PASAL I
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 16, ), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3)
Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat
(5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di
bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan,
maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi,
kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Batam.
(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan
umum, dilakukan berdasarkan perencanaan
bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Ketentuan.
A
2
Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni
ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ,
dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali
Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat
(la) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan
wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
(10 Pelaksanaan
A
3
.
(10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan
benturan kepentingan antara tugas dan wewenang
sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan sebagai Wali Kota Batam.
(1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan
sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.
Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2F
(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan
umum, membina, mengawasi, mengevaluasi
pencapaian perjanjian
kinerja,
dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundangan -undan gan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 16, ), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3)
Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat
(5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di
bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan,
maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi,
kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Batam.
(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan
umum, dilakukan berdasarkan perencanaan
bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Ketentuan.
A
2
Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni
ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ,
dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali
Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat
(la) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan
wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
(10 Pelaksanaan
A
3
.
(10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan
benturan kepentingan antara tugas dan wewenang
sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan sebagai Wali Kota Batam.
(1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan
sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.
Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2F
(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan
umum, membina, mengawasi, mengevaluasi
pencapaian perjanjian
kinerja,
dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundangan -undan gan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.