PP NOMOR 69 TAHUN 2019

PULAU KARANTINA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-30
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.

2. Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.

3. Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.

4. Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Her.van adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.

5. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut

Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit heu'an karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A

7. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.

8. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya, dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan. 1 1. Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zor:,a inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.

12. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut

Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, - status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam
Suatu Negara;
b. kriteria dan penetapan Pulau Karantina;
c. prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau
Karantina; dan
d. Tindakan Karantina.
A
BABII ..

BAB II
PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA

PASAL 3

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di
Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan
untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara
asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan
dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan
Surveilans di dalam negeri;
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan
d. dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan
oleh otoritas veteriner nasional dengan
mengutamakan kepentingan nasional.

PASAL 4

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (, ); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PULAU KARANTINA. A BABI REPUBLIK INDONESlA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.

2. Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.

3. Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.

4. Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Her.van adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.

5. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut

Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit heu'an karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A

7. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.

8. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya, dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan. 1 1. Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zor:,a inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.

12. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut

Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;

b. kriteria dan penetapan Pulau Karantina;

c. prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan

d. Tindakan Karantina. A BABII .. BAB II PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA Pasal 3

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk jangka waktu tertentu.

(2) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:

a. dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;

b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan Surveilans di dalam negeri;

c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan

d. dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan oleh otoritas veteriner nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional. Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan permohonan kepada Menteri.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara.

(3) Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan otoritas veteriner nasional. Pasal 5

(1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:

a. status dan situasi penyakit hewan; dan

b. sistem pelayanan kesehatan hewan. A

(2) Penilaian (21 Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:

a. bebas penyakit mulut dan kuku;

b. memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik;

c. memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;

d. memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya; dan

e. berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.

PASAL 6

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui
sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan;
b. penguatan teknik dan metode pengujian serta
diagnosa laboratorium cepat;
c. efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan
menular;
d. penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan
dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan
e. peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya
manusia di bidang Surveilans.
(2) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit
hewan.
(3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan
data mengenai:
a. agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit
hewan;
b. induk semang, berupa identitas hewan dan data
klinis;
c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya
penyakit hewan; dan
d. dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan,
manusia, dan lingkungan hidup.
A
(4) Pelaksanaan

(4) Pelaksanaan Survelains sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(5) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan.

PASAL 7

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.

PASAL 8

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa:

a. masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau

b. rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;

b. menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

c. mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.

PASAL 9

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan:
a. rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara
kepada Menteri; dan
b. persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia
Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
A
(2) Rekomendasi

7-
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona
Dalam Suatu Negara.

PASAL 10

BAB II: PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Zona
Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA

PASAL 11

BAB III: KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai
Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:
a. terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya
ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang
ditularkan melalui ruminansia;
b. tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan
pakan dan sumber air bersih;
c. lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan
d. kesesuaian dengan tata ruang.
(2\ Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi
harus memiliki Zona Penyangga.

PASAL 12

BAB III: KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan aspek:

a. geografis dan topografis;

b. sosial ekonomis;

c. ekosistem;

d. kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan

e. fungsi lingkungan.

(3) Studi A REPUBL]K INDONESIA

(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 13

BAB III: KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi
kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan
Karantina Hewan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata
ruang;
i. pemerintah daerah provinsi terkait; dan
j. pemerintah daerah kabupaten/kota terkait.
(21 Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 14

BAB III: KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada ntina. A

(2) Pulau (21 Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 15

BAB III: KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB IV
PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
DI PULAU KARANTINA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 16

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pulau Karantina terdiri atas:
a. zona inti; dan
b. Zona Penyangga.
(21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. Instalasi Karantina Hewan; dan
b. fasilitas pendukung.
(3) Batas Zona Penyangga dapat berupa:
a. batas alam; atau
b. batas buatan.
(4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel.
(5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit
hewan dan patroli lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 17

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kesatu - Umum
REPLIBLIK TNDONESIA Pasai 17 Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi:

a. prasarana;

b. sarana; dan/atau

c. sumber daya manusia. Bagian Kedua Prasarana dan Sarana

PASAL 18

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kedua - Prasarana dan Sarana
(1) Prasarana
Pasal 17
meliputi:
kandang;
tempat Tindakan Karantina dan prasarana
pendukungnya;
laboratorium;
fasilitas biosecunty dan biosafetg;
gudang pakan dan peralatan;
fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
lahan hijauan pakan ternak; dan
fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga.
(2) Sarana zorTa inti sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 17
huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit
meliputi:
a. peralatan diagnostik;
b. bahan diagnostik;
c. alat pelindung diri; dan
d. alat angkut ternak.

PASAL 19

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kedua - Prasarana dan Sarana
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi:
a. terminai khusus;
b. jalan;
c. listrik; dan
d. air bersih.
zona inti sebagaimana
huruf a pada Instalasi
dimaksud
Karantina
dalam
Hewan
a.
b.
C.
d.
e.
f.
ob'
h.
A
(2) Sarana

(21 Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas
bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung
kegiatan kepabeanan.

PASAL 20

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kedua - Prasarana dan Sarana
(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan
paling sedikit tersedia peralatan:
a. pengamanan lingkungan; dan
b. desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan,
personil, alat angkut, dan kandang.

PASAL 21

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kedua - Prasarana dan Sarana
Penyediaan prasarana dan sarana zor:.a inti dan Zona
Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada
dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sumber Daya Manusia

PASAL 22

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada
Instalasi Karantina Hewan meliputi:
a. pelaksana Tindakan Karantina; dan
b. petugas pendukung pelaksanaan Tindakan
Karantina.
(2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokter hewan Petugas Karantina; dan
b. paramedik veteriner karantina hewan.
A
(3) Petugas

-t2-
(3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi,
petugas:
a. biorisiko;
b. kandang;
c. perawat hewan;
d. administrasi; dan
e. pengamanan lingkungan.

PASAL 23

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia untuk operasional zona inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas
pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas:
a. kepelabuhanan;
b. kepabeanan; dan
c. keamanan.

PASAL 24

BAB IV: PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi
petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan.
BAB V
TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA

PASAL 25

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam
Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan langsung dari negara asal menuju ke Pulau
Karantina.

PASAL 26

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau Karantina. A

(2) Untuk REPUBL]K INDONESIA {2) Untuk dapat dilakukan Tindakan Karantina, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;

b. dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan teknis;

c. melalui tempat pemasukan tertentu yang telah ditetapkan di Fulau Karantina; dan

d. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Pulau Karantina.

(3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian laboratorium dengan metode gold standard.

(4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa:

a. pemeriksaan;

b. pengasingan;

c. pengamatan;

d. perlakuan;

e. penahanan;

f. penolakan;

g. pemusnahan; dan/atau

h. pembebasan.

(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan berulang.

(6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di Pulau Karantina.

PASAL 27

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan
penguj ian laboratorium.
(21 Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode
penguj ian gold standard.
A
(3) Pengujian .

-L4-
(3) Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung
sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu
Negara.

PASAL 28

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Terhadap Ternak Ruminansia Indukan dilakukan
pengasingan untuk diadakan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c berupa pengamatan
kesehatan dan gejala klinis HPHK Golongan I dan HPHK
Golongan II.

PASAL 29

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 secara individu ditemukan gejala klinis:
a. HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan
terhadap seluruh Ternak Ruminansia Indukan dalam
satu pengiriman;
b. HPHK Golongan II yang dapat ditularkan melalui
induk, dilakukan pengujian laboratorium dengan
menggunakan metode gold standard; atau
c. HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui
induk, dilakukan tindakan perlakuan.
(21 Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui
induk, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap
Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK
Golongan II; atau
b. tidak ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan
melalui induk, dilakukan tindakan pengamatan atau
perlakuan.
(3) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia
Indukan yang terbukti tidak tertular HPHK Golongan II
yang tidak ditularkan melalui induk.
A
(a) Tindakan

(41 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia
Indukan yang terbukti tertular HPHK Golongan II yang
tidak ditularkan melalui induk.

PASAL 30

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak
Ruminansia Indukan:
a. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan
tindakan pengamatan; atau
b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II,
dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak
Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II.

PASAL 31

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak
Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak
ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan
pembebasan.
(21 Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti
Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan
tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan
tindakan pembebasan.

PASAL 32

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat
pelepasan.
(21 Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh dokter hewan Petugas Karantina.
A

PASAL 33

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Pasal 33 Dalam hal pada pelaksanaan Tindakan Karantina di Pulau Karantina ditemukan HPHK Golongan I atau penyakit hewan eksotik, tidak mempengaruhi status dan situasi penyakit hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 34

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 35

BAB V: TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi
beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A