PP NOMOR 31 TAHUN 2019

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-29
Total Pasal: 84 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
2. Produk adalah barang danlatau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat Islam.
4. Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan,
penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat
atau menghasilkan Produk.
6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal
tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
JPH.
10. Kepala

10. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
1 1. Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat
MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zwarna,
dan cendekiawan muslim.
12. Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat
LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan
Produk.
13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di
wilayah Indonesia.
15. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 2L

ayat (3), Pasal 44 ayaL (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal52, dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pcrlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Oa); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Menctapkan BAB I NOMOR 31 TAHUN 2OI9 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat

JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

2. Produk adalah barang danlatau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

4. Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

10. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. 1 1. Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat

MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zwarna, dan cendekiawan muslim.

12. Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat

LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

15. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. Pasal 2

(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

(4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 3 Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. BAB II BAB II KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) (2) (3) (4) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri. Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraar, JPH. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:

a. kementerian dan/atau lembaga terkait;

b. LPH; dan c. MUI. Bagian Kedua Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait Pasal 5

(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.

(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

a. perindustrian;

b. perdagangan;

c. kesehatan;

d. pertanian;

e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. luar negeri; dan

g. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Pasal 6 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a meliputi:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;

b. fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah;

c. pcmbentukan kawasan industri halal; dan

d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 7 Pasal 7 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf b meliputi:

a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;

b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;

c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;

d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan

e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 8 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:

a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga;

b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;

c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

d. tugas lain yang tcrkait dengan penyelcnggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 9 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi:

a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

b. penetapan

b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;

c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;

d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;

e. fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas; f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan

g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 10 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:

a. sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

b. fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;

c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;

d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;

e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 1 1 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi:

a. fasilitasi

a. fasilitasi kerja sama internasional;

b. promosi Produk Halal di luar negeri;

c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan

d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 12 Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi:

a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan

b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 13 Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait Pasal 14

(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait. (21 Lembaga

(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:

a. pengawasan obat dan makanan;

b. standardisasi dan penilaian kesesuaian'

c. akreditasi; dan

d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Pasal 15 Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:

a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;

b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplernen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;

c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;

d. sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan pangan olahan; dan

e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 16 Pasal 16 Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) huruf b meliputi:

a. penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 17 Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:

a. akreditasi LPH;

b. penyusunan skema akreditasi;

c. penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi; dan

d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 18 Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi:

a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan

b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 19 Pasal 19 Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 20

(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:

a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan

b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia Pasal 21

(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:

a. sertifikasi Auditor Halal;

b. penetapan kehalalan Produk; dan

c. akreditasi LPH.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI. Pasal 22 -t2- Pasal 22

(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi.

(2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

a. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang meliputi dokumen:

1. Produk dan Bahan yang digunakan;

2. PPH;

3. hasil analisis dan/atau spesifikasi;

4. berita acara pemeriksaan; dan

5. rekomendasi;

b. terhadap hasil pemeriksaan danf atau pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH;

c. BPJPH .

c. BPJPH menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada MUI;

d. MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau institusi terkait;

e. dalam hal sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan yang belum tercantum dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi;

f. hasil sidang fatwa halal berupa penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI; dan

g. penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil verifikasi dari BPJPH.

(2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d difasilitasi oleh BPJPH.

(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Pasal 24

(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.

(2) Pelaksanaan -t4- (21 Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI difasilitasi oleh BPJPH.

(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Ketentuan mengenai tata cara fasilitasi penilaian kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Pasal 25

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH.

(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. pengembangan JPH;

b. penilaian kesesuaian; dan/atau

c. pengakuan Sertifikat Halal.

(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BRIPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri.

(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. Pasal 26 Pasal 26

(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pengembanganteknologi;

b. sumber daya manusia; dan

c. sarana dan prasarana JPH.

(2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi:

a. saling pengakuan; dan

b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.

(3) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.

(4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

PASAL 2T

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan
halal dan memenuhi PPH.
BAB II

BAB II
KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Oa); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Menctapkan BAB I NOMOR 31 TAHUN 2OI9 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat

JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

2. Produk adalah barang danlatau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

4. Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

10. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. 1 1. Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat

MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zwarna, dan cendekiawan muslim.

12. Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat

LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

15. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. Pasal 2

(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

(4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 3 Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. BAB II BAB II KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) (2) (3) (4) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri. Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraar, JPH. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:

a. kementerian dan/atau lembaga terkait;

b. LPH; dan c. MUI. Bagian Kedua Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait Pasal 5

(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.

(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

a. perindustrian;

b. perdagangan;

c. kesehatan;

d. pertanian;

e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. luar negeri; dan

g. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri,
terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan
tambahan, dan bahan penolong yang digunakan
untuk menghasilkan Produk Halal;
b. fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri
menengah;
c. pcmbentukan kawasan industri halal; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 7
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang
perdagangan;
d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf c meliputi:
a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat
kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga;
b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label
Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga; dan
d. tugas lain yang tcrkait dengan penyelcnggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf d meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b. penetapan

b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas
dan unit potong hewan/unggas;
c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e. fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan
unit potong hewan/unggas;
f.
penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada
unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu,
dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
a. sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan
Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil,
dan menengah;
b. fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha
menengah;
c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi
koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha
mikro dan kecil; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
f meliputi:
a. fasilitasi

a. fasilitasi kerja sama internasional;
b. promosi Produk Halal di luar negeri;
c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar
negeri; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g
meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Terkait

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf
a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga
terkait.
(21 Lembaga

(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau
lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan;
b. standardisasi dan penilaian kesesuaian'
c. akreditasi; dan
d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH.

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik,
suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplernen kesehatan, dan
pangan olahan yang beredar;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat,
obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan
pangan olahan yang beredar;
d. sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan
pangan olahan; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 16

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pasal 16
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 17

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf c meliputi:
a. akreditasi LPH;
b. penyusunan skema akreditasi;
c. penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi;
dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 18

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya
yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 19

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pemeriksa Halal

PASAL 20

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
Ulama Indonesia

PASAL 21

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:
a. sertifikasi Auditor Halal;
b. penetapan kehalalan Produk; dan
c. akreditasi LPH.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan
berdasarkan fatwa MUI.

PASAL 22

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
-t2-
Pasal 22
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan
serta uji kompetensi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang
meliputi dokumen:
1. Produk dan Bahan yang digunakan;
2. PPH;
3. hasil analisis dan/atau spesifikasi;
4. berita acara pemeriksaan; dan
5. rekomendasi;
b. terhadap hasil pemeriksaan danf atau pengujian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH
melakukan verifikasi atas dokumen yang
disampaikan LPH;
c. BPJPH .

c. BPJPH menyampaikan hasil
verifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada
MUI;
d. MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH
sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui
sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan
pakar, unsur kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau institusi terkait;
e. dalam hal sidang fatwa halal memerlukan
informasi tambahan yang belum tercantum
dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI
mengembalikan dokumen tersebut untuk
dilengkapi;
f. hasil sidang fatwa halal berupa penetapan
kehalalan atau ketidakhalalan Produk yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi
Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI;
dan
g. penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk
disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil
verifikasi dari BPJPH.
(2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada
BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat
Halal.

PASAL 24

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi
LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.
(2) Pelaksanaan

-t4-
(21 Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI
difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara fasilitasi penilaian
kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Kerja Sama Internasional

PASAL 25

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja
sama
internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. penilaian kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh BRIPH dalam
koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang urusan luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan
politik luar negeri, peraturan perundang-undangan
nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

PASAL 26

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional
Pasal 26
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a meliputi:
a. pengembanganteknologi;
b. sumber daya manusia; dan
c. sarana dan prasarana JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
b meliputi:
a. saling pengakuan; dan
b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan
Sertifikat Halal.
(4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang
berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal2T
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat
halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga
keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

PASAL 28

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional
(1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian
saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian
kesesuaian.
(21 Sertifikat

-t6-
(21 Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan
sertifikasi
halal
berdasarkan perjanjian
keberterimaan yang berlaku timbal balik.
(3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal
yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi
kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh
lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
(5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan
konsultasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.

PASAL 29

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
internasional dalam bidang JPH diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III

-t7-
BAB III
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Bagian Kesatu
Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 30

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Kesatu - Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan
LPH.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum.

PASAL 31

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Kesatu - Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal30 meliputi LPH yang didirikan
oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana
teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah.
(3) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari bidang penelitian dan pengabdian
masyarakat.
(4) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. bagian

a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.

PASAL 32

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | bagian dari bidang penelitian dan pengabdian - masyarakat.
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(2\ Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perkumpulan atau yayasan.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 33

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Pendirian LPH oleh pemerintah danlatau masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki akreditasi dari BPJPH;
c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja
sama dengan lembaga lain yang memiliki
laboratorium.
(2) Lembaga lain yang memiliki laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah
atau masyarakat yang memiliki laboratorium
terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 34
Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk:
a. sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai,
surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai,
akta hibah, atau akta jual beli;
b. surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat
akreditasi LPH dari BPJPH;
c. surat keterangan memiliki Auditor Halal yang
dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor
Halal dan sertifikat dari MUI; dan
d. sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga
nonstruktural yang
melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang akreditasi atau surat
perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki
laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2).
Bagian Ketiga
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1)
(21

PASAL 35

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan satuan kerja
yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik
instansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan
perguruan tinggi negeri, pimpinan badan usaha milik
negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan
pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum kepada Kepala Badan.
(3) Permohonan

(3) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis
menggunakan sistem manual atau elektronik dengan
melampirkan dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34;
b. pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas
struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen
ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya,
persyaratan proses, persyaratan sistem
manajemen, tata cara penanganan keluhan dan
penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit,
kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan
dan ketersediaan informasi publik; dan
c. pendukung pedoman mutu, yenS paling sedikit
terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor
Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar
audit, rekaman audit internal, kaji ulang
manajemen, prosedur operasional standar
penanganan keluhan dan penyelesaian, skema
audit, prosedur operasional standar tanggung
gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan
menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan
membuka informasi publik.

PASAL 36

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5
(lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara
lengkap.
(21 Verifikasi

(2) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemeriksaan
keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(3) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang
dilengkapi dengan surat tugas.

PASAL 37

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 telah memenuhi persyaratan,
Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi
LPH.

PASAL 38

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum
memenuhi
persyaratan, Kepala
Badan
menyampaikan surat permintaan tambahan
dokumen kepada pemohon.
(2) Pemohon wajib menyerahkan tambahan dokumen
yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan
tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi
dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan
mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
(4) Surat keterangan akreditasi LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan
kepada pimpinan kementerian dan/atau lembaga
atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum.
(5) Pimpinan

(5) Pimpinan kementerian danlatau lembaga atau
perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan
salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala
Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
keputusan ditetapkan untuk diregistrasi.
(6) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk.
(7) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan
menyampaikan surat penolakan serta dokumen
dikembalikan dengan disertai alasan.

PASAL 39

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Ketiga - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian
LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang akreditasi dengan melampirkan surat
keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH
dan MUI.
(3) Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan
melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan
proses asesmen teknis.
(41 Hasil

(4) Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH.
(5) Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH
berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan
registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Auditor Halal

PASAL 40

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Keempat - Auditor Halal
(1)
(2)
(3)
(4)
LPH mengangkat Auditor Halal.
Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, atau farmasi;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan Produk menurut syariat Islam;
e. mendahulukan kepentingan umat di atas
kepentingan pribadi danlatau golongan; dan
f.
memperoleh sertifikat dari MUI.
Auditor Halal yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
diregistrasi oleh BPJPH.
Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) bertugas:
a. memeriksa

a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan
Produk;
c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
d. meneliti lokasi Produk;
e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan
penyimpanan;
f.
memeriksa pendistribusian dan penyajian
Produk;
g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha;
dan
h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kepada LPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor
Halal diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 41

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Keempat - Auditor Halal
(1)
(2)
LPH memberhentikan Auditor Halal.
Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)jika:
a. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. terbukti melakukan pelanggaran etika atau
disiplin profesi tingkat berat; atau
e. terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap.

PASAL 42

BAB III: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL | Bagian Keempat - Auditor Halal
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Auditor Halal diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV

BAB IV
LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kedua
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 43

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan
lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat
dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g. penyajian.

PASAL 44

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib
terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal.

PASAL 45

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 45
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong
hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak
halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga)
meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan
Produk antarrumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap,
bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair
yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak
halal;
e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu
mencegah kontaminasi; dan
f.
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan
potong dengan keluarnya karkas dan daging.

PASAL 46

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayaL (4) huruf a wajib memisahkan antara:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. ruang pelayuan;
f.
penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 47

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 47
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyembelihan hewan tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.
Bagian Ketiga
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan

PASAL 48

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf b wajib memisahkan antara:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk; dan
e. pemasakan Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 49

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan
Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
C
menggunakan

C
d

menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.
Bagian Keempat
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan

PASAL 50

BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan
dan Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 51

BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyimpanan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan

PASAL 52

BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara:
a. bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas
Produk; dan
b. sarana pengemasan Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 53

BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengemasan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pengemasan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.
Bagian Keenam
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian

PASAL 54

BAB IV: BAB IV | Bagian Keenam - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke
alat distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 55

BAB IV: BAB IV | Bagian Keenam - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 55
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pendistribusian Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.
Bagian Ketujuh
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan

PASAL 56

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara:
a. sarana penjualan Produk; dan
b. proses penjualan Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 57

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penjualan Produk
tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan aiat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan

Bagian Kedelapan
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian

PASAL 58

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedelapan - Bagian Kedelapan
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf g wajib memisahkan antara:
a. sarana penyajian Produk Halal; dan
b. proses penyajian Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

PASAL 59

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedelapan - Bagian Kedelapan
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyajian Produk
tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.

PASAL 60

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedelapan - Bagian Kedelapan
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
segar asal hewan halal.
(2) Pendistribusian

(2) Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal
dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat
disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal
hewan halal dan Produk olahan non hewan halal
sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang
dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk
mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak
halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari
pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan
asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan
dari penjualan dan penyajian Produk segar dan
olahan asal hewan dan non hewan halal.
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
BIAYA SERTIFIKASI HALAL

PASAL 61

BAB V: BIAYA SERTIFIKASI HALAL
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku
Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 62

BAB V: BIAYA SERTIFIKASI HALAL
BAB VI
TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Pasal 64

Pasal 62
(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan
kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh
pihak lain.
(2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa fasilitasi oleh:
a. pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara;
b. pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
c. perusahaan;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan;
f.
asosiasi; atau
g. komunitas.

PASAL 63

BAB VI: TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Naskah pasal.

PASAL 64

BAB VI: TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Pasal 62
(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan
kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh
pihak lain.
(2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa fasilitasi oleh:
a. pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara;
b. pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
c. perusahaan;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan;
f.
asosiasi; atau
g. komunitas.
Pasal 63
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya
sertifikasi halal dan tata cara fasilitasi biaya sertifikasi
halal oleh pihak lain diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan
BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan
Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di
Indonesia.
(3) Produk

(3) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di
Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai persyaratan peredaran Produk terkait.

PASAL 65

BAB VI: TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan
permohonannya oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH
secara tertulis dengan melampirkan:
a. salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk
bersangkutan yang telah disahkan oleh
perwakilan Indonesia di luar negeri;
b. daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia
dilengkapi dengan nomor kode sistem
harmonisasi; dan
c. surat pernyataan yang menyatakan dokumen
yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan
sistem elektronik atau manual.

PASAL 66

BAB VI: TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi
Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
dan Pasal 65.
(2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan
Label Halal pada:
a. kemasan . .

BAB VII
PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Pasal 68

a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat
Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 67

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Naskah pasal.

PASAL 68 A

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat
Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH,
Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
a. barang; dan/atau
b. jasa.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f.
produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a. penycmbelihan;
b. pengolahan

b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g. penyajian.

PASAL 69

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Makanan, minuman, obat, dan
kosmetik
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing
jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.

PASAL 70

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa
genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2)
huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

PASAL 71

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari
dan/atau mengandung unsur hewan.
(2) Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sandang;
b. penutup kepala; dan
c. aksesoris.
(3) Barang

(3) Barang gunaan yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga;
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
(4) Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan.
(5) Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayaL (4) dapat ditambahkan jenisnya
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUL
(6) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH.

PASAL 72

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai
dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
b. produk sudah bersertifikat halal sebelum
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang
Jaminan Produk Halal berlaku;
c. produk merupakan kebutuhan primer dan di
konsumsi secara masif;
d. produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan
yang tinggi;
e. kesiapan pelaku usaha dan;
f.
kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
(3) Penahapan

(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a. dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
b. tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan
dan minuman.
(4) Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17
Oktober 2Ol9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri
setelah
berkoordinasi
dengan
kementerian / lembaga terkait.
(5) Ketentuan mengenai penahapan kewajiban
bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri
setelah
berkoordinasi
dengan
kementerian / lembaga terkait.

PASAL 73

BAB VII: PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak membatalkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T4

(1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu scsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal danlatau cara pembuatannya yang halal.

(3) Produk

(3) Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PENGAWASAN

PASAL 75

BAB VIII: PENGAWASAN
(1)
(2)
(3)
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara
sendiri-sendiri atau
bersama-sama dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian
terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah
dilaksanakan oleh pengawas JPH.

PASAL 76

BAB VIII: PENGAWASAN
Pasal 76
(1) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara
yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di
instansi masing-masing untuk
melakukan
pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum
dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku Usaha.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi
dengan surat tugas dan tanda pengenal.

PASAL 77

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a.
LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
c. kehalalan Produk;
d. pencantuman Label Halal;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
f.
pemisahan lokasi, tempat, dan
alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta
penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-
waktu.
(3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
(4) Pengawasan

-4t-
(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan
dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 78

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf
e dilakukan terhadap Produk.
(21 Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda,
dan/atau tulisan.
(3) Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/atau tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mencakup pelindungan dan hak asasi manusia
terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang
disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak
halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 79

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
danlatau pemerintah daerah dalam melaksanakan
pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan
institusi terkait.
(2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan
terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.

PASAL 80

BAB VIII: PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan
Pcraturan Mcntcri.
BAB IX

_42_
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 81

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran
atau nominal biaya sertilikasi halal namun Peraturan
Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan
permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan
sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang
berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 82

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta
memiliki Sertifikat Halal sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini atau memiliki Sertifikat Halal sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal
berakhir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 83

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai JPH dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 84

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

_43_