PP NOMOR 68 TAHUN 2019

KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-27
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A

Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah
Ekonomi Khusus Singhasari.
lnl
ditetapkan Kawasan

PASAL 2

Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh
koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

PASAL 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok,
Kecamatan Singosari;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo,
Kecamatan Singosari;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri,
Kecamatan Singosari; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep,
Kecamatan Karangploso.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI. Pasal 1 A Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah Ekonomi Khusus Singhasari. lnl ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok, Kecamatan Singosari;

b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari;

c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari; dan

d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. Zona Pariwisata; dan

b. Zona Pengembangan Teknologi. A Pasal 5 Pasal 5

(1) Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

PASAL 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga
pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi
karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan
usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
diundangkan.
pada tanggal
Agar
A