Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 1
2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
6. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut.
7. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan hukum internasional.
8. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zot:ra ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
9. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
10. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang- undangan di bidang Penataan Ruang.
11. Kawasan. . 1 1. Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
12. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
13. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
15. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
16. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan.
18. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis Kelautan dan Perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.
19. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan latau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
22. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
23. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
24. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
25. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
26. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
27. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
28. Sumber . 28. 29. 30 31. 32. 33
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).
Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ruang Penghidupan adalah wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan petambak garam kecil.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
-7
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan
Wilayah Yurisdiksi.
(2) Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona tambahan;
b.
zorta ekonomi eksklusif; dan
c. landas kontinen.
(4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan
Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dalam RTRL.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi:
a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah
Perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan
d. penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki
nilai strategis nasional.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi:
a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah
Yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan
c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN
Bagian Kesatu
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
PASAL 6
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 5
RTRL menjadi pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan jangka panjang
nasional bidang Kelautan;
b. penJrusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional bidang Kelautan;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan
serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam
memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan rLlang
Laut;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan
yang bernilai strategis nasional;
e. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. perencanaan zor,asi kawasan Laut; dan
g. arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin
pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil serta di Laut.
Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan
meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur
Ruang Laut dan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan.
PASAL 7
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah
Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan
Kelautan yang efisien dan berdaya saing; dan
b. penetapan
b. penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara
terpadu dan merata.
(21 Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat
pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan
Kelautan;
b. menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru
di wilayah yang belum terlayani;
c. mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan
untuk mempercepat pembangunan industri
Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri
bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim;
d. mengarahkan dan mengendalikan perkembangan
kota pantai; dan
e. mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi
Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih efektif
dalam pengembangan wilayah di sekitarnya.
(3) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan
jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan
sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan
secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang
andal dan berkemampuan tinggi, menjamin
efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk
menunjang pembangunan nasional dan daerah yang
berwawasan nusantara;
b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna
menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan
pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan
mulai dari kegiatan praproduksi, produksi,
pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan
Sumber Daya Ikan;
c. menetapkan peran, fungsi, jenis, dan hierarki
pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan
d. menyelaraskan
_ 10_
menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan
dengan fungsi kegiatan pada Kawasan Pemanfaatan
Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara
optimal.
PASAL 8
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan
pengembangan:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi;
c. Alur LauU dan
d. KSNT.
PASAL 9
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan,
keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam
Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. pengendalian perkembangan kegiatan dalam
Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. perwujudan efektifitas dan keberlanjutan Kawasan
Pemanfaatan Umum untuk kegiatan berbasis
Kelautan berupa Perikanan, pariwisata, industri
Kelautan, Pertambangan, pengelolaan energi,
pertahanan dan keamanan, dan transportasi; dan
d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran,
kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan
Umum.
d
(21 Strategi . .
(21 Strategi untuk perwujudan dan
peningkatan
keterpadrran, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
dalam Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk
pemanfaatan Sumber Daya Kelautan secara
sinergis;
b. menyelaraskan,
menyerasikan,
dan
menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan
Pemanfaatan Umum;
c. mengembangkan kegiatan ekonomi Kelautan secara
sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong
pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah
di sekitarnya;
d. mengembangkan pemanfaatan kawasan
pembangunan industri Perikanan nasional dan
kawasan sentra produksi Perikanan untuk
mewujudkan ketahanan pangan nasional;
e. mendorong Pulau Kecil sebagai sentra pertumbuhan
ekonomi wilayah berbasis kegiatan Kelautan dan
Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan;
dan
f.
mengembangkan kegiatan pengelolaan Sumber
Daya Kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di
Wilayah Perairan untuk kedaulatan ekonomi
nasional.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan
dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membatasi dan mengendalikan perkembangan
kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum
dengan memperhatikan biogeofisik Laut; dan
b. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan
Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan
fungsi ekosistem Laut.
(41 Strategi
-t2-
(4) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan Perikanan tangkap dan
Perikanan budi daya Laut;
b. meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya
Ikan di WPPNRI;
c. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan
Perikanan, penangkapan ikan, dan Perikanan budi
daya Laut;
d. meningkatkan pemanfaatan potensi Perikanan budi
daya Laut khususnya budi daya Laut dalam;
e. mengembangkan sentra Perikanan tangkap dan
sentra Perikanan budi daya Laut;
f.
memperkuat sistem penegakan hukum dan
transparansi perizinan untuk
mencegah
penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan
tidak diatur;
g. mempercepat implementasi sistem logistik ikan
nasional dan industri rumput Laut nasional; dan
h. mengembangkan kawasan Perikanan berkelanjutan
dengan sistem sentra Perikanan tangkap dan
Perikanan budi daya Laut terintegrasi.
(5) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan pariwisata;
b. mendorong peran serta masyarakat lokal dalam
pengembangan pariwisata;
c. memanfaatkan sebagian atau seluruh BMKT; dan
d. mengembangkan destinasi pariwisata yang baru.
(6) Strategi
(6) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri
Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan industri Kelautan;
b. mengembangkan sentra industri Kelautan berupa
industri bioteknologi dan Industri Maritim;
c. merevitalisasi galangan kapal nasional dan
meningkatkan kapasitas kapal Perikanan yang
dibuat di galangan kapal dalam negeri; dan
d. melaksanakan kegiatan industri Kelautan yang
ramah lingkungan.
(7) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan Pertambangan mineral dan
batubara dan Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan keprospekan sumber daya
mineral dan batubara dan minyak dan gas bumi;
dan
c. menerapkan kegiatan penambangan yang
berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan
Laut.
(8) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Pemanfaatan Umum
untuk pengelolaan energi; dan
b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara
berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan
Laut.
(9) Strategi
(9) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut di Wilayah Perairan
sebagai Wilayah Pertahanan;
b. meningkatkan kemampuan dan kinerja pertahanan
dan keamanan secara terpadu di seluruh Wilayah
Perairan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional;
c. meningkatkan sarana prasarana pertahanan dalam
rangka memperkuat pertahanan di Wilayah
Perairan; dan
d. meningkatkan penegakan kedaulatan dan hukum di
wilayah perairan.
(10) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan
Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi:
a. mengembangkan tatanan kepelabuhanan yang
dapat melayani kapal generasi mutakhir dan
menetapkan pelabuhan hub;
b. mengalokasikan ruang Laut untuk daerah
lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan secara terpadu;
c. mengembangkan konektivitas antar pelabuhan
dengan mempertimbangkan nilai geostrategis;
d. mengembangkan konektivitas antar
moda
perhubungan darat, Laut, dan udara;
e. mengembangkan dan membangun infrastruktur
perhubungan darat, Laut, dan udara; dan
f.
melaksanakan kebijakan pengembangan armada
nasional.
(11) Strategi untuk pencegahan dan penanggulangan
pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan
a. mengembangkan upaya
pencegahan,
penanggulangan, dan
pemulihan dampak
pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut;
b. mengembangkan sistem mitigasi bencana dan
peringatan dini (earlg warning system);
c. mengembangkan infrastruktur dan bangunan
pengamanan pantai;
d. mengembangkan perencanaan nasional tanggap
darurat tumpahan minyak di Laut;
e. mengembangkan sistem pengendalian pencemaran
Laut; dan
f.
mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan di Laut
dan aktivitas di Laut.
PASAL 10
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan
pemanfaatan fungsi lingkungan Laut;
b. pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT;
c. pelindungan adat dan budaya maritim; dan
d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaarl,
dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menetapkan Kawasan Konservasi untuk melindungi,
melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman
hayati Laut;
b. menetapkan Kawasan Konservasi untuk
mendukung komitmen internasional paling sedikit
lOo/o (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan
dan Wilayah Yurisdiksi; dan
c. mengelola Kawasan Konservasi secara efektif.
(3) Strategi . .
-t6-
(3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan
BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan
Konservasi;
b. melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan
pelayaran;
c. melakukan pengangkatan BMKT untuk
pemanfaatan; dan
d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi
BMKT.
(4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan lokasi adat dan budaya maritim
sebagai Kawasan Konservasi;
b. pengembangan lokasi adat dan budaya maritim
untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi;
c. pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk
kepentingan ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau
ilmu pengetahuan; dan
d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi
pelindungan adat dan budaya maritim.
(5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan
yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar
Kawasan Konservasi dengan Kawasan Pemanfaatan
Umum;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber
Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan
Konservasi;
c. melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan
pembuangan limbah ke Laut;
d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan
adaptasi perubahan iklim;
e. melindungi
e. melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem
Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
f.
mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber
material reklamasi;
g. melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan
kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak
struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan
dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut; dan
h. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut.
PASAL 11
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Alur Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa
Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut;
dan
b. kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur
migrasi biota Laut.
(2) Kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur
Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan,
keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran
dan alur pipa/kabel bawah Laut;
b. pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan
c. melaksanakan pengamanan di titik masuk AIur
Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis
navigasi lainnya.
(3) Kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi pelindungan dan pelestarian alur
migrasi biota Laut.
(4)Strategi
(4) Strategi untuk perwujudan dan
peningkatan
keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan
alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. menyelenggarakan Alur Pelayaran dan alur
pipa/kabel bawah Laut yang meliputi perencanaan,
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan
pengawasan;
b. meningkatkan keamanan dan
keselamatan
pelayaran; dan
c. mempublikasikan AIur Pelayaran dan alur
pipa/kabel bawah Laut ke dalam peta Laut dan
buku petunjuk pelayaran.
(5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan
agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b
meliputi:
a. menetapkan Alur Pelayaran dan koridor
pemasangan untuk alur pipa/kabel bawah Laut
sesuai dengan Tata Ruang Laut dan/atau rencana
zonasi;
b. menetapkan Alur Pelayaran, sistem rute, tata cara
berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai
dengan kepentingannya;
c. peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
d. penetapan zona keamanan dan keselamatan.
(6) Strategi untuk melaksanakan pengamanan di titik
masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis
navigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf c meliputi:
a. penyelenggaraan operasi militer selain perang,
penegakan hukum, dan penjagaan keamanan;
b. penetapan alur pelayaran yang berupa skema
pemisah lalu lintas (traffic separation scheme/TS$
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan hukum internasional; dan
c. penegakan operasi keamanan dan keselamatan di
Laut.
(7lStrategi
_19_
l,7l Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi
biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. menetapkan alur yang dilindungi untuk
keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan
b. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum
secara selektif yang berada sekitar alur migrasi biota
Laut untuk menjaga fungsi kelestarian biota Laut.
PASAL 12
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung
fungsi pertahanan dan keamanan;
b. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung
fungsi pelestarian lingkungan; dan
c. mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan
situs warisan dunia.
(21 Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menetapkan PPKT sebagai KSNT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
b. menetapkan peruntukan KSNT untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara,
baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;
c. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan
konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT
dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi
pertahanan dan keamanan Laut;
d. mengembangankan kemampuan pertahanan dan
keamanan negara di PPKT dan wilayah di
sekitarnya;
e. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di
PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan
Wilayah Yurisdiksi;
f. mempercepat . .
mempercepat pembangunan infrastruktur dan
mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan
g. meminimalkan risiko keamanan untuk industri
Perikanan di PPKT.
(3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk
mendukung fungsi pelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menetapkan sebagian atau seluruh perairan di
sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi;
b. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
dan Sumber Daya Ikan di PPKT;
c. mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan
tetap menjaga kelestarian lingkungan;
d. mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung
atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di
PPKT; dan
e. mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan
adaptasi perubahan iklim di PPKT.
(4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan
memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan KSNT yang merupakan Cagar Budaya
Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan
situs warisan dunia yang alami;
b. memanfaatkan, mengembangkan, dan
mempertahankan situs warisan dunia yang alami;
c. mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan
ekosistem di situs warisan dunia yang alami;
d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan
kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan
menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia
yang alami; dan
e. mengembangkan Wisata Bahari
secara
berkelanjutan.
f.
Bagian
Bagian Kedua
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
PASAL 13
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Kedua - Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri atas:
a. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 14
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Kedua - Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
b. pusat industri Kelautan.
(2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan
Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
oleh jasa maritim.
PASAL 15
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Kedua - Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
merupakan daerah yang berperan sebagai sentra
produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan,
dan distribusi.
(2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul,
pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman,
Perikanan tangkap, danf atau Perikanan budi daya.
(3) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 16
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Kedua - Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 16
(1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan
b. sentra Industri Maritim.
(2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah yang
berperan
sebagai
sentra
pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
(3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
(41 Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
PASAL 17
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 3
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut dalam
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan berupa
tatanan kepelabuhanan.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. tatanankepelabuhananPerikanan.
PASAL 18
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 3
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat suatu
sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi,
jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan
nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan
antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(21 Tatanan . .
(21 Tatanan
dimaksud
ketentuan
pelayaran.
kepelabuhanan nasional sebagaimana
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang
PASAL 19
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 3
(1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan Perikanan
berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan
keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(21 Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. fungsi pelabuhan Perikanan;
b. fasilitas pelabuhan Perikanan;
c. klasifikasi pelabuhan Perikanan; dan
d. rencana induk pelabuhan Perikanan nasional.
(3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Perikanan.
(41 Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Paragraf 4
Peta Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
PASAL 20
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 3
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19
digambarkan dalam peta dengan skala 1: 1.000.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
PASAL 21
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan
alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke dalam fungsi
utama beserta arahan pemanfaatannya.
(21 Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi;
c. Alur Laut; dan
d. KSNT.
(3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
a. ketentuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan;
b. persyaratan pengelolaan lingkungan;
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
d. pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.
(4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut
dengan urutan kepentingan:
a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan
negara;
b. keselamatan di Laut;
c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang
bernilai strategis nasional;
d. pelindungan lingkungan Laut;
e. ruang
e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan
Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
f.
usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau
swasta.
(5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan
konflik kepentingan arahan pemanfaatan rLlang Laut.
Paragraf 2
Kawasan Pemanfaatan Umum
PASAL 22
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (21 huruf a ditetapkan dengan
tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang
dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan
budaya.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit untuk:
a. zona Perikanan;
b. zona pariwisata;
c. zona industri Kelautan;
d. zona Pertambangan;
e. zona pengelolaan energi;
f.
zorLa pertahanan dan keamanan; dan
g. zona transportasi.
(3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan reklamasi.
PASAL 23
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21huruf a terdiri atas:
a. zona Perikanan tangkap; dan
b. zona Perikanan budi daya.
(2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
(3) Zona
(3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang memiliki
potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter
biologi, fisika, kimia, dan geografi.
(4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan
tangkap dan zona Perikanan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 24
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki daya tarik Wisata Bahari berupa wisata
alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan pulau-
pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat,
serta budaya maritim;
b. memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT,
tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta
formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
c. memiliki kemudahan akses dan/atau infrastruktur
pendukung Wisata Bahari;
d. mendukung upaya pelestarian budaya maritim,
keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan;
e. memiliki luas yang cukup untuk menjamin
pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan
wisata alam; dan
f.
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan kegiatan wisata alam.
(21 Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pariwisata.
PASAL 25
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. berada
a. berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan
industri;
b. memiliki potensi untuk pengembangan sentra
kegiatan industri Kelautan yang penting bagi
pertumbuhan ekonomi;
c. memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di
sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri
Kelautan;
d. memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri
Kelautan; dan
e. memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran
kegiatan industri Kelautan.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri
Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perindustrian.
PASAL 26
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(21 Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan
batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan
dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan
batubara.
(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas
bumi dan/atau kesesuaian rulang untuk penempatan
dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas
bumi.
(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan
mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sumber daya mineral
dan batubara.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
PASAL 27
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (21 huruf e ditetapkan dengan kriteria
memiliki:
a. sumber daya energi; dan/atau
b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau
pembangunan infrastruktur energi.
(21 Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pengelolaan
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi.
PASAL 28
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan
kriteria:
a. diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa
pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara;
b. diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang
berupa pangkalan militer, daerah latihan militer,
instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan
persenjataan militer, daerah disposal amunisi, dan
peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
c. merupakan Wilayah Pertahanan Laut.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertahanan dan
keamanan.
PASAL 29
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan
a. kawasan yang merupakan peruntukan wilayah
perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan Laut; dan/atau
b. kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk
penempatan dan/atau pembangunan sarana
perhubungan darat dan perhubungan udara.
(21 Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian,
jalan, dan kebandarudaraan.
PASAL 30
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan
reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) dilaksanakan dengan kriteria:
a. memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan
umum;
b. untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan
ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi;
c. dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan
memberikan Ruang Penghidupan Nelayan Kecil,
Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil;
dan
d. konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi
yang ditentukan berdasarkan kajian lingkungan.
(21 Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan
Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi
PASAL 31
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi:
a. kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan pulau Kecil; dan
b. adat dan budaya maritim.
PASAL 32
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 32
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan hurr.rf b,
Pemerintah Pusat menetapkan Kawasan Konservasi yang
terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. Kawasan Konservasi maritim;
c. Kawasan Konservasi perairan; dan
d. Kawasan Konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(2) Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. suaka pesisir;
b. suaka Pulau Kecil;
c. taman pesisir; dan
d. taman Pulau Kecil.
(3) Kawasan Konservasi maritim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. daerah perlindungan adat maritim; dan
b. daerah perlindungan budaya maritim.
(41 Kawasan Konservasi perairan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. taman nasional perairan;
b. suaka alam perairan;
c. taman wisata perairan; dan
d. suaka Perikanan.
PASAL 33
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kawasan suaka pesisir dan suaka Pu1au Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a
dan huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan
a.
merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang
menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya
suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang
khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah,
dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis
biota migrasi tertentu yang keberadaannya
memerlukan upaya perlindungan, dan/atau
pelestarian;
mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa
ekosistem di wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang
masih asli dan/atau alami;
mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil
yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat
jenis Sumber Daya Ikan yang perlu dilakukan upaya
konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan
mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau Pulau
Kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau
mampu mengurangi dampak bencana.
(21 Kawasan taman pesisir dan taman Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c
dan huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang
mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati,
formasi geologi, dan/atau bentang alam yang dapat
dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan
pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian,
pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi
sumber daya alam hayati, Wisata Bahari, serta
rekreasi;
b. mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil
yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi
dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang
berkelanjutan; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan Wisata Bahari dan rekreasi.
b
c.
d
PASAL 34
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 34
(1) Kawasan daerah perlindungan adat maritim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a. wilayah masyarakat hukum adat; dan
b. mempunyai pranata pemerintahan adat dan
tatanan hukum adat.
(21 Kawasan daerah perlindungan budaya maritim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a. lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai
ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu
pengetahuan;
b. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya
yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan
pemanfaatan guna memajukan kebudayaan
nasional; dan
c. tempat upacara keagamaan atau adat.
PASAL 35
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Taman nasional perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman hayati perairan yang
alami dan dapat menunjang kelestarian plasma
nutfah, pengembangan penelitian, pendidikan,
wisata perairan, nilai budaya lokal, dan Perikanan
berkelanjutan;
b. memiliki beberapa tipe ekosistem alami di Perairan;
c. memiliki sumber daya hayati perairan yang khas,
unik, langka, endemik, memiliki fenomena lgejala
alam, dan/atau budaya yang unik;
d. memiliki luas perairan yang mendukung
keberlangsungan proses ekologis secara alami serta
dapat dikelola secara efektif dan efisien;
e. memiliki
e. memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional
dan/ atau internasional;
f.
secara ekologis dan geografis bersifat lintas negara;
g. berada di wilayah lintas provinsi;
h. mencakup habitat yang menjadi rulaya jenis ikan
tertentu; dan/atau
i.
potensial sebagai warisan alam dunia atau warisan
wilayah nasional.
(21 Suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (4) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki satu atau lebih jenis ikan yang khas, unik,
langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di
habitatnya, yang memerlukan upaya perlindungan
dan
pelestarian, agar dapat
terjamin
keberlangsungan perkembangannya secara alami;
b. memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem yang
unik dan/atau yang masih alami; dan/atau
c. memiliki luas perairan yang mendukung
keberlangsungan proses ekologis secara alami serta
dapat dikelola secara efektif.
(3) Taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (4) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman hayati perairan,
keunikan fenomena alam dan/atau keunikan
budaya lokal yang alami dan berdaya tarik tinggi,
serta berpeluang besar untuk menunjang
pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan;
b. memiliki luas perairan yang mendukung
keberlangsungan proses ekologis secara alami serta
dapat dikelola secara efektif dan efisien; dan/atau
c. kondisi lingkungan di sekitar kawasan mendukung
upaya pengembangan ekowisata serta dapat dikelola
secara efektif dan efisien dengan tetap
memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat sekitar.
(4) Suaka Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (4) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. tempat
a. tempat hidup dan berkembang biak satu atau lebih
jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan
dilestarikan;
b. memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem sebagai
habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami;
dan/atau
c. memiliki luas perairan yang mendukung
keberlangsungan proses ekologis secara alami
sebagai habitat ikan serta dapat dikelola secara
efektif.
PASAL 36
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
(1) Kawasan Konservasi ditetapkan paling sedikit seluas
lOo/o (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan
Wilayah Yurisdiksi.
(2) Lokasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 4
Alur Laut
PASAL 37
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat
(21 huruf c ditetapkan dengan tujuan untuk
mengalokasikan ruang Laut yang diperuntukkan
sebagai:
a. Alur Pelayaran;
b. alur pipa/kabel bawah Laut; dan
c. alur migrasi biota Laut.
(21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. sarana bantu navigasi pelayaran;
b. telekomunikasi pelayaran; dan
c. Alur dan Perlintasan.
(3) Alur
(3) Alur pipa/ kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pipa bawah Laut; dan
b. kabel bawah Laut;
(41 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. alur migrasi penyu; dan
b. alur migrasi cetacea.
(5) Kriteria penentuan lokasi alur pipa/kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memenuhi persyaratan:
a. penempatan, pemendaman, dan penandaan;
b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan
atau instalasi sarana bantu navigasi pelayaran dan
fasilitas telekomunikasi pelayaran;
c. berada di luar perairan wajib pandu;
d. memperhatikan wilayah Perikanan masyarakat;
e. memperhatikan Ruang Penghidupan dan akses
Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi
Daya Ikan Kecil;
f.
memperhatikan ekosistem mangrove, lamun, dan
terumbu karang;
g. memperhatikan lokasi pemijahan ikan dan
pembesaran ikan;
h. memperhatikan keberadaan BMKT, Situs Cagar
Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya di air;
i.
memperhatikan Wilayah Pertahanan dan daerah
ranjau; dan/atau
j.
menghormati keberadaan kabel bawah Laut yang
telah dipasang oleh negara lain di Wilayah Perairan
dan yang melintasi Wilayah Perairan.
(6) Kriteria alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan jenis biota yang
memerlukan perlindungan dalam bermigrasi.
(7) Lokasi BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf
Paragraf 5
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
PASAL 38
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf d
ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut
yang terkait dengan:
a. kedaulatan negara;
b. pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
c. situs warisan dunia.
PASAL 39
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
(1) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan
PPKT.
(21 Penetapan KSNT yang merupakan PPKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan
dengan kriteria:
a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru;
dan/atau
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
PASAL 41
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
(1) KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c
ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan
sebagai warisan dunia; dan
b. merupakan warisan dunia yang alami.
(2)Kriteria
{2) Kriteria lokasi KSNT yang terkait dengan warisan Cagar
Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.
(3) KSNT yang merupakan warisan dunia alami
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria:
a. memiliki fitur hsik dan formasi biologi atau
gabungan keduanya yang bernilai universal luar
biasa dari sudut pandang keindahan atau ilmu
pengetahuan;
b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam
area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang
bernilai universal luar biasa dari sudut pandang
ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau
c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai
universal luar biasa dari sudut pandang ilmu
pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah.
PASAL 42
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
(1) Lokasi KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (21 Lokasi KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan lokasi KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia yang merupakan warisan dunia yang alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Peta Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
PASAL 43
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Paragraf 4
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan digambarkan dalam
peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian
Bagian Keempat
Penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum
yang memiliki Nilai Strategis Nasional
PASAL 44
BAB II: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional berupa:
a. kawasan pembangunan industri Perikanan
nasional;
b. SKPT;
c. kawasan penghasil produksi ikan
secara
berkelanjutan;
d. kawasan industri strategis; dan
e. lokasi untuk infrastruktur strategis dan/atau
kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penentuan Lampiran IX maka Lampiran IX serta-merta
menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-
undangan tersebut.
BAB III
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
DAN KAWASAN ANTARWILAYAH
Bagian Kesatu
Kawasan Strategis Nasional
PASAL 45
BAB III: PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Kawasan Strategis Nasional
Kawasan yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional
terdiri atas KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah nasional.
PASAL 46
BAB III: PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Kawasan Strategis Nasional
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan
KSN dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang
memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan
pesisir.
(2) Lokasi KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian
BAB IV
RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI
Bagian Kesatu
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Pasal 49
Bagian Kedua
Kawasan Antarwilayah
PASAL 47
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Kawasan Antarwilayah
(1) Kawasan Antarwilayah terdiri atas:
a. teluk;
b. selat; dan
c. Laut.
(2) Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan
teluk, selat, dan/atau Laut yang berada pada perairan
pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan
kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di
wilayah lintas provinsi.
(3) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan/atau Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut
Indonesia, peta lingkungan pantai Indonesia, dan/atau
peta lingkungan Laut nasional.
PASAL 48
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Kawasan Antarwilayah
Naskah pasal.
PASAL 49
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kesatu - Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Bagian Kedua
Kawasan Antarwilayah
Pasal47
(1) Kawasan Antarwilayah terdiri atas:
a. teluk;
b. selat; dan
c. Laut.
(2) Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan
teluk, selat, dan/atau Laut yang berada pada perairan
pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan
kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di
wilayah lintas provinsi.
(3) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan/atau Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut
Indonesia, peta lingkungan pantai Indonesia, dan/atau
peta lingkungan Laut nasional.
Pasal 48
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(1) Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut di Wilayah
Yurisdiksi meliputi kebijakan dan strategi pengembangan
Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
(21 Dalam
(21 Dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi penataan
ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan hak dan
kewajiban negara lain sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
PASAL 50
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Kawasan Antarwilayah
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut di
Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 meliputi penetapan dan peningkatan kualitas dan
jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan
sarana pelabuhan Perikanan.
(2) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan
jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan
sarana pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan
Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di
zona ekonomi eksklusif; dan
b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna
menunjang aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan
di zona ekonomi eksklusif.
PASAL 51
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Kawasan Antarwilayah
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang Laut di
Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) meliputi kebijakan dan strategi pengembangan:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi.
PASAL 52
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Kawasan Antarwilayah
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi:
a. pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk
kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan
energi;
b. pengendalian
-4r-
b. pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan
Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan; dan
c. penetapan arahan alokasi rulang untuk
pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di
Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan,
Pertambangan, dan pengelolaan energi; dan
d. pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk
mendukung kegiatan Pertambangan dan
pengelolaan energi.
(21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk kawasan
pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan di zona
ekonomi eksklusif;
b. melaksanakan kerjasama pengelolaan Sumber Daya
Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya
Ikan regional;
c. menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam
pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan;
d. mengelola Sumber Daya Ikan dengan pendekatan
ekosistem; dan
e. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh di zona ekonomi eksklusif dengan
sediaan ikan di Wilayah Perairan.
(3) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan penyelidikan dan
penelitian
Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah
Pertambangan di zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen;
b. mengatur penempatan dan/atau pembangunan
bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya mineral dan batubara,
minyak, dan/atau gas bumi di zorla ekonomi
eksklusif dan landas kontinen; dan
c
menerapkan.
menerapkan
berkelanjutan
Laut.
kegiatan penambangan yang
dan menjaga kualitas lingkungan
(4) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan
Umum untuk kegiatan pengelolaan energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyelenggarakan pengelolan energi yang
bersumber dari sumber daya energi fosil, sumber
daya energi baru, dan sumber daya energi
terbarukan; dan
b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara
berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan
Laut.
(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan dalam Kawasan
Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung
dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membatasi dan mengendalikan perkembangan
kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum
dengan memperhatikan kondisi biogeofisik Laut;
dan
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan dalam Kawasan
Pemanfaatan Umum dengan pendekatan kehati-
hatian untuk mempertahankan kelestarian
ekosistem Laut.
(6) Strategi untuk penetapan arahan alokasi rLlang untuk
pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut
untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan,
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. menetapkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme
pendirian penempatan, dan/atau perizinan pulau
buatan dan/atau bangunan di Laut;
b. mengelola pulau buatan dan/atau bangunan di
Laut;
c. menetapkan zona keselamatan yang lebarnya tidak
melebihi jarak 500 (lima ratus) meter di sekeliling
pulau buatan dan/atau bangunan di LauU dan
c
d. melaksanakan
_43_
d. melaksanakan publikasi posisi, kedalaman, dan
dimensi pulau buatan dan/atau bangunan di Laut
beserta zor,a keamanan di sekelilingnya dalam peta
Laut Indonesia, maklumat pelayaran, dan berita
pelaut Indonesia.
(71 Strategi pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk
mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
a. memberikan arahan koridor pemasangan danlatau
penempatan pipa/kabel bawah Laut untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak
dan gas bumi dan ketenagalistrikan di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen agar selaras
dengan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut
di Wilayah Perairan;
b. memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa/kabel bawah Laut yang memasuki
dan/atau atau melewati Wilayah Perairan;
c. mencegah, mengurangi dampak,
dan
mengendalikan pencemaran yang berasal dari
pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau
pemeliharaan pipa/kabel bawah Laut; dan
d. memberikan arahan koridor pemasangan
pipa/kabel bawah Laut di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen dengan memperhatikan koridor
instalasi pipa/kabel bawah Laut yang telah ada.
PASAL 53
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Kawasan Antarwilayah
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi:
a. perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan
pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
b. pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda
yang memiliki nilai arkeologi historis yang
ditemukan di zorra ekonomi eksklusif dan landas
kontinen; dan
c. pencegahan
c. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
(21 Strategi untuk perlindungan, pelestarian, pemeliharaarT,
dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zorLa
ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan
Konservasi di zona ekonomi eksklusif;
b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya
jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif,
mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan
katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif,
dan spesies sedenter yang berada di landas
kontinen; dan
c. mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk
mencegah penangkapan berlebih.
(3) Strategi untuk pelestarian, perlindungan, dan
pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis
yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
melindungi benda
historis; dan
yang memiliki nilai arkeologi
a.
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan saluage.
(41 Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan
yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di
zot:.a ekonomi eksklusif dan landas kontinen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari
daratan, kapal, kegiatan di udara, dan kegiatan
pembuangan limbah di Laut;
b. mencegah pencemaran Laut akibat dari
pemasangan, perbaikan, dan perawatan kabel/pipa
bawah Laut;
c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian,
penempatan, dan/atau, pembongkaran serta
Bangunan dan Instalasi di Laut;
d. mengendalikan
mengendalikan dampak sisa-sisa Bangunan dan
Instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi,
eksploitasi di zorLa ekonomi eksklusif dan landas
kontinen; dan
bekerjasama dengan negara lain atau melalui
organisasi internasional untuk mencegah kerusakan
lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan
landas kontinen.
Bagian Kedua
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
PASAL 54
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
terdiri atas sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(21 Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa tatanan kepelabuhanan
Perikanan.
(3) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan pada tatanan
kepelabuhanan Perikanan di Wilayah Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki
jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif.
PASAL 55
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digambarkan dalam
peta dengan skala 1:1.000.00O sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Umum
d
e
PASAL 56
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
_46_
Pasal 56
(1) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
merupakan arahan alokasi ruang Laut ke dalam fungsi
utama beserta arahan pemanfaatannya.
(21 Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri
atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi.
(3) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
(41 Pen5rusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:
a. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran,
penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut,
dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan
kebebasan tersebut sesuai dengan hukum
internasional;
b. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
hukum internasional;
c. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
pencemaran lingkungan Laut;
d. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di
Wilayah Perairan dengan kegiatan pemanfaatan
rlrang Laut di Wilayah Yurisdiksi;
e. perlindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologi historis;
f.
riset ilmiah Kelautan sesuai dengan prinsip dalam
ketentuan perundang-undangan dan hukum
internasional; dan
g. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di
Laut.
(5) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut
di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2l aYat (41'
Paragraf
Paragraf 2
Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 57
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan
tujuan untuk memberikan arahan alokasi ruang Laut di
zona ekonomi eksklusif dan/atau landas kontinen yang
dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi,
dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non
hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan
di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di
bawahnya.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
untuk:
a. zona Perikanan;
b. zona Pertambangan; dan/atau
c.
zona pengelolaan energi.
PASAL 58
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (21huruf a terdiri atas zona Perikanan tangkap.
(2) Zona Perikanan tangkap pada ayat (1) ditetapkan
dengan kriteria yang memiliki potensi jenis ikan yang
beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksktusif,
jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di
zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang
berada di landas kontinen.
(3) Ketentuan mengenai kriteria teknis zorLa Perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat 1,,2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 59
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. zorla Pertambangan mineral dan batubara; dan
b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Zona
(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan
batubara dan/atau kesesuaian rLlang untuk penempatan
dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan
batubara.
(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas
bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan
dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas
bumi.
(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan
mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sumber daya mineral
dan batubara.
(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
PASAL 60
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria
memiliki:
a. sumber daya energi; dan/atau.
b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau
pembangunan infrastruktur energi.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang energi.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 61
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (21huruf b ditetapkan dengan tujuan:
a. melindungi
a. melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan
benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; dan
b. mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan.
PASAL 62
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan melindungi
kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6I huruf a, Pemerintah Pusat
menetapkan:
a. arahan alokasi rLlang untuk Kawasan Konservasi di
zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas
kontinen; atau
b. arahan alokasi ruang untuk area perlindungan
khusus untuk mencegah pencemaran dari kapal.
(2) Kriteria Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif
dan/atau di landas kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tempat ditemukannya benda yang memiliki nilai
arkeologis dan historis;
b. memiliki keanekaragaman jenis biota perairan yang
tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
c. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan berbasis
ekosistem secara efektif dan
menjamin
berlangsungnya proses ekologis secara alami;
d. memiliki satu atau beberapa ekosistem dasar Laut
yang masih utuh; dan/atau
e. memiliki fitur geomorfologi Laut yang unik.
(3) Kriteria area perlindungan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran dan ketentuan hukum internasional.
PASAL 63
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Pasal 63
Dalam rangka mewujudkan tujuan mempertahankan sediaan
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf b, Pemerintah Pusat:
a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan
Konservasi untuk melestarikan sediaan jenis ikan yang
beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif,
mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom
yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan jenis ikan
sedenter yang berada di landas kontinen; dan
b. melindungi fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai
habitat Sumber Daya Ikan.
Paragraf 4
Peta Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 64
BAB IV: RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63
digambarkan dalam peta dengan skala 1: 1.000.0O0
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
BAB V
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
PASAL 65
BAB V: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Arahan pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan
Wilayah Yurisdiksi berpedoman pada rencana Struktur
Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
(2) Arahan Pemanfaatan rulang di Wilayah Perairan dan
Wilayah Yurisdiksi dilaksanakan melalui pen5rusunan
dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta
perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan rutang
disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 66
BAB V: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pasal 66
(1) Program pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 disusun berdasarkan indikasi program
utama 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, investasi swasta,
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 67
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut
digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
(21 Arahan pengendalian pemanfaatan rLlang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut;
b. arahan perizinan;
c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. arahan pengenaan sanksi.
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Paragraf 1
Umum
PASAL 68
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 68
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam men5rusun Peraturan
Pemanfaatan Ruang dalam rencana zonasi kawasan Laut
danl atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
(2) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(3) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan
mengenai:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan
dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan rLlang Laut; dan
c. ketentuan lain yang dibutuhkan.
Paragraf 2
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Perairan
PASAL 69
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah
Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21
meliputi:
a. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
struktur ruang yang terdiri atas:
1. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
2. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
b. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pola
ruang yang terdiri atas:
1. Kawasan Pemanfaatan Umum;
2. Kawasan Konservasi;
3. Alur Laut; dan
4. KSNT.
PASAL 70
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 70
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan
pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf a angka 1 disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang di sekitar sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut untuk mendukung berfungsinya
susunan pusat pertumbuhan Kelautan;
b. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang Laut yang
menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya susunan
pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut; dan
c. pembatasan intensitas pemanfaatan ruang Laut agar
tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan dan
jaringan prasarana dan sarana Laut.
PASAL 71
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan
pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf a angka 1 disusun pada masing-masing pusat
pertumbuhan Kelautan yang terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
b. pusat industri Kelautan, yang berupa:
1. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan
2. sentra Industri Maritim.
PASAL 72
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat
pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l huruf a disusun dengan
memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber
Daya Ikan yang didukung oleh daerah penangkapan ikan
yang produktif dan berkelanjutan;
b. pemanfaatan rllang Laut di sentra produksi Sumber
Daya Ikan yang didukung dengan ketersediaan sarana
dan prasarana penangkapan ikan dan/atau budi daya
ikan yang memadai;
c. pemanfaatan
c. pemanfaatan rLlang Laut di sentra usaha Pergaraman
yang didukung dengan standar kualitas air Laut,
ketersediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan
intensifikasi usaha Pergaraman, serta dukungan sarana
dan prasarana yang memadai;
d. tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai
sentra produksi Sumber Daya Ikan;
e. tingkat intensitas pemanfaatan ruang di sekitar lahan
produksi garam;
f.
pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul,
pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan
ketersediaan pasokan Sumber Daya Ikan atau bahan
baku usaha Pergaraman dari sentra produksi bahan
baku;
g. pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul,
pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan
ketersediaan sarana dan prasarana produksi,
pengolahan, dan pemasaran yang memadai; dan
h. tingkat intensitas pemanfaatan rLlang Laut di sentra
pengumpul, pengolahan, dan distribusi untuk
mendukung kegiatan pemasaran tingkat nasional atau
internasional.
PASAL 73
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat
industri Kelautan yang berupa sentra industri bioteknologi
Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b
angka 1 disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi
Kelautan yang didukung dengan ketersediaan pasokan
sumber daya hayati Laut;
b. pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi
Kelautan yang didukung dengan ketersediaan sarana
dan
prasarana
kegiatan
pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
keanekaragaman hayati Laut; dan
c. tingkat intensitas pemanfaatan rurang Laut sebagai
sentra industri bioteknologi Kelautan.
PASAL 74
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal T4
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat
industri Kelautan yang berupa sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b angka 2
disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perindustrian.
PASAL 75
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf a angka 2 berupa Peraturan
Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan.
PASAL 76
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 disusun dengan memperhatikan alokasi ruang
untuk:
a. daerah lingkungan kerja pelabuhan;
b. daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; dan
c. zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
Perikanan.
(21 Alokasi rLrang untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan
dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan di bidang kepelabuhanan.
(3) Alokasi ruang untuk zorLa wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepelabuhanan Perikanan.
PASAL 77
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:
a.
zorLa Perikanan;
b. zona
b. zorla pariwisata;
c.
zona industri Kelautan;
d. zorta Pertambangan;
e. zona pengelolaan energi;
f.
zona pertahanan dan keamanan; dan
g. zona transportasi.
PASAL 78
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, arahan Peraturan
Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zorta pada
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan reklamasi.
PASAL 79
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 h:uruf a
terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zorla
Perikanan tangkap; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Perikanan budi daya.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif
pada Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan
d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan
tangkap.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zor:ra
Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan kegiatan budi daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
b. larangan
b
larangan kegiatan Perikanan budi daya yang
eksploitatif serta berdampak pada penurunan
kualitas lingkungan, habitat, dan Sumber Daya Ikan
di dalam zona Perikanan budi daya; dan
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
kegiatan penelitian, pariwisata, dan kegiatan
lainnya di zona Perikanan budi daya agar tidak
saling mengubah fungsi utama zona Perikanan budi
daya.
c
PASAL 80
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 huruf b
disusun untuk kegiatan:
a. wisata alam pantai;
b. wisata alam bentang Laut; dan
c. wisata alam bawah Laut.
PASAL 81
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata
alam pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a
disusun dengan memperhatikan:
a. pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair
yang merusak ekosistem pesisir dan/atau zona
pariwisata;
b. pelarangan kegiatan wisata alam pantai/pesisir dan
Pulau Kecil yang bersifat eksploitatif yang berdampak
pada penurunan kualitas dan kelestarian ekosistem
pesisir dan/atau zorLa pariwisata; dan
c. pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona
pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi
ekologis ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
PASAL 82
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata
alam bentang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang
merusak ekosistem Laut serta keindahan alam bentang
Laut; dan
b. pengaturan
b. pengaturan kegiatan yang mendukung kegiatan wisata
alam bentang Laut.
PASAL 83
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata
alam bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. pelarangan kegiatan wisata alam pantai yang eksploitatif
yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan
kelestarian ekosistem bawah Laut; dan
b. pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona
pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi
ekologis ekosistem pesisir dan Pulau Kecil serta kegiatan
wisata alam bawah Laut.
PASAL 84
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zorta
industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. pelarangan kegiatan industri Kelautan yang
berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan
kelestarian ekosistem Laut pesisir dan pulau-pulau
kecil; dan
b. pengaturan kegiatan industri Kelautan yang selaras
dan tidak mengganggu fungsi ekologis wilayah Laut
pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri
Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perindustrian.
PASAL 85
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
huruf d terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan mineral dan batubara; dan
b. Peraturan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
Pertambangan minyak dan gas bumi.
zona
PASAL 86
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf a disusun dengan
memperhatikan:
a. kaidah pelestarian lingkungan Laut;
b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha
Pertambangan yang tidak mengganggu Alur Laut
dan pelestarian lingkungan Laut;
c. pemanfaatan zor.a Pertambangan untuk kegiatan
lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau
merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan
Pulau Kecil;
e. kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Perairan;
dan
f. kegiatan usaha Pertambangan di
wilayah
Pertambangan.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral atau peraturan Menteri
untuk kegiatan usaha penambangan pasir Laut.
(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan
perubahan dan / atau penetapan zorta Pertambangan.
(41 Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan kegiatan usaha Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral
dan batubara.
PASAL 87
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 87
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf b disusun dengan
memperhatikan:
a. kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;
b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak
dan gas bumi yang tidak mengganggu Alur Laut dan
pelestarian ekosistem Laut;
c. pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas
bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan
tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau
merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan
Pulau Kecil;
e. kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau
Wilayah Yurisdiksi; dan
f.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah
Kerja.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan
gas bumi.
(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan
perubahan dan/atau penetapan zorLa Pertambangan
minyak dan gas bumi.
(41 Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
PASAL 88
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 }:;uruf e disusun dengan memperhatikan:
a. kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;
b. penempatan
b. penempatan infrastruktur penyediaan energi yang
tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian
ekosistem Laut;
c. pemanfaatan zorla penyediaan energi untuk
kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau
merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan
Pulau Kecil; dan
e. kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona
pengelolaan energi.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang energi.
PASAL 89
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf f disusun dengan memperhatikan
alokasi rLlang untuk Wilayah Pertahanan Laut yang
berupa:
a. pangkalan militer;
b. daerah latihan militer;
c. instalasi militer;
d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
dan
e. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan
berbahaya lainnya.
(2) Pada daerah latihan militer dan daerah disposal amunisi
dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
e dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan
lainnya dengan persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertahanan.
PASAL 90
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 90
Selain pengalokasian ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1), kegiatan pertahanan dan keamanan berupa
patroli Laut dilakukan di tiga jalur Alur Laut Kepulauan
Indonesia dan semua rute perairan sempit di Selat Malaka,
Selat Singapura, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Ombai
Wetar.
PASAL 91
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zor:ra
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf g
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran.
PASAL 92
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan
reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
disusun dengan memperhatikan:
a. aksesibilitas, Alur Laut, dan alur aliran air
antarzona atau pulau buatan hasil reklamasi sesuai
dengan karakteristik lingkungan;
b. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu
keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai;
c. rencana induk pembangunan pelabuhan;
d. rencana induk pelabuhan Perikanan;
e. keberlanjutan fungsi jaringan energi dan air;
f.
kewajiban pengalokasian rLlang untuk pantai umum
dan mitigasi bencana;
g. pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan
luasan kawasan reklamasi ditentukan berdasarkan
hasil kajian lingkungan;
h. kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan
akses bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan
Pembudidaya Ikan Kecil;
i.
keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau
Kawasan Konservasi di sekitar zot1a, atau pulau
buatan hasil reklamasi;
j.kewajiban
j.
kewajiban pendalaman bagian tertentu dari kanal di
sekitar zor,a atau pulau buatan hasil reklamasi
dalam rangka menjaga fungsi kawasan;
k. kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi
keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta
pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan
objek vital nasional;
1. pengurangan dampak perubahan hidrografi
oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan
kualitas sedimen dasar Laut;
m. pengurangan dampak perubahan sistem aliran air
dan drainase;
n. pengurangan dampak peningkatan volume, atau
frekuensi banjir, dan/atau genangan;
o. pengurangan perubahan morfologi dan tipologi
pantai;
p. penurulnan kualitas air dan pencemaran lingkungan
hidup;
q. penurunan kuantitas air tanah;
r.
pengurangan dampak degradasi ekosistem pesisir;
dan
s. ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan rLlang untuk kegiatan
reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 93
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
69 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan rLrang pada sebagian Kawasan
Konservasi untuk kegiatan penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan,
penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi;
b. larangan
b. larangan terhadap kegiatan pemanfaatan di zona
inti selain untuk kegiatan penelitian dan
pendidikan; dan
c. larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ralang
yang berpotensi mengurangi luas tutupan vegetasi
pantai atau terumbu karang di zona pemanfaatan
terbatas.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi
Kawasan Konservasi.
PASAL 94
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 3
disusun pada:
a. Alur Pelayaran;
b. alur pipa/kabel bawah Laut; dan
c. alur migrasi biota Laut.
PASAL 95
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut
yang berupa Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan kegiatan pelayaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
Laut internasional;
b. larangan terhadap kegiatan yang mengganggu atau
menghalangi lalu-lintas dan keselamatan pelayaran;
c. larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan
yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
d. larangan kegiatan di bawah air yang berdampak pada
keberadaan Alur Pelayaran;
e. pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak
pada keberadaan Alur Pelayaran; dan
f .
keberadaan alur migrasi biota Laut.
PASAL 96
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 96
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut
yang berupa alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 huruf b disusun dengan
memperhatikan kriteria:
a. kesesuaian lokasi;
b. perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
c. keamanan terhadap bencana di Laut;
d. keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan;
e. perlindungan masyarakat;
f. Wilayah Pertahanan keamanan; dan
g. Alur Pelayaran di Laut.
(21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 97
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
perlindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. ketentuan hasil identifikasi pola migrasi biota Laut;
b. ketentuan pelarangan terhadap kegiatan yang
berdampak pada terancamnya dan latau terganggunya
alur migrasi biota Laut; dan
c. pembatasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya
Kelautan untuk melindungi alur migrasi biota Laut.
PASAL 98
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 4
disusun pada KSNT yang terkait dengan:
a. kedaulatan negara;
b. pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
c. situs warisan dunia.
PASAL 99
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 99
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT
yang terkait kedaulatan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 huruf a disusun untuk PPKT.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk PPKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 100
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT
yang terkait pengendalian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun
untuk:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk daerah
cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
untuk kawasan yang signifrkan secara ekologis dan
biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
PASAL 101
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT
yang terkait situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 huruf c disusun untuk:
a. Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai
warisan dunia; dan/atau
b. situs warisan dunia.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Cagar Budaya
Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut situs warisan dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
dengan memperhatikan:
a. alokasi ruang untuk zorlainti, zona penyangga, zorla
pengembangan dan / atau zorla penunjang;
b. penyelamatan
penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang
diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs
warisan dunia dilakukan sesuai kaidah keilmuan
dan etika pelestarian, dengan meminimalisir
dampak kerusakannya;
penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang
diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs
warisan dunia dari adanya indikasi dan/atau
ancaman kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan
baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor
eksternal; dan
ketentuan perundang-undangan di bidang Cagar
Budaya dan/atau ketentuan hukum internasional.
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah
Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21
meliputi:
a. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
rencana Struktur Ruang Laut yang berupa sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut; dan
b. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
rencana Pola Ruang Laut yang terdiri atas:
1. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
2. Kawasan Konservasi.
Pasal 103
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 huruf a berupa Peraturan
Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan
Perikanan.
b
c
Paragraf 3
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
PASAL 102
D
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Naskah pasal.
PASAL 103
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 huruf a berupa Peraturan
Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan
Perikanan.
b
c
Paragraf 3
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Pasal 102
d
(2lPeraturan
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan
kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan alokasi rLlang
untuk:
a. zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona
ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran Sumber
Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif; dan
b. jangkauan pelayanan pelabuhan Perikanan untuk
aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Yurisdiksi.
(3) Alokasi ruang untuk zor:,a wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepelabuhanan Perikanan.
PASAL 104
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:
a. zorua Perikanan;
b. zona Pertambangan; dan/atau
c. zona pengelolaan energi.
PASAL 105
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Arahan Peraturan
Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan
pembangunan pulau buatan.
PASAL 106
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4
huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut zona
Perikanan tangkap.
(21 Peraturan
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
a. wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang
beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi
eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom
yang berada di zona ekonomi eksklusif dan spesies
sedenter yang berada di landas kontinen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan hukum Internasional;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif
pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen; dan
d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan
tangkap.
PASAL 107
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf
b terdiri atas:
a. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan mineral dan batubara; dan
b. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan minyak dan gas bumi.
PASAL 108
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal IO7 huruf a disusun dengan
memperhatikan:
a. kaidah pelestarian lingkungan Laut;
b. penempatan
b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha
Pertambangan mineral dan batubara yang tidak
mengganggu keselamatan pelayaran dan
menghormati hak negara lain yang berupa
kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan
kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut
lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai
dengan hukum internasional;
c. pemanfaatan zorLa Pertambangan untuk kegiatan
lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancarn dan/atau
merusak kelestarian lingkungan Laut;
e. kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Yurisdiksi;
dan
f. kegiatan usaha Pertambangan di
Wilayah
Pertambangan.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan
perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan.
(41 Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan kegiatan usaha Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral
dan batubara.
PASAL 109
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona
Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO7 huruf b disusun dengan
memperhatikan:
a. kaidah-kaidahpelestarian lingkungan Laut;
b. penempatan
-7t-
b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak
dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak
mengganggu keselamatan pelayaran dan
menghormati hak negara lain yang berupa
kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan
kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut
lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai
dengan hukum internasional;
c. pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas
bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan
tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau
merusak kelestarian lingkungan Laut;
e. kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau
Wilayah Yurisdiksi; dan
f.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah
Kerja.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurrrf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan
perubahan dan/atau penetapan zorla Pertambangan
minyak dan gas bumi.
(41 Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
PASAL 110
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zorLa
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. kaidah-kaidahpelestarianlingkungan Laut;
b. penempatan
b. penempatan infrastruktur pengelolaan energi
dan/atau kabel bawah Laut yang tidak mengganggu
keselamatan pelayaran dan menghormati hak
negara lain yang berupa kebebasan pelayaran,
penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut,
dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan
kebebasan tersebut sesuai dengan hukum
internasional;
c. pemanfaatan zona pengelolaan energi untuk
kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau
merusak kelestarian lingkungan Laut; dan
e. kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona
pengelolaan energi.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
PASAL 111
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan
pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 disusun dengan memperhatikan:
a. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu
keberlanjutan fungsi ekologis di Wilayah Yurisdiksi;
b. pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan
luasan kawasan pulau buatan ditentukan
berdasarkan hasil kajian lingkungan;
c. kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan
akses bagi Nelayan Tradisional;
d. keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau
Kawasan Konservasi di sekitar pulau buatan hasil
reklamasi;
e. kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi
keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta
pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan
objek vital nasional;
f. pengurangan
f.
pengurangan dampak perubahan hidrografi
oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan
kualitas sedimen dasar Laut;
g. penurLtnan kualitas air dan pencemaran lingkungan
hidup;
h. pengurangan dampak degradasi ekosistem Laut;
dan
i.
ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan
pembangunan pulau buatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan kegiatan pembangunan pulau buatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.
PASAL 112
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
102 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan rulang pada sebagian Kawasan
Konservasi untuk kegiatan penangkapan jenis ikan
yang beruaya jauh, beruaya antar zorla ekonomi
eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom
yang berada di zona ekonomi eksklusif , dan spesies
sedenter yang berada di landas kontinen,
Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan
keamanan, penelitian dan pendidikan, dan/atau
rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional;
dan
b. larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
yang berpotensi mengganggu kelestarian Kawasan
Konservasi dan/atau fitur geomorfologi Laut yang
unik sebagai habitat Sumber Daya Ikan.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi
Kawasan Konservasi.
Bagian
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
PASAL 113
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Bagian Ketiga - Arahan Perizinan
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang
berwenang dalam pemberian izin lokasi dan izin
pengelolaan di Laut.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
PASAL 114
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c dalam
pengendalian pemanfaatan rLlang Laut dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang
Laut dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang
Laut sesuai dengan perencanaan ruang Laut;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Laut agar
sejalan dengan perencanaan ruang Laut; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Laut
yang sejalan dengan perencanaan ruang Laut.
PASAL 115
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan
rulang Laut diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada
masyarakat.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pada
rLlang Laut
yang
diprioritaskan
pengembangannya.
PASAL 116
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 1 16
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 dapat
berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
(21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemberian keringanan pajak; dan/atau
b. pengurangan retribusi.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kemudah an perizinan;
b. penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan latau
d. publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 117
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah
Daerah meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah
Daerah kepada masyarakat meliputi:
a. pemberian keringanan pajak;
b. pengurangan retribusi;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. kemudahan perizinan.
(3) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah
Daerah kepada masyarakat lokal dan masyarakat
tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian
izin lokasi dan rzin pengelolaan.
(41 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 118
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 1 18
Disinsentif diberikan untuk
pemanfaatan rltang Laut pada
pengembangannya.
kegiatan
kawasan
pengendalian
yang dibatasi
PASAL 119
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal.
(21 Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. persyaratan khusus dalam perizinan;
b. kewajiban memberi imbalan;
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
PASAL 120
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kelima - Arahan Pengenaan Sanksi
Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam
pengenaan sanksi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
Laut yang tidak sesuai dengan RTRL yang meliputi:
a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana
Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut;
b. pelanggaran ketentuan arahan Peraturan Pemanfaatan
Ruang;
c. pemanfaatan rLlang tanpa izin lokasi dan izin
pengelolaan di Laut;
d. pelanggaran
d. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;
e. pemanfataan ruang yang menghalangi alokasi ruang
untuk Ruang Penghidupan dan akses Nelayan Kecil,
Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil;
dan/atau
f.
pemanfaatan rutang dengan izin lokasi dan izin
pengelolaan di Laut yang diperoleh dengan prosedur
yang tidak benar.
PASAL 121
BAB VI: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kelima - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentiansementarakegiatan;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan izin;
e. pemulihan fungsi ekosistem Laut; dan/atau
f.
denda administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 122
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang
di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di
dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah,
Rencana Zonasi KSN, dan/atau Rencana Zonasi KSNT
maka izin pemanfaatan rLlang di wilayah Laut, perairan
pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan
Pemerintah ini.
(2)Dalam
(2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan
rekomendasi pemanfaatan rLlang.
PASAL 123
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) RTRL dijabarkan lebih lanjut dalam:
a. rencana zonasi kawasan Laut; dan
b. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(2) Rencana zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun untuk KSN, KSNT, dan
Kawasan Antarwilayah.
(3) Rencana zonasi KSN disusun untuk setiap KSN yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional
yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan
pesisir.
(4) Rencana zonasi KSNT disusun untuk Pulau Kecil terluar
atau kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
kawasan yang terkait dengan perlindungan lingkungan
hidup, dan/atau situs warisan dunia.
(5) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah disusun untuk
setiap kawasan Laut, selat, dan teluk.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 124
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
RTRL ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
PASAL 125
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar