PP NOMOR 35 TAHUN 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-06
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau T\rnjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 23 Tahun 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 114, );

b. Nomor 18 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLa Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207l., diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan A DISTRIBUSI II 1 Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (6) Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (71, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. (2J Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gEi pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran A DISTRIBUSI II

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (71 Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Ketentuan setelah ayat (21 Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 A DISTIRIBUSI II Pasal 5

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (21 Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL l0

Naskah pasal.

PASAL 3

ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (71, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. (2J Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gEi pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran A DISTRIBUSI II

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (71 Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Ketentuan setelah ayat (21 Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

A
DISTIRIBUSI II

Pasal 5
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
T\rnjangan menerima lebih dari satu penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji,
pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(21 Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
menerima lebih dari satu jenis penghasilan,
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang
dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau
tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun
janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda
maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus
penghasilan ketiga belas Penerima pensiun
janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l0
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.
A
DISTRIBUSI II