Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal
dari:
a. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
b. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
c. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Jenis
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional dapat:
a. menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b. melaksanakan jasa
pelayanan penelitian,
pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
c. melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
d. melaksanakan jasa keahlian,
sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak
kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa
jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya
(21 Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei
lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan
huruf c berupa jasa pengambilan foto udara
menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a pada Pusat Teknologi
dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk:
a. instansi pemerintah;
b. pemerintah daerah; atau
c.
mahasiswa,
dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
PASAL 6
Pasal 6
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
pada Pusat Teknologi Penerbangan berupajasa pengujian
teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium
vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian
densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan
tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
pada:
a. Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian
teknologi aerodinamika, jasa pengujian di
laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan
jasa pengujian densitas; dan/atau
b. Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian
komponen,
untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi
pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif
75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini.
PASAL 7
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga penerbangan
dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar
RpO,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan
a. keadaan di luar
kondisi kahar;
kemampuan Wajib Bayar atau
b. kebijakan Pemerintah; dan/atau
c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana
dan
PASAL 8
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
PASAL 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib disetor
ke Kas Negara.
PASAL 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 42, l' dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
(tiga