Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
mei::iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
A
2. Tenaga
2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang
selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara
asing yang memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang diakui oleh pemerintah pusat.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum
Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. pei.nbinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sistematis. pada A BAB II . REPUBLIK INDONESI,A BAB II PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
PASAL 4
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan
sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan
kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya
pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas
produksi Tenaga Kesehatan.
PASAL 5
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga
Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga
Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian
sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik
yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kcsehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama
dan sinergisme antarpemangku kepentingan.
PASAL 6
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan
Kesehatan yang
bekerja
sesuai
keprofesiannya harus memperhatikan:
Tenaga
dengan
A
a. Jerus
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan
distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiavaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhanmasyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan
merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat
dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga
Kesehatan yang bekerja tidak sesual dengan
keprofesiannya.
PASAL 7
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui
proses sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi
Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat
dengan memperhatikan kondisi geografis dan
sosial budaya;
b. melakukan analisis beban kerja untuk
menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis
Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
c. membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga
Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan
kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan
kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
A
e membuat
e. membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan
yang ada dengan memperkirakan yang akan
memasuki usia pensiun;
f. membandingkan antara kebutuhan Tenaga
Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan
yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai dengan standar, untuk mengetahui
kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga
Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan; dan
g. membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang
dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah pusat secara
nasional.
(3) Hasil perencanaan Tenaga Kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan direkapitulasi dan diverifikasi
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk
ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai perencanaan
kebutuhan
Tenaga
Kesehatan
tingkat
kabupaten/kota.
(4) Perencanaan perrrerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkapitulasi
oleh pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan
oleh gubernnr sebagai perencanaan Tenaga
Kesehatan tingkat provinsi.
(5) Perencanaan pemerintah daerah
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkapitulasi
oleh Menteri untuk ditetapkan sebagai perencanaan
Tenaga Kesehatan tingkat nasional.
A
PASAL 8
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh
pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual
dan elektronik.
(2) Dalam rangka men5rusun perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib
melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga
Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
PASAL 9
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan
untuk jangka waktu:
a. 1 (satu) tahun;
b. 5 (lima) tahun; dan
c. 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh
lima) tahun.
(3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b
dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.
PASAL 10
BAB II: PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB III
BAB III
PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
PASAL 11
BAB III: BAB III
(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga
Kesehatan.
(21 Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui
pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB III: BAB III
(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh
pemerintah pusat dan/atau masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan program studi.
(3) Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(41 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
A
PASAL 13
BAB III: BAB III
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 13
(1) Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan dan implementasinya.
(3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan peme.rintahan di bidang pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi prote sr, dan asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan.
PASAL 14
BAB III: BAB III
(1) Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi bidang
kesehatan. Menteri
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap
pergLrruan tinggi dan program studi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembinaan akademis; dan
b. pembinaan teknis.
(3) Pembinaan akademis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(4) Pembinaan
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)rhuruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b paling sedikit memuat:
a. kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi
bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan;
b. penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi
bidang kesehatan;
c. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan
Tenaga Kesehatan; dan
d. pengakuan internasional terhadap lulusan
pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(6) Dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat
memberikan rekomendasi untuk
melakukan
penutupan program studi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB III: BAB III
(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi menetapkan kuota nasional
berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan
tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah
berkoordinasi dengan. Menteri.
A
PASAL 16
BAB III: BAB III
Pasal 16
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan
pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi
Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah ljanji profesi
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 17
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada. ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di
dalam negeri dan lua. negcri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. pemerataan;
b. pemanfaatan; dan
c. perr$embangan.
(4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga
Kesehatan juga harus mempertimbangkan:
A
a.Jenls
-t2-
a. jenis pelayanan kesehatan yang clibutuhkan
masyarakat;
b. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban
kerja pelayanan kesehatan yang ada.
PASAL 18
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. wajib kerja Tenaga Kesehatan;
e. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
f. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
e. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi. A
(4) Pendayagunaan . _13_
(4) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kompetensi, penggajian, uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan pera.turan perundang-undangan. Bagian Kedua Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Prajurit Tentara Nasionai Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PASAL 19
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedua - Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status
(1) Perrempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesialanggcta,Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan korir peten si yan g dibutuhkan dari rrre mpertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
a. daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan
b. tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri. A
(3) Tenaga -t4-
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PASAL 20
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketiga - Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf
b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat
atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BagianKeempat
r]RESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Keempat
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
PASAL 21
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keempat - Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
(1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh
pemerintah pusat dan penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21
hunrf c oleh pemerintah daerah merupakan
pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan
dalam kurun waktu tercentu guna meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah
terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan
perbatasan, kepulalran, daerah tidak mampu, daerah
tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau
rumah sakit di kabupatenlkota yang memerlukan
pelayanan medik spesialistik serta memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga
Kesehatan.
(2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua)
model, yaitu:
a. berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat
atau jejaringnya; atau
b. individual pada pusat kesehatan masyarakat atau
je.laringnya dan rumah sakit.
PASAL 22
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keempat - Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
(1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan,
pemerintah daerah wajib menyediakan sarana
prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang
diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan
kemampuan daerah masing-masing,
A
(2) Selain.
-t6-
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan
tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah
masing-masing.
PASAL 23
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keempat - Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui
penugasan khusus berhak atas:
a. gaji;
b. insentif; dan/atau
c. jasa pelayanan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil
negara.
PASAL 24
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keempat - Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan
ditentukan berdasarkan :
a. model penugasan khusus;
b. jenis Tenaga Kesehatan; dan
c. jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
PASAL 25
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keempat - Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 24
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BagianKelima
Bagian Kelima
Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
PASAL 26
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
Naskah pasal.
PASAL 27
ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang- Undarrg Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayal (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan, ,lan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerirrtah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomclr L44, );
3. Unclar,g Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Il:publik Indonesia Nomor so72); A
4. Undang-Undang Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 185, );
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ul4 Nomor 298, O7j;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang I Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 3O7, t2); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN TENTANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mei::iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan upaya kesehatan. A
2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Pasal 3
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. pei.nbinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sistematis. pada A BAB II . REPUBLIK INDONESI,A BAB II PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN Pasal 4
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan. Pasal 5
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kcsehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan. Pasal 6
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Kesehatan yang bekerja sesuai keprofesiannya harus memperhatikan: Tenaga dengan A
a. Jerus
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiavaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhanmasyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak sesual dengan keprofesiannya. Pasal 7
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b. melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan; A e membuat
e. membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
f. membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat secara nasional.
(3) Hasil perencanaan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan direkapitulasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan tingkat kabupaten/kota.
(4) Perencanaan perrrerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkapitulasi oleh pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernnr sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat provinsi.
(5) Perencanaan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkapitulasi oleh Menteri untuk ditetapkan sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat nasional. A Pasal 8 Pasal 8
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik.
(2) Dalam rangka men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali. Pasal 9
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan untuk jangka waktu:
a. 1 (satu) tahun;
b. 5 (lima) tahun; dan
c. 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun. Pasal 10 Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB III BAB III PENGADAAN TENAGA KESEHATAN Pasal 1 1
(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan. (21 Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12
(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan/atau masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan program studi.
(3) Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (41 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. A Pasal 13 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 13
(1) Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan dan implementasinya.
(3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan peme.rintahan di bidang pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi prote sr, dan asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan. Pasal 14
(1) Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap pergLrruan tinggi dan program studi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan akademis; dan
b. pembinaan teknis.
(3) Pembinaan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Pembinaan
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)rhuruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit memuat:
a. kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan;
c. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan; dan
d. pengakuan internasional terhadap lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(6) Dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan program studi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15
(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menetapkan kuota nasional berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan. Menteri. A Pasal 16 Pasal 16
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah ljanji profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 17
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan lua. negcri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemerataan;
b. pemanfaatan; dan
c. perr$embangan.
(4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga Kesehatan juga harus mempertimbangkan: A a.Jenls -t2-
a. jenis pelayanan kesehatan yang clibutuhkan masyarakat;
b. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada. Pasal 18
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. wajib kerja Tenaga Kesehatan;
e. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
f. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
e. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi. A
(4) Pendayagunaan . _13_
(4) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kompetensi, penggajian, uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan pera.turan perundang-undangan. Bagian Kedua Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Prajurit Tentara Nasionai Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19
(1) Perrempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesialanggcta,Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan korir peten si yan g dibutuhkan dari rrre mpertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
a. daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan
b. tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri. A
(3) Tenaga -t4-
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 20
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A BagianKeempat r]RESIDEN REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pasal 21
(1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh pemerintah pusat dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hunrf c oleh pemerintah daerah merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tercentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulalran, daerah tidak mampu, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di kabupatenlkota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) model, yaitu:
a. berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat atau jejaringnya; atau
b. individual pada pusat kesehatan masyarakat atau je.laringnya dan rumah sakit. Pasal 22
(1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, A
(2) Selain. -t6-
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Pasal 23
(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak atas:
a. gaji;
b. insentif; dan/atau
c. jasa pelayanan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara. Pasal 24 Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan ditentukan berdasarkan :
a. model penugasan khusus;
b. jenis Tenaga Kesehatan; dan
c. jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 25 Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BagianKelima Bagian Kelima Wajib Kerja Tenaga Kesehatan Pasal 26
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk meiaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan pada saat terjadi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi. masyarakat. Pasal 27
(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri menetapkan:
a. kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional;
b. lokasi penempatan wajib kcrja Tenaga Kesehatan; dan
c. jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. usulan daerah;
b. kriteria daerah;
c. kebutuhan pelayanan; darr
d. jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan:
a. vokasi; dan/atau
b. profesi.
PASAL 28
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
(1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai
lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan
setelah dilakukannya penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan
kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.
PASAL 29
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
Penempatan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan
setelah melaksanakan evaluasi kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
Masa penempatan dalam rangka wajib kerja Tenaga
Kesehatan diperhitungkan sebagai masa kerja.
A
PASAL 31
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
_19_
Pasal 31
(1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja
Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau
pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada
Tenaga Kesehatan yang ditugaskan.
(2) Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak
atas penghasilan yang layak.
(3) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (I), pemerintah daerah penerima Tenaga
Kesehatan yang ditugaskan melalui wajib kerja
Tenaga Kesehatan wajib:
a. menerbitkan surat izin praktik;
b. menyediakan fasiiitas tempat tinggal atau rumah
dinas; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung
pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang
bersangkutan.
PASAL 32
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
Pendanaan penyelenggaraan wa3ib kerja Tenaga
Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
PASAL 33
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kelima - Wajib Kerja Tenaga Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib kerja Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
PASAL 34
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga
Kesehatan untr:k
memenuhi
kepentingan
pembangunan kesehatan.
A
(2) Pola . .
(2) Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
(3) Pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan
pertimbangan prestasi akademik, nonakademik, dan
pertimbangan keterwakilan wilayah.
PASAL 35
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
(1) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa yang
mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagai
calon Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan milik
pemerintah pusat dengan akreditasi paling rendah B.
(2) Mahasiswa penerima ikatan dinas harus memenuhi
persyaratan akademik dan nonakademik.
(3) Jenis pendidikan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
PASAL 36
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga
Kesehatan penerima ikatan dinas wajib:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya
untuk ditempatkan di wilayah negara Republik
Indonesia; dan
b. menandatangani perjanjian ikatan dinas.
A
PASAL 37
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
-2t"
Pasal 37
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh
bantuan biaya pendidikan.
(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. uang kuliah;
b. uang buku;
c. sarana belajar;
d. uang penelitian;
e. biaya hidup; dan
f. asuransi kesehatan.
PASAL 38
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat
diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:
a. tidak mencapai nilai akademik sesuai standar
minimal yang ditetapkan;
b. melakukan tindak pidana; atau
c. melakukan tindak asusila.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib membayar ganti rugi terhadap semua bantuan
biaya pendidikan yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Merrteri.
PASAL 39
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
Mahasiswa penerima ikatan dinas yang telah lulus
pendidikan ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
PASAL 40
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Keenam - Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan
PASAL 41
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat
melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang
diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah dalam rarrgka pemenuhan kebutuhan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutama ditujukan bagi pemenuhan
kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal,
kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah
bermasalah kesehatan.
PASAL 42
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dilakukan dari
wilayah yang memiliki kelebihan Tenaga Kesehatan ke
wilayah yang kekurangan Tenaga Kesehatan.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan pemenuhan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan yang
dipindahtugaskan.
PASAL 43
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus
berdasarkan:
a. tzin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang
akan ditinggalkan; dan
b. persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah
tempat kerja tujuan.
A
PASAL 44
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
_23_
Pasal 44
(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam 1 (satu)
wilayah
kabupaten/kota ditetapkan
oleh
bupati/walikota.
(2) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh
pemerintah daerah, antarkabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3) Dalam hal pemindahtugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), bupati/walikota tempat kerja yang akan
ditinggalkan dan bupati/walikota tempat kerja tujuan
pemindahan harus berkoordinasi.
(4) Pemindahtugasan
Tenaga
Kesehatan
antarkabupaten/ kota antarprovinsi dan antarprovinsi
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
(5) Gubernur dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri dalam
menetapkan pemindahtugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib
mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan.
PASAL 45
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Dalam hal terjadi kekrrsongan Tenaga Kesehatan karena
pemindahtugasan, pemerintah pusat atau pemerintah
daerah wajib ;nenyediakan Tenaga Kesehatan pengganti.
A
PASAL 47
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 47 Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi di wilayahnya.
PASAL 48
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan
Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
PASAL 49
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dapat
didayagunakan ke luar negeri dalam rangka bekerja.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan:
a. mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia secara optimal dan manusiawi guna
menjalankan upaya kesehatan dalam rangka alih
ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
b. meningkatkan profesionalisme dan daya saing
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di
tingkat internasional;
c. memperluas lapangan kerja; dan
d. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman kerja Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia ke luar negeri harus memperhatikan asas:
a. saling menguntungkan antara negara pengirim,
negara pengguna, dan Tenaga Kesehatan yang
bersangkutan;
A
b. kemanfaatan
b. kemanfaatan dari negara pengguna berupa
pengembangan Tenaga Kesehatan, dukungan
fasilitas; dan/atau
c. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan
teknologi.
PASAL 50
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri
dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki
hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian
tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki
peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga
kerja asing.
PASAL 51
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat atau masyarakat.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri oleh pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. oelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta;
b. perusahaan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri; Can A C Tenaga trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara mandiri / perseorangan.
PASAL 52
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
(1) Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri
dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas
kemanusiaan.
(2) Pendayagunaan dalam rangka bakti sosial dan tugas
kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat rzin pemerintah pusat.
PASAL 53
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan
secara transparan dan akuntabel.
PASAL 54
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan
didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi
persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis
bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
negara pengguna.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus
pegawai aparatur sipil negara atar-r non-pegawai
aparatur sipil rregara.
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur
sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan
tugas kemanusiaan.
A
PASAL 55
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
Pasal 55
(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang
didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan
sesuai dengan keprofesiannya.
(2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan
sebagai angka satuan kredit profesi.
PASAL 56
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
(1) Menteri, menteri yang menyeienggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penempatan dan perlindungan tcnaga kerja
Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib
memberikan perlindungan bagi Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia yang didayagunakan ke luar
negeri.
(2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang
ketenagakerjaan, dan
kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
di negara tujuan.
PASAL 57
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedelapan - Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
Pendayagunaan Tenaga Kesehatari warga negara
Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Bagian Kesembilan .
Bagian Kesembilan
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
PASAL 58
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesembilan . - Bagian Kesembilan
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan memperhatikan:
a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi; dan
b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia.
(3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan:
a. apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara indonesia dalam jumlah yang sedikit;
b. dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping;
c. setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan
d. apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik Indonesia.
(4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
PASAL 59
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesembilan . - Bagian Kesembilan
Pasal 59 ( 1) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang akan menjalankan praktik keprofesian di negara Republik Indonesia wajib:
a. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. diiaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi:
1. kelengkapan administrasi; dan
2. penilaian kemampuan; serta
c. memiliki sr-irat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilararrg menjalankan praktik keprot'esiannya secara mandiri di negara Republik Indonesia.
(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketcntuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 60
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesembilan . - Bagian Kesembilan
Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perunCang-undangan.
A
Bagian Kesepuluh
Bagian Kesepuluh
Penyelenggaraan Pendidikan Berke lanj utan dan
Pelatihan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1
Umum
PASAL 61
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesepuluh - Bagian Kesepuluh
(1) Pendidikan berkelanjutan dan/atau pelatihan Tenaga
Kesehatan dilakukan dalam rangka upaya
pengembangan untuk meningkatkan mutu dan karier
Tenaga Kesehatan.
(2) Pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan yang
memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka
pelaksanaan tugas
dan
fungsi
serta
pengembangan organisasi; dan
b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
keterampilan, sikap, dan kepribadian sebagai
bagian yang tidak
terpisahkan dalam
pengembangan karier Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan proses pembelajaran yang bertujuan
untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme,
dan/atau menunjang pengembangan karier Tenaga
Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
A
Paragraf2..
Paragraf 2
Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Kesehatan
PASAL 62
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga
Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan Tenaga Kesehatan yang disusun
secara
bersama
oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, kcmenterian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi
institusi pendidikan, dan organisasi profesi.
PASAL 63
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat
dilakukan melalui:
a. tugas belajar;
b. rzin belajar; atau
c. pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melalui proses:
a. perencanaan kebutuhan;
b. seleksi penerimaan peserta;
c. penetapan peserta;
d. pelaksanaan pendidikan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pendayagunaan pascapendidikan.
(3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik
dan seleksi administrasi.
A
PASAL 64
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Pasal 64
(1) Tugas belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan
dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(2) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk penugasan oleh
pejabat yang berwenang.
(3) Tugas belajar dapat diikuti oleh seluruh jenis Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi
dan/atau pelayanan kesehatan di masyarakat.
(4) Ttigas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan pada jenis keprofesian yang sama
atau linear.
PASAL 65
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Jenis pendidikan tugas belajar meliputi:
a. pendidikan vokasi;
b. pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
(2) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. program diploma empat atau sarjana terapan;
b. program magister terapan; dan
c. program doktor terapan.
(3) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program
kesehatan nasional.
(4) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
A
a. program
a. program sarJana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(5) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas pendidikan profesi di bidang kesehatan.
PASAL 66
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi
pendidikan dan program studi terakreditasi paling
rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di
luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi swasta; dan
c. perguruan tinggi di luar negeri.
(2) Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta sebagainrana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih.
(3) Penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pergunian tinggi di luar negeri telah mendapat pengakuan dari negara yang bersangkutan dan . Peinerintah Indonesia; dan A
b. terdapat TtrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. terdapat hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
PASAL 68
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan tugas belajar ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
PASAL 69
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 dan tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 70
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Izin belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan penrlidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri. (21 lzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. pembiayaan pendidikan bersumber dari biaya sendiri; A
b. pendidikan [trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pendidikan yang diambil diselenggarakan di luar jam kerja; dan
c. tidak mengganggu tugas kedinasan.
(4) Pemberian rzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perencanaan pengembangan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan organisasi.
PASAL 71
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
lzin belajar dilaksanakan di institusi pendidikan dan
prograrn studi terakreditasi paling rendah B atau Baik
Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 72
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila
Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak
melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan
ketentuan jam
kerja dikarenakan kepentingan
pendidikan.
PASAL 73
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 dan rzin belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
PASAL 74
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
REPUBLiK TNDONESIA Pasal 74
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan melalui pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c kepada Tenaga Kesehatan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi dengan kriteria terdapat kebutuhan terhadap suatu keahlian dan kompetensi yang dikarenakan tidak tersedia atau kurangnya Tenaga Kesehatan dengan keahlian dan kompetensi tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelatihan Tenaga Kesehatan
PASAL 75
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
PASAL 76
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada prapenugasan dan/atau di dalam penugasan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d-ilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan. A Pasal TT trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 77
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan
memperhatikan manajemen pelatihan yang
merupakan siklus integral dan dilakukan secara
sistematis, terencana, dan terarah.
(21 Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan; dan
c. evaluasi pelatihan.
PASAL 78
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud da
Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengkajian kebutuhan pelatihan; dan
b. pen)rusunan kurikulum pelatihan.
(2) Pengkajian kebutuhan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya
mempertimbangkan:
a. kebutuhan program dan pelayanan kesehatan;
dan
b. kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga
Kesehatan.
(3) Penyusu.nan kurikulum pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus
memperhatikan:
a. hasil pengkajian kebutuhan pelatihan;
b. perumusarr tujuan pelatihan; dan
c. perancangan program pelatihan.
(4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c disusun dan dirancang sesuai dengan
kompetensi yang akan ditingkatkan.
A
PASAL 79
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Pasal 79
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b harus
terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi
penyelenggara yang terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah pusat.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. akreditasi pelatihan; dan
b. akreditasi institusi penyelenggara pelatihan.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pelatihan.
PASAL 80
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan
pengajuan akreditasi dari penyelenggara pelatihan.
(2) Pengajuan akreditasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen
kurikulum, tenaga pelatih, peserta pelatihan,
penyelenggara, dan tempat penyelenggaraan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan
pelatihan dan sesuai dengan standar profesi serta
standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang mengajar pada pelatihan bidang kesehatan
harus memiliki sertifikat pelatih dan memenuhi
standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(5) Peserta
(5) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memiliki latar belakang pendidikan
dan/atau pekerjaan sesuai dengan jenis pelatihan
yang akan diikuti.
(6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi pengelola pelatihan dan pengendali
pelatihan.
(7) Pengendali pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) mempunyai tugas menjaga kesesuaian proses
pembelajaran dengan perencanaan pelatihan.
(8) Tempat penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus memiliki sarana dan prasarana
pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya
pelatihan.
PASAL 81
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan
sebagaimana dimaksud Calam Pasal 79 ayat (3)
huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi
dari institusi penyelenggara pelatihan.
(2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi komponen administrasi dan manajernen,
komponen pelayanan pelatihan, dan komponen
pelayanan penunjang pelatihan.
PASAL 82
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan dilakukan evaluasi
pelatihan untuk menilai keberhasilan program
pelatihan.
(2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud phda
ayat (1) terdiri atas:
A
a. evaluasi .
_40_
a. evaluasi pada saat proses pelatihan; dan
b. evaluasi pascapelatihan.
PASAL 83
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan
pelatihan di bidang kesehatan.
PASAL 84
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 85
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pendanaan Pendidikan Berkelanjutan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
PASAL 86
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | bagian yang tidak - terpisahkan dalam
Pendanaan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan
Tenaga Kesehatan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Bagian Kesebelas
-4r-
Bagian Kesebelas
Pelindungan Hukum dan Imbalan serta
Pengembangan dan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan
PASAL 87
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesebelas - Pelindungan Hukum dan Imbalan serta
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum; dan
b. memperoleh imbalan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal
perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah
kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat
istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan
tugas.
PASAL 88
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesebelas - Pelindungan Hukum dan Imbalan serta
(1) Pelindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan profesi, dan
standar prosedur operasional.
(2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
a. memberikan kepastian hukum kepada Tenaga
Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman
dari pihak lain; dan
c. menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan
kompetensi keprofe siannya.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
A
a
pelindungan
_42_
a. pelindungan hukum preventif; dan
b. pelindungan hukum represif.
(4) Pelindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya
kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki
kebebasan dalam
menjalankan
praktik
keprofesiannya.
(5) Pelindungan hukum represif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga
Kesehatarl yang telah bekerja sesuai dengan standar
mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses
peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
PASAL 89
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesebelas - Pelindungan Hukum dan Imbalan serta
(1) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai
pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai
non-pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
PASAL 90
BAB IV: PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesebelas - Pelindungan Hukum dan Imbalan serta
Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dirrriliki.
A
BABV.
_43_
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 91
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga
Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melibatkan konsil masing-masing
Tenagd Kesehatan dan organisasi profesi sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
b. melindungi penerima pelayanan kesehatan dan
masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga
Kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
dan Tenaga Kesehatan.
Bagian Kedua
Pembinaan
PASAL 92
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi pembinaan: SK No006101 A
a. teknis
a. teknis; dan
b. keprofesian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkoordinasi.
PASAL 93
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah provinsi; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota
(2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat..
(4) Pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam pelaksanaan praktik. SK No006102 A
PASAL 94
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
_45_
Pasal 94
(1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan
dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupatenlkota dengan melibatkan konsil masing-
masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi
sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. peningkatan kompetensi di bidang kesehatan;
c. pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan;
dan
d. sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga
Kesehatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pengawasan
PASAL 95
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsil masing-
masing Tenaga Kesehatan, dan organisasi profesi
melakukan pengawasan Tenaga Kesehatan sesuai
dengan kewenangan masing-masing, melalui:
a. sertifikasi Tenaga Kesehatan;
b. registrasi Tenaga Kesehatan;
c. pemberian rzin praktik Tenaga Kesehatan; dan
d. pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) meliputi pengawasan atas:
A
a. ketaatan
- 46.-
a. ketaatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk
ketaatan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
b. dampak pelayanan kesehatan oleh Tenaga
Kesehatan; dan
c. akuntabilitas dan transparansi pelayanan
kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan konsil rnasing-masing Tenaga
Kesehatan sesuai kewenangannya dapat mengenakan
sanksi berupa penegakan disiplin dan sanksi
administratif.
(5) Penegakan disiplin oleh konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai
ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENLITUP
PASAL 96
BAB VI: KETENTUAN PENLITUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No006104 A Agar trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA