Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
1. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan
mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan
anak secara terpadu.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg
tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan
pemerintah daerah.
5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi
dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan
rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan
diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
A
6. Pemantauan
6. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan
pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan
pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
7. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan
dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
8. Pelaporan adalah kegiatan men5rusun dan
menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak;
b. meningkatkan hubungan kerja yang sinergi
dan
dan
harmonis dalam pemenuhan Hak Anak
Perlindungan Khusus Anak; dan
memperoleh data dan
informasi
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
dalam
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka efektivitas' penyelenggaraan
Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan
koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(21 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.
(3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan
pelaksanaan penyelenggaraan PerlindunganAnak
di daerah.
c
A
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
terhadap:
a. pemenuhan Hak Anak; dan.
o. Perlindungan Khusus Anak.
(2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. Pemantauan;
b. Evaluasi; dan
c. Pelaporan.
BAB II
PEMANTAUAN
PASAL 5
BAB II: PEMANTAUAN
Pemantauan penyelenggaraan
dilakukan terhadap pelaksanaan :
a. pemenuhan Hak Anak; dan
b. Perlindungan Khusus Anak.
Perlindungan
Anak
PASAL 6
BAB II: PEMANTAUAN
Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:
a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi. SK No006148 A
PASAL 7
BAB II: PEMANTAUAN
Pasal 7
Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Ana.k
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan
terhadap:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi danf atau
seksual;
e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
f . Anak yang menjadi korban pornografi;
g. Anak dengan HIV/AIDS;
h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan;
i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. Anak korban kejahatan seksual;
k. Anak korban jaringan terorisme;
L Anak penyandang disabilitas;
m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabela.n
terkait dengan kondisi orang tuanya.
PASAL 8
BAB II: PEMANTAUAN
(1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan
dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan
pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak
melalui kegiatan forum Koordinasi.
A
(3) Dalam
(3) Dalam kegiatan forum ,Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l,lembaga terkait:
a. menyiapkan bahan yang diperlukan terkait
penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
b. menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4) Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 9
BAB II: PEMANTAUAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menghasilkan data dan informasi terkait dengan
pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak.
(2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan Sagi Menteri untuk
melakukan Evaluasi.
PASAL 10
BAB II: PEMANTAUAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB III
EVALUASI
PASAL 11
BAB III: EVALUASI
(1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:
a. pemenuhan Hak Anak; dan SK No006150 A
b. perlindungan . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanahn dan hasil Pemantauan.
PASAL 12
BAB III: EVALUASI
(1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan
terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak.
(21 Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (21 meliputi Evaluasi proses,
dampak, dan hasil.
PASAL 13
BAB III: EVALUASI
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun
Pelaporan.
PASAL 14
BAB III: EVALUASI
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r)
tahun.
PASAL 15
BAB III: EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai 'Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. 51 A BABIV trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV PELAPORAN
PASAL 16
BAB IV: PELAPORAN
(1) Menteri men5rusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
PASAL 17
BAB IV: PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai
pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait
dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan
Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
PASAL 18
BAB IV: PELAPORAN
Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar