Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun
anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang
selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah
informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
4. Evaluasi
4
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/
kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai
dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu
yang telah ditentukan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Laporan dan
daerah meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c. RLPPD; dan
d. EPPD.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan
prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d. objektif.
BABII
5
6
BAB II
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
PASAL 4
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN EVALUASI DAERAH. MEMUTUSKAN: PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN LAPORAN DAN PEMERINTAHAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
4. Evaluasi 4 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Laporan dan daerah meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c. RLPPD; dan
d. EPPD. Pasal 2 evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Pasal 3 LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d. objektif. BABII 5 6 BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 4 LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. Pasal 5 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
PASAL 6
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi indeks pembangunan manusia,
angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan
ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan
pendapatan.
PASAL 7
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Pasal 7
(1) Capaian kinerja
penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja
pada masing-masing urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diukur secara objektif dan
dapat
diperbandingkan antardaerah.
PASAL 8
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
(1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk
mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara
terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang
disusun secara periodik.
(2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari
sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 9
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Pasal 9
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang
diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Fusat;
dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang
diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Bagian Kedua
Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
PASAL 10
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
(1) Kepala daerah men5rusun LPPD berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam men5rusun LPPD, kepala daerah wajib
menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data
yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja
dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi
atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang
bersangkutan.
PASAL 11
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupatilwali kota -7 (21 Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (41 Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
PASAL 12
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
LPPD digunakan sebagai dasar:
a. EPPD; dan
b. penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
PASAL 13
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan
pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah
melalui sistem informasi elektronik secara daring.
PASAL 14
BAB II: LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
BAB III
BAB III
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
PASAL 15
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Ruang lingkup LKPJ meliputi:
a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah; dan
b. hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
PASAL 16
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta
permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan
pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah
dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah tahun anggaran sebelumnya.
PASAL 17
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
(1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
a. Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian
kinerja:
1. tugas
1. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
b. Pemerintah Daerah kabupatenlkota terdiri atas
capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Pusat; dan
2. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga
memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap
tugas pembantuan atau penugasan.
Bagian Kedua
Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Keterangan Pertan ggun gj awaban
PASAL 18
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Penyusunan dan Penyampaian Laporan
(1) Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan anggaran tahunan.
PASAL 19
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Pasal 19
(1) Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna
yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(2) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau
berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil
kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat
paripurna.
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara bersamaan berhalangan tetap atau
berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh
pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna.
PASAL 20
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Penyusunan dan Penyampaian Laporan
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ
diterima, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah harus
melakukan pembahasan LKPJ
dengan
memperhatikan:
a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau
Peraturan Kepala
Daerah
dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
(21 Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan
dalam:
a. pen]rusunan
penyusunan perencanaan pada tahun berjalan
dan tahun berikutnya;
pen5rusunan anggaran pada tahun berjalan dan
tahun berikutnya; dan
pen5rusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala
daerah.
PASAL 21
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 22
BAB IV: RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN
RLPPD memuat:
a. capaian kinerja makro;
b. ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
c. hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah tahun sebelumnya;
d. ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran
anggaran daerah; dan
e. inovasi daerah.
PASAL 23
BAB IV: RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN
(1) Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada
masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD
kepada Pemerintah Fusat.
(2) Kepala
a
b
c
PASAL 24
BAB IV: RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
penyampaian RLPPD diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
PASAL 25
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(21 Kepala daerah wajib memublikasikan RLPPD kepada
masyarakat melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD
kepada kepala daerah sebagai bahan masukan
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
dan
(1) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi
dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau
lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk
menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi.
(21 Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan
EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan
melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal
terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten / kota.
PASAL 26
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
EPPD terdiri atas:
a. evaluasi kinerja makro; dan
b. evaluasi kinerja
penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
urusan
PASAL 27
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal27
(1) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai:
a. capaian kinerja masing-masing indikator kinerja
makro LPPD; dan
b. perubahan capaian kinerja masing-masing
indikator kinerja makro LPPD.
(21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 28
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja
Pemerintah Daerah berdasarkan pada informasi
akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan
kabupaten/kota.
PASAL 29
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Evaluasi kinerja
penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian
indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat(ll.
(21 Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
b. bobot
-t4-
b. bobot capaian kinerja indikator per bidang
urusan pemerintahan.
(3) Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang
membidangi masing-masing urusan pemerintahan.
PASAL 30
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya
diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir
penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3).
PASAL 31
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri menetapkan
peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara nasional yang terdiri atas:
a. peringkat kinerja provinsi;
b. peringkat kinerja kabupaten; dan
c. peringkat kinerja kota.
(21 Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri
teknis dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
PASAL 32
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 32
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupatenlkota dan provinsi kepada Presiden.
(3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan:
a. pertimbangan pemberian penghargaan;
b. sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan
c. pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
PASAL 33
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
EPPD diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 34
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) intah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tertinggi atas usulan Menteri.
(2) Penghargaan -t6- (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan diberikan pada hari otonomi daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 35
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 36
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Hasil EPPD digunakan sebagai bahan sinkronisasi
perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat
dan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB V: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah.
(3) Fasilitasi -t7-
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(5) Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 38
BAB VI: SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Menteri menyediakan sistem informasi elektronik
LPPD dan EPPD terintegrasi secara daring.
(21 Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data dan
informasi dari sistem informasi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan
berbasis elektronik.
BABVII
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 40
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, ; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 41
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar