PP NOMOR 63 TAHUN 2019

INVESTASI PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-12
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, danlatau manfaat lainnya. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat

KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat

OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 8.Badan 3 4 5 6 7 A

8. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.

9. Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang. 1 1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

12. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

14. Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
A
Pasal

Pasal 3
Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c.
responsibilitas;
d.
independensi;
e.
kewajaran dan kesetaraan;
f.
profesionalisme; dan
g. kehati-hatian.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); MEMUTUSI{AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH. PEMERINTAH TENTANG INVESTASI 5 A BAB 1 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, danlatau manfaat lainnya. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat

KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat

OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 8.Badan 3 4 5 6 7 A

8. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.

9. Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang. 1 1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

12. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

14. Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. A Pasal Pasal 3 Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip

a. transparansi;

b. akuntabilitas; c. responsibilitas; d. independensi; e. kewajaran dan kesetaraan; f. profesionalisme; dan

g. kehati-hatian. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah. BAB II SUMBER INVESTASI Pasal 5

(1) Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:

a. APBN;

b. imbal hasil;

c. pendapatan dari layananf usaha;

d. hibah; dan/atau

e. sumber lain yang sah. (21 Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.

(3) Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB REPUBLTK INDONESIA BAB III BENTUK INVESTASI

PASAL 6

BAB III: BENTUK INVESTASI
Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk
a. saham;
b. surat utang; dan/atau
c. investasi langsung.

PASAL 7

BAB III: BENTUK INVESTASI
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan saham yang tercatat dan/atau
diperdagangkan di bursa efek.
(2) Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang
tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa
efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 8

BAB III: BENTUK INVESTASI
(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.
(2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk
yang diterbitkan oleh:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah;
b. korporasi danlatau BHL;
c. pemerintah negara lain; dan
d. korporasi danlatau badan hukum asing.

PASAL 9

BAB III: BENTUK INVESTASI
Investasi langsung sebagaimana dimaksud huruf c dilakukan melalui:

a. pemberian Pinjaman;

b. kerja sama investasi; dan/atau

c. bentuk investasi langsung lainnya. dalam Pasal 6 BAB SK No008719 A trRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA BAB IV KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 10

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang
mengelol a f rnenatausahakan Investasi Pemerintah.

PASAL 11

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Kewenangan
pengelolaanf penatausahaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a.
kewenangan regulasi;
b. kewenangan supervisi; dan
c.
kewenangan operasional.
Bagian Kedua
Kewenangan Regulasi

PASAL 12

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Kewenangan Regulasi
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan
bertanggungjawab:
a. menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di
bidang Investasi Pemerintah;
b. menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
dan
c.
menetapkan PKIP.
A
Bagian

Bagian Ketiga
Kewenangan Supervisi

PASAL 13

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Bagian Ketiga - Kewenangan Supervisi
(1) Dalam melaksanakan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Menteri
selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
(2) KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
dan wewenang:
a. menyusun kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi
Pemerintah;
b. menyusun PKIP;
c. melakukan konsolidasi atas seluruh rencana
Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
d. menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang bersumber dari APBN;
e. memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan
Investasi Pemerintah;
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku
Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan
Investasi Pemerintah;
g. menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi
sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
h. melakukan pengawasan dan evaluasi atas
pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan
oleh OIP;
i.
menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah
dan laporan keuangan dari OIP;
j.
menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi
Pemerintah yang disusun oleh OIP dan
menyampaikannya kepada Menteri; dan
k. meminta laporan dan/atau informasi selain laporan
pelaksanaan Investasi Pemerintah.
A
Pasal

Pasal 14
(1) Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian
teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga
ahli.
(2) Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Bagian Ketiga - Kewenangan Supervisi
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2l,, KIP dibantu oleh unit
kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara
struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen
investasi.
(21 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja
KIP.

PASAL 16

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Bagian Ketiga - Kewenangan Supervisi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, keanggotaan KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta unit kerja
pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kewenangan Operasional

PASAL 17

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kewenangan Operasional
(1) Dalam melaksanakan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Menteri
selaku Bendahara Umum Negara menetapkan BLU
Pengelola Dana sebagai OIP.
(21 Selain menetapkan BLU Pengelola Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan BLU
lain sebagai OIP.
A
(3) BLU

trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan
tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi
bidang tugasnya;
b. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP;
c. melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan
Investasi Pemerintah;
d. menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
e. melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian
risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
f.
melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal
.
terjadi sengketa atau perselisihan dalam
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
g. melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah;
h. menJrusun laporan
pengelolaan Investasi
Pemerintah; dan
i.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi
Pemerintah yang dilakukannya.

PASAL 18

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kewenangan Operasional
(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat
menunjuk:
a. BUMN; dan/atau
b. BHL,
sebagai OIP.
(2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN
dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.

PASAL 19

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kewenangan Operasional
(1) Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh
BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.
A
(2) Perjanjian. .

_10_
(2) Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat mengenai:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
c.
penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
d. pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi
Pemerintah;
e. tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa
atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi
Pemerintah;
f.
pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah
termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penyampaian laporan pengelolaan Investasi
Pemerintah;
h.
pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah
yang dilakukannya;
i.
berakhirnyaPerjanjianlnvestasi;
j
penyelesaian sengketa; dan
k.
penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.

PASAL 20

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kewenangan Operasional
OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18
harus memiliki unit yang melaksanakan fungsi:
a. perumusan rencana dan strategi investasi;
b. pengawasan pelaksanaan investasi; dan
c. evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap
rencana dan strategi investasi.

PASAL 21

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kewenangan Operasional
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan BLU sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tata cara penunjukan BUMN dan/atau BHL sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB A REPUBLIK TNDONESIA BAB V PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 22

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Bagian Kedua
Perencanaan
Paragraf 1
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP

PASAL 23

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
(2) Kebijakan umum dan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
untuk ditetapkan.
Paragraf 2
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU

PASAL 24

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah
atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum
dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
A
(2) Berdasarkan .

_12_
(21 Berdasarkan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BLU menyusun rencana
investasi tahunan.
(3) Penyusunan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan paling
sedikit dengan memperhatikan:
a. kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BLU; dan
b. kemampuan BLU untuk mengelola dana.
(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), disampaikan kepada KIP setelah mendapat
persetujuan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

PASAL 25

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Dalam hal terdapat rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BLU men5rusun
rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah dan
mengusulkan kepada KIP untuk
mendapatkan
persetujuan.
(2) Penganggaran atas rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang telah disetujui oleh KIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh
BUMN dan/atau BHL

PASAL 26

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Berdasarkan alokasi Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri menunjuk BUMN dan/atau BHL untuk bertindak sebagai OIP.

(3) OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) men5rusun rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah. A

(4) OrP TTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _13_

(4) OIP menyampaikan rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

(5) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan Perjanjian Investasi dengan BUMN dan/atau BHL.

PASAL 27

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Perencanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Investasi
Pemerintah oleh KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dan perencanaan
Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 diat:ur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf 1
Saham dan Surat Utang

PASAL 28

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Investasi 'Pemerintah dalam bentuk saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OIP paling sedikit
dengan mempertimbangkan :
a. tujuan investasi;
b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
c.
alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.

PASAL 29

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada penilaian kewajaran harga saham dan surat utang. A

(2) Investasi REPUBLTK INDONESIA

(2) Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau surat utang yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 30

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan
surat utang oleh OIP harus dilakukan oleh tenaga
ahli/profesional yang telah memiliki sertifikasi keahlian di
bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan
keuangan.

PASAL 31

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Dalam proses pengambilan keputusan pelaksanaan Investasi
Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang, OIP harus
melakukan:
a. analisis terhadap risiko; dan
b. dokumentasi pengambilan keputusan yang dituangkan
dalam kertas kerja analisis yang memadai.

PASAL 32

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya
kepada Manajer Investasi.
(21 Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.

PASAL 33

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi
dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan
usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan;
A
c. berpengalaman . .

c
d

berpengalaman mengelola dana paling sedikit
Rp5.000.000.000.0O0,00 (lima triliun rupiah) pada saat
penunjukan sebagai pengelola investasi; dan
memiliki Wakil Manajer Investasi yang tidak pernah
dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

PASAL 34

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
menyampaikan laporan atas kineda pengelolaan
investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala
kepada OIP sesuai perjanjian atau sewaktu-waktu
berdasarkan permintaan.

PASAL 35

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
OIP melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja
pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

PASAL 36

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank
Kustodian.
(21 Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
a. mempunyai status sebagai bank umum;
b. minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
c. mempunyar izin usaha kustodian dari lembaga yang
berwenang; dan
d. memenuhi syarat tambahan dari OIP.
(3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau
tidak diperdagangkan pada bursa efek.
?9 A
Pasal

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA

PASAL 37

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Investasi Langsung

PASAL 38

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. tujuan investasi;
b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
c. kebijakan portofolio investasi.
(2) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada analisis biaya manfaat
dan/atau metode lain yang relevan.

PASAL 39

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dapat
digunakan untuk:
a. pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang
lainnya; dan/atau
b. fasilitas pembiayaan/pendanaan.
(21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program
Pemerintah.
(3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada
BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah
berdasarkan perjanjian.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman
dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
A
Pasal

Pasal 40
Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih
yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan
investasi non permanen.

PASAL 41

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Bentuk dan pelaksanaan investasi langsung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c diatur oleh
Menteri.

PASAL 42

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pemberian Pinjaman dan kerja sama investasi dapat
dilakukan untuk mendukung kerja sama Pemerintah dan
Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Divestasi

PASAL 43

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh
tempo/waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi
sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat
ekonomi/ sosial/ lainnya telah tercapai;
b. terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat
menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
c. keadaan lain yang disetujui oleh KIP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian
A

_18_
Bagian Keempat
Pelaporan

PASAL 44

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaporan
(1) OIP menyusun laporan pelaksanaan Investasi
Pemerintah.
(21 Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kinerja portofolio Investasi Pemerintah;
b. pendapatan Investasi Pemerintah;
c.
pengelolaan risiko; dan
d. informasi penting lainnya.
(3) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP.
(4) Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OIP menyampaikan
laporan keuangan kepada KIP.
(5) KIP menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
menyampaikan kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaporan
KIP dapat meminta laporan dan/atau informasi lainnya selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada OIP.
Bagian Kelima
Pengawasan

PASAL 46

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kelima - Pengawasan
KIP melakukan pengawasan atas pengelolaan Investasi
Pemerintah yang dilakukan oleh OIP.
A
Pasal

_19_

PASAL 47

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kelima - Pengawasan
OIP memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang
dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau Perjanjian Investasi.

PASAL 48

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 meliputi pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban

PASAL 49

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban
OIP menjalankan pengelolaan Investasi Pemerintah untuk
kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Investasi Pemerintah.

PASAL 50

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban
(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas dan wewenang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) serta sesuai hak dan kewajiban BUMN dan/atau BHL sebagaimana diatur dalam Perjanjian Investasi, Pimpinan/Direksi OIP harus menerapkan prinsip iktikad baik dan penuh tanggung jawab. (21 Dalam hal pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penurunan nilai investasi, Pimpinan/Direksi OIP tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau kerugian negara apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.telah A REPUBLIK TNDONESIA

b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi Pemerintah;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi Pemerintah tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.

PASAL 51

BAB V: PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban
(1) KIP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan
supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurLrnan nilai
investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang
dilakukan oleh OIP, KIP dibebaskan dari tanggung jawab
dalam hal:
a. telah melakukan fungsi supervisi dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Investasi Pemerintah;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan
lnvestasi Pemerintah oleh OIP yang mengakibatkan
kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada OIP untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
BAB VI
MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL

PASAL 52

BAB VI: MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) OIP harus menerapkan manajemen risiko dan
pengendalian internal atas pengelolaan Investasi
Pemerintah secara efektif dan efisien.
A
(2) Penerapan

-2r-
(21 Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian
risiko;
b. sistem pelaporan yang bisa memonitor dan
mengelola risiko yang relevan; dan
c. toleransi risiko dan strategi investasi.
(3) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit dilakukan terhadap:
a. lingkunganpengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian; dan
d. informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan
pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Manajemen risiko dan pengendalian internal pada OIP
yang berbentuk BUMN dan/atau BHL dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 53

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana
Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP.
(21 Ketentuan mengenai penarikan dana
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam Peraturan Menteri.
Investasi
(1) diatur
Pasal
A

_22_

PASAL 54

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat

(2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan: a. penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau

b. pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak. (21 Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Negara.

(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan
tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi
manajemen investasi sepanjang belum terdapat Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

PASAL 56

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada
BUMN, BHL, dan
organisasi/ lembaga keuangan
internasionall badan usaha internasional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 57

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB A REPUBLIK TNDONESIA _23_ BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 58

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (, )r sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Oll tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLl Nomor \24, I), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 59

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 14, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 124, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 60

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL A

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
_22_ Pasal 54

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat

(2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan: a. penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau

b. pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak. (21 Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Negara.

(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi sepanjang belum terdapat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Pasal 56 Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada BUMN, BHL, dan organisasi/ lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB A REPUBLIK TNDONESIA _23_ BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 58 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (, )r sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor \24, I), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 59 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 14, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 124, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA