Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang
dilakukan oleh warga negara lndonesia yang bertempat
tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk
negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
A
3. Pelintas
3. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau
bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta
memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas
batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
4. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
5. Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada
perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan
menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina,
dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh
Pelintas Batas.
6. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah
pihak.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.
PASAL 2
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
PASAL 3
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai
Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara
tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi
dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait,
serta pimpinan lembaga lainnya.
A
(2) Perjanjian
(21 Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
(1) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yang dapat melakukan transaksi
pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka
Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan
oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah
perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh
kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di
wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian
Barang di dalam daerah pabean dalam rangka
Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas
Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi
Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
PASAL 5
(1) Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di
tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah
ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan
Perbatasan.
(2) Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian
dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
A
(2) Penetapan
-4
(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam
Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
PASAL 7
(1) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka
Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah
pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah
pabean,
ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal
transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap
bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor;
b. pengecualian dari pengenaan bea keluar;
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan
impor; dan/atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar
kawasan pabean (post border)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai
maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil
tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
(1) Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi
pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka
Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus
melalui Pos Lintas Batas.
A
(2) Pengeluaran
(21 Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi
pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka
Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus
melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 9
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi
pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di
luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah
pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas
dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas.
PASAL 10
(1) Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi
pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka
Perdagangan Perbatasan wajib memberitahukan Barang
yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea
dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan
pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
PASAL 11
Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan
fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan
keamanan.
PASAL 12
Pemasukan danf atau pengeluaran Barang ke dalam daerah
pabean danf atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas
Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan
dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.
A
PASAL 13
Pasal 13
Pemasukan danf atau pengeluaran Barang ke dalam daerah
pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas
Batas di luar Perdagangan Perbatasan berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.
PASAL 14
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danfatau pelaku
usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat
membangun dan/ atau mengembangkan sarana
Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang
diperlukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu
yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah
Perdagangan Perbatasan.
(21 Pembangunan dan/atau pengembangan sarana
Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
Pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai,
keimigrasian serta karantina di Pos Lintas Batas dan/atau
tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah
ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan
Perbatasan dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat
imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan tugas dan
fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 16
(1) Pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Perbatasan
di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah
ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan
Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
pemerintah daerah provinsi, danf atau pemerintah
daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar
-7