Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari minyak bumi.
3. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi
nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi
tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan
menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan
transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan
peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan
sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,
dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan
Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan latau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
7. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa
transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana
induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi
nasional.
8. Wilayah
A
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari
jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian
dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas
Bumi nasional.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan
Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
melalui lelang.
10. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalal: kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai
atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan
berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir
dengan menggunakan merek dagang tertentu.
11. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada
pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan
sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiuing
terminal).
12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib
dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan
usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan
distribusi Gas Bumi.
13. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
A
L4. Badan
14. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan
usaha hilir.
BAB II
KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
PASAL 2
BAB II: KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada
Badan Pengatur.
(21 Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga
Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan
distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada
Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum
(wholesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas
(tradingl Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang
menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(41 Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan latau kegiatan
usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. Badan Usaha pemeganglzin Usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau
'
Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak
Khusus; dan
b. Badan
A
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi
yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas
Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah
memiliki Hak Khusus.
PASAL 3
BAB II: KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan berdasarkan
pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi
jenis Bahan Bakar Minyak: auiation gasoline, auiation
htrbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil.
(21 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut
melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah
Jaringan Distribusi.
(3) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf b dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
(41 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
PASAL 4
BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan
pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan
Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual
Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan
besaran persentase Iuran sebagai berikut:
A
1. Lapisan
No.
Lapisan Volume
PenJualan Bahan Bakar
Minyak
Besaran Persentase
dari Jenis Harga Jual
Masing-masing Jenis
Bahan Bakar Minyak
per Liter
1
Lapisan
Volume
Penjualan sampai dengan
25.000.000 (dua puluh
lima juta) Kiloliter per
Tahun
O,25Oo/o (nol koma dua
ratus lima puluh
persen)
2
Lapisan
Volume
Penjualan di
atas
25.OOO.0OO (dua puluh
lima juta) Kiloliter sampai
dengan 50.000.000 (lima
puluh juta) Kilo Liter per
Tahun
O,l75Vo (nol koma
seratus tujuh puluh
lima persen)
3
Lapisan
Volume
Penjualan di
atas
50.000.000 (lima puluh
juta) Kiloliter per Tahun
O,O75o/o (nol koma nol
tujuh puluh lima
persen)
(21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PASAL 5
BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah
Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah
volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik
(MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase
Iuran sebagai berikut:
A
1. Lapisan
No.
Lapisan Volume Gas
Bumi yang Diangkut
melalui Pipa
Besaran Persentase
dari Tarif
Pengangkutan Gas
Bumi per MSCF
I
Lapisan
Volume
Pengangkutan sampai
dengan
100.000.000
(seratus juta) MSCF per
Tahun
2,5Oo/o (dua koma lima
puluh persen)
2
Lapisan
Volume
Pengangkutan di atas
100.000.000 (seratus
juta) MSCF per Tahun
l,5Oo/o (satu koma lima
puluh persen)
(2) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
PASAL 6
BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada
perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas
Bumi yang dijual dengan O,25o/o (nol koma dua puluh lima
persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta
British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan
volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
PASAL 7
BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tarif pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan/atau harga jual
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam
valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah
berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank
lndonesia pada bulan berkenaan.
A
PASAL 8
BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
REPLIBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
PASAL 9
BAB III: BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan
untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk
rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk
bahan bakar gas (transportasi).
BAB IV
PELAPORAN IURAN
PASAL 10
BAB IV: PELAPORAN IURAN
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat (4) wajib men5rusun dan menyampaikan
laporan kepada Badan Pengatur.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan realisasi triwulanan; dan
b. laporan keuangan Badan Usaha.
(3) Badan Pengatur setiap triwr.rlan melakukan verifikasi atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a.
(41 Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b.
A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pengatur.
PASAL 11
BAB IV: PELAPORAN IURAN
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha
terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha
dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai
dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan
Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai
pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode
berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian
Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERIKSAAN
PASAL 12
BAB V: PEMERIKSAAN
( 1) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)', dapat dilakukan
pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas
permintaan Kepala Badan Pengatur.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas
pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
BAB VI
BAB VI
PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
PASAL 13
BAB VI: BAB VI
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Badan Pengatur men5rusun rencana:
a. pendapatan negara dari Iuran; dan
b. pagu penggunaan Iuran.
PASAL 14
BAB VI: BAB VI
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan
untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk
pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 15
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur
mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu
paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan
Usaha.
A
(3) Apabila
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi
administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(5) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per
bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan
dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21 dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
(3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan
Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21.
(4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan
Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran dan denda yang terutang.
A
(s) Apabila
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum
atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur
menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum
atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur
menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
l7l Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum
atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur
menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi
yang berwenang menguruls Piutang Negara untuk
diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
PASAL 17
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan
setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 belum
melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi
administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB VIII
-t4-
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) tidak menghilangkan
kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang pada Badan
Usaha.
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya
teguran tertulis, denda, pencabutan Nomor Registrasi Usaha
Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha, dan
pencabutan lzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Pasal 16, dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab
Badan Usaha yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelesaiannya
diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan
Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui
Pipa.
A
BAB X
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006
tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam
Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (, ,
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 22
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan
Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 23
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 34
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al52l;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l4l, l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 95, ); A MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MTNYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
3. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan latau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
8. Wilayah A
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
10. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalal: kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
11. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiuing terminal).
12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A L4. Badan
14. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. BAB II KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (21 Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas (tradingl Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya. (41 Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan latau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. Badan Usaha pemeganglzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau ' Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan A
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus. Pasal 3
(1) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: auiation gasoline, auiation htrbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil. (21 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(3) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. (41 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN Pasal 4
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: A
1. Lapisan No. Lapisan Volume PenJualan Bahan Bakar Minyak Besaran Persentase dari Jenis Harga Jual Masing-masing Jenis Bahan Bakar Minyak per Liter 1 Lapisan Volume Penjualan sampai dengan 25.000.000 (dua puluh lima juta) Kiloliter per Tahun O,25Oo/o (nol koma dua ratus lima puluh persen) 2 Lapisan Volume Penjualan di atas 25.OOO.0OO (dua puluh lima juta) Kiloliter sampai dengan 50.000.000 (lima puluh juta) Kilo Liter per Tahun O,l75Vo (nol koma seratus tujuh puluh lima persen) 3 Lapisan Volume Penjualan di atas 50.000.000 (lima puluh juta) Kiloliter per Tahun O,O75o/o (nol koma nol tujuh puluh lima persen) (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pasal 5
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: A
1. Lapisan No. Lapisan Volume Gas Bumi yang Diangkut melalui Pipa Besaran Persentase dari Tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF I Lapisan Volume Pengangkutan sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun 2,5Oo/o (dua koma lima puluh persen) 2 Lapisan Volume Pengangkutan di atas 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun l,5Oo/o (satu koma lima puluh persen)
(2) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur. Pasal 6
(1) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan O,25o/o (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi. Pasal 7 Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan. A Pasal 8 REPLIBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 9 Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi). BAB IV PELAPORAN IURAN Pasal 10
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat (4) wajib men5rusun dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan realisasi triwulanan; dan
b. laporan keuangan Badan Usaha.
(3) Badan Pengatur setiap triwr.rlan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. (41 Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengatur. Pasal 1 1
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMERIKSAAN Pasal 12 ( 1) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)', dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pengatur. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB VI BAB VI PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN Pasal 13 Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Pengatur men5rusun rencana:
a. pendapatan negara dari Iuran; dan
b. pagu penggunaan Iuran. Pasal 14
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha. A
(3) Apabila
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(5) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda yang terutang. A (s) Apabila
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. l7l Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang menguruls Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Pasal 17
(1) Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB VIII -t4- BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang pada Badan Usaha. Pasal 19 Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya teguran tertulis, denda, pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha, dan pencabutan lzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelesaiannya diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. A BAB X BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (, , dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar