Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1 2 SK No011001 A
3. Sasaran SALINAN
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
6. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Keda. 1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12.Pejabat SK No011002 A t2. 13 l4 15 T6 t7 18 t9. 20 FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terj adinya kegagalan kinerj a.
Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
Sistem Informasi Kineda PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. SK No011003 A 21.
22. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
23. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
24. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
25. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan
sistem karier.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan. SK No011004 A BABII trRESIDEN REFUBLIK INDONESIA BAB II SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PASAL 5
BAB II: SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
PASAL 6
BAB II: SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan
kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2) Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem
Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama
dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 7
BAB II: SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing. SK No011005 A
(3) Menteri REFUBLIK TNDONESIA
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III PERENCANAAN KINERJA Bagian Kesatu Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
PASAL 8
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan
penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Keda.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun
oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau
Pengelola Kinerja.
(41 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh
pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai
Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.
(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP dapat memuat kinerja tambahan. SK No011006 A
PASAL 10
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
-7
Pasal 10
(1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kineda.
(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal
organisasi.
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.
PASAL 11
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
a. kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
b. kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
c. kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. SK No011007 A
(2) Proses REPUBLIK TNDONESIA (21 Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
PASAL 12
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) berupa tugas tambahan.
(21 T\rgas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit
kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat
Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang
bersangkutan; dan/ atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Bagian Kedua
Penyusunan SKP
Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PASAL 13
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kedua - Penyusunan SKP
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan
perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan
memperhatikan:
a. rencana strategis; dan
b. rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kedua - Penyusunan SKP
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. (21 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. SK No011008 A
(3) sKP PRESTDEN REPUBLTK INDONESTA
(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya. (41 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran. Bagian Ketiga Penyusunan SKP bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
PASAL 15
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Ketiga - Penyusunan SKP bagi
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun
berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang
dipimpinnya dengan memperhatikan :
a. rencana strategis; dan
b. rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Ketiga - Penyusunan SKP bagi
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh
menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang
mengoordinasikannya.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling
sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait
dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan
anggaran.
Bagian Keempat
Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi
PASAL 17
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Keempat - Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi
SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP atasan langsung dengan memperhatikan:
a. organisasi dan tata kerja; dan
b. uraian jabatan. SK No011009 A
PASAL 18
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Keempat - Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 SKP bagi pejabat administrasi disetujui oleh atasan langsung. Bagian Kelima Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional
PASAL 19
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kelima - Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional
(1) SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP
atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan
memperhatikan:
a. rencana kerja tahunan;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; dan
d. uraian jabatan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen5rusunan SKP bagi pejabat fungsional juga
memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan
fungsional.
PASAL 20
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kelima - Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional
(1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan
langsung.
(21 Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat
dari tim penilai angka kreditjabatan fungsional.
PASAL 21
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kelima - Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional
(1) Pejabat fungsional yang pada saat penyusunan SKP, tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c, harus dimutasikan atau diberikan tugas ke instansi yang mempunyai kegiatan yang sesuai jenjang fungsionalnya.
(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung sudah tidak sesuai dengan tugas jabatan fungsional. SK No011010 A
(3) Pejabat
(3) Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila beban tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan. Bagian Keenam Penlrusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan
PASAL 22
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Keenam - Penlrusunan SKP Bagi
(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan
dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
administrasi disusun mengikuti:
a. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat
men5rusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh
PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota
Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti
di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun
PASAL 23
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Ketujuh - PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota
Ketentuan pen5rusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun. SK No011011 A Bagian REPUBLIK INDONESTA -t2- Bagian Kedelapan Penetapan SKP
PASAL 24
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kedelapan - Penetapan SKP
(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS.
(21 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari.
(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP
disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kineda PNS
maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
(41 Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen SKP.
Bagian Kesembilan
Perilaku Kerja
PASAL 25
BAB III: PERENCANAAN KINERJA | Bagian Kesembilan - Perilaku Kerja
(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan. (21 Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
a. jabatan pimpinan tinggi,
b. jabatan administrator,
c. jabatan pengawas, dan
d. jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.
(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. A
(4) Perilaku trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam , jabatan. BAB IV PELAKSANAAN RENCANA KINERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan
PASAL 26
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara
periodik.
(2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan/atau
f. tahunan.
Bagian Kedua
Pemantauan Kinerja
PASAL 27
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Kedua - Pemantauan Kinerja
(1) Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
(2) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik. SK No011013 A
(3) Pemantauan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, agar tidak terj adi keterlamb atan dart I atau penyimpangan. (41 Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.
(5) Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.
(6) Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
PASAL 28
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Kedua - Pemantauan Kinerja
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS dan latau Pengelola Kinerja dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perubahan pemangku jabatan;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran);
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran;
d. perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan. SK No011014 A
e. perubahan
e. perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi: 1) Pengembangan kompetensi; dan/atau 2) Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau negara; dan/atau
f. kondisi tertentu lainnya.
(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri. Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja
PASAL 29
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Ketiga - Pengukuran Kinerja
(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja. (21 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang telah ditetapkan; dan '
b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. SK No011015 A
(5) Dalam FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
(6) Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh). Bagian Keempat Pembinaan Kinerja
PASAL 30
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Keempat - Pembinaan Kinerja
(1) Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin
pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam
SKP.
(21 Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan
Kinerja dan Konseling Kinerja.
(3) Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (21 dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan
Kinerja.
PASAL 31
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Keempat - Pembinaan Kinerja
(1) Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja
PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus
oleh unit keda kepada PNS.
(2) Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual
maupun kelompok.
(3) Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib
membuat rekaman informasi mengenai proses
Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
PASAL 32
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Keempat - Pembinaan Kinerja
(1) Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja. SK No011016 A
(2) PNS
(2) PNS yang mempunyai permasalahan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh SrB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
(3) PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja.
(4) Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling;
b. pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau
c. Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
(5) Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
PASAL 33
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Keempat - Pembinaan Kinerja
(1) Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(21 Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilaporkan oleh:
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari
pejabat penilai Kineda PNS;
b. pejabat yang mempunyai fungsi memberikan
konseling kepada atasan langsung; atau
c. Konselor independen kepada ryB atau pimpinan unit
kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
A
PASAL 34
BAB IV: PELAKSANAAN RENCANA KINERJA | Bagian Keempat - Pembinaan Kinerja
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 34
(1) Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, SrB, dan latau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (21 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin. BAB V PENILAIAN KINERJA Bagian Kesatu Penilaian SKP
PASAL 35
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Kesatu - Penilaian SKP
( 1) Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil
pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29.
(21 Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(3) Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat
mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nilai SKP.
PASAL 36
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Kesatu - Penilaian SKP
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan. Bagian SK No011018 A -t9- Bagian Kedua Penilaian Perilaku Kerja
PASAL 37
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Kedua - Penilaian Perilaku Kerja
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan
membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan
Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
(21 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berdasarkan penilaian rekan kerja
setingkat dan/atau bawahan langsung.
(41 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku
kerja.
(5) Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.
PASAL 38
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Kedua - Penilaian Perilaku Kerja
Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian
Perilaku Keda berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat
dan/atau bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3), maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan
oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
PASAL 39
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Kedua - Penilaian Perilaku Kerja
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
(2) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
(3) Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama. A
(4) Pejabat trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).
(5) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).
PASAL 40
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Kedua - Penilaian Perilaku Kerja
Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat
dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 dilakukan melalui survei secara tertutup..
Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja PNS
PASAL 41
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Ketiga - Penilaian Kinerja PNS
(1) Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). (21 Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing- masing unsur penilaian: a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3Oo/o (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.600/o (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
(3) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(4) Penilaian SK No011020 A REPUBLIK INDONESTA
(4) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 600/o (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
(6) Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. (71 Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah. A
(8) Distribusi
(8) Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan:
a. paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
b. paling rendah 6Ooh (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
c. paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
PASAL 42
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Ketiga - Penilaian Kinerja PNS
(1) Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan
Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir
bulan Januari tahun berikutnya.
(21 Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
PASAL 43
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Ketiga - Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas
belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan
menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik
yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
PASAL 44
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Ketiga - Penilaian Kinerja PNS
Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus
pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi
profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh
pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau
pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh
dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
A
Bagian
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Bagian Keempat
Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
PASAL 45
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Keempat - Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja
PNS.
PASAL 46
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Keempat - Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan langsung PNS
atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
(21 Pejabat Penilai Kineda PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan
unsur Perilaku Kerja.
(3) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Penilaian Kinerja
PNS dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja
PNS secara berjenjang.
(41 Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan
kewenangan penilaian kinerja PNS kepada Pelaksana
T\rgas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH).
(5) Penilai perilaku PNS terdiri atas:
a. atasan langsung;
b. pejabat yang ditugaskan menjadi atasan langsung
PNS;
c. rekan kerja setingkat; dan/atau
d. bawahan langsung.
(6) Rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf
d memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja.
PASAL 47
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Keempat - Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh grB.
?3 A
(2) Tim
(2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
a. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
b. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal;
dan
c. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.
(3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada grB.
PASAL 48
BAB V: PENILAIAN KINERJA | Bagian Keempat - Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
(1) Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
(3) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja PNS
dibantu oleh sekretariat.
(41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi
pengelolaan kepegawaian.
BAB VI
TINDAK LANJUT
Bagian Kesatu
Pelaporan Kinerja
PASAL 49
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Kesatu - Pelaporan Kinerja
(1) Dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (21 ditandatangani oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS.
A
(2) Dokumen
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS
yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
ditandatangani.
(3) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat
Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
PASAL 50
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Kesatu - Pelaporan Kinerja
Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja
PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja
setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen
penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan
dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7
(tujuh) hari kerja.
PASAL 51
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Kesatu - Pelaporan Kinerja
(1) Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada Tim Penilai Kineda PNS dan SrB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya. (21 Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari:
a. nilai kinerja PNS;
b. predikat kinerja PNS;
c. permasalahan kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
(3) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh grB. A
(4) PvB trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 $rB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk dijadikan acuan dalam:
a. mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan danf atau pelatihan;
b. mengembangkan kompetensi;
c. mengembangkan karier;
d. pemberian tunjangan;
e. pertimbangan mutasi, dan promosi;
f. memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja. Bagian Kedua Pemeringkatan Kinerja
PASAL 52
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Kedua - Pemeringkatan Kinerja
(1) Berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21, B/B melakukan penetapan Pemeringkatan Kinerja tahunan.
(2) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan nilai kinerja dan predikat kinerja pada dokumen penilaian kinerja antar PNS setiap tahun.
(3) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam lingkup masing-masing instansi pemerintah. (41 Pemeringkatan Kinerja tahunan dimaksudkan untuk men5rusun prolil kinerja PNS dalam 1 (satu) unit dan/ atau Instansi Pemerintah.
(5) Pemeringkatan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS. ?6 A
(6) Pemeringkatan REPUBLIK TNDONESIA
(6) Pemeringkatan Kinerja dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier. Bagian Ketiga Penghargaan Kinerja
PASAL 53
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Ketiga - Penghargaan Kinerja
(1) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua)
tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam
program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada
instansi yang bersangkutan.
(2) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat
diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 54
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Ketiga - Penghargaan Kinerja
(1) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 dapat digunakan
sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan
pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas.
PASAL 55
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Ketiga - Penghargaan Kinerja
(1) Selain Penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dan Pasal 54, PPK dapat memberikan
Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan
pembebanan anggaran pada APBN diatur oleh mentefi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
A
Bagian
_28_
Bagian Keempat
Sanksi
PASAL 56
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian _28_ - Bagian Keempat
Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat
dikenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian.
PASAL 57
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian _28_ - Bagian Keempat
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target
kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada
suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup,
Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (5) diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi
force majeur.
(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan perbaikan
kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus
mengikuti uji kompetensi kembali.
(41 Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi
dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada
jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 58
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian _28_ - Bagian Keempat
(1) Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. SK No011028 A
(2) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Bagian Kelima Keberatan
PASAL 59
BAB VI: TINDAK LANJUT | Bagian Kelima - Keberatan
(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas
hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat
mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya
kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara
berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang
diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil
penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
',O?9 A
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil
. penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta
penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS
yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat
mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta
bersifat final.
BAB VII
SISTEM INFORMASI KINERJA PNS
PASAL 60
BAB VII: SISTEM INFORMASI KINERJA PNS
(1) Sistem Informasi Kinerja PNS memuat informasi:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja; dan
d. tindak lanjut. (21 Sistem Informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana untuk merencanakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, mendokumentasikan data penilaian kinerja PNS, dan bahan evaluasi kinerja.
(3) Kepala Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS di Instansi Pemerintah. (41 Aplikasi informasi kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh instansi yang belum mempersiapkan aplikasi informasi kinerja PNS. SK No011030 A
(5) Dokumentasi REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dokumentasi informasi dan data penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja PNS.
(6) Dokumen penilaian kineda PNS merupakan arsip dinamis aktif berlaku sejak PNS diterima sebagai PNS sampai pensiun.
PASAL 61
BAB VII: SISTEM INFORMASI KINERJA PNS
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen Kinerja PNS, perencanaan kinerja, standar Perilaku Kerja dalam jabatan, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan Sistem Informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme persetujuan dan evaluasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan mekanisme pengawasan penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian bagi pejabat fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No011031 A
(4) Ketentuan (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara survei secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 52, dan pengelolaan informasi dan data penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. BAB VIII JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 62
BAB VIII: JABATAN FUNGSIONAL
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen
Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Menteri dapat membentuk jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas mengelola Sistem Manajemen
Kinerja PNS.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 63
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Instansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem
Manajemen Kinerja PNS dapat tetap melaksanakan sampai
dengan ditetapkannya Keputusan Menteri atas hasil evaluasi
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 64
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
(3) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 4l ayat (3) harus dilaksanakan instansi pemerintah paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(5) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2oll tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor l2l,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor l2l, ), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
PASAL 65
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No011053 A Agar REPLIBLIK INDONESIA