PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (, ); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2}ll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2OlI Nomor 111, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal drundangkan. Agar A