Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan
menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan,
kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan
kegiatan Keinsinyuran.
3. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar
profesi di bidang Keinsin5ruran.
4. Insinyur
Asing
adalah
Insinyur
yang
berkewarganegaraan asing.
5. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan
tinggi setelah program sarjana untuk membentuk
kompetensi Keinsinyuran.
6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif
menilai capaian kompetensi dalam bidang
Keinsinlruran dengan mengacu pada standar
kompetensi Insinyur.
7. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji
Kompetensi.
8. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis
yang dikeluarkan oleh Persatuan Insiny'ur Indonesia
kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat
Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk
melakukan Praktik Keinsinyuran.
9. Pengembangan
9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan Praktik
Keinsinyuran secara
berkesinambungan.
10. Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat
DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran
yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan
Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
1 1. Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya
disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan
Keinsinyuran di Indonesia.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran.
BAB II
DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN | Bagian Kesatu - Umum
Keinsiny.uran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan
bidang Keinsinyuran.
PASAL 4
BAB II: DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 4
(1) Disiplin teknik Keinsinymran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu
terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik
dengan menggunakan kepakaran dan keahlian
berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya
guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan
keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta
kesejahteraan masyarakat dan
kelestarian
lingkungan.
(2) Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan
keahlian teknik.
Bagian Kedua
Disiplin Teknik Keinsinyuran
PASAL 5
BAB II: DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN | Bagian Kedua - Disiplin Teknik Keinsinyuran
Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
PASAL 6
BAB II: DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN | Bagian Kedua - Disiplin Teknik Keinsinyuran
(1) Disiplin teknik kebumian dan energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit
meliputi:
a. teknik geofisika;
b. teknik geodesi dan geomatika;
c. teknik geologi; dan
d. teknik
d. teknik geokimia.
(2) Disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan
terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b paling sedikit meliputi:
a. teknik bangunan;
b. perencanaan perkotaan dan wilayah; dan
c. teknik penyehatan.
(3) Disiplin teknik industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi:
a. teknik mesin;
b. teknik kimia;
c. teknik industri;
d. teknik fisika;
e. teknik material;
f. teknik elektro;
g. tekniktelekomunikasi;
h. teknik informatika; dan
i. teknik farmasi.
(4) Disiplin teknik konservasi dan pengelolaan sumber
daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
d paling sedikit meliputi:
a. teknik pertambangan;
b. teknik perminyakan;
c. teknik metalurgi;
d. teknik lingkungan;
e. teknik konservasi energi; dan
f. teknik bioenergi dan kemurgi.
(5) Disiplin teknik pertanian dan hasil pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling
sedikit meliputi:
a. teknik pertanian;
b. teknik industri pertanian;
c. teknik kehutanan;
d. teknik hasil pertanian; dan
e. teknik peternakan.
(6) Disiplin
(6) Disiplin teknik teknologi kelautan dan perkapalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling
sedikit meliputi:
a. teknik kelautan; dan
b. teknik perkapalan.
(7) Disiplin teknik aeronotika dan
astronotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g paling
sedikit meliputi:
a. teknik penerbangan;
b. teknik dirgantara; dan
c. teknik astronotika.
(8) Penambahan disiplin
teknik
Keinsinyuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9) Penambahan disiplin
teknik
Keinsinyuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Bidang Keinsinyuran
PASAL 7
BAB II: DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN | Bagian Ketiga - Bidang Keinsinyuran
Naskah pasal.
PASAL 8
ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsin5ruran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201.4 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 61, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OI4 TENTANG KEINSINYURAN. Menetapkan BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
3. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsin5ruran.
4. Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
5. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
8. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insiny'ur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10. Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat
DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya. 1 1. Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Pasal 2 Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran. BAB II DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Keinsiny.uran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Pasal 4 . . Pasal 4
(1) Disiplin teknik Keinsinymran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(2) Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik. Bagian Kedua Disiplin Teknik Keinsinyuran Pasal 5 Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika. Pasal 6
(1) Disiplin teknik kebumian dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a. teknik geofisika;
b. teknik geodesi dan geomatika;
c. teknik geologi; dan
d. teknik
d. teknik geokimia.
(2) Disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
a. teknik bangunan;
b. perencanaan perkotaan dan wilayah; dan
c. teknik penyehatan.
(3) Disiplin teknik industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi:
a. teknik mesin;
b. teknik kimia;
c. teknik industri;
d. teknik fisika;
e. teknik material;
f. teknik elektro;
g. tekniktelekomunikasi;
h. teknik informatika; dan
i. teknik farmasi.
(4) Disiplin teknik konservasi dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit meliputi:
a. teknik pertambangan;
b. teknik perminyakan;
c. teknik metalurgi;
d. teknik lingkungan;
e. teknik konservasi energi; dan
f. teknik bioenergi dan kemurgi.
(5) Disiplin teknik pertanian dan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling sedikit meliputi:
a. teknik pertanian;
b. teknik industri pertanian;
c. teknik kehutanan;
d. teknik hasil pertanian; dan
e. teknik peternakan.
(6) Disiplin
(6) Disiplin teknik teknologi kelautan dan perkapalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi:
a. teknik kelautan; dan
b. teknik perkapalan.
(7) Disiplin teknik aeronotika dan astronotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g paling sedikit meliputi:
a. teknik penerbangan;
b. teknik dirgantara; dan
c. teknik astronotika.
(8) Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9) Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Ketiga Bidang Keinsinyuran Pasal 7 Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c. konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d. teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e. ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f. penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g. pembangunan
g. pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset. Pasal 8
(1) Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perencanaan program;
b. penerapan program pendidikan tinggi teknik/teknologi; dan
c. penerapan program pelatihan teknik/teknologi.
(2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi kegiatan:
a. konsep teknologi;
b. metode dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penelitian;
d. percobaan;
e. pemodelan;
f. pengembangan; dan
g. komersialisasi.
(3) Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengkajian kelayakan;
b. penelitian tanah;
c. perencanaan;
d. perancangan;
e. pelaksanaan;
f. pengawasan;
g. pembangunan terintegrasi;
h. pengoperasian;
i. pemeliharaan;
j. pembongkaran
j. pembongkaran;
k. manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan; dan
l. pembangunankembali. (a) Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengembangan teknik produksi;
b. perencanaan proses manufaktur;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan;
e. pengembangan;
f. modifikasi;
g. pelayanan pada masyarakat; dan
h. jasa industri.
(5) Ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penyelidikan umum/survey pendahuluan;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi;
e. penambangan/eksploitasi;
f. pengolahan dan pemurnian;
g. pengangkutan dan penjualan;
h. pemanfaatan; dan
i. pasca tambang/pascaeksploitasi.
(6) Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengkajian kelayakan;
b. penelitian kesesuaian alam;
c. perencanaan;
d. perancangan;
e. penerapan
e. penerapan teknologi budi daya hayati;
f. pengelolaan;
g. pemeliharaan; dan
h. komersialisasi.
(7) Pembangrrnan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan fungsi manajemen;
b. pelayanan publik;
c. pembangunan aset negara;
d. pelaksanaan kegiatan pengembangan aset negara; dan
e. penerbitan regulasi dan kebijakan pelayanan publik.
(8) Penambahan bidang Keinsin5ruran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9) Penambahan terhadap bidang Keinsin5ruran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB III PROGRAM PROFESI INSINYUR
PASAL 9
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang
andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil
pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya
kemaslahatan masyarakat; dan
b. meletakkan .
b. meletakkan Keinsin)ruran Indonesia pada peran dalam
pembangunan nasional melalui peningkatan
nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai
dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membangun kemandirian Indonesia.
PASAL 10
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui
program studi Program Profesi Insinyur.
(2) Program studi Program Profesi Insinyur
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan
industri sesuai dengan standar Program Profesi
Insinyur.
(3) Penyelenggaraan program studi Program Profesi
Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21harus mendapatkan izin Menteri.
PASAL 11
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan
program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi
persyaratan:
a. memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi
unggul atau A;
b. memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana
Teknik;
c. jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat
terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan Program Studi
Sarjana Teknik;
d. memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada
setiap program studi;
e. memiliki
11-
e. memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi
Keinsinyuran;
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian
terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
g. telah men5rusun kurikulum program studi Program
Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau
himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah
terakreditasi oleh PII.
PASAL 12
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Seseorang yang akan mengikuti program studi
Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi
akademik:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
teknik; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
bidang sains yang disetarakan dengan sarjana
bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik
melalui program penyetaraan.
(2) Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan proses penyandingan dan
pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman
kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(3) Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik
dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman
kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3
(tiga) tahun.
(4) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan surat keterangan dari
pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja
dan/atau surat pernyataan.
(5) Ketentuan . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Program Profesi Insinyur
dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi
pembelaj aran lampau.
(2\ Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan atas
capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari
pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau
pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
(3) Program Profesi Insiny.ur melalui mekanisme
rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diikuti oleh
seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4
(empat) tahun dan program sarjana teknik terapan
kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja
Keinsinyuran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi
pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
program studi Program Profesi InsinSrur diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 15
(1) Seseorang yang telah memenuhi standar Program
Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program
Profesi Insinyur maupun melalui mekanisme
rekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program
Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi
Insinyur.
(2) Sertifikat profesi Insinyur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat oleh PII.
PASAL 16
BAB III: PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur
diberikan gelar profesi Insinyur.
(2) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh pergurLran tinggi
penyelen ggara Program Profesi Insinyur.
BAB IV
REGISTRASI INSINYUR
PASAL 17
BAB IV: REGISTRASI INSINYUR
(1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat
Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Registrasi Insinyur dilakukan oleh PII.
(3) Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PIL
PASAL 18
BAB IV: REGISTRASI INSINYUR
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyrrr.
(2) Sertifikat
-L4-
(21 Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji
Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi Insinyur berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB IV: REGISTRASI INSINYUR
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur,
dikenakan biaya.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh DII setelah mendapat persetujuan
dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
PASAL 20
BAB IV: REGISTRASI INSINYUR
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 paling sedikit mencantumkan:
a. jenjang kualifikasi profesi; dan
b. masa berlaku.
PASAL 21
BAB IV: REGISTRASI INSINYUR
(1) Jenjang kualifikasi profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
a. Insinyur profesional pratama;
b. Insinyur profesional madya; dan
c. Insinyur profesional utama.
(2) Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait
serta
mendapatkan rekomendasi dari DII.
PASAL 22
BAB IV: REGISTRASI INSINYUR
Pasal22
(1) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berlaku selama 5
(lima) tahun.
(2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang setiap
5 (lima) tahun dengan ketentuan:
a. tetap memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. memenuhi
persyaratan
Pengembangan
Keprofesian Berkelanj utan.
(3) Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
diselenggarakan oleh PII sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
bertujuan:
a. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas
Insinyur; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur
pada lingkungan profesinya dan masyarakat di
sekitarnya.
BAB V
INSINYUR ASING
PASAL 23
BAB V: INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing dapat melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin
kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerj aan.
(3) Untuk .
-t6-
(3) Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Insinyur Asing
harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(4) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh PII
berdasarkan:
a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya;
atau
b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum
negaranya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Surat
Tanda Registrasi Insinyur bagi Insinyur Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh PII.
PASAL 24
BAB V: INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik
Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga
tempatnya bekerja;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan
profesionalnya kepada Insinyur; dan/ atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan
kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau
pengembangan di bidang Keinsin5ruran tanpa
dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh DII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
-t7-
BAB VI
PEMBINAAN
PASAL 25
BAB VI: PEMBINAAN
(1) Pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
(2) Pembinaan Keinsinyuran dilaksanakan untuk:
a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi;
b. menghasilkan produk berdaya saing; dan
c. meningkatkan sumber daya manusia yang
memiliki kualif,rkasi Insinyur yang profesional.
(3) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri yang terkait.
PASAL 26
BAB VI: PEMBINAAN
Pembinaan Keinsin)ruran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilaksanakan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas
Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII;
b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan kemampuan perekayasaan;
d. mendorong industri yang berkaitan dengan
KeinsinSruran untuk melakukan penelitian dan
pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai
tambah produksi;
e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk
menciptakan nilai tambah;
f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
Keinsin5ruran;
g. melakukan
g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan
remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan
berkeadilan;
h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang
berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan
nasional; dan
j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik
minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
berprofesi sebagai Insinyur.
PASAL 27
BAB VI: PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit
kinerja Keinsinyuran.
(2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian
terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria
Praktik Keinsinyuran.
PASAL 28
BAB VI: PEMBINAAN
(1) Norma, standar, prosedur, dan kriteria merupakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam
Praktik Keinsinyuran.
(2) PII melakukan pembinaan kepada anggotanya untuk
menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria untuk Praktik Keinsinyuran diatur oleh
Menteri atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 29
BAB VI: PEMBINAAN
-t9-
Pasal 29
(1) PII memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi
Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang
dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Ketentuan mengenai pemerolehan asuransi profesi
bagi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi
PASAL 30
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran
tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil
dikenai sanksi administratif berupa denda.
PASAL 31
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi
(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat
Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 melakukan kegiatan KeinsinSruran
yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d. pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur;
danf atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
PASAL 32
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi
(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan
Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dan Pasal24 drkenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c. pembekuan rzin kerja;
d. pencabutan tzin kerja; dan/atau
e. tindakan administratif iain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan
kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa
denda.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi
PASAL 33
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi
(1) Dugaan pelanggaran administratif diperoleh dari
a. hasil pemeriksaan aparat pemerintah;
b. pengaduan;
c. laporan; dan/atau
d. pemberitaan media massa.
(2) Prr
(2) PII melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi
terhadap dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PII dapat
memanggil Insinyur dan/atau Insinyur Asing yang
bersangkutan.
PASAL 34
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi
(1) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 17, Pil menjatuhkan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(2) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal24:
a. PII menjatuhkan sanksi berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian
sementara
kegiatan
Keinsinyuran;
3. tindakan administratif lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
4. denda.
b. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan
menjatuhkan sanksi berupa pembekuan tzin kerja
dan pencabutan izin kerja.
PASAL 35
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi
Seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
dapat mengajukan keberatan kepada PII.
PASAL 36
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi
Pasal 36
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan tata cara
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 diatur oleh PII.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 37
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan
belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau
Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum
negaranya harus memiliki Surat Tanda Registrasi
Insinyur dari PII dalam waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
dan
b. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan
belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari
PII namun telah memiliki surat tanda registrasi atau
Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum
negaranya harus mendaftarkan diri kepada PII paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 38
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar