PP NOMOR 43 TAHUN 2019

KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-18
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat

PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia danlatau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kebijakan dasar PEN bertujuan:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif
bagr peningkatan Ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c
memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi
nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki
keunggulan untuk F)kspor; dan
5
6
I
A
d. mendorong

d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi untuk mengembangkan
produk yang berorientasi Ekspor.
(21 Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan melalui:
a. penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek
pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
b. pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk
Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta
meningkatkan volume dan nilai Ekspor; danlatau
c. sinergi dengan pemangku kepentingan.
BAB II
STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bagian Kesatu
Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional

PASAL 3

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
(1) Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:
a. menghasilkan devisa;
b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau
c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.
(2) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan komposisi tertentu yang didukung analisis
dampak ekonomi dan sosial.
(3) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.

PASAL 4

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9571; MEMUTUSKAN PERATURAN PI'MERINTAH TENTANG KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAI.. BAB b c 2 A 1 2 3 4 -'2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat

PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia danlatau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2

(1) Kebijakan dasar PEN bertujuan:

a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagr peningkatan Ekspor nasional;

b. mempercepat peningkatan Ekspor nasional; c memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk F)kspor; dan 5 6 I A

d. mendorong

d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi Ekspor. (21 Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:

a. penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;

b. pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; danlatau

c. sinergi dengan pemangku kepentingan. BAB II STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL Bagian Kesatu Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional Pasal 3

(1) Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:

a. menghasilkan devisa;

b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau

c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.

(2) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan komposisi tertentu yang didukung analisis dampak ekonomi dan sosial.

(3) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP. Pasal 4

(1) Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar. A

(2) Kegiatan Bagian Kedua Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa Paragraf 1 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku

(2) Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang berorientasi Ekspor.

(3) Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi Ekspor yang berdaya saing tinggi. Pasal 5 Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi:

a. usaha mikro, kecil, dan menengah;

b. usaha menengah berorientasi Ekspor; c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya.

PASAL 6

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
(1) PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang
ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.
(2) Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku
Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 7

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
(1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a rnerupakan usaha mikro, kecil, dan
menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
A
(2) Usaha

(2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha
yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari
Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai
dengan Rp500.0O0.OOO.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah).
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
(4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki
penjualan tahunan lebih besar dari Rp50O.O00.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian.
(6) Ketentuan mengenai perubahan nilai
nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 8

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
dilaksanakan melalui:
a. pembiayaan langsung;
b. pembiayaan inti plasma;
c. pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang
memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b,
dan huruf c;
d. pembiayaan xepada jaringan rantai suplai/pasok (supply
chain financing) ; dan / atau
e. skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk

PASAL 9

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
(1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berupa barang danlertzru jasa.
A
(2) Produk

(21 Produk berupa barang sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi.
(3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disuplai dengan cara:
a. pasokan lintas batas (cross border supplg);
b. konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
c. keberadaan komersial (commercial presence); atau
d. perpindahan manusia /mouement of natural persons).

PASAL 10

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
(1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan
industri potensial.
(21 Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan
kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang industri.
Paragraf 3
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar

PASAL 11

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
(1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional
ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa

PASAL 12

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Ketiga - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa
PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain
bagi industri dan penyedia jasa lrang menghasllkan bahan baku
dan jasa yang scbelumnya ciiimpor.
A
Ragian

-t-
Bagian Keempat
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi
Nasional

PASAL 13

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Keempat - Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi
PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional
dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta
kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan
penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang
dan/ atau jasa berorientasi Ekspor.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional

PASAL 14

BAB II: STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kelima - Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3:
a. Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat
berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
b. LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip
tata kelola yang baik.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan
wewenangnya.
(21 Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga
keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
a. risiko kepailitan;
b. kelancaran pembayaran kewajiban; dan
c. penerapan batas
maksimum
pemberian
kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan
yang menjadi mitra LPEI.
A
(3) Dalarn

(3) Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI
memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik
khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang jasa keuangan.
(1)
(21
(3)

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam
bentuk:
a. pembiayaan;
b. penjaminan; dan/atau
c. asuransi.
Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan
kegiatan berupa:
a.
menyediakan jasa konsultasi;
b.
melakukan restrukturisasi PEN;
c.
melakukan reasuransi;
d.
melakukan penyertaan modal; danlatau
e.
melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi,
tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, LPEI dapat menjalankan peran
mengisi ceruk pasar (fill the market gap).

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan:

a. Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsurrg (indirect export); dan/atau

b. kegiatan penunjang Ekspor.

(2) Fasilitas . A

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
LPEI dapat memberikan PEN kepada badan usaha yang baru
dibangun/dalam masa rintisan (startupl.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan
komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan
kesenjangan ekonomi antarwilayah.

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 16 ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
a. membuka unit kerja khusus;
b. mengalokasikanmodal tersendiri;
c. melakukan pembukuan secara terpisah;
d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah: dan
e. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua
Fasilitas Pcmbiayaan Ekspor Nasional

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pcmbiayaan Ekspor Nasional
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post- shipment).

(2) Fasrlitas . A REPUBLIK INDONESTA _ 10_ (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan:

a. dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prosp ek (feasible) ; atau

b. tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prosp ek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jasa Konsultasi

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Ketiga - Jasa Konsultasi
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (21 huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk
memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka
Ekspor serta penyediaan PEN.
(2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
a. konsultasi;
b. pemberdayaan;
c. pengembangankapasitas;
d. advokasi; dan/atau
e. jasa konsultasi lainnya.
(3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat
mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa
konsultasi.
Bagian
A

Bagian Keempat
Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Keempat - Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI:
a. membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan
kewajiban, melalui:
1. penjadwalan kembali (resclrcdullingl;
2. persyaratan kembalt (reconditioningl;
3. penataan kembali (restructuring); dan
4. upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim
dilakukan dalam industri jasa keuangan;
b. melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau
c. melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam
hal dapat dilakukan subrogasi.
Bagian Kelima
Reasuransi

PASAL 24

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kelima - Reasuransi
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2)lhuruf c dilakukan LPEI dalam hal:
a. menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari
perusahaan asuransi lain; dan/atau
b. menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan
asuransi lain.
Bagian Keenam
Peny.ertaan Modal

PASAL 25

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Keenam - Peny.ertaan Modal
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan
badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Bagian

-t2-
Bagian Ketujuh
Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan wewenang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia

PASAL 26

BAB III: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian -t2- - Bagian Ketujuh
(1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan
wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (21 huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan
daya saing produk Indonesia serta mengikuti
perkembangan perdagangan internasional.
(21 ff,?ilT
sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
a. penjaminan balik;
b. penjaminan bersam a (joint-guararutee);
. :.::ffll: il:::H;T[?u yans di,akukan un,uk
memenuhi kebutuhan nasional;
e. fasilitasi kegiatan imbal dagang;
f.
pemberianfasilitasdiskonto (discountingfacilities);
g. berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator,
serta arranger untuk kegiatan Ekspor;
h. pemberian pendampingan teknis
(technical
assistance);
i.
penyediaan fasiiitas pembiayaan sistem resi gudang
dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian
manajemen agunan (collateral management
agreement);
j.
pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan
pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di
negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
dan/atau
k.
kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
(3) Pembiayaan
A

(3) Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang
diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang
kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi
menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan
Menteri.
BAB IV
PENGUKURAN KINERJA

PASAL 27

BAB IV: PENGUKURAN KINERJA
(1) Menteri selaku pembina menetapkan ukuran kinerja LPEI
terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 15 ayat (1).
(2) Penetapan ukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a. melaksanakan penugasan khusus;
b. memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai
dengan strategi PEN; dan/atau
c. mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk
mengembangkan barang dan/atau jasa yang
berorientasi Ekspor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan
pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU
KEPENTINGAN
Bagian Kesatu
Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan

PASAL 28

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Kesatu - Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan.
A
(2) Kerja

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan daiam negeri
dan/atau luar negeri.

PASAL 29

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Kesatu - Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:
a. melakukan transaksi pasar uang;
b. menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;
c.
rnelakukan lindung nilai (hedging);
sesuai dengan ketentuttn peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah

PASAL 30

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Kedua - Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
Dalam menyusun strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.

PASAL 31

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Kedua - Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
(I) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan
pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor
nasional.
(2) Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), I,PEI berkoordinasi
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

PASAL 32

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Kedua - Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
(1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan potitik luar
negeri, LPEI berkoordinasi dengan kcmenterian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang luar
negeri.
(2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Pasal

PASAL 33

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Kedua - Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
(1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu,
LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah
Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan
usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sinergi dengan Exirnbank dan Export Credit Agency Negara Lain

PASAL 34

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Ketiga - Sinergi dengan Exirnbank dan Export Credit Agency Negara Lain
(1) Selain bertindak sebagai eximbank, LPEI juga bertindak
sebagai export credit agenca bagi negara Republik
lndonesia.
(2) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat melakukan kerja sama dengan
eximbank dan export credit agencA negara lain.
Bagian Keempat
Sinergi dpngan Pihak Lain

PASAL 35

BAB V: SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU | Bagian Keempat - Sinergi dpngan Pihak Lain
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, LPEI dapat bekerja sama dengan:
a.
lembaga pendidikan tinggi;
b. lembagainternasional; dan/atau
c.
lembaga atau pihak lain.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
LPEI menyusun RJP sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Peraturan Pemcrintah ini diundangkan.

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REFUBLIK INDONESIA