PP NOMOR 38 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2O17 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-06
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2or7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 115, ), diubah sebagai berikut: A

1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

2. Di antara A 2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Pasal 58 Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Pajak penghasilan dibebankan sesuai perundang-undangan. Pasal 7A atas penghasilan ketiga belas dengan ketentuan peraturan 4 Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, ); MEMUTUSKAN McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2or7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 115, ), diubah sebagai berikut: A

1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

2. Di antara A 2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau
penerima tunjangan janda/duda maka diberikan
penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga
belas penerima pensiun janda/duda atau penerima
tunjangan janda/duda.
Pasal 58
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari
besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan
ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan
yang diterima pada bulan Juni.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
3
Pajak penghasilan
dibebankan sesuai
perundang-undangan.

PASAL 7A

Naskah pasal.

PASAL 58

Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari
besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan
ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan
yang diterima pada bulan Juni.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
3
Pajak penghasilan
dibebankan sesuai
perundang-undangan.
Pasal 7A
atas penghasilan ketiga belas
dengan ketentuan peraturan
4
Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A