PP NOMOR 66 TAHUN 2019

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-19
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia penyertaan modai ke dalam Petrochemrcal Industries. melakukan penambahan modal saham PT Tuban Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286),1' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM FrI TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.618.241.494.537,O0 (dua triliun enam ratus delapan
belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus
sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh
rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh
tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban
Petrochemical Industries.
A
(2) Penambahan

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi piutang
Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban
Petrochemical Industries.

PASAL 3

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada Pl T\rban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.9O8. 4O9.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9oh (sembilan puluh lima koma sembilan persen).

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286),1' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM FrI TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES. Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2. 537,O0 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries. A

(2) Penambahan

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries. Pasal 3 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada Pl T\rban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.9O8. 4O9.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9oh (sembilan puluh lima koma sembilan persen). Pasal 4 Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan. Pasal 5 Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar