PP NOMOR 26 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2OO4 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-18
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 141, diubah sebagai berikut:

1. Di antara Angka 1 dan Angka 2 disisipkan 2 (dua) angka, yakni Angka la dan Angka lb dan di antara Angka 5 dan Angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni Angka 5a dan Angka 5b serta ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 A Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 1a. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan

Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. lb. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

2. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

3. Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan. A

4. Serikat 4

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komisi Yudisial adalah lembaga negar a sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 5 5a. sb. 6 7 8 A

2. Ketentuan . 2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan .

(2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat dengan Keputusan uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut:

a. dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

b. dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Peraturan Menteri. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A

(1) Menteri melakukan seleksi administratif calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

(2) Ketentuan 3 4 A 5 (21 Ketentuan mengenai seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi:

a. kompetensi dasar;

b. kompetensi bidang;

c. substansi hukum;

d. psikotes; dan

e. wawancara.

(3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada -Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

A Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 1a. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan

Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. lb. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

2. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

3. Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan. A

4. Serikat 4

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komisi Yudisial adalah lembaga negar a sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 5 5a. sb. 6 7 8 A

2. Ketentuan . 2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan .

(2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat dengan Keputusan uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai
berikut:
a. dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh
serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. dari unsur pengusaha diusulkan oleh
organisasi pengusaha.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial diatur dengan Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3A

(1) Menteri melakukan seleksi administratif calon
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial.
(2) Ketentuan
3
4
A

5

(21 Ketentuan mengenai seleksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4

(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi:

a. kompetensi dasar;

b. kompetensi bidang;

c. substansi hukum;

d. psikotes; dan

e. wawancara.

(3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada -Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar