PASAL 2
(1) Penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(2) Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.S0O.0OO.0OO.O00,0O
(dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp 1 ..500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor
Indonesia; dan
b. Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah)
digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus
Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor
Ind,>nesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundarrg-undangan.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
3. Undang-Undang A S Menetapkan :
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga pembiayaan Ekspor indonesia. Pasal 2
(1) Penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(2) Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.S0O.0OO.0OO.O00,0O (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp 1 .. 000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp 1 . 000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Ind,>nesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan. Pasal 3 Peraturan Pcmcrir:rtah diunclangkan. ini rnulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK TNDONESIA