Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Kementerian Sekretariat Negara mendukung pelaksanaan tugas Pasukan Pengamanan , Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, Istri/Suami Wakil Presiden, Mantan Presiden, Mantan Wakil Presiden, keluarga Presiden/Wakil Presiden, dan/atau keluarga mantan Presiden/Wakil Negara/Kepala Pemerintahan Asing yang merupakan representasi negara.
(2) Peran MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(2) Peran Kementerian Sekretariat Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dengan memberikan alokasi anggaran pada Pasukan Pengamanan Presiden.
PASAL 2
Alokasi anggaran pada Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a. belanja barang operasional dan belanja barang non operasional yang mendukung langsung pelaksanaan tugas pengamanan pada Presiden, Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, Mantan Presiden, Mantan Wakil ara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Asing yang merupakan representasi negara; dan
b. belanja pemeliharaan untuk aset yang tercatat sebagai barang milik negara Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung tugas Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
PASAL 3
Ketentuan mengenai pengelolaan anggaran lembaga lain yang
secara
administratif
anggarannya
dikoordinasikan
oleh
Kementerian Sekretariat Negara, yaitu:
a. perencanaan dan penganggaran sudah diatur dalam
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2017
tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Perencanaan
dan
Penganggaran di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara; dan
b. pertanggungjawaban
anggaran
sudah
diatur
dalam
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2017
tentang
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Instansi
Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 4
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya secara
Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat
Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.