PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal kc dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) FT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Pcrseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 1994 tent-ang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp4.028.229.7OO.959,00 (empat triiiun dua puluh
delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh
ratLls ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
(2) Pcnambahan pcnyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 199817999, 1999|2OOO, 2OO2, 2OO3, 2OO4,
2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2412, 2013,
dan 2015 dengan nncian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pcmerintah ini.