PP NOMOR 6 TAHUN 2019

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-02-15
Total Pasal: 100 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KE-TENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

2. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.

3. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan. Menetapkan

4. Pengawasan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA

4. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

5. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

6. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

7. Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

9. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

10. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

11. Dokumen Pertanahan adalah buku tanah dan sertipikat sebagai tanda bukti hak.

12. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

13. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha. t4. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

15. Dewan . .

15. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan. BAB TI PENDIRIAN PERUSAHAAN Bagian Kesatu Dasar Hukum Pendirian

PASAL 2

BAB I: KE-TENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Dasar Hukum Pendirian
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun l97l tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penugasan

PASAL 3

BAB I: KE-TENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penugasan
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini,
Pemerintah
melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan
sesuai permintaan Bank Indonesia.
(21 Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup
memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh keadaan
kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan
bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk
melalui proses yang transparan dan akuntabel serta
menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih
dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank
Indonesia.
(3) Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal

PASAL 4

BAB I: KE-TENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penugasan
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada
Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki
fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda
Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan
instansi yang berwenang.
(21 Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan desain;
b. penyediaan seluruh bahan baku;
c. pembuatan dokumen negara dalam format cetakan
dan/atau elektronik; dan
d. proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang
memiliki litur sekuriti.

PASAL 5

BAB I: KE-TENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penugasan
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan. Pasal 6 Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Pasal 7

(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan'

(2) Daram

(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 8

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) disingkat Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum PERURI. (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor Jakarta. pusat di

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Pasal 9 Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Pasal 10

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

(2) Dalam PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:

a. mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:

b. membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;

c. membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki Iitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;

d. membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;

e. mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;

f. menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;

g. pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan

h. jasa digital sekuriti.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2t., sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Modal Pasal 1 I

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Besarnya (21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf I Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 12 Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi Pasal 13

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. Pasal 14

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. Pasal . . , Pasal 15

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Pasal 16 (U Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan _ 10_

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Pasal 17

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. Pasal 18 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 19

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;

c. dalam hat kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;

d. pelaksana - 1 1-

d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

a. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;

c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;

d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan

e. pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali santunan purnajabatan. Pasal Pasal 20

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. Pasal 2 1

(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. 12) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Pasal Pasal 22

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;

b. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara;

c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau

e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (41 Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 23

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pasal 24

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

g. mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri. (41 Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas renc€rna pemberhentiannya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 25

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir;

c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri. Pasal _ 16- Pasal 26

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:

a. anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;

b. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;

c. melalaikan kewajibannya; atau

d. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. (21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.

(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. Paragraf Paragraf 2 T\,rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi Pasal 27 Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan. Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l):

a. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan

b. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri. Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Dewan Pengawas. (1) l2l (3) (4) Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:

a. menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;

b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

d. mengatur _18-

d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;

e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan ; f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan

g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi wajib:

a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;

c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;

d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan; e.memberikan -t9-

e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri; f. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merulpakan kewenangan Dewan Pengawas;

g. membuat risalah rapat Direksi;

h. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. men5rusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; j. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri; l. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;

m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;

n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;

o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;

p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;

q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;

r. men]rusun r. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;

s. rnemberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; t. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;

u. menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan

w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 ( I ) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Anggota Direksi wajib:

a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan ; dan

b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.

(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal 31

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat {21apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. Pasal 32

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas jika:

a. mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka pendek; b.mengadakan

b. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah lBuild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah (&tild Outn TransferlBowT), Bangun Serah Guna (fuild Transfer OperatelBTo), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;

d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

e. melepaskan aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

f. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan. Pasal PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA _23- Pasal 33

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:

a. mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka menengah atau jangka panjang;

b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

c. mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

d. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

e. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

f. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl;

g. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&tild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah lBuild Oun TransferlBowT), Bangun Serah Guna lBuild Trarsfer OperatelBTO) dan keda sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) huruf b.

h. tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;

i. melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;

j. menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

k. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;

l. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

m. membentuk . . PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA

m. membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;

n. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau

o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan, kecuali perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam l7l Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri untuk:

a. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau

b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri. Pasal 34

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (l) kepada Direksi. Pasal 35

(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebrjakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.

(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(7) Dalam (71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang ber-wenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. Pasal 36 Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa. Paragraf 3 Rapat Direksi (l) 12) Pasal 37 Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. (3) Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada. Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui. (4) Pasal 38

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Pengawas.

(2) Direksi (21 Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari th (satu per dua)jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. Pasal 39

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. (21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya. Pasal 40

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA _29-

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi. Pasal 4 1

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. l2l Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan I (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 .

(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat, anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Paragraf Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi Pasal 42

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan dalam hal:

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. (21 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. (41 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Pasal 43 Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas Pasal -3 l- Pasal 44

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan di bawah pimpinan kementerian/lembaga negara lainnya yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 45 (l) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merLlpakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan PRE S I DEN REPUBLIK INOONESIA

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Pasal 46

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari I (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pasal 47

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. Pasal 48

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang delinitif; c.pelaksana

c. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, kecuali santunan purnajabatan. l2l Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas;

c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas; dan

d. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, kecuali santunan purnajabatan. Pasal 49

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-3o (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. Pasal 50

(1) Antaranggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (21 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

PASAL 5L

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB I: KE-TENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penugasan
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain
kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.

PASAL 7

BAB I: KE-TENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penugasan
(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan'

(2) Daram

(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 8

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) disingkat Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum PERURI. (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor Jakarta. pusat di

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Pasal 9 Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Pasal 10

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

(2) Dalam PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:

a. mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:

b. membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;

c. membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki Iitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;

d. membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;

e. mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;

f. menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;

g. pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan

h. jasa digital sekuriti.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2t., sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Modal Pasal 1 I

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Besarnya (21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf I Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 12 Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi Pasal 13

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. Pasal 14

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. Pasal . . , Pasal 15

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Pasal 16 (U Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan _ 10_

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Pasal 17

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. Pasal 18 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 19

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;

c. dalam hat kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;

d. pelaksana - 1 1-

d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

a. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;

c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;

d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan

e. pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali santunan purnajabatan. Pasal Pasal 20

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. Pasal 2 1

(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. 12) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Pasal Pasal 22

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;

b. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara;

c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau

e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (41 Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 23

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pasal 24

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

g. mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri. (41 Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas renc€rna pemberhentiannya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 25

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir;

c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri. Pasal _ 16- Pasal 26

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:

a. anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;

b. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;

c. melalaikan kewajibannya; atau

d. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. (21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.

(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. Paragraf Paragraf 2 T\,rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi Pasal 27 Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan. Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l):

a. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan

b. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri. Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Dewan Pengawas. (1) l2l (3) (4) Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:

a. menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;

b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

d. mengatur _18-

d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;

e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan ; f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan

g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi wajib:

a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;

c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;

d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan; e.memberikan -t9-

e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri; f. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merulpakan kewenangan Dewan Pengawas;

g. membuat risalah rapat Direksi;

h. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. men5rusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; j. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri; l. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;

m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;

n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;

o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;

p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;

q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;

r. men]rusun r. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;

s. rnemberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; t. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;

u. menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan

w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 ( I ) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Anggota Direksi wajib:

a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan ; dan

b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.

(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal 31

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat {21apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. Pasal 32

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas jika:

a. mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka pendek; b.mengadakan

b. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah lBuild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah (&tild Outn TransferlBowT), Bangun Serah Guna (fuild Transfer OperatelBTo), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;

d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

e. melepaskan aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

f. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan. Pasal PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA _23- Pasal 33

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:

a. mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka menengah atau jangka panjang;

b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

c. mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

d. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

e. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

f. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl;

g. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&tild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah lBuild Oun TransferlBowT), Bangun Serah Guna lBuild Trarsfer OperatelBTO) dan keda sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) huruf b.

h. tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;

i. melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;

j. menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

k. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;

l. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

m. membentuk . . PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA

m. membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;

n. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau

o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan, kecuali perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam l7l Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri untuk:

a. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau

b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri. Pasal 34

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (l) kepada Direksi. Pasal 35

(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebrjakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.

(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(7) Dalam (71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang ber-wenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. Pasal 36 Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa. Paragraf 3 Rapat Direksi (l) 12) Pasal 37 Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. (3) Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada. Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui. (4) Pasal 38

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Pengawas.

(2) Direksi (21 Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari th (satu per dua)jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. Pasal 39

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. (21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya. Pasal 40

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA _29-

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi. Pasal 4 1

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. l2l Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan I (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 .

(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat, anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Paragraf Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi Pasal 42

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan dalam hal:

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. (21 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. (41 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Pasal 43 Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas Pasal -3 l- Pasal 44

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan di bawah pimpinan kementerian/lembaga negara lainnya yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 45 (l) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merLlpakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan PRE S I DEN REPUBLIK INOONESIA

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Pasal 46

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari I (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pasal 47

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. Pasal 48

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang delinitif; c.pelaksana

c. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, kecuali santunan purnajabatan. l2l Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas;

c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas; dan

d. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, kecuali santunan purnajabatan. Pasal 49

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-3o (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. Pasal 50

(1) Antaranggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (21 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Pasal 5l

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a- anggota direksi pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

b. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau

c. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota . . (21 Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawds berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 52

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. {21 Pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurLrs partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pasal 53

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian (21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;

e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau

f. mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 54

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir;

c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. l2l Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima oleh Menteri. Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas Pasal 55 Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengumsan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Pasal Pasal 56 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Pengawas berwenang:

a. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta memeriksa surat berharga dan kekayaan Perusahaan;

b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;

c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

d. mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;

e. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;

g. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

h. membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;

i. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;

j. melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

k. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan

l. melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal 57 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Pengawas wajib:

a. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;

b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

d. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perusahaan;

e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;

f. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;

g. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;

h. men)rusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

i. men)rusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;

j. membentuk Komite Audit;

k. mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;

1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;

m. memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan

n. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal _40_ Pasal 58

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, anggota Dewan Pengawas wajib:

a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. (21 Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.

(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 59

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dervan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas. l4l Anggota Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabila dapat membuktikan bahwa:

a. telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan; b.tidak -4t-

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. Pasal 60 Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas Pasal 61

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas. l2l Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumentasikan. Pasal Pasal 62

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit l/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pasal 63

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. (21 Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya. Pasal 64

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. {21 Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Rapat _43_

(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. Pasal 65

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. (21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas. Pasal 66

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam . . (21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak se.tuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya.

(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pasal 67

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rancangan Rencana Jangka Panjang PerusahaErn yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan. Pasal _45_ Pasal 68 Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:

a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;

b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan

e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan. Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pasal 69

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan. (21 Rancangan Rencana Keda dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila _46_

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas. Pasal 70

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. l2l Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari Direksi.

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara perubahan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 7L

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) disingkat Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum PERURI. (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor Jakarta. pusat di

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

(2) Dalam PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:

a. mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:

b. membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;

c. membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki Iitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;

d. membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;

e. mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;

f. menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;

g. pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan

h. jasa digital sekuriti.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2t., sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Modal

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Modal
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya

(21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar
Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar
lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh
empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan
Paragraf I
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
Pasal . . ,

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(U Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan
orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan

_ 10_
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur
Utama.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;

c. dalam hat kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;

d. pelaksana - 1 1-

d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

a. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;

c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;

d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan

e. pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali santunan purnajabatan. Pasal Pasal 20

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan.
12) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.
Pasal

Pasal 22
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
b. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan
usaha milik negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah
Daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(41 Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif,
calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Direksi.
(3) Dalam

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak
ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau
calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala
daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Direksi badan usaha milik negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang
dinilai tepat oleh Menteri.
(41 Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan
atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas renc€rna pemberhentiannya pada saat
diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Direksi yang
bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana
mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
(21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia,
tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang
belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri.
Pasal

_ 16-

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila:
a. anggota Direksi bertindak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;
b. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
merugikan Perusahaan;
c. melalaikan kewajibannya; atau
d. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan
kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf

Paragraf 2
T\,rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
a. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan
terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai badan usaha milik negara dan
Anggaran Dasar; dan
b. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam
maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan
tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan mengenai badan
usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan
Menteri.
Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang
yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Dewan Pengawas.
(1)
l2l
(3)
(4)

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
d. mengatur

_18-
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan ;
f.
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan
dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan
lainnya; dan
g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Direksi wajib:
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan
menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri
untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
e.memberikan

-t9-
e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;
f.
memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan merulpakan kewenangan Dewan Pengawas;
g. membuat risalah rapat Direksi;
h. membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
men5rusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
j.
menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas
mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
l.
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta
anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
r. men]rusun

r.
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
s. rnemberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus
dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan
Pengawas dan/atau Menteri;
t.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
u. menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi
Perusahaan;
v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetujuan Menteri; dan
w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
( I ) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
peraturan perundang-undangan ; dan
b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungiawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh
Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh
kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap
anggota Direksi
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat {21apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas jika:

a. mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka pendek; b.mengadakan

b. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah lBuild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah (&tild Outn TransferlBowT), Bangun Serah Guna (fuild Transfer OperatelBTo), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;

d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

e. melepaskan aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

f. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan. Pasal PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA _23-

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:

a. mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka menengah atau jangka panjang;

b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

c. mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

d. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

e. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

f. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl;

g. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&tild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah lBuild Oun TransferlBowT), Bangun Serah Guna lBuild Trarsfer OperatelBTO) dan keda sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) huruf b.

h. tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;

i. melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;

j. menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

k. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;

l. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

m. membentuk . . PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA

m. membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;

n. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau

o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan, kecuali perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam l7l Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri untuk:

a. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau

b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri

(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan
Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain
sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (l) kepada Direksi.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan,
setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan
sesuai dengan kebrjakan Pengurusan Perusahaan yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama
Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
sesuai dengan keputusan Direksi.
(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan
Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi yang
paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(7) Dalam

(71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari
1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang
ber-wenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam
surat kuasa.
Paragraf 3
Rapat Direksi
(l)
12)

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(3)
Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), keputusan Direksi dapat pula diambil di luar
rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.
Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.
(4)

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Pengawas.

(2) Direksi (21 Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari th (satu per dua)jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam

PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
_29-
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Direksi.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
l2l Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan I
(satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan
pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 .
(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,
anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat
untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
dalam hal:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/ atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
(21 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi
selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.
(41 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.
(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas
mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili
Perusahaan.
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas
Pasal

-3 l-

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur
pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, Menteri, dan di bawah pimpinan
kementerian/lembaga negara lainnya yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(l) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merLlpakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas
dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan

PRE S I DEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari I (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang delinitif;
c.pelaksana

c. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas
yang kosong, kecuali santunan purnajabatan.
l2l Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas;
c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas; dan
d. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, kecuali santunan
purnajabatan.

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada
anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat
3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.
(3) Dalam

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran
diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-3o (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Antaranggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(21 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.
Pasal 5l
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a- anggota direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
b. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
c. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota . .

(21 Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawds berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri
dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah.
{21 Pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif,
calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung
sejak ditetapkan menjadi pengurLrs partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian

(21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
f. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang
dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling
lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dirnaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama

PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
l2l Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap
tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima
oleh Menteri.
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengumsan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai
Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan
Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.
Pasal

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Dewan Pengawas berwenang:
a. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta memeriksa
surat berharga dan kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
d. mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan
dijalankan oleh Direksi;
e. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
g. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h. membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap
perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
i. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
j. melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
k. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
l. melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Dewan Pengawas wajib:
a. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;
e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
g. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
h. men)rusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
i. men)rusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas
untuk dimintakan persetujuan Menteri;
j. membentuk Komite Audit;
k. mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan
salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
m. memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada
Menteri; dan
n. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal

_40_

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, anggota Dewan Pengawas wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(21 Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad
baik, penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dervan Pengawas bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
l4l Anggota Dewan Pengawas tidak
dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 apabila dapat membuktikan
bahwa:
a. telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b.tidak

-4t-
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas. l2l Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumentasikan. Pasal Pasal 62

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit l/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.
(21 Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili
seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
{21 Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat
menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rapat

_43_
(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari
7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.
(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas
tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
rapat lain-lain.

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan
Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam . .

(21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak se.tuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan
pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai tanggungjawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59.
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri
rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri
rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas
lainnya.
(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 Rancangan Rencana Jangka Panjang PerusahaErn yang
telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Pasal

_45_

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebelumnya;
b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(21 Rancangan Rencana Keda dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan diajukan
kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri, setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila

_46_
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
l2l Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan ditandatangani bersama oleh Direksi dan
Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan dari Direksi.
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan oleh
Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk
dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata
cara perubahan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 7l
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 paling sedikit memuat:
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/ kegiatan;
b. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/ kegiatan;
c. proyeksi keuangan Perusahaan dan anak Perusahaan;
d. rencana

d. rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas;
dan
e. hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pelaporan

PASAL 72

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan
laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2l., Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan laporan
khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
pen5rusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 73

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(l) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak
menandatangani laporan triwulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', anggota Direksi yang
bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

PASAL 74

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode semesteran tersebut.
(21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak
menandatangani laporan semesteran sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l, anggota Direksi yang
bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

PASAL 75

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(l) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan
Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang bersangkutan menyampaikan
alasan secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri
atas
neraca/laporan posisi keuangan akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya,
serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak
tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak
terbatas pada penghapusbukuan piutang.
b. neraca/laporan posisi keuangan gabungan dan
perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak
perusahaan, termasuk neraca/laporan posisi
keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing anak perusahaan tersebut;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan kegiatan
utama selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
f. laporan

f. laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian
nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Pengawas selama tahun buku yang barr berakhir;
g. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
h. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

PASAL 76

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.
(21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud
disusun disertai penjelasan serta alasannya.

PASAL 77

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(21 Laporan atas hasil Pemeriksaan auditor eksternal
terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan
tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan
dalam surat kabar harian nasional.
(1) Pengesahan
perhitungan
Menteri.

PASAL 78

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
laporan
tahunan
tahunan dan pengesahan
Perusahaan dilakukan oleh
(2) Dalam

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya atau kelalaiannya.

PASAL 79

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1)
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern
(1) Perusahaan
Intern.

PASAL 80

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
wajib membentuk Satuan Pengawasan
(21 Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

PASAL 81

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta mernberikan saran perbaikan;
memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur
Utama; dan
c. memonitor
b

c

memonitor ti"d;5J1..,irt atas hasil Pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

PASAL 82

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan lntern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.
(21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
Iangkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

PASAL 83

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b.

PASAL 84

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-
masing.
Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

PASAL 85

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.
(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite

(4) Komite Audit bertugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem
pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan ;
e. melakukan identifikasi hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
f. melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 86

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(21 Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

PASAL 87

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan.
(21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit
2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o ldua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk
keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi.

PASAL 88

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Menteri.
l2l Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk
Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan,
atau penempatan laba bersih dalam cadangan
Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan
usaha Perusahaan.

PASAL 89

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian

Bagian Kedua belas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

PASAL 90

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Kedua belas
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga belas
Pembubaran Perusahaan

PASAL 91

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga belas - Pembubaran Perusahaan
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
l2l Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 92

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga belas - Pembubaran Perusahaan
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses
likuidasi.
(21 Tindakan pemberesan kekayaan Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian

Bagian Keempat belas
Tahun Buku Perusahaan

PASAL 93

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat belas
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelima belas
Karyawan Perusahaan

PASAL 94

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima belas - Karyawan Perusahaan
(l) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak
dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
ketenagakedaan.
(21 Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala
ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 95

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima belas - Karyawan Perusahaan
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik
negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 96

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima belas - Karyawan Perusahaan
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah.
(21 Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus,
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan
sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung
sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Bagian

Bagian Keenam belas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

PASAL 97

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Bagian Keenam belas - Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh belas
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 98

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh belas - Pengadaan Barang dan Jasa
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
l2l Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan
barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kedelapan belas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

PASAL 99

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan belas - Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan,
aktiva/aset, pencapaian target, kemampuan keuangan,
dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2lr, Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain
yang relevan.
(4) Selain

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang
mengambil keuntungan pribadi dari
kegiatan
Perusahaan.
Bagian Kesembilan belas
Dokumen Perusahaan
Pasal 1OO
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen Perusahaan.
Bagian Kedua puluh
Pengurusan Aktiva/ Aset Perusahaan
Pasal 1O1
Pengurusan aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua puluh satu
Kepailitan

PASAL 102

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua puluh satu - Kepailitan
(1) Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan
ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
(21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota .

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.
Bagian Kedua puluh dua
Ganti Kerugian

PASAL 103

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua puluh dua - Ganti Kerugian
Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi,
dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan diwaj ibkan mengganti kerugian tersebut.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 104

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
lndonesia (PERUM PERURI) (), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 105

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OO6 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal lO6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar