PP NOMOR 54 TAHUN 2019

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-26
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi
penerimaan dari:
a. uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana korupsi;
b. uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana pencucian uang;
c. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
d. pembayaran denda tindak pidana korupsi;
e. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
f. pembayaran biaya perkara;
g. hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana korupsi;
h. hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana pencucian uang;
i. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
j. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
A
(3) Jenis

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan
penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik
negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan
penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf
h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana
tercantum dalam risalah lelang.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf
j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PASAL 2

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi
barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 12

ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi ; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, a51;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, ; A MEMUTUSKAN SALINAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:

a. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;

b. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;

c. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;

d. pembayaran denda tindak pidana korupsi;

e. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;

f. pembayaran biaya perkara;

g. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;

h. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;

i. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan

j. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. A

(3) Jenis

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 2 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No008179 A Agar