PP NOMOR 5 TAHUN 2019

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-01-23
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang
berada di bawahnya berasal dari biaya perkara yang
terdiri dari:
a.Hak

a. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding;
c. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia; dan
d. Hak Kepaniteraan Lainnya.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Hak
Kepaniteraan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf d jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari hak kepaniteraan lainnya juga
berasal dari sisa biaya perkara.
(21 Sisa biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sisa uang panjar biaya perkara yang tidak
diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam) bulan sejak
pihak yang bersangkutan diberitahu secara resmi.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya bagi masyarakat yang tidak
mampu dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 4

Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada
di bawahnya wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya yang perkaranya telah terdaftar
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku
ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada
di Bawahnya.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar

l
l, i:,,
fi,
I i/
I
,,,:,,
,i
"
1
"1.,,
.,
'lll,"'