Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Internasional Indonesia, yang
selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum berstandar internasional yang
berada
di
bawah
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
2. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan
peraturan dan prosedur operasional di UIII.
3. Fakultas adalah himpunan surnber daya pendukung,
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan dikelompokkan menurut program
studi.
4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik.
5. Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UIII yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
Llmrlm, dan pelaksanaan pengawasan di bidang
nonakademik.
6. Rektor adalah organ UIII yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
7. Senat
7. Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan
melakukan
pengawasan di bidang akademik.
8. Komite Audit adalah perangkat MWA yang
melakukan pengawasan di bidang nonakademik
terhadap penyelenggaraan UIIL
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama
mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan magister dan doktor pada UIII.
1 1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UIII.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik
melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
UIII mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana
yang unggul;
b. mengembangkan penelitian yang inovatif dan
berkontribusi kepada pengembangan ilmu
pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
C
memajukan
C
memajukan kebudayaan Islam Indonesia
salah satu bagian dari peradaban dunia.
sebagai
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
UIII mempunyai tujuan:
a. menghasilkan magister dan doktor yang memiliki
kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam
dan masyarakat muslim dunia; dan
c. mempromosikan Islam Indonesia yang moderat
kepada masyarakat dunia.
BAB II
IDENTITAS
Bagian Kesatu
Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian
PASAL 5
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian
Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIII
ini bernama Universitas Islam Internasional Indonesia
dan bernama singkat UIII yang mengelola bidang
akademik dan nonakademik secara otonom.
PASAL 6
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian
UIII berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.
PASAL 7
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian
(1) UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
(2) Tanggal
(2) Tanggal 29 Jum 2016 merupakan hari jadi atau dles natalis UIil. Bagian Kedua Lambang, Himne, Bendera, dan Busana
PASAL 8
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Himne, Bendera, dan Busana
( 1) UIII mempunyai lambang, himne, bendera, dan
busana UIIL
(2) Lambang, himne, dan bendera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 9
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Himne, Bendera, dan Busana
(1) Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) terdiri atas:
a.
busana akademik; dan
b.
busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor,
anggota SA, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan
samir.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian
dada kiri terdapat lambang.
PASAL 10
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Himne, Bendera, dan Busana
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang,
himne, bendera, dan busana UIII diatur dengan
Peraturan Rektor.
BAB III
BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu
Pendidikan
Paragraf 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan
PASAL 11
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang
disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan
pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, tantangan regional,
tantangan global, dan paling sedikit memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu
pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
PASAL 12
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika
pada UIII untuk mendalami dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung
jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi.
(3) Kebebasan
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu
yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam
menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan UIII wajib mengupayakan dan menjamin
agar setiap anggota Sivitas
Akademika
melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh
etika dan norma/kaidah keilmuan.
Paragraf 2
Penerimaan Mahasiswa
PASAL 13
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan
warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan penerimaan Mahasiswa harus
mengakomodir calon
Mahasiswa dengan
kekhususan bagi peserta didik penyandang
disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
PASAL 14
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 14
UIII menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru
secara obyektif, transparan, akuntabel, dan
nondiskriminatif.
PASAL 15
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara
mandiri.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan
Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.
Paragraf 3
Sistem Perkuliahan
PASAL 16
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem
kredit semester yang bobot pelaksanaannya
dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan
kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium,
diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau
perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII
dan Fakultas.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun
Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan
Rektor.
(5) Tahun
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal
dan semester genap yang masing-masing terdiri atas
16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Paragraf 4
Bahasa
PASAL 17
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Bahasa pembelajaran menggunakan Bahasa
Indonesia.
(2) Selain Bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa
asing dapat digunakan sebagai bahasa
pembelajaran.
Paragraf 5
Kompetensi Lulusan
PASAL 18
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi
pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kompetensi tambahan/khusus diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 6
Penilaian Pembelaj aran
PASAL 19
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses
dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk
ujian,
pelaksanaan tugas,
praktikum,
pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya
sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata
kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 7
Sidang Terbuka
PASAL 20
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam
pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor,
pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang
terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 8
Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
PASAL 21
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan
sesuai dengan Program Studi yang diikutinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam ljazah.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII memberikan rjazah kepada lulusan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan
Pendamprng ljazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rjazah dan Surat
Keterangan Pendamping ljazah diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 23
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII dapat memberikan penghargaan kepada Dosen,
Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain,
baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai
berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan
prestasi akademik, danf atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 24
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UIII dapat mencabut gelar ljazah dan/atau
penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan
UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang
akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan .
-t2-
(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian
dan pencabutan gelar, ljazah, dan/atau
penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua
Penelitian
PASAL 25
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Penelitian
(1) UIII menyelenggarakan penelitian yang diarahkan
untuk memajukan dan menciptakan ilmu
pengetahuan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja
sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau
organisasi iain baik nasional maupun internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk
penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau intradisiplin.
(41 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi
dan ciri UIII.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur
dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) UIII wajib
masyarakat
PASAL 26
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pengabdian Kepada Masyarakat
menyelenggarakan pengabdian kepada
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 27
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Organ UIII terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c.
SA.
PASAL 28
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua
Majelis Wali Amanah
PASAL 29
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanah
(1) MWA mempunyai wewenang:
a. menyetujui
a. menyetujui usulan perubahan Statuta UIII;
b.
menetapkan kebijakan umum;
c.
mengesahkan rencana jangka panjang dan
menengah serta rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan Rektor;
d.
mengawasi pengelolaan UIII;
e.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja
Rektor dan SA;
g.
membentuk dewan penasehat;
h. membangun dan membina jejaring dengan
individu serta institusi eksternal;
i.
membentuk Komite Audit; dan
j.
melakukan pengembangan aset dan kekayaan
UIII serta menjaga kesehatan keuangan.
(21 Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite
Audit diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 30
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanah
(1)
(2)
(3)
(4t
MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh
anggota MWA.
Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
MWA.
PASAL 31
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanah
Pasal 31
(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang
yang berasal dari:
a. unsur pemerintah pusat;
b.
Rektor;
c.
Ketua SA; dan
d. unsur masyarakat.
(21 Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk
mengembangkan
dan
memelihara
keberlanjutan UIII;
c.
mempunyai reputasi dalam lingkup akademik,
budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
kemampuan untuk mengembangkan sumber
daya UIII; dan
d. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
kepala daerah danlatau menteri.
PASAL 32
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanah
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b. berakhir
-t6-
b. berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak
memungkinkan melaksanakan tugas sebagai
anggota MWA;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
f.
melanggar kode etik UIII; atau
g. mengundurkan diri.
PASAL 33
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanah
(1) Dalam melaksanakan wewenangnya MWA
membentuk Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat mengikuti masa jabatan MWA.
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(5) Komite Audit bertugas:
a. mengusulkan kebijakan audit internal UIII
kepada MWA;
b.
mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit
internal dan eksternal atas penyelenggaraan
UIII di bidang nonakademik;
c. memberi rekomendasi kepada MWA untuk
menetapkan auditor independen;
d. meminta dan menelaah laporan audit internal
secara berkala;
e. memantau proses tindak lanjut laporan audit
eksternal;
f.
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi
penggunaan kekayaan UIII;
g. melakukan .
-t7-
g. melakukan analisis manajemen risiko sebagai
bahan pertimbangan bagi MWA untuk
melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan
dan pengembangan kekayaan UIII; dan
h. mempelajari dan menilai hasil audit internal
maupun eksternal untuk disampaikan kepada
MWA.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat
meminta informasi yang dibutuhkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga
Rektor
PASAL 34
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1)
(2)
Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII.
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor
dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e.
pelaksana administrasi;
f.
pengawas dan penjaminan mutu;
g. satuan pengawas internal untuk bidang
nonakademik;
h. pelaksana kegiatan pengembangan komersial;
dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.
(3)
(4) Ketentuan .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan,
penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur
di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 35
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor berwenang:
a. menetapkan Peraturan Rektor;
b. menetapkan kebijakan pengelolaan operasional UIII;
c. mengangkat danlatau memberhentikan wakil
Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di
bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII,
Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengusulkan pengangkatan profesor setelah
mendapat pertimbangan SA;
f.
memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar
kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan
SA;
g. mendirikan,
membubarkan,
dan/atau
menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan
lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;
h. melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
i.
mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan
j.
menyampaikan laporan perkembangan dan
pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 36
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Pasal 36
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(21 Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas;
b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen
terhadap pengembangan UIII;
c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan
fungsional profesor;
d.
sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
PASAL 37
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan
calon Rektor melalui publikasi umum dengan
prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.
PASAL 38
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya
berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan
pertimbangan SA.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap,
kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor
yang ditetapkan oleh MWA.
(3) Dalam .
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor
diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai
dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap
berakhir.
(4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan
pemilihan Rektor baru.
Bagian Keempat
Wakil Rektor
PASAL 39
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(21 Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki integritas;
b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen
terhadap pengembangan UIII;
c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan
fungsional profesor;
d.
sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetaP.
PASAL 40
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Wakil Rektor
(1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(2) Panitia
-2t-
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan
penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi
umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi,
dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 41
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Wakil Rektor
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang
diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negaraf daerah
maupun swasta; dan
d.
anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik.
PASAL 42
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Wakil Rektor
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang
bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus selama
lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak
memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor
dan wakil Rektor;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41;
f.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
g. melanggar
g.
melanggar kode etik UIII; atau
h. mengundurkan diri.
Bagian Kelima
Senat Akademik
PASAL 43
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Senat Akademik
(1) SA berwenang:
a. melakukan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan kualitatif terhadap
calon Rektor;
c. memberikan persetujuan atas kebijakan
akademik;
d. memberikan pertimbangan atas pembukaan
dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan atas pedoman
akademik UIII;
f.
memberikan pertimbangan atas pengusulan
pemberian gelar kehormatan akademik dan
profesor; dan
g. memberikan pertimbangan pemberian sanksi
atas pelanggaran di bidang akademik.
(2) SA men1rusun laporan pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap
tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk
ditindaklanjuti.
PASAL 44
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Senat Akademik
(1) Anggota SA terdiri atas:
a. Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur
sebagai anggota ex- officio;
b.
profesor; dan
c.
perwakilan Dosen.
(2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(3) Ketua
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
dijabat oleh anggota ex-officio.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat
membentuk komisi.
PASAL 45
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Senat Akademik
(1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang
SA tertutup.
(21 Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari
Iahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan
pengukuhan profesor.
(3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan
calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan
fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua SA.
(5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang
dipilih dari salah satu anggota SA.
PASAL 46
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Senat Akademik
Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak
memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai
anggota SA;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
f. melanggar
f.
(Jb
melanggar kode etik UIII; atau
mengundurkan diri.
PASAL 47
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Senat Akademik
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja SA diatur
dengan Peraturan SA.
Bagian Keenam
Ketenagaan
PASAL 48
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
pegawai negeri sipil; dan
b.
nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan
kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri
sipil.
(4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 49
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus pegawai negeri
sipil
dilaksanakan oleh pemerintah pusat
berdasarkan usulan UIII.
(2) Pengangkatan
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII
berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan
Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu
rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan
karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 51
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Tenaga Kependidikan terdiri
atas
tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga
pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan
untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang
memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 52
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) UIII wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi
manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pegawai negeri sipil
yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai
Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 54
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan
pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan
perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2\ Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan
jaminan perlindungan.
(3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat
memperoleh penghasilan lain.
(4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Batas
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas
usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri
sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII
berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara dengan eselon II yaitu 60
(enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara eselon III, eselon IV,
fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu
58 (lima puluh delapan) tahun.
PASAL 56
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman
perilaku sesuai dengan etika UIII.
PASAL 57
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan
kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 58
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) UIII melakukan sistem penjaminan mutu internal
secara konsisten dan berkelanjutan sebagai
pertanggungjawaban kepada
pemangku
kepentingan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UIII bertujuan:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa
tentang
penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mendorong semua pihak/unit di UIII untuk
bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan
pada standar dan secara berkelanjutan
berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UIII dilaksanakan
dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan
internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c.
tanggung jawab sosial;
d. pengembangan
d.
pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f.
keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara
berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UIII
terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar
mutu dan audit di bidang:
a.
pendidikan;
b. penelitian;
c.
pengabdian kepada masyarakat; dan
d.
kemahasiswaan.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu,
dan mekanisme penerapannya diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Kedua
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
PASAL 59
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kedua - Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di UIII dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik UIII.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
secara berkesinambungan; dan
b. Program
b. Program Studi pada semua jenjang, untuk
menilai pencapaian Standar
Nasional
Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan
tinggi.
(4) Pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
nonakademik dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan UIII
lainnya.
Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Pengawasan
PASAL 60
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Ketiga - Akuntabilitas dan Pengawasan
(1) Akuntabilitas publik UIII terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik dan dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
c.
men5rusun laporan keuangan UIII tepat waktu,
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,
serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya
secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan tahunan UIII diaudit oleh
akuntan publik.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UIII.
(5) Laporan
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan kepada publik.
(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan
tanggung jawab Rektor.
BAB VI
KODE ETIK
PASAL 61
BAB VI: KODE ETIK
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
(7)
(8)
UIII menjunjung tinggi norma etika.
Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik UIII, kode
etik Dosen UIII, kode etik Tenaga Kependidikan UIII,
dan kode etik Mahasiswa UIII.
Kode etik UIII memuat norma yang mengikat semua
pihak yang bernaung di bawah nama UIII atau
bertindak atas nama UIII.
Kode etik Dosen UIII memuat norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.
Kode etik Tenaga Kependidikan UIII memuat norma
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara
individual dalam menunjang penyelenggaraan UIII.
Kode etik Mahasiswa UIII memuat norma yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam
melaksanakan kegiatan
akademik
dan
kemahasiswaan di UIII.
Kode etik UIII disusun oleh SA dan ditetapkan oleh
Ketua MWA.
Kode etik Dosen UIII disusun dan ditetapkan oleh
SA.
Kode etik Tenaga Kependidikan UIII dan Mahasiswa
UIII disusun dan ditetapkan oleh Rektor.
(e)
BAB VII
BAB VII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PASAL 62
BAB VII: BAB VII
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembentukan
peraturan di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan
MWA.
BAB VIII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan
PASAL 63
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Sumber Pendanaan
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UIII yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui bagian anggaran kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaran
pendidikan tinggi oleh UIII paling sedikit berasal
dari:
a.
masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c.
pengelolaan dana abadi;
d. usaha UIII;
e. kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi baik
nasional atau internasional;
f. pengelolaan
f.
pengelolaan kekayaan negara yang diberikan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk kepentingan pengembangan pendidikan
tinggi;
g.
pengelolaan kekayaan UIII; dan/atau
h.
pinjaman.
(3) Penerimaan UIII dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UIII
yang dikelola secara otonom dan bukan penerimaan
negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan
Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 64
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Sumber Pendanaan
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis
kinerja.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang
dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan
badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga
lain yang sejenis.
PASAL 65
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Sumber Pendanaan
Pasal 65
(1) UIII memberikan dan mengelola:
a. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa
untuk program magister; dan
b. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa
untuk program doktor.
(2) Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan
biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan
bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur
dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua
Kekayaan
PASAL 66
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua - Kekayaan
(1) Kekayaan UIII dapat bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UIII;
c.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kekayaan UIII terdiri atas:
a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta berasal dari perolehan
lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b.
benda bergerak; dan
c.
kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai
milik UIII.
(3) Kekayaan .
(3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta,
dan hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki
seluruh maupun sebagian oleh UIII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan
dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan
MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 67
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua - Kekayaan
(1) Kekayaan awal UIII berasal dari hibah dari Menteri
sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali
tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik
negara
yang
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal
UIII
diselenggarakan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 68
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua - Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali
kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 69
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua - Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak
dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat
dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UIII melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang
dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UIII.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang
dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII
setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati,
atau wali kota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UIIL
(71 Pemanfaatan
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 70
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua - Kekayaan
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UIII selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UIIL
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
PASAL 71
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Sarana dan Prasarana
(1) Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIII dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi,
kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha,
serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan UIIL
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengadaan Barang/Jasa
PASAL 72
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keempat - Pengadaan Barang/Jasa
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah mengacu pada ketentuan pengadaan
barangl jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barangljasa yang sumber dananya bukan berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur
dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima
Investasi
PASAL 73
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kelima - Investasi
(1) UIII melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi dan manajemen UIII.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UIII dapat melakukan investasi dalam badan
usaha atau komersial.
(3) Ketentuan mengenai tata cara investasi dan
pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MWA
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 74
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keenam - Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan
dalam lingkup UIII diatur dengan Peraturan Rektor
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 75
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keenam - Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
(1) Laporan UIII meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik, meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik, meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(41 Laporan tahunan UIII disampaikan kepada Menteri
oleh pimpinan UIII bersama-sama dengan MWA
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup
buku.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 76
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
UIII menerapkan pola pengelolaan perguruan tinggi
negeri badan hukum sejak tanggal pengundangalr
Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 77
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk pertama kali, MWA diusulkan oleh Rektor dan SA melalui Menteri dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Untuk pertama kali, Rektor diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 78
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
-4t-