PP NOMOR 61 TAHUN 2019

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-06
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ncgara Rcpublik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor ).4 Tahun ).97I tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan pcnyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp10.500.000.0OO.O00,00
(sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

PASAL 3

Peraturan Pcmcrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No008100 A