PASAL I
Ncgara Rcpublik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor ).4 Tahun ).97I tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor ).4 Tahun ).97I tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).