerah yang
diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi,
danf atau masyarakat.
(2) Pemberian Pinjaman Daerah dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
(4) Ketentuan .
-6t-
(4) Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Perkada sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 82
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (4) huruf e digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Keenam
Surplus dan Defisit
Paragraf 1
Umum
Pasal 83
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan
anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya
surplus atau defisit APBD.
(2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat
digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang
ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai
dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan
dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Paragraf 2
Surplus
Pasal 84
Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembentukan Dana Cadangan;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam
tahun anggaran berkenaan.
Paragraf 3
Defisit
Pasal 86
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah
kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defrsit APBD
masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah setiap tahun anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD
dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan
Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah .
(3) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran
berkenaan.
(4) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi
penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
Pasal 87
(1) Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi
berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing
Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian defisit APBD kabupatenlkota berdasarkan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas
maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang
dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan
Perda tentang APBD.
Pasal 88
(1) Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto.
(2) Pembiayaan
(2) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan
pengeluaran Pembiayaan.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Pasa] 89
(1) Kepala Daerah menJrusun rancangan KUA dan rancangan
PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman
pen5rusunan APBD.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. kondisi ekonomi makro daerah;
b. asumsi penJrusunan APBD;
c. kebijakan Pendapatan Daerah;
d. kebijakan Belanja Daerah;
e. kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
f. strategipencapaian.
(4) Rancangan
(4) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan tahapan:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk
masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam
rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
c. men5rusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon
anggaran sementara untuk masing-masing Program
dan Kegiatan.
Pasal 90
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan
rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua
bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat
minggu kedua bulan Agustus.
(3) KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah
bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam men5rusun
RKA SKPD.
(4) Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
Pasal91
Pasal 91
Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati
bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam)
minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan
RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun
Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara
Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf b dapat dianggarkan:
a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk
Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang
secara teknis merupakan satu kesatuan untuk
menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan
waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan;
atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut
sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian
tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan
bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA
dan PPAS.
(5) Persetujuan
(5) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. nama Kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah
berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud
merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan
strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah
Pasal 93
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan
PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan
ayat (3).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan pendekatan:
a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berdasarkan Kinerja.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan
rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan
tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang
pedoman pen)rusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun.
Pasal94
Pasal 94
Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran
akibat keadaan darurat termasuk betanja untuk keperluan
mendesak, kepala SKPD dapat men5rusun RKA SKPD diluar
KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat
(2) dan ayat (3).
Pasal 95
(1) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2)
huruf a dilaksanakan dengan men5rusun prakiraan maju.
(2) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk Program dan
Kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
memadukan seluruh proses perencanaan dan
penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan
dokumen rencana kerja dan anggaran.
(4) Pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterkaitan antara pendanaan dengan Keluaran yang
diharapkan dari Kegiatan;
b. Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
c. efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran.
Pasal 96
Pasa] 96
(1) Untuk terlaksananya penJrusunan RKA SKPD berdasarkan
pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2)
dan terciptanya kesinambungan RKA SKPD, kepala SKPD
mengevaluasi hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan 2
(dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester
pertama tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk menilai Program dan Kegiatan yang belum dapat
dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya
untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang
direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun
yang direncanakan.
(3) Dalam hal Program dan Kegiatan merupakan tahun
terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan,
kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang
direncanakan.
Pasal 97
(1) Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan
penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c berpedoman
pada:
a. indikator Kinerja;
b. tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar
belanja;
c. standar harga satuan;
d. rencana kebutuhan BMD; dan
e. Standar Pelayanan Minimal.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan ukuran keberhasilan yang akan
dicapai dari Program dan Kegiatan yang direncanakan
meliputi masukan, Keluaran, dan Hasil.
(3) Tolok
(3) Tolok ukur Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan ukuran prestasi kerja yang akan
dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan
faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas
pelaksanaan dari setiap Program dan Kegiatan.
(4) Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Hasil yang diharapkan dari suatu
Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu
Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang
terukur.
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan
suatu Kegiatan.
(6) Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan
mempertimbangkan standar harga satuan regional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
(7) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan tolok ukur Kinerja dalam
menentukan capaian jenis dan mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak
diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pasal 98
(1) RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1)
memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju
untuk tahun berikutnya.
(2) Rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sampai
dengan rincian obyek.
(3) RKA
-7r-
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
memuat informasi mengenai Urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, standar harga satuan, dan Kinerja
yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan.
Pasa-l 99
(1) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek
Pendapatan Daerah.
(2) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya
serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dirinci atas Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok belanja yang
masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan
rincian obyek belanja.
(4) Rencana Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat kelompok:
a. penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk
menutup defisit APBD; dan
b. pengeluaran Pembiayaan yang dapat digunakan untuk
memanfaatkan surplus APBD,
yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan
rincian obyek Pembiayaan.
(5) Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) memuat Urusan Pemerintahan
daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi
SKPD.
(6) Organisasi
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama SKPD selaku PA.
(7) Kinerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) terdiri dari indikator Kinerja, tolok
ukur Kinerja, dan Sasaran Kinerja.
(8) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Program yang akan dilaksanakan SKPD
dalam tahun anggaran berkenaan.
(9) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD
dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RKA
SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan
Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) RKA SKPD
sebagaimana
disampaikan
diverifikasi.
Pasal 101
yang telah disusun oleh
dimaksud dalam Pasal
kepada TAPD melalui
kepala SKPD
93 ayat (1)
PPKD untuk
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD
dengan:
a. KUA dan PPAS;
b. Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran
sebelumnya;
c. dokumen
c. dokumen perencanaan lainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal;
j. proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran
berikutnya; dan
k. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD
melakukan penyempurnaan.
Pasal 102
(1) PPKD menJrusun rancangan Perda tentang APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah
disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan
Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kemba-li dalam
tahun anggaran yang direncanakan;
1. daftar Dana Cadangan; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD.
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran
paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut
kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis,
obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
Pasal 103
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada Kepala Daerah.
BABV.
BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 104
(1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung
kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh
persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan
oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta
penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, dan
PPAS.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 106
(1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD.
(3) DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala
Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota
DPRD.
Pasa] 107
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil
persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari
sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh
Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menJrusun
rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar
angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui apabila terdapat:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan
tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau
b. keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 108
Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 ayat (2) memuat lampiran yang terdiri atas:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan penjabaran APBD sampai dengan rincian obyek;
c. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi;
d. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis, obyek,
rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
e. rekapitulasi dan kesesuaian belanja menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
f. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
g. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
h. daftar Piutang Daerah;
i. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
k. daftar
k. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-
lain;
1. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran ini;
m. daftar Dana Cadangan;
n. daftar Pinjaman Daerah;
o. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
p. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
Pasal 109
(1) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
lO7 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi Perkada setelah
memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi
dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi
Daerah kabupaten/ kota.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rancangan Perkada tentang APBD beserta
lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas)
hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan
bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
(3) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri
atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah menetapkan rancangan
Perkada menjadi Perkada.
Pasal 1 10
Pasa] 1 10
(1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan,
Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan
paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran
APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan
mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah
Pasal 1 1 1
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah
disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi
tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
gubernur.
(2) Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang
disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4)Evaluasi
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang
penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud
diterima.
(7) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS,
dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan Perda
provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,
KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan
gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang
APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan
penundaan danf atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 12
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang
telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(2) Rancangan Perda kabupatenlkota tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan
PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda
kabupatenlkola tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perulndang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(6) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA,
PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD,
dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi
Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri,
selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 1 13
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 1 14
Pasal 1 14
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan
hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (5) kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak
ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
Pasal 1 15
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan
Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi
dan kepada gubernur untuk APBD kabupaten/kota paling
lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Pasal 1 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan
Perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 112 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BagianKeempat
Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 1 17
(1) Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan
oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31
Desember tahun sebelumnya.
(3) Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi
Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang
berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
Bagian Kelima
Pen5rusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Pasal 1 18
(1) Datam hal Daerah belum memiliki DPRD, Kepala Daerah
menJrusun rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah,
dan pelayanan masyarakat.
(2) Rancangan
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri
bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah
dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijadikan pedoman pen5rusunan RKA SKPD.
(5) Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 sampai
dengan Pasal 105 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD.
(6) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri bagi Daerah
provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
dikonsultasikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagr Daerah
kabupaten/kota.
(7) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan menjadi Perkada oleh Kepala
Daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi
Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(8) Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada
tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan
rancangan Perkada tentang APBD bagi Daerah yang belum
memiliki DPRD.
BagianKeenam
Bagian Keenam
Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Bagi Daerah Persiapan
Pasal 1 19
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk.
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 120
(1) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah yang dikelola oleh BUD.
(2) Dalam hat Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD
melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah tersebut.
Pasal 121
(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran,
dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib
menyelenggarakan
penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan
APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material
dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan
Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan
kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 122
Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 123
Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan
Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk
pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
(1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia.
(2) Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA
dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
SPD.
(3) Kepala
(3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang
telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 125
(1) Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat
pertanggungiawaban;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f. Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara
Pengeluaran pembantu; dan
g. Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2) Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum
dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah
Pasal 126
(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum
yang sehat.
(2) Bank
(2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara BUD dengan bank
umum yang bersangkutan.
Pasal 127
(1) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan
Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening
penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh Kepa1a Daerah.
(2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah
setiap hari.
(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang
seluruh penerimaannya dipindahbukukan ke Rekening
Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada
akhir hari.
(4) Dalam hal kewajiban pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara teknis belum dapat
dilakukan setiap hari, pemindahbukuan dapat dilakukan
secara berkala yang ditetapkan dalam Perkada.
(5) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu
dana untuk membiayai Kegiatan Pemerintah Daerah
sesuai rencana pengeluaran, yang besarannya ditetapkan
dengan Perkada.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan
dan/atau rekening pengeluaran pada bank umum ke
Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah
BUD.
Pasal 128
-9L-
Pasal 128
(1) Kepala Daerah dapat memberi izin kepada kepala SKPD
untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum.
(2) Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada kepala
SKPD untuk membuka rekening pengeluaran melalui BUD
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum
untuk menampung UP.
Pasal 129
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro,
dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada
bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
Pasal 130
Biaya yang timbul sehubungan dengan pelayanan yang
diberikan oleh bank didasarkan pada ketentuan yang berlaku
pada bank yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat
mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka
pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum
digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas
Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan
publik.
(2) Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas
Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 132
(1) PPKD memberitahukan kepada kepala SKPD agar
menJrusun dan menyampaikan rancangan DPA SKPD
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Perkada tentang
penjabaran APBD ditetapkan.
(2) Rancangan DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, Program,
Kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
Sasaran, rencana penerimaan dana, dan rencana
penarikan dana setiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA SKPD yang
telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan.
Pasal 133
(1) TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama
dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
(2) Verifikasi atas rancangan DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15
(lima belas) hari sejak ditetapkannya Perkada tentang
penjabaran APBD.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA SKPD setelah
mendapatkan persetujuan sekretaris daerah.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan Perkada tentang penjabaran
APBD, SKPD melakukan penyempurnaan rancangan DPA
SKPD untuk disahkan oleh PPKD dengan persetujuan
sekretaris daerah.
(5) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepala SKPD yang
bersangkutan kepada satuan kerja yang secara fungsional
melakukan pengawasan daerah paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak tanggal disahkan.
(6) DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(a) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
kepala SKPD selaku PA.
Bagian Keempat
Anggaran Kas dan SPD
Pasa] 134
(1) PPKD selaku BUD men5rusun Anggaran Kas Pemerintah
Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam
mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan
dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
(2) Anggaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari
penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang
digunakan untuk mendanai Pengeluaran Daerah dalam
setiap periode.
Pasal 135
(1) Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD
dengan mempertimbangkan:
a. Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b. ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c
penjadwalan.
c
penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang
tercantum dalam DPA SKPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh
Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD.
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Anggaran Kas dan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 dan Pasal 135 diatur dalam Perkada berpedoman pada
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pendapatan Daerah
Pasal 137
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh
penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling
lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan
komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan
jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada.
(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah atas setoran.
(a) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi
dokumen elektronik.
(5) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat tanda
setoran.
Pasal 138 .
Pasal 138
(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (5) dilakukan secara tunai
dan/atau nontunai.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek,
atau surat berharga yang dalam penguasaannya:
a. lebih dari 1 (satu) hari, kecuali terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L37 ayat (2lr;
dan/atau
b. atas nama pribadi.
Pasal 139
(1) Bendahara Penerimaan pada
SKPD wajib
menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang
menj adi tanggung j awabnya.
(2) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA
melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(3) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungiawaban penerimaan kepada PPKD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas
laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam rangka rekonsiliasi
penerimaan.
Pasal l+O .
Pasa] 140
(1) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama
maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan
membebankan pada rekening penerimaan yang
bersangkutan.
(2) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang
sama dilakukan dengan membebankan pada rekening
penerimaan yang bersangkutan.
(3) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya tidak berulang yang terjadi pada tahun
sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada
rekening belanja tidak terduga.
Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
Pasal 141
(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap
dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak
dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD
ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau
keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 142
(1) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA
melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPD.
(2) Pengajuan
(2) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan
besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara
Pengeluaran pembantu melalui PPK Unit SKPD
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
(3) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan
besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan
Bendaha^ a Pengeluaran pembantu melalui PPK SKPD
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SPP UP;
b. SPP GU;
c. SPP TU; dan
d. SPP LS.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
terdiri atas:
a. SPP TU; dan
b. SPP LS.
Pasal 143
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP UP dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP.
(2) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(4) Pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah
tentang besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengajuan .
(5) Pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban
penggunaan UP.
Pasal 144
(1) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran
pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan
Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat
menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat
persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan
Perkada.
(3) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu)
bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
a. Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
dan/atau
b. Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang
telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar
kendali PA/KPA.
(5) Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
Pasal 145
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
a. gaji dan tunjangan;
b. kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa;
dan
c. kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan . .
(2) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran
pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat juga dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran pembantu dalam hal PA melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada KPA.
Pasal 146
(1) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran
pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (1) huruf b oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu,
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya
tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
(2) Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa] 147
(1) Berdasarkan pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (1), PA mengajukan permintaan UP
kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM UP.
(2) Berdasarkan pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (2), PA mengajukan penggantian UP
yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan
menerbitkan SPM GU.
(3) Berdasarkan pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (1), PA/KPA mengajukan permintaan
TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM TU.
Pasal L48
Pasal 148
(1) Berdasarkan SPP LS yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), PPK
SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas:
a. kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak
penagih;
b. kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/
sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan
barangljasa; dan
c. ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban
APBD mela-lui penerbitan SPM LS kepada Kuasa BUD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA
tidak menerbitkan SPM LS.
(4) PAIKPA mengembalikan dokumen SPP LS dalam hal hasil
verifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak
diterimanya SPP.
Pasal 149
(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang
diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank
operasional mitra kerjanya.
(2) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima.
(3) Dalam rangka penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh
PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab
PA/KPA;
b. menguji
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban
APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana Kegiatan yang
bersangkutan; dan
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
Pengeluaran Daerah.
(4) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan
PA/KPA apabila:
a. tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab
PA/KPA; dan/atau
b. pengeluaran tersebut melampaui pagu.
(5) Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM.
Pasa-l 150
(1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang
diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari
PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi.
(3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 151
-to2-
Pasal 151
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan
pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 152
PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun
anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 153
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib
mempertanggungjawabkan penggunaan UPIGU ITU/LS
kepada PA mela-lui PPK SKPD paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan
secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku
BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan
laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi
keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban
ditetapkan dalam Perkada.
(4) Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu secara
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan
pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
(5) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir
tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana
bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31
Desember.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pembiayaan Daerah
Pasal 154
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan
pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala
SKPKD.
(2) Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD
melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan
pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
Pasal 155
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya
digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk:
a. menutupi defisit anggaran;
b. mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum
tersedia anggarannya;
c. membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi
daerah yang melampaui anggaran yang tersedia
mendahului perubahan APBD;
d. melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang;
e. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN
akibat adanya kebijakan Pemerintah;
f. mendanai Program dan Kegiatan yang belum tersedia
anggarannya; dan/atau
g. mendanai
-ro4-
g. mendanai Kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya
ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA
SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat
diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian
pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
Pasal 156
(1) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan
rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai
peruntukannya.
(2) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang
ditetapkan berdasarkan Perda tentang pembentukan Dana
Cadangan yang bersangkutan mencukupi.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan
digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Perda
tentang pembentukan Dana Cadangan.
(4) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan surat
perintah
pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Pasal 157
(1) Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana
Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai
dengan jumlah yang ditetapkan dalam Perda tentang
pembentukan Dana Cadangan.
(2) Alokasi
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke
rekening Dana Cadangan.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas
persetujuan PPKD.
Pasal 158
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa
BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh kepala SKPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Bagian Kedelapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 159
(1) Pengelolaan BMD adalah keseluruhan Kegiatan yang
meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABVII
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 160
(1) Pemerintah Daerah men5rusun laporan realisasi semester
pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir
bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Pasal 161
(1) Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan
APBD.
(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar
jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran
berjalan;
d. keadaan
-to7-
d. keadaan darurat; dan/atau
e. keadaan luar biasa.
Bagian Ketiga
Perubahan Kebdakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Pasal 162
(1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6L ayat (2) huruf a
dapat berupa terjadinya:
a. pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi
Pendapatan Daerah;
b. pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja
Daerah; dan/atau
c. perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan
daerah.
(2) Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta
perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
(3) Dalam rancangan perubahan KUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disertai penjelasan mengenai perbedaan
asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
(4) Dalam rancangan perubahan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disertai penjelasan:
a. Program dan Kegiatan yang dapat diusulkan untuk
ditampung dalam perubahan APBD dengan
mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD
tahun anggaran berjalan;
b. capaian
b. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang
harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila
asumsi KUA tidak tercapai; dan
c. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang
harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila
melampaui asumsi KUA.
Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran
Pasal 163
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar
unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar
jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian
obyek belanja.
Pasal 164
(1) Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
(2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar
rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD.
(3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis
belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
(4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD.
(5) Perubahan
(5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya
dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan
APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam
laporan realisasi anggaran apabila:
a. tidak melakukan perubahan APBD; atau
b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda
tentang perubahan APBD.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran
anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Da1am Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasa] 165
Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16l ayat (21
huruf c diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA
SKPD danf atau RKA SKPD.
Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Darurat
Pasa-l 166
(1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk
mendanai keadaan darurat yang belum tersedia
anggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Dalam
(2) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak
melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Bagian Ketujuh
Pendanaan Keadaan Luar Biasa
Pasal 167
(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2) huruf e.
(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi
penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD
mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%
(lima puluh persen).
(3) Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar
biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 168
(1) Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi
penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari
5Oo/o (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (2) dapat dilakukan penambahan Kegiatan
baru dan/atau peningkatan capaian Sasaran Kinerja
Program dan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi
penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari
5Oo/o (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L67 ayat (21 dapat dilakukan penjadwalan ulang
dan/atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program
dan Kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedelapan
Pen5rusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Pasal 169
(1) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan
PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L62 ayat (2)
disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama
bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan
perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan
Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 170
(1) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah
disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) menjadi pedoman
perangkat daerah dalam menJrusun RKA SKPD.
(2) Perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat
daerah disertai dengan:
a. Program dan Kegiatan baru;
b. kriteria DPA SKPD yang dapat diubah;
c. batas
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
-Lr2-
c. batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD;
dan/atau
d. dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening
perubahan APBD, format RKA SKPD, analisis standar
belanja, standar harga satuan dan perencanaan
kebutuhan BMD serta dokumen lain yang dibutuhkan.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus
tahun anggaran berkenaan.
Pasal 171
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan
perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L62 ayat (2).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan
rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Pasal 172
Ketentuan mengenai tata cara penJrusunan RKA SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasa1
1O0 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penJrusunan
RKA SKPD pada perubahan APBD.
Pasal 173
(1) DPA SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 l7O ayat (2) huruf b berupa peningkatan atau
pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan
Kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.
(2) Peningkatan atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja
Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diformulasikan dalam perubahan DPA SKPD.
(3) Perubahan
(3) Perubahan DPA SKPD memuat capaian Sasaran Kinerja,
kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja,
dan Pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan
maupun setelah perubahan.
Pasal 174
(1) RKA SKPD yang memuat Program dan Kegiatan baru dan
perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam
perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD
disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk
diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD
dan perubahan DPA SKPD dengan:
a. perubahan KUA dan perubahan PPAS;
b. prakiraan maju yang telah disetujui;
c. dokumen perencanaan Iainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal; dan
j. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD dan perubahan
DPA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD
melakukan penyempurnaan.
Pasal 175
(1) PPKD men5rusun rancangan Perda tentang perubahan
APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD
dan perubahan DPA SKPD yang telah disempurnakan oleh
kepala SKPD.
(2) Rancangan . .
-tt4-
(2) Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit
terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi Belanja Daerah dan kesesuaian menurut
Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program,
dan Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berkenaan;
1. daftar Dana Cadangan daerah; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD.
(4) Rancangan . .
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran
paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran perubahan APBD yang
diklasifrkasi menurut jenis, obyek, dan rincian obyek
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran perubahan APBD menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan,
jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
Pasal 176
Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah
disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah.
Bagian Kesembilan
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
Pasal L77
Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang
perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan
dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka
memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu
kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
PASAL l78
BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Kesembilan - Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Naskah pasal.
PASAL 79
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya
tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah
anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda
mengenai penyertaan modal bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan
modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda
mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 80
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70
ayat (4) huruf c, penggunaannya diprioritaskan untuk
mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana
daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana .
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah
kecuali dari:
a. DAK;
b. Pinjaman Daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk
pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening
Kas Umum Daerah.
(5) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang
pembentukan Dana Cadangan.
(6) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan
DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
PASAL 81
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (41 huruf d digunakan untuk
menganggarkan Pemberian Pinjaman Daerah yang
diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi,
danf atau masyarakat.
(2) Pemberian Pinjaman Daerah dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
(4) Ketentuan .
-6t-
(4) Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Perkada sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 82
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (4) huruf e digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Keenam
Surplus dan Defisit
Paragraf 1
Umum
PASAL 83
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keenam - Surplus dan Defisit
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan
anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya
surplus atau defisit APBD.
(2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat
digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang
ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai
dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan
dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Paragraf 2
Surplus
PASAL 84
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keenam - Surplus dan Defisit
Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembentukan Dana Cadangan;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 85
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keenam - Surplus dan Defisit
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam
tahun anggaran berkenaan.
Paragraf 3
Defisit
PASAL 86
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keenam - Surplus dan Defisit
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah
kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defrsit APBD
masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah setiap tahun anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD
dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan
Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah .
(3) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran
berkenaan.
(4) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi
penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
PASAL 87
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keenam - Surplus dan Defisit
(1) Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi
berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing
Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian defisit APBD kabupatenlkota berdasarkan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas
maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang
dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan
Perda tentang APBD.
PASAL 88
BAB III: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH | Bagian Keenam - Surplus dan Defisit
(1) Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto.
(2) Pembiayaan
(2) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan
pengeluaran Pembiayaan.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Pasa] 89
(1) Kepala Daerah menJrusun rancangan KUA dan rancangan
PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman
pen5rusunan APBD.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. kondisi ekonomi makro daerah;
b. asumsi penJrusunan APBD;
c. kebijakan Pendapatan Daerah;
d. kebijakan Belanja Daerah;
e. kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
f. strategipencapaian.
(4) Rancangan
(4) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan tahapan:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk
masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam
rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
c. men5rusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon
anggaran sementara untuk masing-masing Program
dan Kegiatan.
PASAL 90
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kesatu - Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan
rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua
bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat
minggu kedua bulan Agustus.
(3) KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah
bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam men5rusun
RKA SKPD.
(4) Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
PASAL 91
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kesatu - Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pasal 91
Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati
bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam)
minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan
RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun
Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara
Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 92
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kesatu - Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf b dapat dianggarkan:
a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk
Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang
secara teknis merupakan satu kesatuan untuk
menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan
waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan;
atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut
sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian
tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan
bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA
dan PPAS.
(5) Persetujuan
(5) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. nama Kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah
berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud
merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan
strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah
PASAL 93
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan
PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan
ayat (3).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan pendekatan:
a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berdasarkan Kinerja.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan
rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan
tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang
pedoman pen)rusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun.
PASAL 94
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Pasal 94
Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran
akibat keadaan darurat termasuk betanja untuk keperluan
mendesak, kepala SKPD dapat men5rusun RKA SKPD diluar
KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat
(2) dan ayat (3).
PASAL 95
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
(1) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2)
huruf a dilaksanakan dengan men5rusun prakiraan maju.
(2) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk Program dan
Kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
memadukan seluruh proses perencanaan dan
penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan
dokumen rencana kerja dan anggaran.
(4) Pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterkaitan antara pendanaan dengan Keluaran yang
diharapkan dari Kegiatan;
b. Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
c. efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran.
PASAL 96
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Pasa] 96
(1) Untuk terlaksananya penJrusunan RKA SKPD berdasarkan
pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2)
dan terciptanya kesinambungan RKA SKPD, kepala SKPD
mengevaluasi hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan 2
(dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester
pertama tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk menilai Program dan Kegiatan yang belum dapat
dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya
untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang
direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun
yang direncanakan.
(3) Dalam hal Program dan Kegiatan merupakan tahun
terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan,
kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang
direncanakan.
PASAL 97
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
(1) Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan
penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c berpedoman
pada:
a. indikator Kinerja;
b. tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar
belanja;
c. standar harga satuan;
d. rencana kebutuhan BMD; dan
e. Standar Pelayanan Minimal.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan ukuran keberhasilan yang akan
dicapai dari Program dan Kegiatan yang direncanakan
meliputi masukan, Keluaran, dan Hasil.
(3) Tolok
(3) Tolok ukur Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan ukuran prestasi kerja yang akan
dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan
faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas
pelaksanaan dari setiap Program dan Kegiatan.
(4) Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Hasil yang diharapkan dari suatu
Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu
Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang
terukur.
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan
suatu Kegiatan.
(6) Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan
mempertimbangkan standar harga satuan regional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
(7) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan tolok ukur Kinerja dalam
menentukan capaian jenis dan mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak
diperoleh setiap warga negara secara minimal.
PASAL 98
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
(1) RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1)
memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju
untuk tahun berikutnya.
(2) Rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sampai
dengan rincian obyek.
(3) RKA
-7r-
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
memuat informasi mengenai Urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, standar harga satuan, dan Kinerja
yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan.
PASAL 99
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
(1) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek
Pendapatan Daerah.
(2) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya
serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dirinci atas Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok belanja yang
masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan
rincian obyek belanja.
(4) Rencana Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat kelompok:
a. penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk
menutup defisit APBD; dan
b. pengeluaran Pembiayaan yang dapat digunakan untuk
memanfaatkan surplus APBD,
yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan
rincian obyek Pembiayaan.
(5) Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) memuat Urusan Pemerintahan
daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi
SKPD.
(6) Organisasi
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama SKPD selaku PA.
(7) Kinerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) terdiri dari indikator Kinerja, tolok
ukur Kinerja, dan Sasaran Kinerja.
(8) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Program yang akan dilaksanakan SKPD
dalam tahun anggaran berkenaan.
(9) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD
dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RKA
SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan
Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) RKA SKPD
sebagaimana
disampaikan
diverifikasi.
Pasal 101
yang telah disusun oleh
dimaksud dalam Pasal
kepada TAPD melalui
kepala SKPD
93 ayat (1)
PPKD untuk
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD
dengan:
a. KUA dan PPAS;
b. Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran
sebelumnya;
c. dokumen
c. dokumen perencanaan lainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal;
j. proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran
berikutnya; dan
k. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD
melakukan penyempurnaan.
Pasal 102
(1) PPKD menJrusun rancangan Perda tentang APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah
disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan
Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kemba-li dalam
tahun anggaran yang direncanakan;
1. daftar Dana Cadangan; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD.
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran
paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut
kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis,
obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
Pasal 103
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada Kepala Daerah.
BABV.
BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 104
(1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung
kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh
persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan
oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta
penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, dan
PPAS.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 106
(1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD.
(3) DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala
Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota
DPRD.
Pasa] 107
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil
persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari
sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh
Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menJrusun
rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar
angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui apabila terdapat:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan
tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau
b. keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 108
Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 ayat (2) memuat lampiran yang terdiri atas:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan penjabaran APBD sampai dengan rincian obyek;
c. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi;
d. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis, obyek,
rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
e. rekapitulasi dan kesesuaian belanja menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
f. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
g. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
h. daftar Piutang Daerah;
i. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
k. daftar
k. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-
lain;
1. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran ini;
m. daftar Dana Cadangan;
n. daftar Pinjaman Daerah;
o. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
p. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
Pasal 109
(1) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
lO7 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi Perkada setelah
memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi
dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi
Daerah kabupaten/ kota.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rancangan Perkada tentang APBD beserta
lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas)
hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan
bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
(3) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri
atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah menetapkan rancangan
Perkada menjadi Perkada.
Pasal 1 10
Pasa] 1 10
(1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan,
Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan
paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran
APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan
mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah
Pasal 1 1 1
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah
disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi
tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
gubernur.
(2) Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang
disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4)Evaluasi
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang
penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud
diterima.
(7) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS,
dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan Perda
provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,
KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan
gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang
APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan
penundaan danf atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 12
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang
telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(2) Rancangan Perda kabupatenlkota tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan
PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda
kabupatenlkola tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perulndang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(6) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA,
PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD,
dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi
Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri,
selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 1 13
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 1 14
Pasal 1 14
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan
hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (5) kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak
ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
Pasal 1 15
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan
Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi
dan kepada gubernur untuk APBD kabupaten/kota paling
lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Pasal 1 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan
Perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 112 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BagianKeempat
Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 1 17
(1) Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan
oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31
Desember tahun sebelumnya.
(3) Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi
Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang
berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
Bagian Kelima
Pen5rusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Pasal 1 18
(1) Datam hal Daerah belum memiliki DPRD, Kepala Daerah
menJrusun rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah,
dan pelayanan masyarakat.
(2) Rancangan
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri
bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah
dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijadikan pedoman pen5rusunan RKA SKPD.
(5) Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 sampai
dengan Pasal 105 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD.
(6) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri bagi Daerah
provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
dikonsultasikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagr Daerah
kabupaten/kota.
(7) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan menjadi Perkada oleh Kepala
Daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi
Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(8) Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada
tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan
rancangan Perkada tentang APBD bagi Daerah yang belum
memiliki DPRD.
BagianKeenam
Bagian Keenam
Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Bagi Daerah Persiapan
Pasal 1 19
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk.
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 120
(1) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah yang dikelola oleh BUD.
(2) Dalam hat Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD
melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah tersebut.
Pasal 121
(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran,
dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib
menyelenggarakan
penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan
APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material
dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan
Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan
kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 122
Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 123
Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan
Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk
pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
(1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia.
(2) Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA
dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
SPD.
(3) Kepala
(3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang
telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 125
(1) Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat
pertanggungiawaban;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f. Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara
Pengeluaran pembantu; dan
g. Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2) Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum
dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah
Pasal 126
(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum
yang sehat.
(2) Bank
(2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara BUD dengan bank
umum yang bersangkutan.
Pasal 127
(1) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan
Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening
penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh Kepa1a Daerah.
(2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah
setiap hari.
(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang
seluruh penerimaannya dipindahbukukan ke Rekening
Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada
akhir hari.
(4) Dalam hal kewajiban pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara teknis belum dapat
dilakukan setiap hari, pemindahbukuan dapat dilakukan
secara berkala yang ditetapkan dalam Perkada.
(5) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu
dana untuk membiayai Kegiatan Pemerintah Daerah
sesuai rencana pengeluaran, yang besarannya ditetapkan
dengan Perkada.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan
dan/atau rekening pengeluaran pada bank umum ke
Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah
BUD.
Pasal 128
-9L-
Pasal 128
(1) Kepala Daerah dapat memberi izin kepada kepala SKPD
untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum.
(2) Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada kepala
SKPD untuk membuka rekening pengeluaran melalui BUD
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum
untuk menampung UP.
Pasal 129
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro,
dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada
bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
Pasal 130
Biaya yang timbul sehubungan dengan pelayanan yang
diberikan oleh bank didasarkan pada ketentuan yang berlaku
pada bank yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat
mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka
pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum
digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas
Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan
publik.
(2) Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas
Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 132
(1) PPKD memberitahukan kepada kepala SKPD agar
menJrusun dan menyampaikan rancangan DPA SKPD
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Perkada tentang
penjabaran APBD ditetapkan.
(2) Rancangan DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, Program,
Kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
Sasaran, rencana penerimaan dana, dan rencana
penarikan dana setiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA SKPD yang
telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan.
Pasal 133
(1) TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama
dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
(2) Verifikasi atas rancangan DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15
(lima belas) hari sejak ditetapkannya Perkada tentang
penjabaran APBD.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA SKPD setelah
mendapatkan persetujuan sekretaris daerah.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan Perkada tentang penjabaran
APBD, SKPD melakukan penyempurnaan rancangan DPA
SKPD untuk disahkan oleh PPKD dengan persetujuan
sekretaris daerah.
(5) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepala SKPD yang
bersangkutan kepada satuan kerja yang secara fungsional
melakukan pengawasan daerah paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak tanggal disahkan.
(6) DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(a) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
kepala SKPD selaku PA.
Bagian Keempat
Anggaran Kas dan SPD
Pasa] 134
(1) PPKD selaku BUD men5rusun Anggaran Kas Pemerintah
Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam
mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan
dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
(2) Anggaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari
penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang
digunakan untuk mendanai Pengeluaran Daerah dalam
setiap periode.
Pasal 135
(1) Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD
dengan mempertimbangkan:
a. Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b. ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c
penjadwalan.
c
penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang
tercantum dalam DPA SKPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh
Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD.
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Anggaran Kas dan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 dan Pasal 135 diatur dalam Perkada berpedoman pada
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pendapatan Daerah
Pasal 137
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh
penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling
lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan
komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan
jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada.
(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah atas setoran.
(a) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi
dokumen elektronik.
(5) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat tanda
setoran.
Pasal 138 .
Pasal 138
(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (5) dilakukan secara tunai
dan/atau nontunai.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek,
atau surat berharga yang dalam penguasaannya:
a. lebih dari 1 (satu) hari, kecuali terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L37 ayat (2lr;
dan/atau
b. atas nama pribadi.
Pasal 139
(1) Bendahara Penerimaan pada
SKPD wajib
menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang
menj adi tanggung j awabnya.
(2) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA
melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(3) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungiawaban penerimaan kepada PPKD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas
laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam rangka rekonsiliasi
penerimaan.
Pasal l+O .
Pasa] 140
(1) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama
maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan
membebankan pada rekening penerimaan yang
bersangkutan.
(2) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang
sama dilakukan dengan membebankan pada rekening
penerimaan yang bersangkutan.
(3) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya tidak berulang yang terjadi pada tahun
sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada
rekening belanja tidak terduga.
Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
Pasal 141
(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap
dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak
dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD
ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau
keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 142
(1) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA
melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPD.
(2) Pengajuan
(2) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan
besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara
Pengeluaran pembantu melalui PPK Unit SKPD
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
(3) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan
besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan
Bendaha^ a Pengeluaran pembantu melalui PPK SKPD
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SPP UP;
b. SPP GU;
c. SPP TU; dan
d. SPP LS.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
terdiri atas:
a. SPP TU; dan
b. SPP LS.
Pasal 143
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP UP dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP.
(2) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(4) Pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah
tentang besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengajuan .
(5) Pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban
penggunaan UP.
Pasal 144
(1) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran
pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan
Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat
menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat
persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan
Perkada.
(3) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu)
bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
a. Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
dan/atau
b. Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang
telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar
kendali PA/KPA.
(5) Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
Pasal 145
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
a. gaji dan tunjangan;
b. kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa;
dan
c. kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan . .
(2) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran
pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat juga dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran pembantu dalam hal PA melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada KPA.
Pasal 146
(1) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran
pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (1) huruf b oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu,
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya
tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
(2) Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa] 147
(1) Berdasarkan pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (1), PA mengajukan permintaan UP
kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM UP.
(2) Berdasarkan pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (2), PA mengajukan penggantian UP
yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan
menerbitkan SPM GU.
(3) Berdasarkan pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (1), PA/KPA mengajukan permintaan
TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM TU.
Pasal L48
Pasal 148
(1) Berdasarkan SPP LS yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), PPK
SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas:
a. kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak
penagih;
b. kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/
sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan
barangljasa; dan
c. ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban
APBD mela-lui penerbitan SPM LS kepada Kuasa BUD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA
tidak menerbitkan SPM LS.
(4) PAIKPA mengembalikan dokumen SPP LS dalam hal hasil
verifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak
diterimanya SPP.
Pasal 149
(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang
diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank
operasional mitra kerjanya.
(2) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima.
(3) Dalam rangka penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh
PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab
PA/KPA;
b. menguji
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban
APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana Kegiatan yang
bersangkutan; dan
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
Pengeluaran Daerah.
(4) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan
PA/KPA apabila:
a. tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab
PA/KPA; dan/atau
b. pengeluaran tersebut melampaui pagu.
(5) Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM.
Pasa-l 150
(1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang
diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari
PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi.
(3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 151
-to2-
Pasal 151
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan
pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 152
PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun
anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 153
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib
mempertanggungjawabkan penggunaan UPIGU ITU/LS
kepada PA mela-lui PPK SKPD paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan
secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku
BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan
laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi
keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban
ditetapkan dalam Perkada.
(4) Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu secara
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan
pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
(5) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir
tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana
bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31
Desember.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pembiayaan Daerah
Pasal 154
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan
pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala
SKPKD.
(2) Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD
melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan
pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
Pasal 155
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya
digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk:
a. menutupi defisit anggaran;
b. mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum
tersedia anggarannya;
c. membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi
daerah yang melampaui anggaran yang tersedia
mendahului perubahan APBD;
d. melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang;
e. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN
akibat adanya kebijakan Pemerintah;
f. mendanai Program dan Kegiatan yang belum tersedia
anggarannya; dan/atau
g. mendanai
-ro4-
g. mendanai Kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya
ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA
SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat
diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian
pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
Pasal 156
(1) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan
rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai
peruntukannya.
(2) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang
ditetapkan berdasarkan Perda tentang pembentukan Dana
Cadangan yang bersangkutan mencukupi.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan
digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Perda
tentang pembentukan Dana Cadangan.
(4) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan surat
perintah
pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Pasal 157
(1) Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana
Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai
dengan jumlah yang ditetapkan dalam Perda tentang
pembentukan Dana Cadangan.
(2) Alokasi
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke
rekening Dana Cadangan.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas
persetujuan PPKD.
Pasal 158
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa
BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh kepala SKPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Bagian Kedelapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 159
(1) Pengelolaan BMD adalah keseluruhan Kegiatan yang
meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABVII
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 160
(1) Pemerintah Daerah men5rusun laporan realisasi semester
pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir
bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Pasal 161
(1) Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan
APBD.
(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar
jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran
berjalan;
d. keadaan
-to7-
d. keadaan darurat; dan/atau
e. keadaan luar biasa.
Bagian Ketiga
Perubahan Kebdakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Pasal 162
(1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6L ayat (2) huruf a
dapat berupa terjadinya:
a. pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi
Pendapatan Daerah;
b. pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja
Daerah; dan/atau
c. perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan
daerah.
(2) Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta
perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
(3) Dalam rancangan perubahan KUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disertai penjelasan mengenai perbedaan
asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
(4) Dalam rancangan perubahan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disertai penjelasan:
a. Program dan Kegiatan yang dapat diusulkan untuk
ditampung dalam perubahan APBD dengan
mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD
tahun anggaran berjalan;
b. capaian
b. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang
harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila
asumsi KUA tidak tercapai; dan
c. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang
harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila
melampaui asumsi KUA.
Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran
Pasal 163
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar
unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar
jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian
obyek belanja.
Pasal 164
(1) Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
(2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar
rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD.
(3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis
belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
(4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD.
(5) Perubahan
(5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya
dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan
APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam
laporan realisasi anggaran apabila:
a. tidak melakukan perubahan APBD; atau
b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda
tentang perubahan APBD.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran
anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Da1am Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasa] 165
Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16l ayat (21
huruf c diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA
SKPD danf atau RKA SKPD.
Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Darurat
Pasa-l 166
(1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk
mendanai keadaan darurat yang belum tersedia
anggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Dalam
(2) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak
melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Bagian Ketujuh
Pendanaan Keadaan Luar Biasa
Pasal 167
(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2) huruf e.
(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi
penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD
mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%
(lima puluh persen).
(3) Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar
biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 168
(1) Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi
penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari
5Oo/o (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (2) dapat dilakukan penambahan Kegiatan
baru dan/atau peningkatan capaian Sasaran Kinerja
Program dan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi
penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari
5Oo/o (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L67 ayat (21 dapat dilakukan penjadwalan ulang
dan/atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program
dan Kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedelapan
Pen5rusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Pasal 169
(1) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan
PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L62 ayat (2)
disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama
bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan
perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan
Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 170
(1) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah
disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) menjadi pedoman
perangkat daerah dalam menJrusun RKA SKPD.
(2) Perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat
daerah disertai dengan:
a. Program dan Kegiatan baru;
b. kriteria DPA SKPD yang dapat diubah;
c. batas
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
-Lr2-
c. batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD;
dan/atau
d. dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening
perubahan APBD, format RKA SKPD, analisis standar
belanja, standar harga satuan dan perencanaan
kebutuhan BMD serta dokumen lain yang dibutuhkan.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus
tahun anggaran berkenaan.
Pasal 171
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan
perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L62 ayat (2).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan
rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Pasal 172
Ketentuan mengenai tata cara penJrusunan RKA SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasa1
1O0 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penJrusunan
RKA SKPD pada perubahan APBD.
Pasal 173
(1) DPA SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 l7O ayat (2) huruf b berupa peningkatan atau
pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan
Kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.
(2) Peningkatan atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja
Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diformulasikan dalam perubahan DPA SKPD.
(3) Perubahan
(3) Perubahan DPA SKPD memuat capaian Sasaran Kinerja,
kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja,
dan Pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan
maupun setelah perubahan.
Pasal 174
(1) RKA SKPD yang memuat Program dan Kegiatan baru dan
perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam
perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD
disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk
diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD
dan perubahan DPA SKPD dengan:
a. perubahan KUA dan perubahan PPAS;
b. prakiraan maju yang telah disetujui;
c. dokumen perencanaan Iainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal; dan
j. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD dan perubahan
DPA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD
melakukan penyempurnaan.
Pasal 175
(1) PPKD men5rusun rancangan Perda tentang perubahan
APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD
dan perubahan DPA SKPD yang telah disempurnakan oleh
kepala SKPD.
(2) Rancangan . .
-tt4-
(2) Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit
terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi Belanja Daerah dan kesesuaian menurut
Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program,
dan Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berkenaan;
1. daftar Dana Cadangan daerah; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD.
(4) Rancangan . .
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran
paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran perubahan APBD yang
diklasifrkasi menurut jenis, obyek, dan rincian obyek
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran perubahan APBD menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan,
jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
Pasal 176
Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah
disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah.
Bagian Kesembilan
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
Pasal L77
Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang
perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan
dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka
memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu
kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Pasall78
Pasa] 178
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD
dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD
berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan
perubahan PPAS.
Bagian Kesepuluh
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 179
(1) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda
tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama
Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
anggaran berkenaan berakhir.
(2) Dalam hal DPRD sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil keputusan
bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda
tentang perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan
pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun
anggaran berkenaan.
(3) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD
dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
sebelumnya.
BagianKesebelas
-tL7-
Bagian Kesebelas
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
Pasal 180
(1) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang
telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD
dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan
APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga)
hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi
sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS
yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi
tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada provinsi
tentang penjabaran perubahan APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan
PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi
tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
(71 Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA
dan perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur menetapkan
rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA
dan perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama
DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan
gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang
perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD menjadi Perkada,
Menteri mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasa] 181
(1) Rancangan Perda kabupatenlkota tentang perubahan
APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan
Rancangan Perda kabupatenlkota tentang perubahan
APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(21 Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan
APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan
perubahan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah
dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda
kabupaten/kota tentang perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri dan
selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Evaluasi
-t20-
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
kabupatenlkota tentang perubahan APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan
PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(6) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
kabupatenlkota tentang perubahan APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan
KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota
menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda dan
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
(8) Dalam
-t2t-
(8) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan
KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota
bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7
(tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD
dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang Perubahan APBD menjadi Perda
dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan
APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada
Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 182
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1I2 ayat (1) dan Pasal 181 ayat (1), Menteri
mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 183
-r22-
Pasa] 183
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan
hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang
perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181
ayat (6) kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak
ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD
dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
Pasal 184
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 180 ayat (8) dan Pasal 181 ayat (8) dilakukan
Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dijadikan dasar penetapan Perda tentang
perubahan APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada Menteri untuk perubahan
APBD provinsi dan kepada gubernur untuk perubahan
APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah
keputusan tersebut ditetapkan.
BAB VIII
-t23-
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Akuntansi Pemerintah Daerah
Pasal 185
(1) Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan:
a. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. SAPD; dan
c. BAS untuk Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan
entitas pelaporan.
Pasal 186
(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf a, meliputi
kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan
akuntansi akun.
(2) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat penjelasan atas unsur-
unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan
dalam penyajian pelaporan keuangan.
(3) Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengatur definisi, pengakuan, pengukuran,
penilaian, danf atau pengungkapan transaksi atau
peristiwa sesuai dengan SAP.
Pasal 187
-t24-
Pasal 187
(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1)
huruf b, memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi
dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada
jurnal, posting kedalam buku besar, pen5rusunan neraca
saldo, dan penyajian laporan keuangan.
(2) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(3) SAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD.
Pasal 188
(1) BAS untuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
185 ayat (1) huruf c merupakan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang
menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan
secara lengkap.
(2) BAS untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan
laporan keuangan secara nasional yang selaras dan
terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, yang meliputi penganggaran,
pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
(3) BAS
-t25-
(3) BAS untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselaraskan dengan bagan akun standar Pemerintah
Pusat, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pasal 189
(1) Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan
proses penJrusunan dan penyajian laporan keuangan
Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil
konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas
akuntansi.
(2) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA
sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
Pasal 190
Pasal 190
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 189 ayat (1) disusun dan disajikan
oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan
untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka
memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan pembahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepa1a
Daerah melalui sekretaris daerah paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 191
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) dilakukan reviu oleh
aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk
dilakukan pemeriksaan.
(21 Laporan.
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(3) Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan palin g la;:,r},at 2
(dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
Pemerintah Daerah, rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada
DPRD.
Pasal 192
Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan
penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3).
Pasal 193
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian
informasi keuangan daerah, PA men5rusun dan menyajikan
laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk
disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian
informasi keuangan daerah, PPKD menJrusun dan
menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran
untuk disampaikan kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
BAB IX
-r28-
BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
Pasal 194
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan
kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat
persetujuan bersama.
(3) Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan rancangan
Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
Pasal 195
(1) Rancangan Perda provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD
dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi
sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Menteri
-r29-
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian dengan
Perda provinsi tentang APBD, Perda provinsi tentang
perubahan APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran
APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan
APBD, dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
provinsi dan rancangan Perkada provinsi diterima.
(4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan
Perda provinsi tentang pertanggungiawaban pelaksanaan
APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai
dengan Perda provinsi tentang APBD, Perda provinsi
tentang perubahan APBD, Perkada provinsi tentang
penjabaran APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran
perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,
gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi menjadi
Perda provinsi dan rancangan Perkada provinsi menjadi
Perkada provinsi.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan
Perda provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan
dengan Perda provinsi tentang APBD, Perda provinsi
tentang perubahan APBD, Perkada provinsi tentang
penjabaran APBD, Perkada provinsi tentang penjabaran
perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,
gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi
diterima.
(6) Dalam
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan
gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda
provinsi dan rancangan Perkada provinsi tentang
penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan APBD
menjadi Perkada provinsi, Menteri mengusulkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan untuk melakukan penundaan danfatau
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 196
(1) Rancangan Perda
kabupaten/kota tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah
disetujui bersama dan rancangan Perkada kabupaten/kota
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan rancangan Perda
kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
rancangan Perkada kabupatenlkota tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian dengan
Perda kabupaten/kota tentang APBD, Perda
kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Perkada
kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Perkada
kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD,
dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil
(3) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakit
Pemerintah Pusat kepada bupati/wa-li kota paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan
Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan
rancangan Perkada
kabupaten I kota tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(a) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sudah sesuai dengan Perda kabupaten/kota tentang
APBD, Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD,
Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD,
Perkada kabupatenlkota tentang penjabaran perubahan
APBD, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali
kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota
menjadi Perda kabupaten/kota dan rancangan Perkada
kabupate n / kota menjadi Perkada kabupaten/ kota.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupate n I kota tentang pertanggungiawaban pelaksanaan
APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
bertentangan dengan Perda kabupaten/kota tentang
APBD, Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD,
Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD,
Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan
APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/
wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi
diterima.
(6) Dalam
-t32-
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD
dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD menjadi Perda kabupaten/kota dan rancangan
Perkada kabupatenlkota tentang
penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perkada
kabupaten/kota, gubernur mengusulkan kepada Menteri,
selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan danf atatt
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 197
(1) Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak
mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah
terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menJrusun dan
menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri
bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', rancangan Perkada tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta
lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan
bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4)Dalam
(4) Dalam hal dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri
atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kepala Daerah menetapkan rancangan
Perkada tersebut menjadi Perkada.
BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Piutang Daerah
Pasal 198
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola
pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib
mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan
seluruhnya dengan tepat waktu.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas
piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya
dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan
masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian,
kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara
penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL l99
BAB X: KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Pengelolaan Piutang Daerah
Naskah pasal.
PASAL 100
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RKA
SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan
Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) RKA SKPD
sebagaimana
disampaikan
diverifikasi.
PASAL 101
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
yang telah disusun oleh
dimaksud dalam Pasal
kepada TAPD melalui
kepala SKPD
93 ayat (1)
PPKD untuk
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD
dengan:
a. KUA dan PPAS;
b. Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran
sebelumnya;
c. dokumen
c. dokumen perencanaan lainnya;
d. capaian Kinerja;
e. indikator Kinerja;
f. analisis standar belanja;
g. standar harga satuan;
h. perencanaan kebutuhan BMD;
i. Standar Pelayanan Minimal;
j. proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran
berikutnya; dan
k. Program dan Kegiatan antar RKA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD
melakukan penyempurnaan.
PASAL 102
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
(1) PPKD menJrusun rancangan Perda tentang APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah
disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
b. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan
Kegiatan;
e. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar Piutang Daerah;
h. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lain-lain;
k. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kemba-li dalam
tahun anggaran yang direncanakan;
1. daftar Dana Cadangan; dan
m. daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD.
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran
paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut
kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan;
b. penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis,
obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
d. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
PASAL 103
BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada Kepala Daerah.
BABV.
BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PASAL 104
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kesatu - Penyampaian dan Pembahasan
(1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung
kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh
persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 105
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kesatu - Penyampaian dan Pembahasan
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan
oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta
penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, dan
PPAS.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PASAL 106
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD.
(3) DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala
Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O4 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota
DPRD.
Pasa] 107
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil
persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari
sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh
Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menJrusun
rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar
angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui apabila terdapat:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan
tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau
b. keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 108
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 ayat (2) memuat lampiran yang terdiri atas:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan penjabaran APBD sampai dengan rincian obyek;
c. ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi;
d. rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis, obyek,
rincian obyek pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
e. rekapitulasi dan kesesuaian belanja menurut Urusan
Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
f. rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
g. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
h. daftar Piutang Daerah;
i. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
k. daftar
k. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-
lain;
1. daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran ini;
m. daftar Dana Cadangan;
n. daftar Pinjaman Daerah;
o. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah; dan
p. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial.
PASAL 109
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
lO7 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi Perkada setelah
memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi
dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi
Daerah kabupaten/ kota.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rancangan Perkada tentang APBD beserta
lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas)
hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan
bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
(3) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri
atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah menetapkan rancangan
Perkada menjadi Perkada.
PASAL 110
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasa] 1 10
(1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan,
Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan
paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran
APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan
mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah
PASAL 111
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah
disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi
tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
gubernur.
(2) Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang
disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4)Evaluasi
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang
penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud
diterima.
(7) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS,
dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan Perda
provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,
KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan
gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang
APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan
penundaan danf atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 112
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang
telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(2) Rancangan Perda kabupatenlkota tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan RKPD, KUA, dan
PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda
kabupatenlkola tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perulndang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(6) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Dalam
(8) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA,
PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak hasil evaluasi diterima.
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD,
dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi
Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri,
selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau
pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
PASAL 113
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
PASAL 114
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pasal 1 14
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan
hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (5) kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak
ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
PASAL 115
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan
Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi
dan kepada gubernur untuk APBD kabupaten/kota paling
lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.
PASAL 116
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan
Perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 112 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BagianKeempat
Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PASAL 117
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Keempat - Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
(1) Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan
oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31
Desember tahun sebelumnya.
(3) Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi
Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang
berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
Bagian Kelima
Pen5rusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 118
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan
(1) Datam hal Daerah belum memiliki DPRD, Kepala Daerah
menJrusun rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah,
dan pelayanan masyarakat.
(2) Rancangan
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri
bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah
dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijadikan pedoman pen5rusunan RKA SKPD.
(5) Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 sampai
dengan Pasal 105 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD.
(6) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri bagi Daerah
provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
dikonsultasikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagr Daerah
kabupaten/kota.
(7) Rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan menjadi Perkada oleh Kepala
Daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi
Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(8) Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada
tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan
rancangan Perkada tentang APBD bagi Daerah yang belum
memiliki DPRD.
BagianKeenam
Bagian Keenam
Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Bagi Daerah Persiapan
PASAL 119
BAB V: PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN | Bagian Keenam - Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk.
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 120
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah yang dikelola oleh BUD.
(2) Dalam hat Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD
melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah tersebut.
PASAL 121
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran,
dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib
menyelenggarakan
penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan
APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material
dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan
Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan
kewenangan pejabat yang bersangkutan.
PASAL 122
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kesatu - Umum
Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 123
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kesatu - Umum
Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan
Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk
pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 124
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia.
(2) Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA
dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
SPD.
(3) Kepala
(3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang
telah ditetapkan dalam APBD.
PASAL 125
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat
pertanggungiawaban;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f. Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara
Pengeluaran pembantu; dan
g. Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2) Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum
dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah
PASAL 126
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan dan Penatausahaan
(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum
yang sehat.
(2) Bank
(2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara BUD dengan bank
umum yang bersangkutan.
PASAL 127
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan dan Penatausahaan
(1) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan
Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening
penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh Kepa1a Daerah.
(2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah
setiap hari.
(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang
seluruh penerimaannya dipindahbukukan ke Rekening
Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada
akhir hari.
(4) Dalam hal kewajiban pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara teknis belum dapat
dilakukan setiap hari, pemindahbukuan dapat dilakukan
secara berkala yang ditetapkan dalam Perkada.
(5) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu
dana untuk membiayai Kegiatan Pemerintah Daerah
sesuai rencana pengeluaran, yang besarannya ditetapkan
dengan Perkada.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan
dan/atau rekening pengeluaran pada bank umum ke
Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah
BUD.
PASAL 128
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan dan Penatausahaan
-9L-
Pasal 128
(1) Kepala Daerah dapat memberi izin kepada kepala SKPD
untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum.
(2) Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada kepala
SKPD untuk membuka rekening pengeluaran melalui BUD
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum
untuk menampung UP.
PASAL 129
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro,
dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada
bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
PASAL 130
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan dan Penatausahaan
Biaya yang timbul sehubungan dengan pelayanan yang
diberikan oleh bank didasarkan pada ketentuan yang berlaku
pada bank yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 131
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan dan Penatausahaan
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat
mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka
pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum
digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas
Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan
publik.
(2) Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas
Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah
PASAL 132
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Ketiga - Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(1) PPKD memberitahukan kepada kepala SKPD agar
menJrusun dan menyampaikan rancangan DPA SKPD
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Perkada tentang
penjabaran APBD ditetapkan.
(2) Rancangan DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, Program,
Kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
Sasaran, rencana penerimaan dana, dan rencana
penarikan dana setiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA SKPD yang
telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan.
PASAL 133
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Ketiga - Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(1) TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama
dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
(2) Verifikasi atas rancangan DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15
(lima belas) hari sejak ditetapkannya Perkada tentang
penjabaran APBD.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA SKPD setelah
mendapatkan persetujuan sekretaris daerah.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan Perkada tentang penjabaran
APBD, SKPD melakukan penyempurnaan rancangan DPA
SKPD untuk disahkan oleh PPKD dengan persetujuan
sekretaris daerah.
(5) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepala SKPD yang
bersangkutan kepada satuan kerja yang secara fungsional
melakukan pengawasan daerah paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak tanggal disahkan.
(6) DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(a) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
kepala SKPD selaku PA.
Bagian Keempat
Anggaran Kas dan SPD
Pasa] 134
(1) PPKD selaku BUD men5rusun Anggaran Kas Pemerintah
Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam
mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan
dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
(2) Anggaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari
penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang
digunakan untuk mendanai Pengeluaran Daerah dalam
setiap periode.
PASAL 135
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keempat - Anggaran Kas dan SPD
(1) Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD
dengan mempertimbangkan:
a. Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b. ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c
penjadwalan.
c
penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang
tercantum dalam DPA SKPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh
Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD.
PASAL 136
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keempat - Anggaran Kas dan SPD
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Anggaran Kas dan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 dan Pasal 135 diatur dalam Perkada berpedoman pada
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pendapatan Daerah
PASAL 137
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan dan Penatausahaan
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh
penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling
lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan
komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan
jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada.
(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah atas setoran.
(a) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi
dokumen elektronik.
(5) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat tanda
setoran.
PASAL 138
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 138
(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (5) dilakukan secara tunai
dan/atau nontunai.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek,
atau surat berharga yang dalam penguasaannya:
a. lebih dari 1 (satu) hari, kecuali terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L37 ayat (2lr;
dan/atau
b. atas nama pribadi.
PASAL 139
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan dan Penatausahaan
(1) Bendahara Penerimaan pada
SKPD wajib
menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang
menj adi tanggung j awabnya.
(2) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA
melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(3) Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungiawaban penerimaan kepada PPKD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas
laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam rangka rekonsiliasi
penerimaan.
Pasal l+O .
Pasa] 140
(1) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama
maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan
membebankan pada rekening penerimaan yang
bersangkutan.
(2) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang
sama dilakukan dengan membebankan pada rekening
penerimaan yang bersangkutan.
(3) Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang
sifatnya tidak berulang yang terjadi pada tahun
sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada
rekening belanja tidak terduga.
Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
PASAL 141
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap
dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak
dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD
ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau
keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 142
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA
melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPD.
(2) Pengajuan
(2) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan
besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara
Pengeluaran pembantu melalui PPK Unit SKPD
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
(3) Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan
besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan
Bendaha^ a Pengeluaran pembantu melalui PPK SKPD
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SPP UP;
b. SPP GU;
c. SPP TU; dan
d. SPP LS.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
terdiri atas:
a. SPP TU; dan
b. SPP LS.
PASAL 143
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP UP dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP.
(2) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(4) Pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah
tentang besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengajuan .
(5) Pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban
penggunaan UP.
PASAL 144
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran
pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan
Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat
menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat
persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan
Perkada.
(3) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu)
bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
a. Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
dan/atau
b. Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang
telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar
kendali PA/KPA.
(5) Pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
PASAL 145
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
a. gaji dan tunjangan;
b. kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa;
dan
c. kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan . .
(2) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran
pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat juga dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran pembantu dalam hal PA melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada KPA.
PASAL 146
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran
pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (1) huruf b oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu,
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya
tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
(2) Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa] 147
(1) Berdasarkan pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (1), PA mengajukan permintaan UP
kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM UP.
(2) Berdasarkan pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (2), PA mengajukan penggantian UP
yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan
menerbitkan SPM GU.
(3) Berdasarkan pengajuan SPP TU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (1), PA/KPA mengajukan permintaan
TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM TU.
PASAL 148
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
Pasal 148
(1) Berdasarkan SPP LS yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), PPK
SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas:
a. kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak
penagih;
b. kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/
sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan
barangljasa; dan
c. ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban
APBD mela-lui penerbitan SPM LS kepada Kuasa BUD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA
tidak menerbitkan SPM LS.
(4) PAIKPA mengembalikan dokumen SPP LS dalam hal hasil
verifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak
diterimanya SPP.
PASAL 149
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang
diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank
operasional mitra kerjanya.
(2) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima.
(3) Dalam rangka penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh
PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab
PA/KPA;
b. menguji
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban
APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana Kegiatan yang
bersangkutan; dan
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
Pengeluaran Daerah.
(4) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan
PA/KPA apabila:
a. tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab
PA/KPA; dan/atau
b. pengeluaran tersebut melampaui pagu.
(5) Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM.
PASAL 150
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang
diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari
PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi.
(3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya.
PASAL 151
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
-to2-
Pasal 151
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan
pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara.
PASAL 152
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun
anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir.
PASAL 153
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Keenam - Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib
mempertanggungjawabkan penggunaan UPIGU ITU/LS
kepada PA mela-lui PPK SKPD paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan
secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku
BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan
laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi
keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban
ditetapkan dalam Perkada.
(4) Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu secara
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan
pertanggungiawaban pengeluaran oleh PA/ KPA.
(5) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir
tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana
bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31
Desember.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pembiayaan Daerah
PASAL 154
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan
pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala
SKPKD.
(2) Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD
melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan
pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
PASAL 155
BAB VI: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya
digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk:
a. menutupi defisit anggaran;
b. mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum
tersedia anggarannya;
c. membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi
daerah yang melampaui anggaran yang tersedia
mendahului perubahan APBD;
d. melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang;
e. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN
akibat adanya kebijakan Pemerintah;
f. mendanai Program dan Kegiatan yang belum tersedia
anggarannya; dan/atau
g. mendanai
-ro4-
g. mendanai Kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya
ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA
SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat
diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian
pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.