PP NOMOR 15 TAHUN 2019

PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-13
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
( 1, ) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (i, l';
b. Nomor 15 Tahun 1985 (l);
c. Nomor 5l Tahun !992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor.
1
A

e. Nomor 6 Tahun 1997 ();
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O1 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 ();
i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j. Nomor 1O Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
1. Nomor 25 Tahun 2010 ();
m. Nomor I 1 Tahun 201 1 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlI Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 108); dan
q. Nomor 3O Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 123),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar