PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2OLO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 144, lr, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB II TATA TEMPAT disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara dan Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di Provinsi, Kabupaten, dan Kota A
2. Di antara
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Wakil Gubernur; dan
e. Pejabat Pemerintahan Daerah. (21 Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Bupati/Walikota;
e. Wakil Bupati/Walikota; dan
f. Pejabat Pemerintahan Daerah.
(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupatenfkota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya. A
(4) Tata REPUBLTK INDONESTA (41 Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kendaraan sweeper Polisi;
b. kendaraan protokol;
c. kendaraan VIP;
d. kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan
e. kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Gubernur;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi;
e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing; A
b. Gubernur trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Gubernur atau Bupati/Walikota;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten lKota;
e. Kepala Perwakildn Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini. (41 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
(5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kendaraan sweeper Polisi;
b. kendaraan protokol;
c. kendaraan VIP; dan
d. kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing. A
4. Pasal 16 dihapus
5. Pasal L7 trRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
5. Pasal 17 dihapus.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Tata urutan dalam upacara bendera - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b. mengheningkancipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
e. pembacaan doa. (21 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d. pembacaan Teks Proklamasi; dan
e. pembacaan doa. A 7 . Di antara
7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A Tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati Hari U1ang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan sebagai berikut:
a. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine;
b. pembacaan Teks Proklamasi;
c. mengheningkan cipta;
d. pembacaan doa; dan
e. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
8. Pasal 28 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 28 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 8 Peraturan Pemerintah ini.
9. Pasal 29 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 29 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 9 Peraturan Pemerintah ini.
10. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 56 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi: SK No011458 A
a. upacara
a. upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
b. pengisian buku tamu;
c. foto bersama;
d. kunjungan kehormatan kepada Presiden;
e. pertemuanbilateral;
f. penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
g. pernyataan/konferensi pers bersama;
h. Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
i. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
j. kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Ra1ryat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
k. rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
a. pengisian buku tamu;
b. foto bersama;
c. kunjungan kehormatan kepada Presiden;
d. pertemuan bilateral;
e. penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
f. pernyataan/konferensi pers bersama.
(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala NegaralKepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j. A
(3a) Tata
(3a) Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dan ayat (2) huruf e sebagaimana Lampiran Huruf Q Peraturan Pemerintah ini atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu. (41 Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
(6) Dalam hal Wakil da Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap. 1 1. Pasal 72 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 72 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 11 Peraturan Pemerintah ini.
12. Pasal 73 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 73 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 12 Peraturan Pemerintah ini.
1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB II TATA TEMPAT disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara dan Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di Provinsi, Kabupaten, dan Kota A
2. Di antara
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Wakil Gubernur; dan
e. Pejabat Pemerintahan Daerah. (21 Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Bupati/Walikota;
e. Wakil Bupati/Walikota; dan
f. Pejabat Pemerintahan Daerah.
(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupatenfkota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya. A
(4) Tata REPUBLTK INDONESTA (41 Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kendaraan sweeper Polisi;
b. kendaraan protokol;
c. kendaraan VIP;
d. kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan
e. kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Gubernur;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi;
e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing; A
b. Gubernur trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Gubernur atau Bupati/Walikota;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten lKota;
e. Kepala Perwakildn Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini. (41 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
(5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kendaraan sweeper Polisi;
b. kendaraan protokol;
c. kendaraan VIP; dan
d. kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing. A
4. Pasal 16 dihapus
5. Pasal L7 trRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
5. Pasal 17 dihapus.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Tata urutan dalam upacara bendera - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b. mengheningkancipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
e. pembacaan doa. (21 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d. pembacaan Teks Proklamasi; dan
e. pembacaan doa. A 7 . Di antara
7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A Tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati Hari U1ang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan sebagai berikut:
a. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine;
b. pembacaan Teks Proklamasi;
c. mengheningkan cipta;
d. pembacaan doa; dan
e. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
8. Pasal 28 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 28 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 8 Peraturan Pemerintah ini.
9. Pasal 29 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 29 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 9 Peraturan Pemerintah ini.
10. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 56 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi: SK No011458 A
a. upacara
a. upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
b. pengisian buku tamu;
c. foto bersama;
d. kunjungan kehormatan kepada Presiden;
e. pertemuanbilateral;
f. penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
g. pernyataan/konferensi pers bersama;
h. Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
i. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
j. kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Ra1ryat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
k. rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
a. pengisian buku tamu;
b. foto bersama;
c. kunjungan kehormatan kepada Presiden;
d. pertemuan bilateral;
e. penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
f. pernyataan/konferensi pers bersama.
(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala NegaralKepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j. A
(3a) Tata
(3a) Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dan ayat (2) huruf e sebagaimana Lampiran Huruf Q Peraturan Pemerintah ini atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu. (41 Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
(6) Dalam hal Wakil da Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap. 1 1. Pasal 72 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 72 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 11 Peraturan Pemerintah ini.
12. Pasal 73 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 73 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 12 Peraturan Pemerintah ini.