PP NOMOR 57 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-03
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing lLembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 183, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 8 Pasal 1 diubah dan di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing lLembaga Asing.

3. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.

4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia. 4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

6. Pemberian Hibah kepada Pemerintal.r Asing lLembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing lLembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

7. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.

8. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

9. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A

10. Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 tetap dan penjelasan ayat (21 huruf b Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 2 (1) (1a) (1b) ( 1c) (1d) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:

a. pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;

b. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan

c. penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. A

(2) Kementerian (21 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.

4. Pasal 7 ayat (21 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 7 Pemberian Hibah bersumber dari APBN. Dihapus. 5 Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:

a. tujuan dan prinsip umum;

b. kebijakan umum;

c. prioritas kawasan;

d. kriteria negara/lembaga penerima; dan

e. kapasitas liskal. (21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait. A

(3a) Kebijakan 6

(3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.

(4) Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III disisipkSn 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu A Komite Pengarah Pasal 8A

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah. (21 Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;

b. portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;

c. proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan

d. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH. A

(3) Komite .

(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. Menteri;

b. Menteri Luar Negeri;

c. Menteri yang menyelenggarakan urllsan di bidang kesekretariatan negara; dan

d. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.

(5) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ay at (41 berkewaj iban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

7. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal. (21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH. A

(4) DRPH REPUBLIK TNDONESIA

(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. calon Penerima Hibah;

b. indikasi besaran Pemberian Hibah;

c. peruntukan hibah;

d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan

e. kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan.

8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.

9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(1a) Menteri A

(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan. (lb) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain.

(1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. (21 Dihapus.

(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden.

11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH.

(2) Pen5rusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) tetap dan penjelasan Pasal 16 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)', serta ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah. A

(2) Perjanjian _10_

(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2al Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.

(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jumlah;

b. bentuk hibah;

c. peruntukan;

d. ketentuan dan persyaratan; dan

e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.

(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia.

(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris. (71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya. A

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.

14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:

a. pengadaan barang/jasa; dan

b. serah terima barang/jasa.

(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.

15. Ketentuan Pasai 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22

(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (21 Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.

(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan. A

16. Pasal 23 REPUBLTK INDONESIA -t2-

16. Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) (21 (3) (4) (4al (s) (6) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional. Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri. Dihapus. Dihapus. Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah. Penyaluran Penrberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian. Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.

17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi: Pasal 28

(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah. A (21 Dalam REPUBLIK TNDONESIA _13_

(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.

(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

b. kemajuan fisik kegiatan;

c. realisasipenyerapan;

d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan

e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.

18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33A Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.

PASAL II

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing lLembaga Asing.

3. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.

4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia. 4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

6. Pemberian Hibah kepada Pemerintal.r Asing lLembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing lLembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

7. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.

8. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

9. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A

10. Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 tetap dan penjelasan ayat (21 huruf b Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 2 (1) (1a) (1b) ( 1c) (1d) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:

a. pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;

b. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan

c. penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. A

(2) Kementerian (21 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.

4. Pasal 7 ayat (21 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) (2)

PASAL 7

Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
Dihapus.
5
Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah,
di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 8

(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode
jangka menengah paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. kebijakan umum;
c. prioritas kawasan;
d. kriteria negara/lembaga penerima; dan
e. kapasitas liskal.
(21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan
Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan
instansi terkait.
A
(3a) Kebijakan

6

(3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus
mendapatkan pertimbangan Menteri.
(4) Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat
melakukan perubahan terhadap peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara
mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III
disisipkSn 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di
antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu A
Komite Pengarah

PASAL 8A

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah. (21 Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;

b. portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;

c. proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan

d. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH. A

(3) Komite .

(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. Menteri;

b. Menteri Luar Negeri;

c. Menteri yang menyelenggarakan urllsan di bidang kesekretariatan negara; dan

d. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.

(5) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ay at (41 berkewaj iban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

7. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
Naskah pasal.

PASAL 10

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal. (21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH. A

(4) DRPH REPUBLIK TNDONESIA

(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. calon Penerima Hibah;

b. indikasi besaran Pemberian Hibah;

c. peruntukan hibah;

d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan

e. kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan.

8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada
Menteri.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 12

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian
usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri
Luar Negeri.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (21 Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta
ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(1a) Menteri A

(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan. (lb) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain.

(1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. (21 Dihapus.

(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden.

11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran
Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH
dan di luar DRPH.
(2) Pen5rusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) tetap dan penjelasan Pasal 16
ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini,
di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (2a)', serta ayat (3) Pasal 16 diubah,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam
Perjanjian Pemberian Hibah.
A
(2) Perjanjian

_10_
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2al Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui
Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian
Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang
diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional
atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. bentuk hibah;
c. peruntukan;
d. ketentuan dan persyaratan; dan
e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk
pada peraturan perundang-undangan nasional
dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang
untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian
Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan
barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
(71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian
Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan
pimpinan instansi terkait lainnya.
A
13. Ketentuan

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan
melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara
dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening
Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 20

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan
melalui tahapan:
a. pengadaan barang/jasa; dan
b. serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan,
pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
15. Ketentuan Pasai 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 22

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (21 Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.

(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan. A

16. Pasal 23 REPUBLTK INDONESIA -t2-

16. Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1)
(21
(3)
(4)
(4al
(s)
(6)
Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak
dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan Penerima
Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat
dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.
Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau
Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat
pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Dihapus.
Dihapus.
Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi
hibah yang disalurkan melalui Organisasi
Internasional kepada Penerima Hibah.
Penyaluran Penrberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan
Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.
Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah
mendapat
persetujuan
dari
Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi:

PASAL 28

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah. A (21 Dalam REPUBLIK TNDONESIA _13_

(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.

(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

b. kemajuan fisik kegiatan;

c. realisasipenyerapan;

d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan

e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.

18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 33A

Bagian Kesatu A - Komite Pengarah
Naskah pasal.

PASAL 6 2

(1) (1a) (1b) ( 1c) (1d) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:

a. pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;

b. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan

c. penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. A

(2) Kementerian (21 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.

4. Pasal 7 ayat (21 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 7 Pemberian Hibah bersumber dari APBN. Dihapus. 5 Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:

a. tujuan dan prinsip umum;

b. kebijakan umum;

c. prioritas kawasan;

d. kriteria negara/lembaga penerima; dan

e. kapasitas liskal. (21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait. A

(3a) Kebijakan 6

(3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.

(4) Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III disisipkSn 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu A Komite Pengarah Pasal 8A

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah. (21 Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;

b. portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;

c. proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan

d. penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH. A

(3) Komite .

(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. Menteri;

b. Menteri Luar Negeri;

c. Menteri yang menyelenggarakan urllsan di bidang kesekretariatan negara; dan

d. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.

(5) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ay at (41 berkewaj iban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

7. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal. (21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH. A

(4) DRPH REPUBLIK TNDONESIA

(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. calon Penerima Hibah;

b. indikasi besaran Pemberian Hibah;

c. peruntukan hibah;

d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan

e. kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan.

8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.

9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(1a) Menteri A

(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan. (lb) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain.

(1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. (21 Dihapus.

(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden.

11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH.

(2) Pen5rusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) tetap dan penjelasan Pasal 16 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)', serta ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah. A

(2) Perjanjian _10_

(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2al Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.

(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jumlah;

b. bentuk hibah;

c. peruntukan;

d. ketentuan dan persyaratan; dan

e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.

(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia.

(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris. (71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya. A

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.

14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:

a. pengadaan barang/jasa; dan

b. serah terima barang/jasa.

(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.

15. Ketentuan Pasai 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22

(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (21 Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.

(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan. A

16. Pasal 23 REPUBLTK INDONESIA -t2-

16. Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) (21 (3) (4) (4al (s) (6) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional. Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri. Dihapus. Dihapus. Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah. Penyaluran Penrberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian. Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.

17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi: Pasal 28

(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah. A (21 Dalam REPUBLIK TNDONESIA _13_

(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.

(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

b. kemajuan fisik kegiatan;

c. realisasipenyerapan;

d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan

e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.

18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33A Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar -t4-