PP NOMOR 40 TAHUN 2019

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI3 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-23
Total Pasal: 72 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam, Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Administrasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran 1

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 2 3 4 5

6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.

7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota sebagai satu kesatuan.

9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat

WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

10. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

11. Penduduk -5 1 1. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupatenlkota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KabupatenlKota adalah perangkat daerah kabupatenlkota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Unit .

17. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan

Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. BAB II PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kesatu - Umum
Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bagian Kedua Pemerintah Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi

a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;

b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;

c. fasilitasi dan sosialisasi;

d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;

e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;

f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupatenlkota;

g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota;

h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;

i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan j. pengawasan. Pasal 4 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri melakukan koordinasi:

a. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;

b. antarsusunan .

b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:

a. penyelenggaraan SIAK;

b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;

c. perlindungan data Penduduk;

d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;

e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; f. perlindungan Data Pribadi Penduduk;

g. standar pelayanan;

h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko; i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan; j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;

k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;

l. sistem

1. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan

n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 6 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri melakukan:

a. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. sosialisasi AdministrasiKependudukan;

c. kerja sama dengan pihak terkait; dan

d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Pasal 7 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:

a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:

1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;

2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan

3. melaksanakan . . b c d e

3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan; melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 8 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri menetapkan:

a. tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

b. tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:

a. biodata Penduduk;

b. KK; c.akta

c. akta pencatatan sipil;

d. kartu identitas anak; dan

e. surat keterangan kependudukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:

a. kementerian;

b. lembaga; dan

c. badan hukum Indonesia. (21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:

a. Data Kependudukan; dan

b. KTP-el. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Pemanfaatan

(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.

(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Gubernur Pasal 1 1

(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

d. penyajian d penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. e Pasal 12

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi:

a. antarlembaga Pemerintah dan lembaga non- Pemerintah; dan

b. antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 13 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:

a. melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan; b.melaksanakan -t4-

b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 14

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur melaksanakan:

a. sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;

b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dengan perangkat daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;

c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

d. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pasal 15 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf d, gubernur melakukan:

a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan

b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Pasal 16

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pasal 17 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:

a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;

b. penyusunan .

b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;

c. pen5rusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;

d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; i. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;

k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; m.pemberian -t7-

m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan; dan

o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Bagian Keempat Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Paragraf 1 Bupati/Wali Kota Pasal 18

(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupatenlkota. (21 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

e. pelaksanaan 18-

e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;

g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupatenlkota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan

h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 19

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati lwali kota melakukan koordinasi dengan lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 20 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, bupati/wali kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

PASAL 2L

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 21

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, bupati lwali kota melaksanakan:

a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;

b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota kepada perangkat daerah kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di tingkat pusat;

c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

d. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Pasal 22 Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk. Pasal 23

(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal24 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati lwali kota melakukan:

a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan

b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 2 -2t- Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota Pasal 25

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.

(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal26 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupate n I Kota melaksanakan :

a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; b.koordinasi

b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;

d. pen5rusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantatran, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;

e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;

h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;

i. pelayanan.

i. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;

k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan ;

q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan

r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Paragraf3 Paragraf 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota

PASAL 2T

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan secara nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri memiliki kewenangan meliputi:
a. koordinasi

a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;
c. fasilitasi dan sosialisasi;
d. pembinaan, pembimbingan, supervisi,
pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan
berskala nasional;
f. menyediakan blangko
KTP-el
bagi
kabupatenlkota;
g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan
selain blangko KTP-el melalui Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota;
h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan
selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik
Indonesia;
i. pemanfaatan dan
perlindungan Data
Kependudukan dan Dokumen Kependudukan;
dan
j.
pengawasan.

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri melakukan koordinasi:

a. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;

b. antarsusunan .

b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:

a. penyelenggaraan SIAK;

b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;

c. perlindungan data Penduduk;

d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;

e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; f. perlindungan Data Pribadi Penduduk;

g. standar pelayanan;

h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko; i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan; j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;

k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;

l. sistem

1. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan

n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 6 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri melakukan:

a. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. sosialisasi AdministrasiKependudukan;

c. kerja sama dengan pihak terkait; dan

d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Pasal 7 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:

a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:

1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;

2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan

3. melaksanakan . . b c d e

3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan; melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 8 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri menetapkan:

a. tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

b. tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:

a. biodata Penduduk;

b. KK; c.akta

c. akta pencatatan sipil;

d. kartu identitas anak; dan

e. surat keterangan kependudukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:

a. kementerian;

b. lembaga; dan

c. badan hukum Indonesia. (21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:

a. Data Kependudukan; dan

b. KTP-el. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Pemanfaatan

(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.

(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Gubernur Pasal 1 1

(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

d. penyajian d penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. e Pasal 12

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi:

a. antarlembaga Pemerintah dan lembaga non- Pemerintah; dan

b. antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 13 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:

a. melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan; b.melaksanakan -t4-

b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 14

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur melaksanakan:

a. sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;

b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dengan perangkat daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;

c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

d. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pasal 15 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf d, gubernur melakukan:

a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan

b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Pasal 16

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pasal 17 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:

a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;

b. penyusunan .

b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;

c. pen5rusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;

d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; i. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;

k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; m.pemberian -t7-

m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan; dan

o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Bagian Keempat Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Paragraf 1 Bupati/Wali Kota Pasal 18

(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupatenlkota. (21 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

e. pelaksanaan 18-

e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;

g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupatenlkota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan

h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 19

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati lwali kota melakukan koordinasi dengan lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 20 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, bupati/wali kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal2l Pasal 21

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, bupati lwali kota melaksanakan:

a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;

b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota kepada perangkat daerah kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di tingkat pusat;

c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

d. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Pasal 22 Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk. Pasal 23

(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal24 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati lwali kota melakukan:

a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan

b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 2 -2t- Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota Pasal 25

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.

(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal26 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupate n I Kota melaksanakan :

a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; b.koordinasi

b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;

d. pen5rusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantatran, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;

e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;

h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;

i. pelayanan.

i. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;

k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan ;

q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan

r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Paragraf3 Paragraf 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota Pasal2T

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan secara efektif dan efisien dapat dibentuk UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.

(2) Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diprioritaskan di kecamatan:

a. dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;

b. dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. yang memerlukan efektivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

(3) UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima . Bagian Kelima Perwakilan Republik Indonesia Pasal 28

(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat fungsional diplomat.

(3) Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 29 Pasal 29 Ketentuan mengenai pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan di negara atau wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. BAB III NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN IDENTITAS LAINNYA Bagian Kesatu Nomor Induk Kependudukan Pasal 30

(1) NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.

(2) NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3 1

(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:

a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; b.6(enam)

b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan

c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (21 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan secara mendatar.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.

(4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.

(5) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili orang tuanya.

(6) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 32 Pasal 32

(1) Untuk WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum memiliki nomor identitas tunggal wajib melapor ke Perwakilan Republik Indonesia. (21 Nomor identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan NIK.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah, yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara, dan 1 (satu) digit kode Perwakilan Republik Indonesia;

b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan

c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (41 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diletakkan secara mendatar.

(5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(6) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan NIK.

(7) Pencatatan

(7) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri, yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 33 Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el. Bagian Kedua Dokumen Identitas Lainnya Pasal 34

(1) Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia wajib mencantumkan NIK. (21 NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dokumen .

(3) Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan. BAB IV KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KHUSUS Pasal 35

(1) KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara. (21 Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen.

(3) KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS Pasal 36

(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Buku

(2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

(3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat. Pasal 37 Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:

a. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;

b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan

c. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk Pelintas Batas. Pasal38 Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penduduk Pelintas Batas diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB VI TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 39

(1) Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (21 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa. (41 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pasal 40 . Pasal 40

(1) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;

b. pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan dokumen:

1. surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya;

2. pasfoto suami dan istri;

3. akta kelahiran; dan

4. dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

c. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan;

d. berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan

e. kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri. BAB VII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pasal 4 1

(1) SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri. (21 SIAK bertujuan untuk:

a. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c.mewujudkan

c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

(3) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:

a. basis data;

b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;

c. sumber daya manusia;

d. pemberi dan pemegang hak akses;

e. lokasi basis data; f. pengelolaan basis data;

g. pemeliharaan basis data;

h. pengamanan basis data; i. pengawasan basis data; j. perangkatpendukung;

k. tempat pelayanan;

1. pusat data;

m. data cadangan;

n. pusat data cadangan; dan

o. jaringan komunikasi data. (41 Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barangl jasa pemerintah. Pasal 42 Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a terdiri atas: a.basis b c a. basis data pada Kementerian meliputi basis data yang bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan basis data berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota. Pasal 43

(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf b disediakan untuk mengakomodasi penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan secara manual atau daring. (21 Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan fasilitas komunikasi data. Pasal 44 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4L

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 232, a7fl; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI3 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam, Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Administrasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran 1

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 2 3 4 5

6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.

7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota sebagai satu kesatuan.

9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat

WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

10. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

11. Penduduk -5 1 1. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupatenlkota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KabupatenlKota adalah perangkat daerah kabupatenlkota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Unit .

17. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan

Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. BAB II PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bagian Kedua Pemerintah Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi

a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;

b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;

c. fasilitasi dan sosialisasi;

d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;

e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;

f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupatenlkota;

g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota;

h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;

i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan j. pengawasan. Pasal 4 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri melakukan koordinasi:

a. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;

b. antarsusunan .

b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:

a. penyelenggaraan SIAK;

b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;

c. perlindungan data Penduduk;

d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;

e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; f. perlindungan Data Pribadi Penduduk;

g. standar pelayanan;

h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko; i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan; j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;

k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;

l. sistem

1. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan

n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri
melakukan:
a. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
b. sosialisasi AdministrasiKependudukan;
c. kerja sama dengan pihak terkait; dan
d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:
a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan meliputi:
1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya
manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara
Administrasi Kependudukan; dan
3. melaksanakan . .

b
c
d
e

3. melaksanakan pendokumentasian urusan
Administrasi Kependudukan.
melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan
mengenai Administrasi Kependudukan;
melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi
Kependudukan; dan
melaksanakan pemantauan dan
evaluasi
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri
menetapkan:
a. tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang
bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data
Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
b. tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat
dan dapat dipertanggungj awabkan.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h,
Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen
Kependudukan berupa:
a. biodata Penduduk;
b. KK;
c.akta

c. akta pencatatan sipil;
d. kartu identitas anak; dan
e. surat keterangan kependudukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko
KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kedua - Pemerintah
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri
memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri
atas:
a. kementerian;
b. lembaga; dan
c. badan hukum Indonesia.
(21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data
perseorangan dan keamanan negara.
(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:
a. Data Kependudukan; dan
b. KTP-el.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan
KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Pemanfaatan

(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh
badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.
(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak
akses diberikan kepada pengguna dan/atau
dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi
Paragraf 1
Gubernur

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di daerah provinsi.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur memiliki kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
d. penyajian

d

penyajian Data Kependudukan berskala provinsi
yang berasal dari Data Kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan
dibersihkan oleh
Kementerian; dan
koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.
e

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi
Naskah pasal.

PASAL 13

ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2i1, dan pasal l0S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2olg tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ; Mengingat Mengingat: Menetapkan: 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 232, a7fl; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI3 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam, Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Administrasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran 1

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 2 3 4 5

6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.

7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota sebagai satu kesatuan.

9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat

WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

10. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

11. Penduduk -5 1 1. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupatenlkota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KabupatenlKota adalah perangkat daerah kabupatenlkota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Unit .

17. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan

Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. BAB II PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bagian Kedua Pemerintah Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi

a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;

b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;

c. fasilitasi dan sosialisasi;

d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;

e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;

f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupatenlkota;

g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota;

h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;

i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan j. pengawasan. Pasal 4 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri melakukan koordinasi:

a. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;

b. antarsusunan .

b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:

a. penyelenggaraan SIAK;

b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;

c. perlindungan data Penduduk;

d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;

e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; f. perlindungan Data Pribadi Penduduk;

g. standar pelayanan;

h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko; i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan; j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;

k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;

l. sistem

1. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan

n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 6 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri melakukan:

a. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. sosialisasi AdministrasiKependudukan;

c. kerja sama dengan pihak terkait; dan

d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Pasal 7 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:

a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:

1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;

2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan

3. melaksanakan . . b c d e

3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan; melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 8 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri menetapkan:

a. tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

b. tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:

a. biodata Penduduk;

b. KK; c.akta

c. akta pencatatan sipil;

d. kartu identitas anak; dan

e. surat keterangan kependudukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:

a. kementerian;

b. lembaga; dan

c. badan hukum Indonesia. (21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:

a. Data Kependudukan; dan

b. KTP-el. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Pemanfaatan

(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.

(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Gubernur Pasal 1 1

(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

d. penyajian d penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. e Pasal 12

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi:

a. antarlembaga Pemerintah dan lembaga non- Pemerintah; dan

b. antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 13 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:

a. melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan; b.melaksanakan -t4-

b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan.

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur
melaksanakan:
a. sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan
lembaga non-Pemerintah;
b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan
Dokumen Kependudukan dengan perangkat
daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang
memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki
hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di
tingkat pusat;
c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan
dan perguruan tinggi;
d. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui
media cetak dan elektronik; dan
e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada
pemangku kepentingan dan masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf d, gubernur
melakukan:
a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data
perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan.
Paragraf 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di
provinsi dibentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi
Dalam menyelenggarakan urusan
Administrasi
Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:
a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga
non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota
secara berkala;
b. penyusunan .

b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan,
pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan
Administrasi Kependudukan di provinsi;
c. pen5rusunan tata
cara pengelolaan Data
Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data
agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan
kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan
perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat;
i.
pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan,
termasuk
pembinaan
pendokumentasian penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan ;
j.
bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan
pendayagunaan Data Kependudukan;
k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data
Kependudukan serta penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan ;
m.pemberian

-t7-
m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan.
Bagian Keempat
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Paragraf 1
Bupati/Wali Kota

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) Bupati/wali kota
menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan di
daerah
kabupatenlkota.
(21 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
b. pembentukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan

18-
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di
bidang Administrasi Kependudukan;
f.
penugasan kepada desa atau yang disebut dengan
nama lain untuk menyelenggarakan sebagian
urusan Administrasi Kependudukan;
g. penyajian Data Kependudukan berskala
kabupatenlkota yang berasal dari Data
Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan
dibersihkan oleh Kementerian; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati lwali
kota melakukan koordinasi dengan lembaga
Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan
dengan
aspek
perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, bupati/wali
kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali
Kota.
Pasal2l

Pasal 21
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, bupati lwali
kota melaksanakan:
a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga
non-Pemerintah;
b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan
Dokumen Kependudukan melalui Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
KabupatenlKota kepada perangkat daerah
kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia
yang memberikan pelayanan publik yang tidak
memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di
tingkat pusat;
c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan
dan perguruan tinggi;
d. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui
media cetak dan elektronik; dan
e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada
pemangku kepentingan dan masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 22
Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan
pelayanan masyarakat di
bidang Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah,
dan tidak memungut biaya dari Penduduk.

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau
yang disebut dengan nama lain
untuk
menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada
desa atau yang disebut dengan nama lain untuk
menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
Kota.

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati lwali kota
melakukan:
a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data
perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan.
Paragraf 2

-2t-
Paragraf 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan
pemerintahan lainnya.
(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Keempat - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupate n I Kota melaksanakan :

a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; b.koordinasi

b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;

d. pen5rusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantatran, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;

e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;

h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;

i. pelayanan.

i. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;

k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan ;

q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan

r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Paragraf3 Paragraf 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota Pasal2T

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan secara efektif dan efisien dapat dibentuk UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.

(2) Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diprioritaskan di kecamatan:

a. dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;

b. dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. yang memerlukan efektivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

(3) UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima . Bagian Kelima Perwakilan Republik Indonesia

PASAL 28

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kelima . - Bagian Kelima
(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat fungsional diplomat.

(3) Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 29

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN | Bagian Kelima . - Bagian Kelima
Pasal 29 Ketentuan mengenai pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan di negara atau wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. BAB III NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN IDENTITAS LAINNYA Bagian Kesatu Nomor Induk Kependudukan

PASAL 30

BAB III: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN | Bagian Kesatu - Nomor Induk Kependudukan
(1) NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk
semua urusan pelayanan publik.
(2) NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak
berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB III: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN | Bagian Kesatu - Nomor Induk Kependudukan
(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah
provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat
tinggal pada saat mendaftar;
b.6(enam)

b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan,
dan tahun kelahiran dan khusus untuk
perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40;
dan
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut
penerbitan NIK yang diproses secara otomatis
dengan SIAK.
(21 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diletakkan secara mendatar.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota.
(4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk
sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
tempat domisili WNI.
(5) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah
administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan
biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili
orang tuanya.
(6) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB III: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN | Bagian Kesatu - Nomor Induk Kependudukan
Pasal 32

(1) Untuk WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum memiliki nomor identitas tunggal wajib melapor ke Perwakilan Republik Indonesia. (21 Nomor identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan NIK.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah, yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara, dan 1 (satu) digit kode Perwakilan Republik Indonesia;

b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan

c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (41 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diletakkan secara mendatar.

(5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(6) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan NIK.

(7) Pencatatan

(7) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri, yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

PASAL 33

BAB III: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN | Bagian Kesatu - Nomor Induk Kependudukan
Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda
dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan
dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia,
berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.
Bagian Kedua
Dokumen Identitas Lainnya

PASAL 34

BAB III: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN | Bagian Kedua - Dokumen Identitas Lainnya
(1) Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia
wajib mencantumkan NIK.
(21 NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan
pada setiap dokumen identitas lainnya yang
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen .

(3) Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti
kepemilikan.
BAB IV
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KHUSUS

PASAL 35

BAB IV: KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KHUSUS
(1) KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang
melakukan tugas keamanan negara.
(21 Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen.
(3) KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk melindungi dan menjamin
kerahasiaan identitas petugas khusus selama
menjalankan tugas keamanan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS

PASAL 36

BAB V: PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas
batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Buku

(2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas
Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas
sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di
kantor/pos lintas batas setempat.

PASAL 37

BAB V: PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan
ketentuan:
a. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk
mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki
buku pas lintas batas;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi
data Penduduk Pelintas Batas; dan
c. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan
pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas.

PASAL 38

BAB V: PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas diatur dalam Peraturan Menteri yang
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
BAB VI
TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI
PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA

PASAL 39

BAB VI: TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI
(1) Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
(21 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 terdaftar pada kementerian
yang bidang tugasnya secara teknis membina
organisasi penghayat kepercayaan terhadap T\rhan
Yang Maha Esa.
(41 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang
Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengisi dan menandatangani surat perkawinan
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang
Maha Esa.

PASAL 40

BAB VI: TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI
Pasal 40
(1) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan
terhadap T\.rhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
(2) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
KabupatenlKota atau UPT Dinas Kependudukan
dan
Pencatatan Sipil
KabupatenlKota
memberikan formulir pencatatan perkawinan
kepada pasangan suami istri;
b. pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan
perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat
Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el
untuk dilakukan pembacaan menggunakan
perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan
dokumen:
1. surat perkawinan penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan
menunjukkan aslinya;
2. pasfoto suami dan istri;
3. akta

3. akta kelahiran; dan
4. dokumen perjalanan luar negeri suami
dan/atau istri bagi orang asing.
c. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan
validasi terhadap data yang tercantum dalam
formulir pencatatan perkawinan dan dokumen
yang dilampirkan;
d. berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data
hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada register akta perkawinan dan
menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan
e. kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada huruf d diberikan masing-masing kepada
suami dan istri.
BAB VII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PASAL 41

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri.
(21 SIAK bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran
Penduduk dan pencatatan sipil;
b. menyediakan data dan informasi skala nasional
dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk
dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan
mutakhir; dan
c.mewujudkan

c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik
melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap
menjamin kerahasiaan data.
(3) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program
yang meliputi unsur:
a. basis data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang hak akses;
e. lokasi basis data;
f.
pengelolaan basis data;
g. pemeliharaan basis data;
h. pengamanan basis data;
i.
pengawasan basis data;
j.
perangkatpendukung;
k. tempat pelayanan;
1. pusat data;
m. data cadangan;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
(41 Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengadaan
barangl jasa pemerintah.

PASAL 42

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
huruf a terdiri atas:
a.basis

b
c

a.
basis data pada Kementerian meliputi basis data yang
bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil KabupatenlKota dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri;
basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan
basis data berada pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.

PASAL 43

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3)
huruf b
disediakan untuk
mengakomodasi
penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi
Kependudukan yang dilakukan secara manual
atau daring.
(21 Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi
Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki
keterbatasan fasilitas komunikasi data.

PASAL 44

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia
yang melaksanakan:
a. pelayanan input data;
b. penerbitan dokumen;
c.pengelolaan

c. pengelolaan data dan informasi;
d. pembangunan dan pengembangan sistem;
e. pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan;
f.
pengelolaan jaringan komunikasi; dan
g. fasilitasi pemanfaatan data.

PASAL 45

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Lokasi basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf e meliputi:
a. unit kerja yang membidangi urusan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian
dan/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh
Menteri;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

PASAL 46

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf f meliputi:
a. perekaman data pendaftaran Penduduk dan
pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan;
b. pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan
pencatatan sipil;
c. penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan;
dan
d.pendistribusian

d

pendistribusian data untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

PASAL 47

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
huruf B, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeliharaarL, pengamanan, dan pengawasan data
dalam basis data, perangkat keras, perangkat lunak,
jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan,
dan pusat data cadangan.

PASAL 48

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf j disediakan untuk menjamin
keberlangsungan fungsi SIAK.

PASAL 49

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf k merupakan ruang untuk input data dan pelayanan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.

(2) Tempat (21 Tempat pelayanan Data Kependudukan berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, dan Perwakilan Repubtik Indonesia;

(3) Tempat pelayanan Dokumen Kependudukan berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 50

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
huruf I berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

PASAL 51

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Data cadangan dan pusat data cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf m dan huruf n
disediakan dan dikelola untuk menjamin ketersediaan
data apabila terjadi kegagalan fungsi data utama.
(21 Pusat data cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada pada Kementerian.

PASAL 52

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi
data yang menghubungkan:
a. tempat

a. tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat
data Kementerian danf atau ke pusat data Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b. pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota ke pusat data pada Kementerian;
c. pusat data Kementerian ke pusat data Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan
pusat data cadangan;
d. gudang data Kementerian ke pusat data pengguna
instansi vertikal;
e. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan
f.
gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota ke pusat data pengguna
kabupaten/kota.
Ketentuan lebih
Peraturan Menteri

PASAL 53

BAB VII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
lanjut mengenai SIAK diatur dalam
BAB VIII
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
Bagian Kesatu
Elemen Data Pribadi Penduduk

PASAL 54

BAB VIII: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kesatu - Elemen Data Pribadi Penduduk
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari

-4t-
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib
seseorang.
(2) Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak
akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan
atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa
penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain
kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
a. anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang
tuanya;
b. perubahan jenis kelamin;
c. anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan
perkawinan; atau
d. peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Penyimpanan Data Pribadi Penduduk

PASAL 55

BAB VIII: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
disimpan pada basis data Kementerian, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota.
(21 Data Pribadi Penduduk pada basis data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai bahan
informasi kependudukan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan
Data Pribadi Penduduk

PASAL 56

BAB VIII: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan
(1) Untuk memperoleh Data Pribadi Penduduk,
kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup
data yang diperlukan.
(2) Data Pribadi Penduduk dapat diperoleh dengan
ketentuan:
a. kementerian/lembaga dan badan hukum
Indonesia mengajukan permohonan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan
menyertakan maksud dan tujuan penggunaan
Data Pribadi Penduduk;
b.Menteri

b. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
melakukan seleksi untuk menentukan pemberian
persetujuan; dan
c. pemberian Data Pribadi Penduduk dilaksanakan
sesuai dengan persetujuan yang diberikan
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
(3) Data Pribadi Penduduk yang diperoleh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai
keperluan sebagaimana tertuang dalam persetujuan.
(41 Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan
hukum, Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi
hanya dapat diakses dengan persetujuan dari Menteri.

PASAL 57

BAB VIII: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Data Pribadi
Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 58

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia
yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data
Kependudukan dilarang:
a. menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data
Kependudukan melampaui batas kewenangannya;
atau
b. menjadikan

b. menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data
Kependudukan sebagai bahan informasi publik
sebelum mendapat persetujuan dari Menteri.
(21 Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data
yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar
Rp 10.000.O0O.OOO,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan
setelah dikoordinasikan dengan kementerian teknis
terkait.
BAB X
PELAPORAN

PASAL 59

BAB X: PELAPORAN
(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan
pemerintahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara berkala kepada Menteri.

PASAL 60

BAB X: PELAPORAN
(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan menteri/ kepala lembaga terkait. (21 Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

PASAL 61

BAB X: PELAPORAN
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
penyelenggaraan urusan Administrasi
diatur dalam Peraturan Menteri.
cara pelaporan
Kependudukan
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 62

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan melalui:

a. supervisi;

b. advokasi;

c. pemantauan;

d. evaluasi; dan

e. bentuk pembinaan lainnya.

(2) Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Supervisi, advokasi, dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(4) Evaluasi

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara berkesinambungan untuk peningkatan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dan pengembangan SIAK.

(5) Bentuk pembinaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PASAL 63

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (21 Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2lr, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan:

a. rapat koordinasi;

b. pencegahan; dan

c. tindakan koreksi.

(4) Pengawasan . PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap data pada basis data, pemanfaatan Data Kependudukan, dan sumber daya manusia yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan.

PASAL 64

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.

PASAL 65

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 66

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Urusan
Administrasi Kependudukan di
kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta diselenggarakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(2) Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk Suku Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan mengenai kewenangan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(4) Ketentuan mengenai kewenangan UPT Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 67

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang
telah
menyelenggarakan urusan
Administrasi
Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya
sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 68

BAB XIV: BAB XIV
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 80, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 69

BAB XIV: BAB XIV
Pasal 69 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 80, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 265, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 70

BAB XIV: BAB XIV
Naskah pasal.

PASAL 84

ayat (2), Pasal 85 ayat (2i1, dan pasal l0S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2olg tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ; Mengingat Mengingat: Menetapkan: 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 232, a7fl; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI3 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam, Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Administrasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran 1

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 2 3 4 5

6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.

7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota sebagai satu kesatuan.

9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat

WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

10. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

11. Penduduk -5 1 1. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupatenlkota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KabupatenlKota adalah perangkat daerah kabupatenlkota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Unit .

17. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan

Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. BAB II PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bagian Kedua Pemerintah Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi

a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;

b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;

c. fasilitasi dan sosialisasi;

d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;

e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;

f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupatenlkota;

g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota;

h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;

i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan j. pengawasan. Pasal 4 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri melakukan koordinasi:

a. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;

b. antarsusunan .

b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:

a. penyelenggaraan SIAK;

b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;

c. perlindungan data Penduduk;

d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;

e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; f. perlindungan Data Pribadi Penduduk;

g. standar pelayanan;

h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko; i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan; j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;

k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;

l. sistem

1. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan

n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 6 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri melakukan:

a. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. sosialisasi AdministrasiKependudukan;

c. kerja sama dengan pihak terkait; dan

d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Pasal 7 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:

a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:

1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;

2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan

3. melaksanakan . . b c d e

3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan; melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 8 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri menetapkan:

a. tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

b. tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:

a. biodata Penduduk;

b. KK; c.akta

c. akta pencatatan sipil;

d. kartu identitas anak; dan

e. surat keterangan kependudukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:

a. kementerian;

b. lembaga; dan

c. badan hukum Indonesia. (21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:

a. Data Kependudukan; dan

b. KTP-el. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Pemanfaatan

(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.

(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Gubernur Pasal 1 1

(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

d. penyajian d penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. e Pasal 12

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi:

a. antarlembaga Pemerintah dan lembaga non- Pemerintah; dan

b. antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 13 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:

a. melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan; b.melaksanakan -t4-

b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 14

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur melaksanakan:

a. sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;

b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dengan perangkat daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;

c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

d. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pasal 15 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf d, gubernur melakukan:

a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan

b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Pasal 16

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pasal 17 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:

a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;

b. penyusunan .

b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;

c. pen5rusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;

d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; i. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;

k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; m.pemberian -t7-

m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan; dan

o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Bagian Keempat Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Paragraf 1 Bupati/Wali Kota Pasal 18

(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupatenlkota. (21 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

b. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

e. pelaksanaan 18-

e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;

g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupatenlkota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan

h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 19

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati lwali kota melakukan koordinasi dengan lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 20 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, bupati/wali kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal2l Pasal 21

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, bupati lwali kota melaksanakan:

a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;

b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota kepada perangkat daerah kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di tingkat pusat;

c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

d. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Pasal 22 Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk. Pasal 23

(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal24 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati lwali kota melakukan:

a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan

b. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Paragraf 2 -2t- Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota Pasal 25

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.

(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal26 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupate n I Kota melaksanakan :

a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; b.koordinasi

b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;

c. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;

d. pen5rusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantatran, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;

e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;

h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;

i. pelayanan.

i. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;

k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

1. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan ;

q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan

r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Paragraf3 Paragraf 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota Pasal2T

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan secara efektif dan efisien dapat dibentuk UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.

(2) Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diprioritaskan di kecamatan:

a. dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;

b. dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. yang memerlukan efektivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

(3) UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima . Bagian Kelima Perwakilan Republik Indonesia Pasal 28

(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat fungsional diplomat.

(3) Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 29 Pasal 29 Ketentuan mengenai pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan di negara atau wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. BAB III NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN IDENTITAS LAINNYA Bagian Kesatu Nomor Induk Kependudukan Pasal 30

(1) NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.

(2) NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3 1

(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:

a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; b.6(enam)

b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan

c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (21 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan secara mendatar.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.

(4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.

(5) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili orang tuanya.

(6) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 32 Pasal 32

(1) Untuk WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum memiliki nomor identitas tunggal wajib melapor ke Perwakilan Republik Indonesia. (21 Nomor identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan NIK.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah, yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara, dan 1 (satu) digit kode Perwakilan Republik Indonesia;

b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan

c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (41 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diletakkan secara mendatar.

(5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(6) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan NIK.

(7) Pencatatan

(7) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri, yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 33 Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el. Bagian Kedua Dokumen Identitas Lainnya Pasal 34

(1) Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia wajib mencantumkan NIK. (21 NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dokumen .

(3) Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan. BAB IV KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KHUSUS Pasal 35

(1) KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara. (21 Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen.

(3) KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS Pasal 36

(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Buku

(2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

(3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat. Pasal 37 Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:

a. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;

b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan

c. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk Pelintas Batas. Pasal38 Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penduduk Pelintas Batas diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB VI TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 39

(1) Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (21 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa. (41 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pasal 40 . Pasal 40

(1) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;

b. pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan dokumen:

1. surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya;

2. pasfoto suami dan istri;

3. akta kelahiran; dan

4. dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

c. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan;

d. berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan

e. kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri. BAB VII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pasal 4 1

(1) SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri. (21 SIAK bertujuan untuk:

a. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c.mewujudkan

c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

(3) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:

a. basis data;

b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;

c. sumber daya manusia;

d. pemberi dan pemegang hak akses;

e. lokasi basis data; f. pengelolaan basis data;

g. pemeliharaan basis data;

h. pengamanan basis data; i. pengawasan basis data; j. perangkatpendukung;

k. tempat pelayanan;

1. pusat data;

m. data cadangan;

n. pusat data cadangan; dan

o. jaringan komunikasi data. (41 Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barangl jasa pemerintah. Pasal 42 Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a terdiri atas: a.basis b c a. basis data pada Kementerian meliputi basis data yang bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan basis data berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota. Pasal 43

(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf b disediakan untuk mengakomodasi penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan secara manual atau daring. (21 Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan fasilitas komunikasi data. Pasal 44 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia yang melaksanakan:

a. pelayanan input data;

b. penerbitan dokumen; c.pengelolaan

c. pengelolaan data dan informasi;

d. pembangunan dan pengembangan sistem;

e. pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan; f. pengelolaan jaringan komunikasi; dan

g. fasilitasi pemanfaatan data. Pasal 45 Lokasi basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf e meliputi:

a. unit kerja yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian dan/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri;

b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Pasal 46 Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf f meliputi:

a. perekaman data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan;

b. pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

c. penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan; dan d.pendistribusian d pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pasal47

(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf B, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaarL, pengamanan, dan pengawasan data dalam basis data, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan. Pasal 48 Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf j disediakan untuk menjamin keberlangsungan fungsi SIAK. Pasal 49

(1) Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf k merupakan ruang untuk input data dan pelayanan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.

(2) Tempat (21 Tempat pelayanan Data Kependudukan berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, dan Perwakilan Repubtik Indonesia;

(3) Tempat pelayanan Dokumen Kependudukan berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota dan Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 50 Pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf I berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pasal 51

(1) Data cadangan dan pusat data cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf m dan huruf n disediakan dan dikelola untuk menjamin ketersediaan data apabila terjadi kegagalan fungsi data utama. (21 Pusat data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian. Pasal 52 Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi data yang menghubungkan:

a. tempat

a. tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat data Kementerian danf atau ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;

b. pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota ke pusat data pada Kementerian;

c. pusat data Kementerian ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan pusat data cadangan;

d. gudang data Kementerian ke pusat data pengguna instansi vertikal;

e. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan f. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota ke pusat data pengguna kabupaten/kota. Ketentuan lebih Peraturan Menteri Pasal 53 lanjut mengenai SIAK diatur dalam BAB VIII PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK Bagian Kesatu Elemen Data Pribadi Penduduk Pasal 54

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:

a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;

b. sidik jari -4t-

b. sidik jari;

c. iris mata;

d. tanda tangan; dan

e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

(2) Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang tuanya;

b. perubahan jenis kelamin;

c. anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan perkawinan; atau

d. peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Bagian Kedua Penyimpanan Data Pribadi Penduduk Pasal 55

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disimpan pada basis data Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (21 Data Pribadi Penduduk pada basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai bahan informasi kependudukan. Bagian Ketiga Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan Data Pribadi Penduduk Pasal 56

(1) Untuk memperoleh Data Pribadi Penduduk, kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan.

(2) Data Pribadi Penduduk dapat diperoleh dengan ketentuan:

a. kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Pribadi Penduduk; b.Menteri

b. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian persetujuan; dan

c. pemberian Data Pribadi Penduduk dilaksanakan sesuai dengan persetujuan yang diberikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

(3) Data Pribadi Penduduk yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai keperluan sebagaimana tertuang dalam persetujuan. (41 Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi hanya dapat diakses dengan persetujuan dari Menteri. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Data Pribadi Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 58

(1) Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang:

a. menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau

b. menjadikan

b. menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri. (21 Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.O0O.OOO,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait. BAB X PELAPORAN Pasal 59

(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Menteri. Pasal 60

(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan menteri/ kepala lembaga terkait. (21 Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. Pasal 61 Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan urusan Administrasi diatur dalam Peraturan Menteri. cara pelaporan Kependudukan BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 62

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan melalui:

a. supervisi;

b. advokasi;

c. pemantauan;

d. evaluasi; dan

e. bentuk pembinaan lainnya.

(2) Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Supervisi, advokasi, dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(4) Evaluasi

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara berkesinambungan untuk peningkatan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dan pengembangan SIAK.

(5) Bentuk pembinaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 63

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (21 Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2lr, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan:

a. rapat koordinasi;

b. pencegahan; dan

c. tindakan koreksi.

(4) Pengawasan . PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap data pada basis data, pemanfaatan Data Kependudukan, dan sumber daya manusia yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 64 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 66

(1) Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

(2) Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan mengenai kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(4) Ketentuan mengenai kewenangan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 67 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB XIV BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 68 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 80, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 69 Pasal 69 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 80, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 265, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 70 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar