PP NOMOR 62 TAHUN 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-11
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 16, ), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3)
Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat
(5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di
bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan,
maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi,
kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Batam.
(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan
umum, dilakukan berdasarkan perencanaan
bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Ketentuan.
A

2

Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni
ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ,
dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali
Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat
(la) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan
wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
(10 Pelaksanaan
A

3
.
(10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan
benturan kepentingan antara tugas dan wewenang
sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan sebagai Wali Kota Batam.
(1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan
sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.
Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2F
(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan
umum, membina, mengawasi, mengevaluasi
pencapaian perjanjian
kinerja,
dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundangan -undan gan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat
(5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di
bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan,
maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi,
kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Batam.
(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan
umum, dilakukan berdasarkan perencanaan
bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Ketentuan.
A

2

Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni
ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ,
dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2A

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali
Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat
(la) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan
wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
(10 Pelaksanaan
A

3
.
(10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan
benturan kepentingan antara tugas dan wewenang
sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan sebagai Wali Kota Batam.
(1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan
sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.
Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2F

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7751; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 16, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. 3 A Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 16, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat

(5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.

(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

2. Ketentuan. A 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ, dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.

(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:

a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau

b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Pemerintahan Daerah.

(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (10 Pelaksanaan A 3 . (10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam.

(1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2F

(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan -undan gan.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar