PP NOMOR 17 TAHUN 2019

PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-13
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1 L

Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 14 Tahun 2003 (O);

b. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 153);

c. Nomor 12 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 28);

d. Nomor

d. Nomor 13 Tahun 2OO8 ();

e. Nomor 2l Tahun 2OO9 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 38);

f. Nomor 27 Tahun 20 1O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 33);

g. Nomor 13 Tahun 2OLl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 26);

h. Nomor 17 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 34);

i. Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 59);

j. Nomor 36 Tahun 2014 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 110); dan

k. Nomor 32 Tahun 2015 (, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2019. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar