PP NOMOR 37 TAHUN 2019

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-06
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2.

Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

PASAL 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan T\.rnjangan Hari Raya.

PASAL 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Pegawai. REPUBL!K INDONESIA

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 (, ; MEMUTUSI(AN: A SALINAN Menetapkan REPUBLIK INDONESTA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HAzu RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2.

Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan T\.rnjangan Hari Raya. Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Pegawai. REPUBL!K INDONESIA

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 4

(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. (21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

(3) Dalam A

(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5

(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal T\.rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

PASAL 6

(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka
T\.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan
yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari
Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
A

(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun
janda/duda atau Penerima T\rnjangan jandalduda maka
diberikan T\rnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari
Raya Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari
Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.

PASAL 7

Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar