PP NOMOR 41 TAHUN 2019

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-18
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang
semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke
Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi
Papua Barat.
(2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat.

PASAL 3

Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari
Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat sepanjang
menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah
provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan
lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A