Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 1 A
2. Pemilik SATINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
2. Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
3. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang.
4. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
5. Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
6. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu rLrangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, Bos, curah, atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
7. Hari adalah hari kerja.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
PASAL 2
(1) Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang
miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut
luas dan kapasitas penyimpanan.
(21 Penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
1. luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan
1.00O mz (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus
enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.6O0 m3
(tiga ribu enam ratus meter kubik).
A
b. Gudang
b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi)
sampai dengan 2.500 mz (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga
ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.O00
m3 (sembilan ribu meter kubik).
c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 63
(sembilan ribu meter kubik).
d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 ms
(tu:uh ratus enam puluh dua meter kubik) atau
500 ton (lima ratus ton).
e. Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit
1.000 m2 (seribu meter persegi).
(3) Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan
bupati/wali kota.
(4) Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan kewenangan gubernur.
(5) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipungut biaya.
PASAL 3
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam pendaftaran Gudang.
A
PASAL 4
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4
(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penutupan Gudang sementara; danf atau
c. denda administratif.
PASAL 5
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari.
PASAL 6
(1) Sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenakan sejak
berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua
sampai Pemilik Gudang memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang yang dikenai sanksi penutupan Gudang
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi
dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam
Gudang.
PASAL 7
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan setelah 30 (tiga
puluh) Hari sanksi penutupan Gudang sementara
berjalan dan Pemilik Gudang belum memperoleh TDG.
A
(2) Penetapan
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah
hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik
Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta
kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi pendapatan asli daerah.
PASAL 8
Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan oleh
bupati/wali kota atau gubernur untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Gudang dan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada
Pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar