PP NOMOR 36 TAHUN 2019

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-06
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, y&ng selanjutnya disebut Prajurit TNI.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.

4. Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua A DISTRIBUSI II

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; I. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:

a. pensiunan PNS;

b. pensiunan Prajurit TNI;

c. pensiunan Anggota POLRI;

d. pensiunan Pejabat Negara;

e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam hurufa, hurufb, hurufc, dan hurufd; dan

f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

6. Penerima SK l.io 000857 A DISTRIBUSI II

6. Penerima T\rnjangan adalah:

a. penerima tunjangan veteran;

b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;

d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. penerima tunjangan bekas- Tentara Koninklijk Nederland Indone sis ch l-eg er/ Koninklijk Marine;

f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;

g. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan

j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

7. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

PASAL 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan
T\rnjangan Hari Raya.
(2) PNS
A
DISTRIBUSI il

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
diberhentikan sementara karena diangkat menjadi
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak termasuk PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasannya.

PASAL 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) yaitu sebesar penghasilan I (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya.
(21 Dalam hal penghasilan I (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan
A
DISTRIBUSI il

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima T\rnjangan sebesar tunjangan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS,
insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan,
tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal kementerian/lembaga dan
penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.

PASAL 4

(1) T\rnjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam

DISTRIBUSI II

(21 Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

PASAL 5

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan
menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 maka T\:njangan Hari Raya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan
menerima lebih dari I (satu) Tunjangan Hari Raya maka
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau
Penerima T\rnjangan janda/duda maka diberikan
Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya
Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari
Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.

PASAL 6

(l) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(3) Pembayaran .
A
DISTRIBUSI II

(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.

PASAL 7

(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu
sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya.

PASAL 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah;
e. Hakim Ad Hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
A
DISTRIBUSI II

PASAL 9

Naskah pasal.

PASAL 9 A

DISTRIBUSI II

Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima T\.rnjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
7. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal lO
(l)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.

PASAL 11

Naskah pasal.

PASAL lO

(l) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 1 1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A DISTRIBUSI II REFUBLIK INDONESIA -to-