PP NOMOR 50 TAHUN 2019

IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-04
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPUBLIK INDONESI.A Pasal 1 Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut;

c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

d. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional; A

e. suku

e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;

f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan

g. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan :

1. kereta api;

2. suku cadang;

3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau

4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

PASAL 2

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; A

b. kapal.

b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;

d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara nioBa nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;

e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan

f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:

1. kereta api;

2. suku cadang;

3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau

4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. A

PASAL 3

Pasal 3
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas
penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga
nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan
perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau,
dan penyeberangan nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan kapal;
2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu,
jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3. jasa perawatan dan perbaikan kapal.
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan pesawat udara; dan
2. jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara.
c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima
oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Umum.

PASAL 4

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat
angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat
udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional.

PASAL 5

(1) Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor
dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf
g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf I apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
saat impor dan/atau perolehan:
A
a
digunakan

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor
dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib
dibayar.
(2) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan
kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu
tersebut
dialihkan
penggunaannya atau
dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi,
diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta
penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat
angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan
Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
A

PASAL 7

Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau
penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2Ol5 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan
Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan
Nilai (ll, ), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2015 tentang tentang Impor dan Penyerahan Alat
Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait
Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (ll, ), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang tentang Impor
dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan
Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (ll, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar