PP NOMOR 27 TAHUN 2019

FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-18
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang d
aksud dengan
1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk nyata.
2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya
disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk
melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan
format,
penggandaan format,
pengumuman,
pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian
terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian
yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio,
atau sarana lainnya.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
4. Hari adalah hari kerja.
BAB II
PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES

PASAL 2

BAB II: PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang
disabilitas.
(21 Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penyandang disabilitas netra; dan
b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau
menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana
lainnya.
A
(3) Penyandang

(3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyandang kebutaan total; dan
b. penyandang kerusakan penglihatan.
BAB III
PENERIMA FASILITASI AKSES

PASAL 3

BAB III: PENERIMA FASILITASI AKSES
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang
disabilitas;
b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas
dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas;
dan
c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan
sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang
disabilitas.

PASAL 4

BAB III: PENERIMA FASILITASI AKSES
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, ); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA. A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang d aksud dengan

1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

4. Hari adalah hari kerja. BAB II PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES Pasal 2

(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas. (21 Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. penyandang disabilitas netra; dan

b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. A

(3) Penyandang

(3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:

a. penyandang kebutaan total; dan

b. penyandang kerusakan penglihatan. BAB III PENERIMA FASILITASI AKSES Pasal 3

(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.

(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:

a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;

b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan

c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas. Pasal 4 Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial. Pasal 5

(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:

a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; A

b. penggunaan

b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;

c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;

d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;

e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;

f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan

g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB III: PENERIMA FASILITASI AKSES
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan
hak moral dari pencipta.
(21 Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan
secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES

PASAL 7

BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
(1) Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 diberikan berdasarkan permohonan.
A
(2) Permohonan

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan permohonan; dan
c. pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk
kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melampirkan:
a. bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya
untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas
kertas bermeterai.

PASAL 8

BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
(1) Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
permohonan diterima.

PASAL 9

BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar,
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian
Fasilitasi Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung
sejak permohonan diterima.
A

PASAL 10

BAB IV: TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Pasal 10
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas
permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL

PASAL 11

BAB V: TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
(1) Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi
Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan
Nasional.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan permohonan; dan
c. judul karya cetak yang diminta.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang
Pemberian Fasilitasi Akses.
(41 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional
mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit
paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar,
Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas
permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7
(tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

PASAL 12

BAB V: TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
(1) Penerbit menyerahkan salinan digital kepada
Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) diterima.

(2) Perpustakaan

(2) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima
Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak
diterimanya salinan digital dari penerbit.

PASAL 13

BAB V: TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan
digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.
BAB VI
PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES

PASAL 14

BAB VI: PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemberian Fasilitasi Akses.
(2) Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan
tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses
kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala
Perpustakaan Nasional.
(3) Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan
terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada Menteri.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit memuat:
a. daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan,
diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan,
dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau
sebagian yang substansial;
b. penerima manfaat Fasilitasi Akses;
c. rencana kegiatan; dan
d. bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf
braille, buku audio, atau sarana lainnya.
A
(5) Menteri

(5) Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2
(dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses yang tidak
memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(6) Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan
peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut
Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.

PASAL 15

BAB VI: PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan
mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas
dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
PENDANAAN

PASAL 16

BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan untuk
bersumber dari:
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung
jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar