Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digu-nakan untuk usaha tani. 2 A
2. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan I atau jasa penunjang.
3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ata.u beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan.
4. Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
5. Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
6. Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah
Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
7. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
9. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB II PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani. A
(2) Jaminan . REPUBLTK INDONESIA
(2) Janrinan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
a. Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
b. Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau. ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimarra dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang pengiLlas,aannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman mcldal bagi Petani. Pasal 3
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan. (21 Ketentuan iebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau Ditetaokan Sebagai Kawasan Pertanian Pasal 4
(1) Pembe;ian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare. (21 Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Llsaha Tani dan menggarap paling Iu,.as 2 (dua) hektare;
b. Peta.ni yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau A
c. Petani
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut- turut. Pasal 5 Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk rzin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau rzin pemanfaatan. Pasal 6 Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan rzin pengusahaan, tzin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. Pasal 7 Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi.
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b. surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun bertrrrut-turut yang divalidasi oieh kepala desa/ lurah setempat;
c. surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
d. surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. A Pasal 8 REFUBLIK INDONESIA Pasal B
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izrn pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. (21 Jika trasil verifikasi menunjukkan permohonan rzin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau izin penranfaatan.
(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalarn waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau rzin pernanfaatan.
(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan. Pasal 9 Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2\ berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat. Pasal 10 Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal I I Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaarr, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Pasal 12 Petani yalrg telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a. melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing p r actice s) ; A
b. mem.anfaatkan
b. memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d. mencegah kerusakan lahan; dan
e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup Pasal 13 Selain kewajibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pernanfaatan dilaran g :
a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat rzin dari bupati/wali kota; dan
c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain. Pasal 14
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut. Bagian Ketiga Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian Pasal 15
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada: A
a. Petani FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang mem"iliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b. m-rnriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hekr-are
(3) Petani.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (41 Tata cara pemberian kemudahan terlantar dilaksanakan sesuai peratura.n perundang-undangan. memperoleh tanah dengan ketentuan Bagian Keempat F-asilitasi Pinjaman Modal Pasal 16
(1) Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau A
c. Petani
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabrrng dalam kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/ atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian. Pasal 17
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. prosedur mudah;
b. persyaratan ringan; dan
c. pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal. A
(4) Pelatihan . (41 Pelatihan ke',r.rrausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
b. pelatihan teknis pertanian.
(5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 19 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang telah:
a. memperoleh rzin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
c. aiih profesi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18. Pasal 20 Pembinaan kepada Petani sebagaimana dirtraksud dalam Pasal 19 dilakukan melalur:
a. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b. penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agrianlture practices), cara panen hasil pertanian 1,,ang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing practices); dan
c. bimbingan, supervisi, dan konsult-asi. A Bagian _ 10_ Bagian Kedua Pcngawasan Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Pasal 22 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian. Pasal 23 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 paiing sedikit memuat informasi mengenai:
a. luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
b. jumlah Peta.ni yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan Pertanian; dan
c. penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian yang b4ik (good agrianlture practicesl, cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practicesl, dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactunng practices). Pasal 24
(1) Hasil pengawasan sebagairnana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan
kesesuaian lahan.
(21 Ketentuan iebih lanjut mengenai kesesuaian lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Ditetaokan Sebagai Kawasan Pertanian
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdavaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Iahun 2Ol3 Nomor 131, TamLrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5+33); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digu-nakan untuk usaha tani. 2 A
2. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan I atau jasa penunjang.
3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ata.u beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan.
4. Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
5. Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
6. Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah
Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
7. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
9. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB II PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani. A
(2) Jaminan . REPUBLTK INDONESIA
(2) Janrinan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
a. Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
b. Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau. ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimarra dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang pengiLlas,aannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman mcldal bagi Petani. Pasal 3
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan. (21 Ketentuan iebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau Ditetaokan Sebagai Kawasan Pertanian Pasal 4
(1) Pembe;ian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare. (21 Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Llsaha Tani dan menggarap paling Iu,.as 2 (dua) hektare;
b. Peta.ni yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau A
c. Petani
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut- turut. Pasal 5 Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk rzin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau rzin pemanfaatan.
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat
mengajukan permohonan rzin pengusahaan, tzin pengelolaan,
atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah
Negara yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam
kelembagaan Petani.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk
memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan,
atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali
kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi.
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b. surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling
sedikit 5 (lima) tahun bertrrrut-turut yang divalidasi oieh
kepala desa/ lurah setempat;
c. surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika
Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi
oleh kepala desa/lurah setempat; dan
d. surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau
tergabung dalam kelembagaan Petani.
A
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal B
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izrn
pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan
sebagainrana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan
verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
persyaratan diterima secara lengkap.
(21 Jika trasil verifikasi menunjukkan permohonan rzin telah
memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5
(lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, rzin
pengelolaan, atau izin penranfaatan.
(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak
memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalarn waktu 5
(lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan,
izin pengelolaan, atau rzin pernanfaatan.
(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan
penolakan.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2\ berkoordinasi dengan kantor
pertanahan kabupaten/kota setempat.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaarr, atau izin
pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Petani yalrg telah memperoleh izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a. melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi
daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara
panen hasil pertanian yang baik (good handling practices),
dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good
manufactuing p r actice s) ;
A
b. mem.anfaatkan
b. memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d. mencegah kerusakan lahan; dan
e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Selain kewajibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pernanfaatan dilaran g :
a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan
nonpertanian;
b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara
keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat rzin dari
bupati/wali kota; dan
c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau
pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh
izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12; dan
b. tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
Bagian Ketiga
Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan
Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Ketiga - Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada: A
a. Petani FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang mem"iliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b. m-rnriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hekr-are
(3) Petani.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (41 Tata cara pemberian kemudahan terlantar dilaksanakan sesuai peratura.n perundang-undangan. memperoleh tanah dengan ketentuan Bagian Keempat F-asilitasi Pinjaman Modal
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Keempat - F-asilitasi Pinjaman Modal
(1) Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dima.ksud dalam
Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha
burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2
(dua) hektare; dan/atau
A
c. Petani
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terdaftar sebagai anggota atau tergabrrng dalam
kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
digunakan untuk memiliki dan/ atau memperluas
kepemilikan Lahan Pertanian.
PASAL 17
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Keempat - F-asilitasi Pinjaman Modal
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. prosedur mudah;
b. persyaratan ringan; dan
c. pemberian akses terhadap lembaga perbankan
dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan
untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal
PASAL 18
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kelima - Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah
dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan
pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil
pertanian
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan
kewirausahaan dan bantuan modal.
A
(4) Pelatihan .
(41 Pelatihan ke',r.rrausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian;
dan
b. pelatihan teknis pertanian.
(5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
PASAL 19
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang
telah:
a. memperoleh rzin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2);
b. memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17; dan
c. aiih profesi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18.
PASAL 20
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pembinaan kepada Petani sebagaimana dirtraksud dalam
Pasal 19 dilakukan melalur:
a. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b. penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good
agrianlture practices), cara panen hasil pertanian 1,,ang baik
(good handling practices), dan cara pengolahan hasil
pertanian yang baik (good manufactuing practices); dan
c. bimbingan, supervisi, dan konsult-asi.
A
Bagian
_ 10_
Bagian Kedua
Pcngawasan
PASAL 21
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
PASAL 22
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2)
dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan
Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan
Luasan Lahan Pertanian.
PASAL 23
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21
paiing sedikit memuat informasi mengenai:
a. luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
b. jumlah Peta.ni yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan
Pertanian; dan
c. penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian
yang b4ik (good agrianlture practicesl, cara panen hasil
pertanian yang baik (good handling practicesl, dan cara
pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactunng
practices).
PASAL 24
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
(1) Hasil pengawasan sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam
laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari:
a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan
b. gubernur kepada Menteri.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai
dokumen pendukung lainnya.
A
(4) Laporan
_ 11_
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali
atau seu,aktu-waktu jika diperlukan.
(5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan
dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dunaksud
dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan
pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 26
BAB IV: SANKSI ADMINISTRATIF
Petani yang tidak mernenuhi kriteria atau perbyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif
oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan,
izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL B
BAB II: PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izrn pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. (21 Jika trasil verifikasi menunjukkan permohonan rzin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau izin penranfaatan.
(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalarn waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau rzin pernanfaatan.
(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan. Pasal 9 Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2\ berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat. Pasal 10 Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal I I Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaarr, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Pasal 12 Petani yalrg telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a. melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing p r actice s) ; A
b. mem.anfaatkan
b. memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d. mencegah kerusakan lahan; dan
e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup Pasal 13 Selain kewajibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pernanfaatan dilaran g :
a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat rzin dari bupati/wali kota; dan
c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain. Pasal 14
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut. Bagian Ketiga Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian Pasal 15
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada: A
a. Petani FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang mem"iliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b. m-rnriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hekr-are
(3) Petani.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (41 Tata cara pemberian kemudahan terlantar dilaksanakan sesuai peratura.n perundang-undangan. memperoleh tanah dengan ketentuan Bagian Keempat F-asilitasi Pinjaman Modal Pasal 16
(1) Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau A
c. Petani
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabrrng dalam kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/ atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian. Pasal 17
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. prosedur mudah;
b. persyaratan ringan; dan
c. pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal. A
(4) Pelatihan . (41 Pelatihan ke',r.rrausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
b. pelatihan teknis pertanian.
(5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 19 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang telah:
a. memperoleh rzin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
c. aiih profesi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18. Pasal 20 Pembinaan kepada Petani sebagaimana dirtraksud dalam Pasal 19 dilakukan melalur:
a. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b. penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agrianlture practices), cara panen hasil pertanian 1,,ang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing practices); dan
c. bimbingan, supervisi, dan konsult-asi. A Bagian _ 10_ Bagian Kedua Pcngawasan Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Pasal 22 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian. Pasal 23 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 paiing sedikit memuat informasi mengenai:
a. luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
b. jumlah Peta.ni yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan Pertanian; dan
c. penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian yang b4ik (good agrianlture practicesl, cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practicesl, dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactunng practices). Pasal 24
(1) Hasil pengawasan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari:
a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan
b. gubernur kepada Menteri.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai dokumen pendukung lainnya. A
(4) Laporan _ 11_
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali atau seu,aktu-waktu jika diperlukan.
(5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dunaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat. BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 26 Petani yang tidak mernenuhi kriteria atau perbyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INDONEStA