PP NOMOR 47 TAHUN 2019

PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-03
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perLlmahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem

Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan danf atau bantuan pembiayaan. 1 2 3 4 A

5. Dana REPUBLIK TNDONESIA

5. Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.

6. Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.

7. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

9. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan
untuk memberikan kemudahan akses dan/atau
dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan
rumah.
BAB II
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PKP SERTA
TATA CARA PENGERAHAN DAN PEMUPUKAN DANA

PASAL 3

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem
Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan
bank.

PASAL 4

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan
dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam
pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan
dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan
dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan
bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
A

PASAL 5

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pasal 5
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan
pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan
Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional
atau prinsip syariah melalui:
a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau
b. pembiayaan sekunder perumahan.

PASAL 6

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa
Keuangan.
(21 Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai
penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 7

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit
pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan
kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perolehan rumah; dan/atau
b. memberikan fasilitas pinjaman.
(3) Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas
pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.
(4) Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur
pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi
masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 8

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pasal 8
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan
kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang
meliputi aspek:
a. manajemen;
b. kelembagaan;
c. sumber daya; dan
d. pembiayaan.
(2) Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan
menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa
Keuangan.

PASAL 9

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan
kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada
Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program
kredit pemilikan rumah.
(21 Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
pengerrdalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.
(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung
jawab sebagai pemegang pemutus kredit.

PASAL 10

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan
kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada
Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit
pengelola kredit pemilikan rumah.
A
(2) Aspek

(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan
administr asi oiginasi dan penyelenggaraan seruice kredit
pemilikan rumah.
(3) Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi
pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di
bidang pengembangan organisasi.

PASAL 11

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
( 1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan
kemampuan unsur sumber daya manusia dalam
pengelolaan kredit pemilikan rumah.
(21 Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating
procedure dan sistem teknologi informasi.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.

PASAL 12

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan
kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk
meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan
perumahan yang berkelanjutan.
(21 Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas pembiayaan primer pertrmahan dan
pembiayaan sekunder perumahan.
(3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.
A

PASAL 13

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
REFUBLIK INDONESIA Pasal 13 Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. pen)rusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;

b. fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;

c. membangun kemitraan;

d. penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;

e. pendampingan; dan

f. monitoring dan evaluasi.

PASAL 14

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk
mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan
permukiman.

PASAL 15

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam men5rusun dan melaksanakan
kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama
dengan pemangku kepentingan.

PASAL 16

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan
kompetensi, serta pen5rusunan kebijakan Pemberdayaan
Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan
Menteri.
A

PASAL 17

BAB II: PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pasal 17
Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan
kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
DAN /ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa:

a. skema pembiayaan;

b. penjaminan atau asuransi; dan/atau

c. dana murah jangka panjang. (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana drmaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pembangunan darr perolehan:

a. Rumah Umum; dan

b. Rumah Swadaya.

(3) Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berbentuk'

a. rumah tunggal;

b. rumah deret; dan

c. rumah susun.

(4) Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf b berbentuk:

a. rumah tunggal; dan

b. rumah deret. Pasal 19 A REFUBLIK INDONESTA _ 10_

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 19 A

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Umum
REFUBLIK INDONESTA _ 10_ Pasal 19 ( 1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/ atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:

a. upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan

b. penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:

1. Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queuel;

2. Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan

3. Indeks kemahalan konstruksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, pen5rusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kemudahan danf atau bantuan pembiayaan bagi MBR
untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya
diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.
(2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;
b. fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau
c. bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan.
A
(3) Penyaluran

(3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui
kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana.
(4\ Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui
kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana.
(5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:
a. pola pelaksana (exeantingl; dan/atau
b. pola penyalur (channelling).
(21 LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan
penjaminan atau asuransi.
(3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana.
Bagian Kedua
Rumah Umum
Paragraf 1
Umum

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Rumah Umum
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:
a. pembangunan Rumah Umum; dan
b. perolehan Rumah Umum.
A
(21 Kemudahan

-t2-
(21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud
pacla ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk
pemilikan Rumah Umum.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan
rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.
(4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
pembiayaan:
a. pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah
deret dengan hak atas tanah;
b. pemilikan satuan rumah susun dengan tanah
bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan
berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun;
atau
c. pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah
bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa
sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan
rumah susun.
Paragraf 2
Skema Pembiayaan

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Rumah Umum
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum,
diberikan untuk:
a. mewujudkan harga jual Rumah Umum yang
terjangkau; .lan
b. meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang
layak huni.
A
(21 Skema

(21 Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum,
diberikan untuk:
a. meningkatkan kemudahan/ bantuan dalam
mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau
b. meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian
kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang
muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka
waktu pengembalian.
Paragraf 3
Penjaminan atau Asuransi

PASAL 24

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Rumah Umum
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan
Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan
perlindungan.
(21 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk perlindungan atas:
a. risiko kegagalan debitur yang menerima
kemudahan danf atau bantuan pembiayaan; dan
b. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan
kredit/pembiayaan.
(3) Peniaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam melakukan penjaminan atau asuransi
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari
Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan
penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas
.Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi
jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
A
b. untuk

(s)
(6)
(71
(8)
(e)
(10)

b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiliki rjin produk asuransi
kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium
asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko
secara bersama.
Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam status pengawasan khusus oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Imbal .iasa penjaminan atau biaya premi asuransi
menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan
atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lairr.
Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum
oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan
memperhatikan kriteria seleksi.
Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling sedikit harus memenuhi:
a. status hukum atau legalitas perusahaan;
b. modal sendiri (equitgl;
c. tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat
gearing ratio; dan
d. dukungan reasuransi.
Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitall
digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat
gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.
A
(11) Pelaksanaan

_ 15_
(11) Pelaksanaan pengadaan peniaminan atau asuransi
Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan
internal LPKP Pelaksana.
Paragraf 4
Dana Murah Jangka Panjang

PASAL 25

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Rumah Umum
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk
pembiayaan:
a. pembangunan Rumah Umum; dan
b. perolehan Rumah Umum.
(2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara pos
pembiayaan khusus untuk kemudahan dan
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan
Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
(41 Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk
pembiayaan:
a. penyediaan tanah;
b. konstruksi rumah; dan/atau
c. penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum.
(5) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan:
A
a. perolehan

_ 16_
a. perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah
deret dengan hak atas tanah;
b. perolehan satuan rumah susun dengan tanah
bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan
berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun;
atau
c. perolehan satuan rumah susun tanpa tanah
bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa
sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan
rumah susun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Rumah Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan,
penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang
Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Rumah Swadaya
Paragraf 1
Umum

PASAL 27

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Rumah Swadaya
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah Swadaya meliputi pembiayaan untuk:

a. perbaikan Rumah Swadaya; dan

b. pembangunan baru. A (21 Kemudahan REPUBLIK INDONESTA -t7- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas. Paragraf 2 Skema Pembiayaan

PASAL 28

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Rumah Swadaya
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya,
diberikan untuk:
a. meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan;
dan
b. meningkatkan keterjangkauan
biaya
pembangunan baru.
(21 Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan
kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri
dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
(3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berupa:
a. uang;
h. tenaga kerja; dan/atau
c. bahan bangunan.
A
(4) Kontribusi

_ 18_
(41 Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan
sebagai modal sendiri untuk
memperoleh
kredit/ pembiayaan Rumah Swadaya.
Paragraf 3
Penjaminan atau Asuransi

PASAL 29

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Rumah Swadaya
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan
Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan
perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk perlindungan atas:
a. risiko kegagalan debitur yang menerima
kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan
b. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan
kredit/pembiayaan.
(3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah
Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam melakukan penjaminan atau asuransi
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit
dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan
penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi
jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
A
b. untuk

_19_
b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiliki rjin produk asuransi
kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium
asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko
secara bersama.
(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam status pengawasan khusus oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit
PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat
mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas
risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.
(8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi
menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan
atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.
(9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya
oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan
memperhatikan kriteria seleksi.
(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
paling sedikit harus memenuhi:
a. status hukum atau legalitas perusahaan;
b. modal sendiri (equitgl;
c. tingkat kesehatan (nsk based capitat) dan tingkat
gearing ratio; dan
d. dukungan reasuransi.
A
(11) Kriteria

(11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitat)
digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat
gearing ratio diganakan untuk perusahaan penjaminan.
(12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi
Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan
internal LPKP Pelaksana.
Paragraf 4
Dana Murah Jangka Panjang

PASAL 30

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Rumah Swadaya
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk
pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah
Swadaya.
(21 Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat bersumber:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara pos
pembiayaan khusus untuk kemudahan dan
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lainnya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan
Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.

PASAL 31

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Rumah Swadaya
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan,
penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka paniang
untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 sampai dengan Pasal30 diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian

-2t-
Bagian Keempat
Pengendalian Kemudahan dan/ atau
Bantuan Pembiayaan

PASAL 32

BAB III: PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian -2t- - Bagian Keempat
(1) Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan
tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan.
12) Pengendalian atas pelaksanaan penyaluran kemudahan
dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan
melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau
Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap LPKP Pelaksana.
(5) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan,
evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan,
serta tindak turun tangan.
(6) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap
LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 123

ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Pemmahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan l,embaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 7, ); A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perLlmahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem

Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan danf atau bantuan pembiayaan. 1 2 3 4 A

5. Dana REPUBLIK TNDONESIA

5. Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.

6. Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.

7. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

9. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. A Pasal 2 Pasal 2

(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah. BAB II PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PKP SERTA TATA CARA PENGERAHAN DAN PEMUPUKAN DANA Pasal 3 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Pasal 4

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. A Pasal5 Pasal 5 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui:

a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau

b. pembiayaan sekunder perumahan. Pasal 6

(1) Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. (21 Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 7

(1) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a. melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perolehan rumah; dan/atau

b. memberikan fasilitas pinjaman.

(3) Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.

(4) Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan. A Pasal 8 Pasal 8

(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek:

a. manajemen;

b. kelembagaan;

c. sumber daya; dan

d. pembiayaan.

(2) Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan. Pasal 9

(1) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kredit pemilikan rumah. (21 Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengerrdalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.

(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang pemutus kredit. Pasal 10

(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit pengelola kredit pemilikan rumah. A

(2) Aspek

(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan administr asi oiginasi dan penyelenggaraan seruice kredit pemilikan rumah.

(3) Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di bidang pengembangan organisasi. Pasal 1 1 ( 1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah. (21 Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating procedure dan sistem teknologi informasi.

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah. Pasal 12

(1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan. (21 Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pembiayaan primer pertrmahan dan pembiayaan sekunder perumahan.

(3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan. A Pasal 13 REFUBLIK INDONESIA Pasal 13 Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. pen)rusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;

b. fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;

c. membangun kemitraan;

d. penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;

e. pendampingan; dan

f. monitoring dan evaluasi. Pasal 14 Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 15 Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam men5rusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta pen5rusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 17 Pasal 17 Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN DAN /ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa:

a. skema pembiayaan;

b. penjaminan atau asuransi; dan/atau

c. dana murah jangka panjang. (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana drmaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pembangunan darr perolehan:

a. Rumah Umum; dan

b. Rumah Swadaya.

(3) Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berbentuk'

a. rumah tunggal;

b. rumah deret; dan

c. rumah susun.

(4) Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf b berbentuk:

a. rumah tunggal; dan

b. rumah deret. Pasal 19 A REFUBLIK INDONESTA _ 10_ Pasal 19 ( 1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/ atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:

a. upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan

b. penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:

1. Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queuel;

2. Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan

3. Indeks kemahalan konstruksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, pen5rusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 20

(1) Kemudahan danf atau bantuan pembiayaan bagi MBR untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.

(2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;

b. fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau

c. bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. A

(3) Penyaluran

(3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana. (4\ Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana.

(5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR. Pasal 21

(1) Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:

a. pola pelaksana (exeantingl; dan/atau

b. pola penyalur (channelling). (21 LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan penjaminan atau asuransi.

(3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana. Bagian Kedua Rumah Umum Paragraf 1 Umum Pasal22

(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:

a. pembangunan Rumah Umum; dan

b. perolehan Rumah Umum. A (21 Kemudahan -t2- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.

(4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa pembiayaan:

a. pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;

b. pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau

c. pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. Paragraf 2 Skema Pembiayaan Pasal 23

(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum, diberikan untuk:

a. mewujudkan harga jual Rumah Umum yang terjangkau; .lan

b. meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang layak huni. A (21 Skema (21 Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum, diberikan untuk:

a. meningkatkan kemudahan/ bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau

b. meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka waktu pengembalian. Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi Pasal24

(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan perlindungan. (21 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perlindungan atas:

a. risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan danf atau bantuan pembiayaan; dan

b. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.

(3) Peniaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.

(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas .Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan A

b. untuk (s) (6) (71 (8) (e) (10)

b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama. Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. Imbal .iasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lairr. Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi. Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit harus memenuhi:

a. status hukum atau legalitas perusahaan;

b. modal sendiri (equitgl;

c. tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio; dan

d. dukungan reasuransi. Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitall digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan. A

(11) Pelaksanaan _ 15_

(11) Pelaksanaan pengadaan peniaminan atau asuransi Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana. Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang Pasal 25

(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan:

a. pembangunan Rumah Umum; dan

b. perolehan Rumah Umum.

(2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk pembiayaan:

a. penyediaan tanah;

b. konstruksi rumah; dan/atau

c. penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum.

(5) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan: A

a. perolehan _ 16_

a. perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;

b. perolehan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau

c. perolehan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rumah Swadaya Paragraf 1 Umum Pasal 27

(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah Swadaya meliputi pembiayaan untuk:

a. perbaikan Rumah Swadaya; dan

b. pembangunan baru. A (21 Kemudahan REPUBLIK INDONESTA -t7- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas. Paragraf 2 Skema Pembiayaan Pasal 28

(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk:

a. meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan; dan

b. meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru. (21 Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.

(3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa:

a. uang;

h. tenaga kerja; dan/atau

c. bahan bangunan. A

(4) Kontribusi _ 18_ (41 Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/ pembiayaan Rumah Swadaya. Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi Pasal 29

(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan perlindungan.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perlindungan atas:

a. risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan

b. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.

(3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.

(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan A

b. untuk _19_

b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.

(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.

(8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.

(9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi.

(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit harus memenuhi:

a. status hukum atau legalitas perusahaan;

b. modal sendiri (equitgl;

c. tingkat kesehatan (nsk based capitat) dan tingkat gearing ratio; dan

d. dukungan reasuransi. A

(11) Kriteria

(11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitat) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio diganakan untuk perusahaan penjaminan.

(12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana. Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang Pasal 30

(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya. (21 Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka paniang untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan Pasal30 diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian -2t- Bagian Keempat Pengendalian Kemudahan dan/ atau Bantuan Pembiayaan Pasal 32

(1) Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan. 12) Pengendalian atas pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPKP Pelaksana.

(5) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan, serta tindak turun tangan.

(6) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar