Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
4. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
5. Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. 55 A
6. Pemberdayaan REPUBLIK TNDONESIA
6. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
7. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
8. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
9. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang
Disabilitas bertujuan :
a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang
Disabilitas;
c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat
bagi Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan masyarakat inklusi.
PASAL 3
BAB I: BAB I
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat
kerentanan Penyandang Disabilitas.
PASAL 4
BAB I: BAB I
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk
Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. Jaminan Sosial;
c. Pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan Sosial.
A
PASAL 5
BAB I: BAB I
Pasal 5
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin
akses bagi Penyandang Disabilitas untuk
mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial,
Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
BAB II
REHABILITASI SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas
yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
PASAL 7
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga Penyandang Disabilitas;
c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d. komunitas Penyandang Disabilitas. SK No007158 A
PASAL 8
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 8
(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan
secara persuasif, motivatif, dan koersif.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan
Lembaga.
PASAL 9
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara
persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar
Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang
Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa
dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau
penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau
kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam
Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa
tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional
terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi
tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.
(4) Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi
kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas
dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan
derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
A
PASAL 10
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 10
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial lanjut.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan
untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang
Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas,
kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau
komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan
di dalam dan di luar panti.
(3) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang
dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian
sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang
Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas,
dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang
dilaksanakan di dalam dan di luar:
a. balai besar rehabilitasi vokasional;
b. balai besar Rehabilitasi Sosial;
c. balai Rehabilitasi Sosial; dan
d. loka Rehabilitasi Sosial.
PASAL 11
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri. SK No007160 A
PASAL 12
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Rehabilitasi Sosial dasar atau lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan asesmen pekerja sosial profesional.
PASAL 13
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang
Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional
Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan
diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam
data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat
diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran
dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Bentuk Rehabilitasi Sosial
PASAL 14
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan a. b. c. d e A f.bimbingan REPUBLTK INDONESIA
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan Aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbinganresosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan. (21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f. dukunganAksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
(3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.
PASAL 15
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial dan memahami permasalahan psikososial Penyandang Disabilitas. A
(2) Motivasi trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia mengikuti proses Rehabilitasi Sosial.
(3) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 . dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau kelompok sesama Penyandang Disabilitas.
(4) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas.
(5) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (41dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(6) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 16
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya
untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh
Penyandang Disabilitas.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan
perlindungan khusus.
(3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh keluarga Penyandang
Disabilitas atau keluarga pengganti dengan
didampingi oleh pekerja sosial profesional.
A
(4) Perawatan
(4) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar
dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 17
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada
Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri
dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara pengembangan dan penyaluran minat,
bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang
produktif, serta mengembangkan relasi.
(3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
oleh instruktur danlatau tenaga pelatihan
berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat,
potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang
Disabilitas yang bersangkutan.
(4) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 18
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan
untuk menguatkan penerimaan diri Penyandang
Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.
A
(2) Bimbingan
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
(2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang
keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan
yang dianut.
(3) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental
spiritual.
(a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial
dasar.
PASAL 19
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang
dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat
melaksanakan kegiatan sehari-hari.
(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan
kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih
keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat
bantu.
(3) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
PASAL 20
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga, dan masyarakat. A
(2) Bimbingan trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan pelibatan dalam kegiatan masyarakat.
(3) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan sesama Penyandang Disabilitas.
(5) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
PASAL 21
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan
penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas
dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan
kesamaan hak dan kesempatan.
(2) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan
fisik dan nonfisik.
(3) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan
Rehabilitasi Sosial lanjut.
A
PASAL 22
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
REPUBLIK INDONES!A Pasal 22
(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa.
(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 23
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan
untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan
kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat
berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.
(2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:
a. bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan
kelompok Penyandang Disabilitas;
b. bimbingan kesiapan keluarga Penyandang
Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
c. bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
d. pemantapan dan penyaluran.
A
(3) Bimbingan .
_ 15_
(3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 24
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
b. memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;
c. melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;
d. memantau dukungan atau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau
e. memantau perkembangan Penyandang Disabilitas dalam bekerja atau berwirausaha.
(3) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut. SK No007168 A
PASAL 25
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- Pasal 25
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas ;
b. mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
c. menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga penerima rujukan.
(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(4) Rujukan sebagair4ana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 26
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf a
dimaksudkan untuk
mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah
kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang
Disabilitas.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara latihan terapeutik, prjat, urut
dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta
pelatihan dan dukungan psikososial terhadap
Penyandang Disabilitas.
A
(3) Terapi
-t7-
(3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.
(4) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 27
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (21 huruf b merupakan terapi yang
menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama
untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa
Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi
kecemasan dan depresi.
(2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang
Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi
kecemasan, dan depresi.
(3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan cara meditasi, terapi
musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang
menekankan harmoni dengan alam.
(4) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial
profesional, danf atau tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 28
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi
untuk mengatasi masalah yang muncul dalam
interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan
sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas,
maupun masyarakat.
A
(2) Terapi
_18_
(2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memperkuat dan
memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta
meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam
lingkungan sosialnya.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi
untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan
aspek kognisi, psikis, dan sosial.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau
tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 29
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
(1) Terapi untuk
penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan
produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan
aset Penyandang Disabilitas.
(2) Terapi untuk
penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara meningkatkan keterampilan dalam
lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan
lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan
dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Terapi untuk
penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional
lainnya.
A
(4) Terapi
(4) Terapi untuk
penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 30
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
( 1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
e merupakan upaya untuk membantu memenuhi
standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang
Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik
dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh
lajang
Penyandang Disabilitas untuk
mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar
pemenuhan hak hidup layak;
b. meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi
Penyandang Disabilitas agar mendapatkan
penghasilan yang lebih tinggi; dan
c. memberikan advokasi kepada pengusaha agar
memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak.
(3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh
Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial lanjut.
A
PASAL 31
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
REPUBLIK INDONES!A Pasal 31
(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya untuk membantu Penyandang Disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.
(3) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. (a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
PASAL 32
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk Rehabilitasi Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai
dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Tahapan Rehabilitasi Sosial
PASAL 33
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
A
g. bimbingan
g. bimbingan lanjut.
(2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan
masalah dan pemecahan masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi
Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial
profesional.
PASAL 34
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri
atas:
a. sosialisasi dan konsultasi'
b. identifikasi;
c. motivasi;
d. seleksi; dan
e. penerimaan.
(2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja
sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai
Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber,
dan mengetahui kelayakan program yang mendukung
pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami
kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(4) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat
Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga
untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
A
(5) Seleksi
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan upaya pemilihan dan penetapan
Penyandang Disabilitas.
(6) Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi
ditetapkan sebagai penerima layanan.
(7) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan kegiatan registrasi dan
penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan
Rehabilitasi Sosial.
PASAL 35
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan asesmen untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. temu bahas kasus.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas.
(4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi Penyandang Disabilitas. A
(5) Analisis REPUBLIK TNDONESIA _23_
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(6) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan Penyandang Disabilitas.
PASAL 36
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf
c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan
bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang
Disabilitas;
b. menentukan bentuk dan waktu keterlibatan
Penyandang Disabilitas dan
kelompok
pendukungnya;
c. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai
dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan
pemecahan masalah.
(3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara
layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang
Disabilitas dan keluarganya.
A
PASAL 37
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 37 Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi Penyandang Disabilitas.
PASAL 38
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian
Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan
masyarakat.
PASAL 39
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran
layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
b. rencana bimbingan lanjut; dan
c. kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait
dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
PASAL 40
BAB II: REHABILITASI SOSIAL | Bagian Ketiga - Tahapan Rehabilitasi Sosial
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan
kemandirian Penyandang Disabilitas setelah
memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas
yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial
yang diharapkan.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai
kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan,
dilakukan terminasi akhir.
BAB III
JAMINAN SOSIAL
PASAL 41
BAB III: JAMINAN SOSIAL
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk menjamin
Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah
ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan
dasarnya terpenuhi.
PASAL 42
BAB III: JAMINAN SOSIAL
Sasaran Jaminan Sosial ditujukan kepada Penyandang
Disabilitas:
a. miskin; atau
b. yang tidak memiliki penghasilan.
PASAL 43
BAB III: JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4l diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan
Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
A
(3) Asuransi
(3) Asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung
berkelanjutan, dan bantuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan data
nasional Penyandang Disabilitas.
(4) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan
data terpadu penanganan fakir miskin dan orang
tidak mampu.
PASAL 44
BAB III: JAMINAN SOSIAL
(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam
bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial.
(2) Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem jaminan sosial nasional.
PASAL 45
BAB III: JAMINAN SOSIAL
(1) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.
(2) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam keluarga dan masyarakat; atau
b. pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam institusi sosial.
(3) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus menerus seumur hidup. A
(4) Pemberian REPUBLTK INDONESIA
(4) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(5) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB III: JAMINAN SOSIAL
(1) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat ( 1) mencakup:
a. pelatihan;
b. konseling;
c. perawatan sementara; atau
d.' bantuan lain yang berkaitan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dalam bentuk:
a. pelatihan keterampilan hidup; atau
b. terapi okupasi.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b
merupakan upaya untuk meningkatkan
kepercayaan diri Penyandang Disabilitas agar dapat
menerima kondisi diri, mengevaluasi kelemahan, dan
belajar mengatasinya sehingga dapat meningkatkan
keberfungsian sosial.
(4) Perawatan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga,
merawat, dan melindungi Penyandang Disabilitas
yang bersifat sementara.
A
(5) Bantuan .
(5) Bantuan lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan
kesehatan, penyediaan alat bantu, dan/atau
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian bantuan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 47
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas
dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang
Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara
mandiri.
PASAL 48
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada
Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang
Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
A
(3) Pemberdayaan
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data nasional
Penyandang Disabilitas.
PASAL 49
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
PASAL 50
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan
cara:
a. peningkatan keinginan dan pemberian tanggung
jawab bagi Penyandang Disabilitas;
b. peningkatan kompetensi melalui pendidikan,
pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan
bagi Penyandang Disabilitas; dan
c. peningkatan peran dan partisipasi Penyandang
Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik,
ekonomi, budaya, dan agama.
PASAL 51
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan cara: A
a. identifikasi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
a. identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh. pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial; dan
b. asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
PASAL 52
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara:
a. penelitian terkait nilai dasar yang hidup di
masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat
dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas;
dan
b. dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait
dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
PASAL 53
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di
bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. ketenagakerjaan; dan/atau
e. ekonomi.
A
PASAL 54
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 54
Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:
a. fasilitasi ke lembaga keuangan;
b. bimbingan teknis manajemen keuangan dan
pemasaran; dan/atau
c. bimbingan teknis pengelolaan keuangan.
Bagian Kedua
Bentuk
PASAL 55
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 diberikan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan dan pendampingan;
c. pemberian stimulan;
d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
f. bimbingan lanjut.
PASAL 56
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
(1) Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf a dilakukan dengan cara mengambil
kesimpulan dari hasil asesmen.
(2) Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan
bimbingan dan motivasi untuk mendukung
penumbuhan iklim dan pengembangan potensi
Penyandang Disabilitas.
A
PASAL 57
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
Pasal 57
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
a. keterampilan;
b. akses pemagangan di perusahaan; dan/atau
c. bimbingan teknis pengembangan usaha dan
penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan
potensi sumber daya.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
a. pendampingan psikososial; dan/atau
b. pendampingan kerja.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan
'kebutuhan Penyandang Disabilitas dan
mempertimbangkan hasil asesmen pekerja sosial
profesional agar dapat memenuhi kebutuhan secara
mandiri.
PASAL 58
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 huruf c dilakukan dengan cara membantu modal
usaha dalam bentuk uang, barang, dan/atau akses
produksi dan pemasaran dengan syarat yang mudah dan
bersifat sementara sampai Penyandang Disabilitas
mandiri.
PASAL 59
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan
cara:
A
a. memfasilitasi
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen
pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang
produk dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
PASAL 60
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan
cara:
a. memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen
organisasi;
b. membangun jaringan antarkelembagaan dan
kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;
c. advokasi peran lembaga dan kemitraan;
d. memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia
usaha, dan mitra untuk membangun semangat
kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau
e. melakukan supervisi dan evaluasi.
PASAL 61
BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Bentuk
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf f dilakukan dengan cara:
a. memberikan layanan konsultasi;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
perkembangan usaha; dan/atau
c. melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.
A
BAB V
BAB V
PERLINDUNGAN SOSIAL
PASAL 62
BAB V: BAB V
Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial
Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas,
kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas
Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
PASAL 63
BAB V: BAB V
Sasaran Perlindungan Sosial ditujukan kepada
Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas,
kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas
Penyandang Disabilitas yang berada dalam keadaan tidak
stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari
situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan
fenomena alam.
PASAL 64
BAB V: BAB V
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal
62 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
A
PASAL 65
BAB V: BAB V
REPUBLIK INDONESTA Pasal 65
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan Aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lanjut usia.
PASAL 66
BAB V: BAB V
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil.
(2) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
(3) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. SK No007188 A
(4) Pemberian REPUBLIK TNDONESIA
(4) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
PASAL 67
BAB V: BAB V
Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa:
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanankesehatan;
c. pelayanan pendidikan;
d. penyediaan tempat penampungan sementara;
e. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
f. uang tunai;
g. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami
istri;
h. keringanan biaya
pengurusan dokumen
kependudukan dan kepemilikan;
i. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi
yang sehat;
j. alat bantu; dan/atau
k. penyediaan pemakaman.
PASAL 68
BAB V: BAB V
Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan rujukan;
b. mengadakan jejaring kemitraan;
c. menyediakan fasilitas; dan/atau
d. menyediakan informasi.
A
PASAL 69
BAB V: BAB V
Pasal 69
Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;
c. melakukan pengembangan sistem;
d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber
daya manusia; dan/atau
e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan
kelembagaan.
PASAL 70
BAB V: BAB V
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (21 dapat diberikan secara langsung atau melalui
LKS.
PASAL 71
BAB V: BAB V
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan
membela Penyandang Disabilitas, keluarga
Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang
Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang
Disabilitas yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan
kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
(3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi; dan/atau
A
c. diseminasi
c. diseminasi.
(4) Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan dengan:
a. pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau
b. bimbingan.
(5) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan dengan:
a. pemberian layanan khusus; dan/atau
b. pemulihan hak yang dilanggar.
PASAL 72
BAB V: BAB V
( 1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan Penyandang Disabilitas yang
menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas
hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 73
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; A d.organisasi REFUBLIK INDONESIA
d. organisasi keagamaan;
e. organisasi sosial kemasyarakatan;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha; dan
i. LKS.
PASAL 74
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 meliputi:
a. melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
berbasis masyarakat;
b. memfasilitasi atau membuka akses peran serta
Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial
dan kultural di masyarakat;
c. memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk
bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif
masyarakat;
d. melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman
mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;
e. menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan
masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi
Penyandang Disabilitas ;
f. memberikan dukungan dana dan jasa dalam
penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas ;
g. menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk
membentuk karakter Penyandang Disabilitas,
keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang
Disabilitas; dan/atau
h. melakukan pemantauan atas penyelenggaraan
Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
A
BAB VII
FRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
_40_
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 75
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab
melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
PENDANAAN
PASAL 76
BAB VIII: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BABIX
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 77
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 78
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (,
), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 79
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar