PP NOMOR 22 TAHUN 2019

PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEMERDEKAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-13
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Ol yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor 2l Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 59);
d. Nomor 17 Tahun 2006 ();
A
e. Nomor 30

e

Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64);
f.
Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2008 Nomor 66);
g. Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);
h. Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 38);
i.
Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2Oll Nomor 31);
j.
Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 39);
k. Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64);
l.
Nomor 4l Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115); dan
m. Nomor 37 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 130),
diubah sebagai berikut:
Republik
Republik
Republik
Republik
Republik
Republik
Republik
Republik
1
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat
ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
A
2. Ketentuan

2

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/
Dudanya yang sah diberikan penghargaanl
tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta
delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat
ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
A
2. Ketentuan

2

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/
Dudanya yang sah diberikan penghargaanl
tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta
delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
3
A
Agar