PP NOMOR 29 TAHUN 2019

SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-26
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
2. Orang T\ra adalah ayah dan/atau ibu kanduflg, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan
Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan
Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
5. Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
6. Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun
perempuan menyamping dari kakek/nenek,
bapak/ibu, dan Anak.
7. Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang
beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak. BAB II SYARAT PENUNJUKAN WALI

PASAL 3

BAB II: SYARAT PENUNJUKAN WALI
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang
T\ra tidak ada, Orang Tlra tidak diketahui
keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak
dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a. Keluarga Anak;
b. Saudara;
c. orang lain; atau
d. badan hukum,
harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan
melalui penetapan Pengadilan.
(21 Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak.
(3) Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia,
atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk
Saudara.
(4) Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada,
tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau
tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang
lain atau badan hukum.
A

PASAL 4

BAB II: SYARAT PENUNJUKAN WALI
Pasal 4
(1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di
Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut
Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri,
bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam
surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan
tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan
perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan
apapun termasuk untuk penegakan disiplin
terhadap Anak;
j.
mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat;
dan
k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra
jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki
kedekatan dengan Anak.
A

PASAL 5

BAB II: SYARAT PENUNJUKAN WALI
Pasal 5
(1) Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di
Indonesia;
b. berumur paling rendah 2l (dua puluh satu)
tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut
Anak;
g. menCapat persetujuan tertulis dari suami/istri,
bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam
surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan
tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan
perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan
apapun termasuk untuk penegakan disiplin
terhadap Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra
jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(21 Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali
dengan ketentuan:
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan
persetujuannya secara langsung, maka
pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau
lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 6

BAB II: SYARAT PENUNJUKAN WALI
Pasal 6
(1) Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di
Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut
Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri,
bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam
surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan
tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan
perlakuan salah terhadap Anak; dan
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan
apapun termasuk untuk penegakan disiplin
terhadap Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua
jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali
dengan ketentuan:
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan
persetujuannya secara langsurrg, maka
pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau
lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-un dangan.
A

PASAL 7

BAB II: SYARAT PENUNJUKAN WALI
Pasal 7
(1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri
atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga,
unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan
lembaga kesejahteraan sosial Anak.
(21 Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan
unit
pelaksana teknis perangkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan
Anak.
(3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berbadan hukum berupa yayasan dan
terakreditasi;
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam
surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk
atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial;
d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan
tidak akan melakukan diskriminasi dalam
melindungi hak Anak;
e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak
keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak
keagamaan tersebut harus seagama dengan
agama yang dianut Anak; dan
f.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua,
jika;
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
A
(4) Badan

PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak
boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis
kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran,
kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
BAB III
TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PASAL 8

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan
atau wasiat Orang Tua.

PASAL 9

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan
oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon
Wali kepada Pengadilan.
(21 Permohonan penunjukan Wali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan
permohonan pencabutan kuasa asuh.
(3) Permohonan penunjukan Wali dan permohonan
pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh
Pengadilan ditetapkan melalui persidangan.
(41 Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai
Wali setelah mendapatkan penetapan dari
Pengadilan.

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Wasiat Orang T\ra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penetapan Pengadilan.
A

PASAL 11

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
REPUBLIK INDONESI.A Pasal 1 1 Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.

PASAL 12

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang sosial
kabupaten/kota setempat menjadi bahan
pertimbangan dalam penetapan Wali atau
pencabutan kuasa asuh.
(21 Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menugaskan pekerja sosial profesional untuk
melakukan asesmen kepada orang atau badan
hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
b. dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan
Waii.
(3) ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan
Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan
penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan
Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat
atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
harta penin ggalan setempat.
A
Pasarl 14

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
mempunyai kewajiban:
a. melakukan kuasa asuh Orang Tua;
b. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab
Orang T\ra, yang terdiri atas:
1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi Anak;
2. menumbuhkembangkan Anak
sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
serta menjamin kepentingan terbaik bagi
Anak;
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia
Anak; dan
4. memberikan pendidikan karakter dan
penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
c. membimbing Anak dalam pemahaman dan
pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
d. mengelola harta milik Anak untuk keperluan
Anak; dan
e. mewakili Anak untuk melakukan perbuatan
hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Wali wajib mendaftarkan pencatatan
penunjukan Wali
kepada dinas
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial kabupatenlkota setempat.

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan penunjukan Wali diatur dengan Peraturan
Menteri.
A
BAB IV

BAB IV
BERAKHIRNYA WALI

PASAL 16

BAB IV: BAB IV
Wali berakhir apabila:
a. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak meninggal dunia;
c. Wali meninggal dunia; atau
d. Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

PASAL 17

BAB IV: BAB IV
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan
Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan
Pengadilan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikarenakan Wali:
a. melalaikan kewajiban sebagai Wali;
b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
d. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak
yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
e. Orang Tua dianggap telah mampu untuk
melaksanakan kewaj iban.

PASAL 18

BAB IV: BAB IV
(1) Penilaian terhadap Orang T\ra yang telah mampu
untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan
berdasarkan rekomendasi dinas
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial kabupaten/kota setempat.
(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota
setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
dibuat berdasarkan hasil asesmen yang
dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
A

PASAL 19

BAB IV: BAB IV
-t2-
Pasal 19
(1) Pada saat berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17, seseorang atau badan
hukum dapat ditunjuk sebagai Wali.
(21 Berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh
sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau
oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk
sebagai Wali.
(3) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh
Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan
pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh
kepada Orang T\ra atau dapat menetapkan Wali
pengganti.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh
orang atau badan hukum yang akan ditunjuk
sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali
pengganti.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Wali pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
BAB V
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
Bagian Kesatu
Bimbingan

PASAL 20

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kesatu - Bimbingan
Bimbingan dalam perwalian dilakukan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui
kegiatan:
A
a. penyuluhan

_13_
a. penyuluhan;
b. konsultasi;
c. pendampingan; dan
d. pelatihan.

PASAL 21

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kesatu - Bimbingan
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a
dimaksudkan agar masyarakat
mendapatkan informasi dan memahami mengenai
syarat dan tata cara penunjukan Wali.
(21 Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemahaman mengenai perwalian
Anak;
b. menyadari konsekuensi dari perwalian Anak;
dan
c. terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kesatu - Bimbingan
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
huruf b dimaksudkan untuk membimbing dan
mempersiapkan orang atau badan hukum yang akan
ditunjuk sebagai Wali, Wali, atau pihak lainnya agar
mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan perwalian
Anak dan membantu mengatasi masalah dalam
perwalian Anak.
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memberikan informasi, motivasi,
dan/atau solusi terhadap permasalahan perwalian
Anak.

PASAL 23

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kesatu - Bimbingan
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c dimaksudkan untuk membantu
kelancaran perwalian Anak.
A
(2) Pendampingan

-t4-
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meneliti dan menganalisa permohonan
perwalian Anak; dan
b. memantau perkembangan Anak dalam
pengasuhan oleh Wali.

PASAL 24

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kesatu - Bimbingan
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki
kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian
Anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian
Anak; dan
b. meningkatkan keterampilan dalam perwalian.
Bagian Kedua
Pengawasan Perwalian Anak

PASAL 25

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kedua - Pengawasan Perwalian Anak
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau
terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
a. mencegah terjadinya penyimpangan atau
pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak
atau mencegah perwalian Anak yarrg tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
A
b.mengurangi

b
c

mengurangi kasus penyimpangan
pelanggaran perwalian Anak; dan
memantau pelaksanaan perwalian Anak.
atau

PASAL 26

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kedua - Pengawasan Perwalian Anak
(1) Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
(21 Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan
oleh dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial provinsi dan
kabupaten/kota.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. Keluarga;
c. organisasimasyarakat;
d. lembaga pengasuhan Anak; dan
e. lembaga perlindungan Anak.

PASAL 27

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK | Bagian Kedua - Pengawasan Perwalian Anak
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan
atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perwalian
Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau
melaporkan kepada aparat penegak hukum, lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang perlindungan anak,
dinas
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, atau Menteri.
(21 Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan
identitas diri pengadu atau pelapor dan data awal
tentang adanya dugaan penyimpangan atau
pelanggaran.
A
BABVI

BAB VI
PELAPORAN DAN DOKUMENTASI

PASAL 28

BAB VI: PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Pelaporan pelaksanaan perwalian Anak disampaikan
secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pekerja sosial profesional menyampaikan laporan
sosial mengenai kelayakan Wali dan perkembangan
Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial kabupaten I kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial kabupaten/kota melaporkan
perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial provinsi; dan
c. iaporan yang diterima oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial provinsi disampaikan kepada Menteri.

PASAL 29

BAB VI: PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Dokumentasi yang berkaitan dengan perwalian Anak
berada di dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar